;

Tarif Batas Atas Pesawat Turun Hingga 16 Persen

Ekonomi Ayu Dewi 14 May 2019 Republika
Tarif Batas Atas Pesawat Turun Hingga 16 Persen

Pemerintah akhirnya merealisasikan penurunan tarif batas atas tiket pesawat. Tarif batas atas diturunkan hingga 12-16% tergantung rute penerbangan. Diharapkan dengan penurunan tarif batas atas ini, maskapai akan beramai-ramai menurunkan harga tiket pesawat terbang yang sudah lebih dari enam bulan meroket.

Penurunan tarif batas atas sebesar 12% akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti di daerah Jawa. Sementara penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute penerbangan seperti Jayapura. 

Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penurunan 12 sampai 16 % ini hanya diperuntukan pesawat dengan mesin jet. Jadi tidak termasuk propeller. Budi menghimbau maskapai berbiaya hemat (LCC) dapat menyesuaikan tarifnya dengan aturan baru nanti. Maskapai berbiaya hemat dapat menjual tiket 50% dari batas atas. Dengan begitu masyarakat mendapatkan tarif yang terjangkau. 

Download Aplikasi Labirin :