;

Batas Atas Tarif Tiket Penerbangan Dipangkas 12%-16%

Ekonomi Budi Suyanto 14 May 2019 Kontan
Batas Atas Tarif Tiket Penerbangan Dipangkas 12%-16%

Pemerintah memaksa maskapai menurunkan batas atas tarif tiket pesawat rerata 12%-16%. Rute padat seperti Pulau Jawa, harga tiket turun 12%, sedangkan rute-rute dengan keterisian atau loadfactor rendah, seperti Jakarta-Jayapura turun hinggga 16%. Pemerintah berdalih pemangkasan tarif ini demi kepentingan masyarakat. Kebijakan ini perlu diambil karena efek kenaikan harga tiket pesawat sudah memengaruhi sektor lain. Namun, ekonom UI, Fithra Faisal Hastiadi, menyebut bahwa penurunan rata-rata 15% tidak akan berdampak signifikan ke ekonomi.

Download Aplikasi Labirin :