;

Jangan Berhenti Melawan Penjegal Konstitusi

Jangan Berhenti  Melawan Penjegal Konstitusi
BATALNYA Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah merupakan kemenangan kecil untuk mencegah para politikus mengangkangi konstitusi. Pembatalan itu tak boleh membuat masyarakat sipil lengah, apalagi sampai menyurutkan langkah melawan pembegal konstitusi. Para wakil rakyat itu dapat saja menjadwalkan rapat paripurna sewaktu-waktu dalam empat hari ke depan sebelum pendaftaran pasangan calon pada 27 Agustus mendatang. Pengesahan Undang-Undang Pilkada yang baru ini bertujuan mengakali putusan Mahkamah Konstitusi yang membuyarkan skenario politik mayoritas partai dalam pemilihan kepala daerah untuk memuluskan langkah dinasti Jokowi. Anggota Dewan mengurungkan niat busuk mereka menjegal putusan MK setelah ribuan orang mengepung kompleks DPR di Senayan, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR terang-terangan mengangkangi konstitusi karena menolak melaksanakan putusan MK. Mereka memilih mengakomodasi putusan Mahkamah Agung saat merevisi ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada. Pasal itu mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun serta calon bupati, wali kota, wakil bupati, dan wakil wali kota minimal 25 tahun. MA memutuskan batas usia pencalonan terhitung sejak pelantikan. Adapun MK menegaskan batas usia minimal pencalonan terhitung sejak penetapan pasangan calon.  Dua putusan tersebut seharusnya tak perlu dipertentangkan karena obyek hukumnya berbeda. MA memutuskan uji materi Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Sedangkan MK menguji materi Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada. (Yetede)
Tags :
#Hukum
Download Aplikasi Labirin :