Putusan MK Mengubah Peta Kontestasi
Putusan MK mengenai syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah, yang dibacakan pada Selasa (20/8) berpotensi mengubah proses kandidasi calon kepala daerah yang dilakukan partai politik sejak beberapa bulan lalu. Ini karena ambang batas pencalonan kepala daerah turun lebih dari setengah, menjadi 6,5 % hingga 10 % suara sah di pemilu terakhir. Bahkan, parpol yang tidak punya kursi DPRD berhak mengajukan pasangan calon. Padahal, sebagian besar parpol sudah membentuk gerbong koalisi mengacu pada ketentuan ambang batas minimal 20 % kursi DPRD. Bahkan, Koalisi Indonesia Maju plus di Pemilihan Gubernur Jakarta telah memborong hampir semua parpol dan mendeklarasikan Ridwan Kamil-Suswono. Penegasan MK terkait syarat usia calon membuat sebagian kandidat yang telah direkomendasikan parpol berpotensi tidak memenuhi syarat.
Tak terkecuali putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang telah direkomendasi Partai Nasdem untuk maju sebagai wagub Jateng mendampingi Ahmad Luthfi. Kaesang belum cukup umur karena usianya saat pendaftaran calon kepala daerah, 27-29 Agustus mendatang, belum mencapai 30 tahun. Syarat usia Tahapan pencalonan kepala daerah yang dimulai sejak Januari 2024 dipenuhi ketidakpastian. Sejumlah elemen masyarakat mengajukan permohonan tafsir mengenai syarat usia pencalonan setelah MA mengabulkan uji materi yang diajukan Partai Garuda. Dalam putusannya, MA menggeser penghitungan usia calon kepala daerah (30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota) dari saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi saat dilantik.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 membuka peluang bagi Kaesang yang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 melenggang masuk ke bursa kontestasi calon kepala daerah. Sejumlah pihak akhirnya menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Bahkan, tercatat, ada enam permohonan serupa terkait titik penghitungan syarat usia yang diajukan kepada MK. Pada saat hampir bersamaan, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan uji materi ambang batas pencalonan kepala daerah. Untuk pertama kali, MK menggelar sidang pengujian usia minimal calon kepala daerah pada 12 Juli. Lalu, sidang kedua yang menjadi sidang terakhir sebelum putusan digelar pada 25 Juli. MK memutus perkara itu seminggu sebelum pendaftaran calon dibuka KPU. (Yoga)
Postingan Terkait
Program Pengampunan Diperluas
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023