Ekonomi
( 40478 )Investor Tunggu Hasil Pemilu 2024
Perusahaan Jastip Diminta Percepat Pemrosesan Barang Kiriman PMI
Kasus tertahannya ratusan kontainer barang milik pekerja migran Indonesia atau PMI ditengarai karena keterlambatan perusahaan jasa titipan atau jastip dalam memproses barang kiriman yang masuk. Perusahaan jastip terkait berupaya bergerak lebih cepat dengan cara menambah jumlah pegawai yang bertugas hingga menambah waktu kerja alias lembur. Kemenkeu mencatat, saat ini ada 13 perusahaan jastip di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, dan lima perusahaan jastip di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jateng, yang masih harus merampungkan urusan administrasi barang kiriman PMI tersebut. Perusahaan jastip di kedua pelabuhan itu perlu memproses 102 kontainer berisi barang kiriman milik PMI.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, Selasa (12/12) di Jakarta, menegaskan, barang-barang milik PMI itu masih dalam kewenangan perusahaan jastip. Sampai sekarang, masih ada beberapa perusahaan jastip yang belum melengkapi dokumen perjanjian pengiriman barang atau consignment note (CN) yang memang diwajibkan untuk setiap pengiriman barang dari luar negeri. Keterlambatan perusahaan jastip dalam memproses barang-barang kiriman PMI baru-baru ini disebabkan adanya perubahan aturan proses administrasi. Dengan munculnya aturan terbaru, yakni PMK No 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, urusan dokumentasi barang kiriman dari luar negeri harus dilakukan secara mendetail per item barang. (Yoga)
KEUANGAN ILEGAL, Pemberantasan dan Pengawasan Ditingkatkan
Guna memperkuat pelindungan konsumen, OJK berkomitmen memberantas
investasi ilegal dan aktivitas keuangan ilegal lainnya. Selain itu, OJK juga
menargetkan peningkatan sekaligus memperkecil gap antara literasi dan inklusi
keuangan. Komitmen dan langkah OJK tersebut merupakan bagian dari Peta Jalan Pengawasan
Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PPEK)
Tahun 2023-2027 yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (12/12). Kepala Eksekutif
Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Peta Jalan PPEK memiliki empat pilar,
yakni peningkatan literasi dan inklusi keuangan, pengawasan market conduct,
pelindungan masyarakat, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
”Kami tentu saja menargetkan untuk menutup semua aktivitas
keuangan ilegal. Jadi, targetnya, jangan sampai yang sudah ditutup itu muncul
lagi dalam bentuk lain,” katanya saat peluncuran peta jalan tersebut. Sebagaimana
diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, mereka yang
terbukti melakukan aktivitas keuangan ilegal dapat dijerat hukuman pidana
hingga 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling
banyak Rp 1 triliun. Di sisi lain, OJK turut melakukan upaya penindakan dengan
menutup situs terkait, bahkan memblokir nomor rekening dan nomor Whatsapp yang
terindikasi dalam aktivitas keuangan ilegal. Sejak awal tahun hingga 30 November
2023, OJK bersama Satgas Pasti yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga telah
menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal, antara lain investasi ilegal,
pinjaman daring ilegal, dan gadai ilegal. (Yoga)
Kemenyan yang Mendunia
Peradaban kemenyan hidup berabad-abad di Tanah Batak. Dalam
jalan sunyi menjaga hutan, masyarakat adat menghasilkan triliunan rupiah.
Semerbak kemenyan menyebar ke seluruh dunia. Kaum bapak dan pria dewasa Desa
Pandumaan dan Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut,
pergi ke hutan kemenyan sejak Senin (13/12). Bahkan, ada yang sudah hampir dua
pekan belum pulang. November merupakan awal musim panen kemenyan di kawasan
itu. Menjelang sore, Tulus Fransiskus Sinambela (24) pulang membawa bakul
berisi kemenyan yang baru dipanen. ”Baru dua malam saya sudah pulang karena
sudah dapat hasil kemenyan,” katanya. Tulus adalah generasi muda masyarakat
adat yang konsisten melanjutkan peradaban kemenyan (marhaminjon). Mereka
mewarisinya dari leluhur yang hidup dalam wilayah dan hukum masyarakat adat
yang membentuk kehidupan sosial ekonomi masyarakat adat. Hampir semua aspek
kehidupan mereka dipengaruhi kemenyan.
Kemenyan membawa kemakmuran bagi petaninya. Dengan harga
kemenyan kualitas 1 Rp 300.000 per kg, petani bisa mendapatkan Rp 45 juta saat
musim panen, yang digunakan untuk membayar uang sekolah dan uang kuliah anak
petani yang umumnya bersekolah di kota. Peneliti BRIN di Pusat Riset Biomassa
dan Bioproduk Aswandi mengatakan, peradaban kemenyan berjalan berabad-abad di
hutan adat kawasan Danau Toba. Perdagangan kemenyan dan kapur barus di Pelabuhan
Barus, pantai barat Sumut, bahkan sudah tercatat lebih dari 1.000 tahun lalu. Menurut
data Dinas Peternakan dan Perkebunan Sumut, produksi kemenyan pada 2021
mencapai 8.845 ton dengan luas 23.172 hektar. Produksinya pernah mencapai 11.000
ton. Dengan harga Rp 300.000 di tingkat petani, nilai ekonomi yang beredar di
petani Rp 2,65 triliun. Kemenyan dikenal sebagai benzoin di perdagangan dunia.
Benzoin digunakan untuk bahan obat, pengawet makanan, kosmetik, dan parfum.
Harga 1 liter minyak benzoin mencapai Rp 5 juta. Biaya produksi 1 liter minyak
benzoin hanya Rp 400.000. ”Produksinya bisa dibuat di tingkat petani dengan
skala UMKM. Dengan hilirisasi ini, nilai tambah yang didapat bisa berkali
lipat,” kata Aswandi. (Yoga)
Semua Kompak, Koruptor Harus Dimiskinkan
Tumbuh Tinggi Lampaui Kinerja Ekonomi
Rasio Surat Berharga terhadap Aset Bank Turun
Pemerintah Permudah Pengiriman Barang Pekerja Migran
TikTok dan Tokopedia Diberi Waktu Empat Bulan
Ekspor Industri Kreatif Capai US$ 17 Miliar
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









