Mayoritas Rumpon Dinilai Ilegal
Kementerian Kelautan dan perikanan memperkirakan setidaknya 125.000 rumpon tersebar diperairan Indonesia. Mayoritas diantaranya dinilai ilegal karena tanpa izin. Pemerintah kini masih mendata status dan kepemilikan rumpon serta memprioritaskan target dan lokasi penertiban. Prioritas utamanya adalah di sekitar perairan perbatasan dan rumpon (milik) asing.
Koordinator nasional destrictive fishing watch Indonesia Mohammad Abdi Suhufan menyatakan merebaknya rumpon di dalam negeri antara lain dipicu oleh pemerintah yang cenderung membiarkan maraknya rumpon tanpa pengawasan. Pemerintah dinilai perlu jemput bola meminta pemilik rumpon aktif melaporkan rumponya.
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023