Presiden Naikkan Insentif KPU
Tiga bulan jelang pemungutan suara Pilkada 2024, Presiden Jokowi menaikkan insentif bagi jajaran KPU hingga 50 %. Kendati dianggap wajar, kenaikan insentif itu rentan menimbulkan politik balas budi dan konflik kepentingan. Keputusan untuk menaikkan insentif bagi jajaran KPU disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8). Salah satu pertimbangannya adalah insentif KPU belum pernah naik sejak tahun 2014. Padahal, jajaran KPU telah bekerja keras menyelesaikan seluruh tahapan Pemilu 2024 dengan baik.
Bahkan, ketika tahapan Pemilu 2024 belum sepenuhnya berakhir, KPU sudah dihadapkan tahapan Pilkada 2024 yang mulai dilaksanakan akhir Februari lalu. ”Alhamdulillah, kemarin sudah saya tanda tangani.Formula kenaikannya sederhana, hitung-hitung, kemudian ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikannya 50 %,” kata Presiden. Selama ini, jajaran KPU menerima insentif berupa tunjangan kinerja pegawai dan uang kehormatan bagi pimpinan KPU. Berdasar Perpres No 189 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekjen KPU, tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 1 senilai Rp 1,5 juta dan tertinggi di kelas jabatan 17 senilai Rp 19,3 juta.
Insentif bagi komisioner KPU RI, KPU provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam Perpres No 11 Tahun 2016, yang mengatur besaran uang kehormatan untuk ketua KPU RI Rp 43,1 juta dan anggota Rp 39,9 juta. Uang kehormatan untuk ketua KPU provinsi Rp 20 juta dan anggota Rp 18,5 juta, uang kehormatan ketua KPU kabupaten/kota Rp 12,8 juta dan anggota Rp 11,5 juta. Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan, KPU sudah mengusulkan kenaikan insentif sejak 2022. Namun, Presiden baru memutuskan kenaikan insentif pada tahun ini. (Yoga)
Postingan Terkait
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Evaluasi atas Membengkaknya Belanja Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023