;
Kategori

Ekonomi

( 40733 )

Produk Patin Olahan Mulai di Ekspor

27 May 2019

Produk patin olahan asal Indonesia mulai di ekspor ke Arab Saudi awal pekan ini. Ekspor perdana berupa irisan daging ikan dan stik itu direncanakan sebanyak 540 ton dengan nilai sekitar Rp 22 miliar. Ketua bidang budidaya patin asosiasi pengusaha catfish indonesia (APCI) Imza Hermawan menyatakan ekspor perdana patin olahan dilakukan bertahap oleh Puspa Agro Surabaya. Tahap pertama ekspor patin pada 27 mei 2019 sebanyak 3 kontainer dan tahap berikutnya 5 kontainer dengan berat masing-masing kontainer 21,5 ton.

Bahan baku untuk ekspor patin ke Arab Saudi berasal dari Jawa Timur seperti Tulungagung. Harga produk ekspor ikan patin olahan ke Arab saudi berkisar 2,7-3 dollar AS per kg. Pemerintah juga tengah menjajaki pemasaran patin olahan ke negara lain seperti : Uni emirat Arab dan Turki.


Semester I Pasar Semen Masih Anyep

27 May 2019

Prospek industri semen belum kokoh. Sejumlah pelaku industri semen mencatatkan kinerja yang tidak memuaskan dalam tiga bulan pertama tahun ini. MIsalnya, pendapatan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk memang masih tumbuh 22,81% yoy, namun laba bersih terpangkas 34,86% yoy. Setali tiga uang, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk., pendapatannya tumbuh 7,23% yoy, tapi bottom line susut hingga tiga kali lipat.

Pelaku industri semen menuding kondisi kelebihan pasokan semen alias over supply masih menjadi penyebab menurunnya kinerja perusahaan. Pada saat yang sama, sektor properti seperti masih ogah-ogahan. Tak cuma emiten, perusahaan semen yang tidak tercatat di bursa efek pun merasakan tantangan serupa. Semen Bosowa menambahkan mahalnya harga gas industri. Hanya PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk yang boleh berbangga hati. Pendapatan bersihnya tumbuh 8,43% yoy dan laba bersihnya terungkit 50,21% yoy.

Bahan Baku Jadi Tantangan Sertifikasi Obat

27 May 2019

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersiap melakukan sertifikasi produk halal seiring disahkannya PP 31/2019 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Beleid itu merupakan aturan teknis dari UU 34/2014 tentang JPH.

Salah satu sektor bisnis yang terkena dampak kewajiban sertifikasi halal adalah farmasi. Obat termasuk salah satu produk yang wajib bersertifikat halal. Direktur Utama PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) mengatakan, efek paling besar akan terasa pada kompleksitas sumber bahan baku impor dan fasilitas produksi yang masih gabungan untuk berbagai produk. PT Pharos Tbk (PEHA) juga menghadapi tantangan bahan baku obat yang hampir 95% masih impor.

Implementasi kewajiban sertifikasi halal perlu dilakukan bertahap dan waktunya tergantung pada kecepatan penemuan metode cara pembuatan  bahan baku yang sesuai. Ketua Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia menilai semula industri farmasi berharap agar obat-obatan dikecualikan dari aturan ini. Menurutnya, obat berbeda dengan makanan dan minuman karena kompleksitas bahan baku. Alhasil, kebijakan itu akan memengaruhi industri farmasi, mulai dari produsen obat, sehingga industri farmasi perlu waktu untuk menyesuaikan diri.

INSA Minta Perlakuan Sama di Pajak Pelayaran

27 May 2019

Pelaku perusahaan pelayaran nasional mengharapkan perlakuan adil terkait kewajiban perpajakan. Hal ini untuk mendukung daya saing global. Pasalnya, pelayaran internasional tidak dikenakan pembayaran pajak pendapatan dan pajak pertambahan nilai, sedangkan pelaku pelayaran nasional dikenakan. Oleh karena itu, Indonesian National Shipowner Association (INSA) meminta perlakuan yang sama sebagaimana pelayaran asing. Hal ini demi menjaga agar pelaku industri perkapalan Indonesia tidak jago kandang.

Saat ini, industri pelayaran dikenakan PPh Final 1,2%, PPN 10%, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) daerah 5%. Dampaknya sudah jelas, biaya jasa angkut (freight) pelayaran nasional lebih mahal daripada pelayaran asing. INSA mengklaim, akibatnya sampai 90% muatan ekspor maupun impor dibawa kapal asing.

PT Trans Power Marine Tbk (TPMA) merasa kewajiban pajak itu tidak terlalu membebani perusahaan. Terlebih, dalam industri pelayaran, perusahaan pelayaran dapat dibebaskan dengan adanya surat keterangan tidak dipungut (SKTD). Sementara itu, PT Wintermar Offshore mareine Tbk (WINS) meminta agar proses pengurusan SKTD lebih konsisten dan dipermudah. Dari pengalaman, mengurus SKTD memakan waktu hingga 15 hari, padahal dalam aturannya hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.

Uang Kripto Facebook

27 May 2019

Facebook dikabarkan sedang menyelesaikan rencana peluncuran mata uang kripto sendiri tahun depan. Pendiri Mark Zuckerberg bertemu Gubernur Bank of England untuk membahas peluang dan risiko mata uang kripto. Facebook juga telah meminta saran soal operasional dan peraturan uang kripto dari pejabat di Departemen Keuangan Amerika Serikat. Facebook juga tengah dalam pembicaraan dengan perusahaan pengiriman uang, seperti Western Union. Facebook ingin membuat mata uang digital yang menyediakan cara pembayaran yang terjangkau.

Ekspor Huawei Tahun Ini Bisa Merosot

27 May 2019

Huawei terkena dampak sanksi Ameriksa Serikat. Penjualan ekspor Huawei mungkin akan menurun hingga 25% tahun ini. Perusahaan teknologi termasuk Google dan perancang chip milik Grup SoftBank ARM mengatakan, mereka akan menghentikan persediaan dan pembaruan untuk perusahaan Huawei.

Tak menyerah, Huawei mengatakan pihaknya tengah mengembangkan sendiri beberapa teknologi yang membuat perusahaan itu mampu bertahan selama bertahun-tahun. Huawei berpotensi mem-PHK ribuan orang dan menghilang sebagai pemain global untuk beberapa waktu. Pembeli potensial Huawei akan beralih ke perangkat kelas atas dari Samsung dan Apple, serta membeli ponsel kelas menengah dari pesaing domestik seperti Oppo dan Vivo.

Fraud Asuransi Dilaporkan ke Bareskrim

27 May 2019

Industri asuransi berharap, pihak kepolisian bisa menyelesaikan kasus fraud yang menimpa mereka. Terjadinya fraud ini sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe. Ia menyebutkan ada 14 perusahaan yang menjadi korban pada tahun 2018 lalu.

AAUI juga akan terus mengembangkan sistem checking  layaknya bank Indonesia (BI) checking berisikan daftar negatif dari tertanggung atau nasabah, bengkel, klinik, rumah sakit, dan agen. Daftar ini dihimpun oleh anggota asosiasi sebagai peringatan awal dalam memilih calon nasabah.

Fraud di Asuransi Umum

24 May 2019

Di balik bisnis asuransi umum yang sedang menggeliat, ternyata persoalan fraud sedang menyelimuti industri ini. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebutkan, perusahaan asuransi memang rawan terhadap fraud. Ia menceritakan, dari sekian banyak lini bisnis ada tiga lini sedang menghadapi fraud, yakni asuransi perjalanan, asuransi pekapalan, dan asuransi kendaraan bermotor.

Adapun modus pelaku kecurangan di lini bisnis perjalanan adalah memperbesar biaya di rumah sakit. Pelaku bekerja sama dengan pihak rumah sakit maupun aparat setempat. Selain itu, pelaku memperbesar biaya atas kehilangan barang dengan melampirkan struk produk asli, tapi barang yang hilang merupakan barang tiruan. Sedangkan modus pada lini marine, tertanggung sengaja menenggelamkan kapal, tapi menyatakan kerusakan akibat badai. Ada juga yang memanipulasi surat kelayakan berlayar dan usia kapal. Pada lini kendaraan bermotor melakukan kecelakaan dengan sengaja dengan menggunakan komponen murah, dengan klaim komponen yang mahal.

AAUI akan melawan aksi fraud dan berkoordinasi dengan kepolisian. Selain itu, AAUI juga akan mengembangkan AAUI Checking layaknya BI checking.

Polemik Besaran Modal, Bappebti & Asosiasi Kaji Aturan Kripto

24 May 2019

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melakukan pembicaraan lanjutan dengan Asosiasi Blockchain Indonesia pasca dirilisnya Peraturan Bappebti No.5/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggara Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Beleid tersebut melanjutkan peraturan Menteri Perdagangan No.99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) yang dirilis 20 September 2018. Permendag itu menyebutkan bahwa aset kripto sebagai komoditas yang dapat dijadikan sebagai subjek kontrak berjangka sehingga bisa diperdagangkan di bursa berjangka yang diawasi Bappebti. Dalam Peraturan Bappebti No.5/2019, setiap bursa berjangka dan lembaga kliring yang akan menyelenggarakan pasar fisik aset kripto harus menyetorkan modal awal Rp1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp1,2 triliun. Sementara itu, untuk pedagang fisik aset kripto dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto harus memberikan modal awal Rp1 triliun dan saldo modal akhir Rp800 juta. Namun, pengusaha merasa keberatan dengan persyaratan modal tersebut. Bappebti sendiri telah mencatat hingga saat ini terdapat 18 bursa pertukaran aset kripto yang telah beroperasi di Indonesia dan menunjukkan minatnya untuk mendaftar sebagai bursa terdaftar di Bappebti.

Sektor Andalan, Investasi Mamin Bakal Melejit

24 May 2019

Investasi di industri makanan dan minuman (mamin) diproyeksikan terus bertambah pada tahun-tahun emndatang seiring dengan meningkatnya jumlah populasi penduduk di Tanah Air.  Populasi sekitar 260 juta jiwa diikuti oleh tingkat konsumsi tinggi di Indonesia, dinilai menjadi pendorong investasi di sektor mamin saat ini. Kementerian Perindustrian merilis, pada industri pengolahan, sektor mamin penyumbang utama penanaman modal dalam negeri (PMDN) senilai Rp7,1 triliun, dan kedua terbesar penanaman modal asing (PMA) senilai US$376 juta pada kuartal I/2019. Pada periode-periode sebelumnya, sektor mamin juga menjadi salah satu kontributor utama investasi, terutama untuk PMDN.