Pencegahan Perundungan di PPDS
Sejumlah pihak bergerak menghentikan perundungan dan kekerasan dalam pendidikan kedokteran. Universitas Airlangga di Surabaya, Jatim, mengandalkan pakta integritas dan manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, bakal menerapkan sanksi tegas bagi pelaku. Dekan Fakultas Kedokteran Unair Budi Santoso menyatakan prihatin dengan kasus perundungan dan kekerasan yang menyebabkan seorang residen program pendidikan dokter spesialis (PPDS) bunuh diri. Mencegah hal serupa terjadi, Unair membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Di fakultas kedokteran universitas itu juga sudah ada gugus tugas terpadu dari mahasiswa dan dosen untuk pencegahan dan penanganan perundungan.
”Setiap peserta, dosen, rumah sakit, dan staf yang terlibat dalam PPDS harus menandatangani pakta integritas,” kata Budi atau Prof Bus di Surabaya, Selasa (20/8). Dokumen itu bernama Pakta Integritas Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis/Subspesialis Fakultas Kedokteran Unair, RSUD Dr Soetomo, RS Universitas Airlangga. Dekan, direktur RS, dosen, peserta, dan staf yang terlibat harus menandatangani pakta integritas dengan 39 butir tersebut. Pencegahan perundungan ada pada butir ke-35, yakni tidak melakukan segala bentuk perbuatan perundungan (bullying) berupa fisik, verbal, siber, atau nonfisik dan non-verbal. Butir ke-36 menyatakan tidak meminta peserta didik membiayai hal di luar kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pelayanan.
Antara lain, berupa keperluan kurikuler ataupun ekstrakurikuler, seperti alat kesehatan, alat tulis, makanan, minuman, perlengkapan olahraga dan seni, serta biaya seminar. Selain itu, publikasi ilmiah, pertemuan ilmiah, alat elektronik dan peralatan sejenis, serta biaya atau iuran lain di luar kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pelayanan. Butir terakhir atau ke-39 menyatakan bersedia menerima konsekuensi pemberian sanksi bila melanggar aturan berperilaku bagi sivitas akademika setelah melalui prosedur dalam regulasi Unair, RSUD Dr Soetomo, dan RS Unair. ”Sejauh ini, kami belum menemukan kasus atau pengaduan perundungan sehingga belum ada pihak yang dikenai sanksi. Kami tidak menoleransi perundungan, dan pelakunya akan dijatuhi sanksi,” ujar Budi. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023