Tarif Batas Atas Pesawat Turun Hingga 16 Persen
Pemerintah akhirnya merealisasikan penurunan tarif batas atas tiket pesawat. Tarif batas atas diturunkan hingga 12-16% tergantung rute penerbangan. Diharapkan dengan penurunan tarif batas atas ini, maskapai akan beramai-ramai menurunkan harga tiket pesawat terbang yang sudah lebih dari enam bulan meroket.
Penurunan tarif batas atas sebesar 12% akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti di daerah Jawa. Sementara penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute penerbangan seperti Jayapura.
Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penurunan 12 sampai 16 % ini hanya diperuntukan pesawat dengan mesin jet. Jadi tidak termasuk propeller. Budi menghimbau maskapai berbiaya hemat (LCC) dapat menyesuaikan tarifnya dengan aturan baru nanti. Maskapai berbiaya hemat dapat menjual tiket 50% dari batas atas. Dengan begitu masyarakat mendapatkan tarif yang terjangkau.
Postingan Terkait
Kebijakan Diskon Tiket Transportasi
RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi
Peluang Bisnis PT Garuda Indonesia
UMKM Masih Rawan Hindari Kewajiban Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023