Batas Atas Tarif Tiket Penerbangan Dipangkas 12%-16%
Pemerintah memaksa maskapai menurunkan batas atas tarif tiket pesawat rerata 12%-16%. Rute padat seperti Pulau Jawa, harga tiket turun 12%, sedangkan rute-rute dengan keterisian atau loadfactor rendah, seperti Jakarta-Jayapura turun hinggga 16%. Pemerintah berdalih pemangkasan tarif ini demi kepentingan masyarakat. Kebijakan ini perlu diambil karena efek kenaikan harga tiket pesawat sudah memengaruhi sektor lain. Namun, ekonom UI, Fithra Faisal Hastiadi, menyebut bahwa penurunan rata-rata 15% tidak akan berdampak signifikan ke ekonomi.
Postingan Terkait
Kebijakan Diskon Tiket Transportasi
30 Jun 2025
Peluang Bisnis PT Garuda Indonesia
26 Jun 2025
Perang Global Picu Lonjakan Utang
25 Jun 2025
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
24 Jun 2025
Kenaikan Harga Minyak Dongkrak Saham Energi
23 Jun 2025
Harga Energi Naik-Turun, Investor Perlu Cermat
21 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023