;

Mayoritas Rumpon Dinilai Ilegal

Ekonomi Ayu Dewi 14 May 2019 Kompas
Mayoritas Rumpon Dinilai Ilegal

Kementerian Kelautan dan perikanan memperkirakan setidaknya 125.000 rumpon tersebar diperairan Indonesia. Mayoritas diantaranya dinilai ilegal karena tanpa izin. Pemerintah kini masih mendata status dan kepemilikan rumpon serta memprioritaskan target dan lokasi penertiban. Prioritas utamanya adalah di sekitar perairan perbatasan dan rumpon (milik) asing. 

Koordinator nasional destrictive fishing watch Indonesia Mohammad Abdi Suhufan menyatakan merebaknya rumpon di dalam negeri antara lain dipicu oleh pemerintah yang cenderung membiarkan maraknya rumpon tanpa pengawasan. Pemerintah dinilai perlu jemput bola meminta pemilik rumpon aktif melaporkan rumponya.

Tags :
#perikanan
Download Aplikasi Labirin :