Sumaindra Jarwadi, Pembela Kaum Marjinal
Sudah delapan tahun, Sumaindra Jarwadi (31) yang akrab disapa Indra, menjadi pengacara yang mendampingi kelompok masyarakat rentan tanpa bantuan hukum. Pikiran, tenaga, dan waktunya tercurah tanpa imbalan materi. Di LBH Bandar Lampung, Indra tak sendiri, ada lima pengacara dan empat anggota staf di bawah koordinasinya. Mereka menghidupkan denyut organisasi yang berdiri 28 tahun lalu itu. LBH Bandar Lampung memang mengabdikan diri untuk memberikan bantuan hukum struktural. Penanganan kasus tak hanya dilihat dari sisi hukumnya semata, tetapi juga pada situasi ketimpangan yang terjadi di masyarakat. Organisasi ini menyasar kelompok masyarakat miskin, marjinal, dan berhadapan dengan kekuasaan, baik pemerintahan maupun modal.
Sumaindra bukan dari keluarga berada. Ayahnya petani, sedang ibunya buruh cuci untuk membantu ekonomi keluarga. Suatu kali, ibunya dituduh mencuri. Saat itu, ia masih duduk di bangku kelas III atau IV SD. Meski kasus itu tak sampai ke proses hukum, tuduhan terhadap ibu kandungnya membuat Sumaindra menemukan jalan yang kini dilalui, yaitu memilih jurusan hukum saat kuliah, kemudian menjadi pengacara. Lebih spesifik lagi, pengacara bagi warga miskin dan terpinggirkan oleh kebijakan-kebijakan pemerintah ataupun pemilik modal. Berkaca dari pengalaman masa kecil dan suka duka mendampingi warga, ia sampai pada kesimpulan bahwa kemiskinan membuat orang-orang tersebut kadang menjadi tertuduh, menyandang label negatif, bahkan tanpa berbuat apa pun.
”Begitulah polanya. Orang miskin mudah dibegitukan (dituduh melakukan kejahatan),” katanya. Indra mengenal LBH Bandar Lampung sejak 2013, saat masih menjadi mahasiswa semester 3 Fakultas Hukum Unila dengan biaya penuh dari kampus, sementara biaya hidup dan tempat tinggal mengandalkan kemampuan sendiri, sebelum akhirnya tinggal di kantor LBH. Pada 2017, ia bekerja penuh di LBH setelah menyelesaikan studinya hingga pada akhirnya diberi tanggung jawab menjadi Direktur LBH Bandar Lampung pada 2021. Ia bertanggung jawab mengatur seluruh manajemen kantor, baik manajemen pemberian layanan bantuan hukum maupun pendampingan, termasuk hingga ke basis-basis masyarakat yang didampingi.
Ia juga memikirkan pengelolaan pendanaan kantor. Pengacara dan staf LBH Bandar Lampung tak menerima gaji. Hanya ada sesekali uang transportasi, itu pun tak rutin seperti layaknya di kantor atau perusahaan. Meski ancaman langsung belum pernah dihadapi, Indra pernah dilaporkan ke polisi saat mendampingi warga Malang Sari, Lampung. Berkaitan dengan risiko-risiko itu, Indra mengatakan, dirinya dan barangkali kawan-kawannya bukannya tak punya rasa takut. Terutama jika ada ancaman-ancaman. Namun, ia kemudian mengingatkan kembali bahwa posisi dirinya adalah sebagai pendamping masyarakat yang tingkat intimidasi atau bahkan kriminalisasinya lebih intens dibanding dirinya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023