Ekonomi
( 40460 )OJK Dukung Proses Hukum Indosterling Optima
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mendukung penegakan
hukum kepada PT Indosterling Optima Investa,yang menawarkan bentuk investasi
berupa surat utang sanggup bayar dengan imbal hasil tinggi atau high yield
promissory notes (HYPN).Produk investasi Indosterling Optima Optima tersebut
menimbulkan polemik lantaran gagal bayar dan tidak terdaftar di OJK.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, Puhaknya mempersilahkan nasabah yang dirugikan Indosterling Optima menempuh jalur hukum.
“Ketika itu,Indosterling Optima menjelaskan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan proposal investasi seperti itu,mereka menyatakan menawarkan produk tapi sifatnya hanya bilateral atau tidak ditawarkan ke publik”jelas dia Kepada investor daily.
Secara terpisah,kuasa Hukum PT Indosterling
Optima Investa Hardodi mengatakan, pandemi covid-19 menjadi faktor yang
menyebabkan klien nya mengalami gagal bayar,Adapun SWH tercatat sebagai
komisaris utama PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH). Manajemen Indosterling
Technomedia menjelaskan, kasus yang menimpa SWH Dipastikan tidak berdampak
terhadap operasional dan keuangan perusahaan.
Google dan Temasek Sah masuk Tokopedia
Kabar start up e-commerce, Tokopedia kembali mendapatkan suntikan dana terjawab sudah. Akhirnya, CEO Co-Founder Tokopedia William Tanuwijaya menjawab kabar investasi Google dan perusahaan investasi Temasek Holdings.
“Kami sangat senang menyambut Temasek dan Google sebagai pemegang saham Tokopedia. Kami merasa terhormat dan berterima kasih atas kepercayaan dan dukungan mereka kepada Tokopedia dan Indonesia,” kata William dalam unggahan yang diberi judul Generasi Transformasi.
Sebelumnya, pada pemberitaan Bloomberg, Senin (26/10), Google dan Temasek dikabarkan menyuntikkan dana ke Tokopedia dengan total nilai US$ 350 juta. Angka tersebut setara Rp 5,11 triliun (kurs Rp 14.600 per dollar AS).
Mengutip Asia.nikei.com, Sabtu (14/11), Google memiliki 1,6% saham Tokopedia. Adapun Anderson Investments yang terafiliasi dengan Temasek mengempit 3,3% saham. Data itu mengacu dokumen Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada 4 November 2020.
Saat ini, saham Tokopedia yang dipegang Google bernilai US$ 1,1 juta atau Rp 16,7 miliar. Sedangkan saham yang dimiliki Anderson (Temasek) bernilai Rp 33,4 miliar. Perlu dicatat, angka tersebut adalah total keseluruhan nilai saham yang dimiliki Google dan Anderson di Tokopedia.
Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Bima Laga menilai, perkembangan start-up di Indonesia masih cukup menarik bagi investor. Hal itu didorong potensi pasar digital di Indonesia yang masih sangat besar. Sederet keunggulan Indonesia seperti potensi bonus demografi dengan populasi milenial yang tinggi. Maklumlah, kelompok usia milenial dikenal akrab dengan dunia digital, sehingga investasi di dunia digital menjadi menarik.
Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekonomi Belum Pulih
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, surplus neraca dagang di bulan tersebut adalah yang terbesar sepanjang tahun ini yang tercatat sebesar US$ 3,61 milliar. Berarti neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus selama enam kali berturut sejak bulan Mei 2020.
Terjadinya surplus di periode tersebut didorong oleh penurunan nilai impor, di tengah meningkatnya nilai ekspor di periode serupa. Terperinci, total nilai ekspor pada Oktober tercatat US$ 14,39 miliar atau naik 3,09% secara bulanan atau month to month (mom) dibandingkan dengan September 2020. Sementara total nilai impor pada bulan tersebut sebesar US$ 10,78 miliar atau turun 6,79% mom dari bulan sebelumnya.
Penurunan impor terjadi di jenis penggunaan barang. Baik itu impor barang konsumsi, impor bahan baku penolong, serta impor barang modal. Adapun ekspor yang melonjak itu terjadi akibat adanya kenaikan ekspor nonmigas. Seperti di produk pertanian, industri pengolahan serta pertambangan.
Dari sisi ekspor non migas, ekspor sektor pertanian pada Oktober 2020 tercatat sebesar US$ 420 juta. Nilai tersebut naik 1,26% mom. Kemudian ekspor sektor industri pengolahan pada bulan tersebut tercatat US$ 11,79 miliar. Ini meningkat 2,08% mom dari bulan September 2020. Sementara itu, ekspor sektor pertambangan pada Oktober 2020 tercatat sebesar US$ 1,55 miliar atau naik 16,98% mom.
Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengingatkan meski terjadi lonjakan ekspor non migas di periode tersebut, tapi ada ada potensi penurunan ekspor lagi yang disebabkan potensi lockdown yang terjadi di negara mitra dagang Indonesia, terutama di negara yang tergabung dalam Uni Eropa. “Kemungkinan pembatasan yang terjadi di November bisa sampai bulan Desember nanti,” katanya kepada KONTAN, Senin (16/11).
Tingkatkan Daya Saing RI
Daya saing sejumlah negara mitra yang turut serta dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional atau RCEP lebih tinggi daripada Indonesia. Negara yang turut menandatangani RCEP pada 15 November 2020 itu terdiri dari 10 negara anggota ASEAN, Selandia Baru, China, Korea Selatan, Jepang, dan Australia.
Mempertimbangkan tingkat daya saing setiap anggota RCEP ini, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai, pemerintah mesti menyusun strategi spesifik yang mengaitkan sektor potensial dengan sorotan negara mitra. “Jangan sampai pemerintah berhenti sampai di penandatanganan lalu menyerahkan pemanfaatannya kepada swasta,” ujarnya saat dihubungi, Senin (16/11/2020).
Pemerintah juga dapat meninjau kawasan industri atau ekonomi khusus yang produknya berpotensi ditingkatkan ekspornya ke negara mitra RCEP. Peninjauan dan pembenahan kawasan tersebut dapat memangkas ongkos logistik.
Format ekonomi dunia yang semakin diwarnai ekonomi digital, ekonomi berbagi, e-dagang, serta person-to-person atau peer-to-peer trade, akan membuka kesempatan juga bagi para usaha kecil, usaha pertanian, individu-individu kreatif dari berbagai penjuru Indonesia.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevri H Sitorus, menuturkan, pembahasan ratifikasi RCEP di DPR pasti akan menyoroti kepentingan nasional. Pemerintah harus mempersiapkan diri untuk mengoptimalkan peluang RCEP dengan memperbaiki daya saing. “Pemerintah juga mesti menyokong industri kecil dan menengah serta pelaku usaha kecil dan menengah untuk ekspor,” katanya.
Ratusan Toko Modern Tak Perpanjang Izin
Izin operasional ratusan toko modern atau minimarket di Kota Pahlawan mendapat sorotan dari Komisi B DPRD Kota Surabaya, Pasalnya, selama beberapa bulan ini izin operasionalnya sudah habis dan belum diperpanjang.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz mengatakan, ada seratus lebih toko modern atau minimarket di kota ini yang izinnya sudah habis, “Kalau tidak ditutup, toko-toko itu melanggar Perda, artinya tanpa izin, kenapa ini dibiarkan?,” ujarnya, Senin (16/11).
Meski saat ini masih rapat pembahasan APBD tahun 2021, pihaknya akan menindak lanjut dengan mengundang kembali Disperindag dan Satpol PP Surabaya. “Sementara ini kita biarkan, nanti kita akan undang kembali Disperindag dan Satpol PP,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwik Widayati mengaku sudah pernah mengirimkan surat permohonan bantuan penertiban (Bantib) ke Satpol Surabaya terkait keberadaan toko retail modern yang sudah habis perizinannya. “Kami sudah pernah memberikan surat permohonan bantib ke Satpol PP,” ujarnya.
Mangkrak Bertahun- tahun Investasi Rp 474T Akhirnya Rampung
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya sudah mengeksekusi investasi mangkrak senilai Rp 474,9 triliun dari total Rp 708 triliun yang mandek.
“Investasi mangkrak Rp 708 triliun ini sudah kita selesaikan 67% atau Rp 474,9 triliun, di mana di dalamnya termasuk beberapa investasi yang ada di Jawa Barat seperti contoh Tanjung Jati Power di Cirebon. Kemudian Hyundai yang sekarang lagi jalan. Kemudian listrik yang ada di sungai, PLTS Sungai Cirata,” kata dia dalam West Java Investment Summit 2020 yang tayang virtual, Senin (16/11/2020)
Dirinya menjelaskan penyebab investasi mangkrak bertahun-tahun di Indonesia. Ada tiga persoalan utama. “Yang pertama adalah persoalan ego sektoral antar kementerian. Yang kedua aturan tumpang tindih antara kabupaten/kota/provinsi dan pusat. Yang ketiga adalah ada persoalan-persoalan tanah yang harus saya jujur mengatakan dalam bahasa saya itu adalah adanya pemain-pemain yang dapat dirasakan tapi tidak bisa dipegang. Nah ini lah kira-kira persoalan ini,” tambahnya.
Optimis Usaha Kuliner Bisa Pulih
Pengusaha kuliner paling merasakan dampak diawal mewabahnya Covid-19. Apalagi adanya kebijakan dari pemerintah Pemko Banjarmasin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua bulan, hingga Juni 2020.
“Walau pun saat itu tidak menerapkan lock down, penghasilan pelaku kuliner sempat drop hingga 90 persen, “ kata Geman Yusuf, owner Rumah Makan Depot Sari Patin Banjarmasin dalam acara B-Talk, Senin (16/11).
Menurut dia, bagi pebisnis seperti dirinya, untung rugi dalam usaha merupakan hal biasa. Dirinya berusaha mempertahankan bagaimana rumah makan tetap eksis dengan penghasilan 10 persen tanpa memberhentikan karyawan.
Selain itu, kata Geman, kulinernya bisa bertahan. menaati anjuran pemerintah karyawannya memakai masker, pakai sarung tangan memasak, cuci tangan, menjaga jarak, menyemprot tiap hari ruangan dan tempat duduk.
“Awal pandemi, juga sempat tamu yang makan dibatasi hanya 40-60 orang, padahal luas rumah makan di tempat kami 1.400 M3. Alhamdulillah sekarang kami menerapkan jarak dan tetap menerapkan protokol kesehatan, “ ucapnya.
Insentif Pajak Bergulir, Investasi Segera Mengalir
Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah menyiapkan aturan turunan dalam tiga bidang utama atas klaster perpajakan itu. Yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Ada delapan pasal yang disiapkan sebagai perubahan empat PP.Pertama: PP 94 /2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan, yang telah diubah dengan PP 45 /2019. Kedua, PP 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 8 /1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan Penjualan Barang Mewah (PPn BM);Ketiga, PP 74 /2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Intinya; pemerintah akan memberikan keringanan dan kemudahan perpajakan bagi para wajib pajak , baik perorangan maupun korporasi. Misal pajak penghasilan (PPh), tarifnya akan turun seperti tarif PPh bunga obligasi internasional, baik bunga premium maupun diskonto yang diterima wajib pajak (WP) luar negeri. Saat ini berlaku tarif final atas bunga premium dan diskonto 15% dan luar negeri 20%
Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai klaster perpajakan di Cipta Kerja punya efek positif wajib pajak. Lantaran bisa jadi daya dukung kemudahan berusaha dan punya nilai lebih. Kemudian insentif juga ditujukan untuk menarik investasi.
Aturan minuman alkohol bisa menekan industri
Sejumlah pelaku usaha menanggapi beragam rencana pelarangan minuman berakohol yang disertai sanksi pidana bagi pelanggarnya. Ketentuan ini tertuang dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang disodorkan legislator di Senayan.
Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk, Sarman Simanjorang menilai , “ Kalau RUU-nya bersifat melarang, sama saja pelan-pelan mematikan industri minuman beralkohol dalam negeri, yang sudah puluhan tahun berada di Indonesia,” ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Minggu (15/11).
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang intinya menata penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu. Dengan demikian, sebenarnya urgensi RUU ini tak mendesak, namun semuanya kembali ke DPR, sebut Sarman.
Pengawasan Tata Kelola Lobster Diperkuat
Pemerintah akan memperkuat pengawasan tata kelola lobster untuk menekan penyalahgunaan dan penyelewengan usaha pemanfaatan lobster. Muncul indikasi, tata kelola lobster bermasalah dari hulu hingga hilir.
Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara RI. Sejak izin ekspor benih lobster dibuka pada Mei 2020, muncul sejumlah indikasi penyimpangan yang disuarakan sejumlah kalangan.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Drama Panca Putera menyampaikan, pengawasan tata kelola lobster akan diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi administrasi bisa berupa teguran, pembekuan izin, pencabutan izin, dan pembayaran denda.
Pekan lalu, KKP membuat kesepakatan dengan pelaku usaha lobster, yang terdiri dari nelayan dan kelompok usaha bersama, pembudidaya, eksportir, serta instansi terkait seperti Badan Reserse Kriminal Polri. Kesepakatan itu terkait pelaksanaan pengawasan tata kelola lobster, termasuk penindakan jika terjadi penyimpangan tata kelola lobster.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









