WNI Kendalikan Judi Daring dari Kamboja
Maraknya judi daring di Indonesia diduga kuat terkait dengan
industri perjudian di Kamboja yang memang legal di negara tersebut. Industri
perjudian di Kamboja terindikasi melibatkan warga negara Indonesia atau WNI,
baik sebagai pekerja maupun pemodal. Situs-situs judi beroperasi dari Kamboja
mengincar pasar di Indonesia dengan tarif minimum deposit di bawah Rp 100.000.
Tim Investigasi Kompas melacak pengoperasian situs-situs judi daring berbahasa
Indonesia ke tiga lokasi di Kota Sihanoukville, Kamboja, awal Desember 2023. Ibu
kota Provinsi Sihanoukville ini menjadi salah satu tujuan pekerja migran
Indonesia. WNI di tempat itu sebagian besar bekerja pada sektor jasa, di
antaranya di kawasan Kompong Dewa Resort, Holiday Palace, dan Trimulia Casino. Merujuk
situs Kemendag Pemerintah Kerajaan
Kamboja, Senin (4/12) Kompong Dewa (tertulis ”Kampong Dewa”) tercatat sebagai
perusahaan properti. Kompong Dewa juga bagian dari lini bisnis sebuah grup
perusahaan di Indonesia, seperti tercantum dalam situsnya, https://www.jhlgroup.co.id/db/kompong-dewa-cambodia,
yang diakses pada Sabtu (9/12).
Kompas menemukan adanya aktivitas operasional judi daring Kompong
Dewa pada Senin hingga Rabu (4-6/12). Dari Gedung Sadewa di Kompong Dewa, tim
melihat orang-orang hilir mudik masuk dan keluar gedung seharian. Sebagian besar mengenakan pakaian kasual, seperti kaus
dan celana pendek. Ketika malam, dari dinding kaca gedung lantai tiga,tim
melihat 30 orang bekerja di depan computer. Asep, bu- kan nama sebenarnya,
pegawai yang turun dari lantai atas, membenarkan aktivitas di gedung adalah
pengoperasian judi daring meskipun tidak menyebutkan nama situs judi yang dioperasikannya.
”Iya (situs judi). Macam-macam yang kerja, ada telemarketing, saya di customer
service,” ujarnya di KD Bar & Cafe, Rabu (6/12) dini hari. Sekitar pukul
02.30, sedikitnya lima orang berbahasa Indonesia minum di KD Bar & Café, mengenakan
kaus dan jaket bertuliskan LXGROUP, yaitu sebuah situs judi.
Dubes RI untuk Kerajaan Kamboja Santo Darmosumarto mengakui
ada investasi WNI di bisnis perjudian. Namun, investor WNI harus bermitra
dengan warga Kamboja. Sebab, orang asing tak bisa memiliki properti. Bisnis
judi milik WNI terpusat di Kota Sihanoukville, seperti di Holiday Palace dan Kompong
Dewa Resort. ”Peraturannya, baik (judi) darat maupun online haram untuk orang
Kamboja. Jadi, mereka menyediakan ini untuk (orang) asing, baik pekerja maupun
pelanggan. Investor juga sama, baik Indonesia maupun Tiongkok,” katanya, Selasa
(28/11). Catatan Kedubes RI Phnom Penh, perusahaan yang mempekerjakan WNI di
Kamboja ada 250 perusahaan. Sebagian besar terkait industri perjudian, baik sebagai
bisnis utama maupun pendukung. Merespons ini, Polri berusaha menindak berbagai
bentuk promosi judi daring di Indonesia. ”Selain penegakan hukum, kami juga melakukan
pendekatan lunak dengan memberikan literasi, pendidikan ke masyarakat terkait bahaya
judi online,” kata Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
Kombes Rizki Agung Prakoso, Selasa (21/11). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023