;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

BNPB Menunggak Rp 140 Miliar untuk Pembiayaan Hotel

09 Jun 2021

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunggak pembayaran 31 hotel di Jakarta yang dipakai sebagai lokasi isolasi pasien Covid-19 dan tempat penginapan tenaga kesehatan sebesar Rp 140 miliar. Dody Ruswandi, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, yang dihubungi, Selasa (8/6/2021), membenarkan, pemerintah pusat menghentikan sementara pembiayaan untuk hotel-hotel yang dipakai sebagai tempat karantina pasien Covid-19. Menurut dia, penghentian tersebut sifatnya sementara karena masih menunggu anggaran yang tengah diproses di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Di Jakarta ada 31 hotel yang dipakai untuk karantina pasien dan tenaga kesehatan. Awalnya, untuk pemakaian dari Januari sampai 15 Juni 2021, pembayaran yang harus dilakukan BNPB sebesar Rp 200.711.910.000, dan dari beban itu baru dibayar Rp 60 miliar.

Investor Asing Menguasai 86,37% Kepemilikan GoTo

09 Jun 2021

Merger Gojek dengan Tokopedia (GoTo) bukan hanya melahirkan konglomerat baru, namun memantik penasaran kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), sebagai induk dari Goto. Mengutip data Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, kepemilikan saham Aplikasi Karya Anak Bangsa, pemilik Gojek per 29 Mei 2021 dikuasai entitas perusahaan asing.

Dari penempatan modal senilai Rp 800,69 miliar, kepemilikan entitas lokal nyatanya hanya Rp 109,16 miliar. Ini setara dengan kepemilikan saham sebanyak 13,63%. Sisanya, sudah barang tentu para investor asing yang mengempit 86,37% saham Gojek. Perusahaan investasi milik pemerintah Singapura: Temasek menjadi pemegang saham asing terbesar di GoTo dengan kepemilikan sebesar 9,02%.

Ada beberapa perusahaan lokal yang ikut memiliki saham GoTo. Salah satunya adalah PT Astra International Tbk (ASII) yang mengoleksi saham Seri I, Seri j, dan Seri M berjumlah Rp 34,80 miliar, setara 4,3496. Usai investasi tersebut, fokus ASIA saat ini adalah menjalin kerja sama strategis dengan Gojek demi memastikan hasil yang terbaik.


BPK Soroti Pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi

09 Jun 2021

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun 2020. Dalam pemeriksaan itu BPK menemukan beberapa permasalahan.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum melakukan identifikasi dan kodifikasi secara menyeluruh atas program serta alokasi pagu PC-PEN dalam APBN 2020. Selain itu, penyusunan program dan perubahan program PC-PEN belum sepenuhnya didukung dengan data/perhitungan yang andal.

Permasalahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemsos). Di antaranya DTKS penetapan Januari 2020 pada Kementerian Sosial (Kemsos) tidak valid, sebanyak 47 kabupaten/kota belum melakukan finalisasi data untuk penetapan DTKS.

Permasalahan regulasi dan kebijakan dalam refocussing dan realokasi APBD pada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), seperti regulasi belum sepenuhnya selaras, pedoman/petunjuk teknis pada pemdalam penyusunan laporan penyesuaian APBD belum ditetapkan.

Terdapat permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan testing, tracing, treatment (3T) dan edukasi serta sosialisasi pada Kementerian Kesehatan (Kemkes). Pemeriksaan dilaksanakan pada 241 objek pemeriksaan meliputi 27 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 204 objek pemerintah daerah dan 10 objek BUMN dan badan lainnya.

Tahun 2020 lalu, pemerintah mengalokasikan Rp 695,3 triliun. Dari anggaran tersebut alokasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun menjadi yang terbesar sekaligus rawan penyalahgunaan.


KLHK Kejar Denda Rp 3,73 Triliun

09 Jun 2021

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengejar korporasi perusak lingkungan hidup, baik yang melakukan pencemaran lingkungan maupun kebakaran hutan dan lahan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan secara perdata dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari 15 kasus yang sudah berstatus inkracht, ada empat kasus yang menjerat lima korporasi, yang sudah membayar kerugian pemulihan lingkungan sekitar Rp 123 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menjelasakan, saat ini KLHK tengah berupaya mengeksekusi putusan yang menjerat 11 korporasi yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Adapun nilai kerugian pemulihan lingkungan yang mesti dibayar sekitar Rp 3,73 triliun. Kasus-kasus tersebut adalah kasus yang sudah berkeputusan tetat perkara inkracht terkait gugatan perdata.


Pemerintah Siap Negosiasi dengan Lessor Garuda

09 Jun 2021

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih terus berupaya menyelamatkan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dari ancaman kebangkrutan. Ada empat opsi penyelamatan Garuda. Empat opsi ini merupakan benchmarking yang dilakukan pemerintah di sejumlah negara untuk menyelamatkan maskapai penerbangan.

Pertama, pemerintah akan terus memberikan pinjaman atau suntikan ekuitas, kedua, menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban, hutang, sewa, kontrak kerja. Ketiga, Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi tetapi di saat bersamaan mendirikan perusahaan maskapai baru dan mengambil rute Garuda. Keempat, Garuda dilikuidasi dan mendorong maskapai swasta untuk berbisnis.

Wakil Menteri (Wamen) BUMN, Kartika Wirjoatmodjo bilang, pihaknya akan melakukan langkah utama dengan merestrukturisasi utang Garuda Indonesia menjadi sepertiga dari saat ini mencapai Rp 70 triliun. Ada opsi kreditur (utang) dikonversi menjadi ekuitas atau saham di Garuda.

Setelah opsi itu disepakati maka pemerintah akan melakukan negosiasi kepada lessor dan perusahaan penyewa pesawat. Kami akan negosiasi soal kontrak leasing, konsep leasing, dan cost structure. Setelah dilakukan maka akan dibuatkan bisnis model baru.

Kartika mengatakan, konsep dan kontrak leasing bisa diubah, misalnya dengan cara sewa pesawat hanya dibayar jika maskapai dalam keadaan terbang. Sebaliknya jika tidak maka Garuda tidak ada kewajiban membayar.


Harga Bitcoin Merosot 8%

09 Jun 2021

MASSACHUSETTS, Harga bitcoin pada Selasa (8/6) dilaporkan merosot lagi. Menurut data Coin Metrics, mata uang kripto terbesar di dunia itu dilaporkan turun hampir 8% pada pukul 06.30 pagi waktu setempat menjadi US$ 32.817. Koin-koin digital yang lebih kecil juga merosot, di mana ether turun 9% menjadi US$ 2.482 dan XRP merosot sekitar 8%. Tidak ada alasan yang jelas soal penurunan itu, tetapi kemungkinan terkait dengan kekhawatiran atas keamanan mata uang kripto (cryptocurrency). Setelah para pejabat Amerika Serikat (AS) berhasil menyita sebagian besar uang tebusan yang dibayarkan untuk para peretas yang menargetkan Colonial Pipeline. Dokumen pengadilan menyatakan, para penyelidik dapat mengakses kata sandi salah satu dompet bitcoin peretas. Uang itu kemudian ditemukan oleh satuan tugas yang baru-baru ini diluncurkan di Washington – yang dibentuk sebagai bagian dari tanggap pemerintah terhadap peningkatan serangan siber. 

Diungkapkan pada April, bahwa 2021 ingin dijadikan sebagai tahun yang sangat menguntungkan untuk aset digital, mengingat harga bitcoin sempat mencapai harga US$ 60.000 untuk pertama kalinya. Tetapi penurunan harga kripto baru-baru ini sudah mengguncang kepercayaan di pasar. Pasalnya, harga bitcoin merosot hampir US$ 30.000 pada bulan lalu, dan saat ini turun hampir 50% dari level tertingginya sepanjang masa. Sekarang, mata uang digital itu hanya naik 14% sejak awal tahun, meskipun harganya masih lebih dari tiga kali lipat dari tahun lalu.

(Oleh - HR1)

Investasi Perdagangan Miras Tetap Terbuka dengan Persyaratan Ketat

09 Jun 2021

JAKARTA, Pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi di sektor perdagangan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol), namun dengan persyaratan yang ketat. Pesyaratan itu di antaranya harus memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB). "Perdagangan minuman beralkohol memang ada pembatasan dengan mekanisme izin khusus (SIUP)," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot saat dihubungi Investor Daily, Senin (7/6). Ia mengakui, perdagangan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol sangat sensitif sebab menyangkut kebutuhan sejumlah sarana dan prasarana lainnya. Ini khususnya terkait dengan sarana dan prasarana perdagangan miras di hotel bintang lima dan kawasan pariwisata. "Kalau perdagangan (miras) itu banyak kegiatan, misalnya ada di hotel bintang lima dan di kawasan pariwisata. Ini tidak mungkin kami tutup keseluruhan. Kalau perdagangan ada sarana prasarana, ‘kan ada investasi di situ, apakah toko atau restoran yang jual minol. Itu yang termasuk dibatasi," ucap dia.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menutup bidang usaha untuk penanaman modal seperti industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031). Namun, investasi pada perdagangan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol yang masuk dalam kategori bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu ini dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan.

(Oleh - HR1)

Komisi XI Setujui Asumsi Ekonomi Makro dan Target Pembangunan 2022

09 Jun 2021

JAKARTA – Rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyepakati besaran asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022. Sebagian besar asumsi makro yang disepakati tidak mengalami perubahan dari usulan awal maupun hasil pembahasan rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan serta Panja Pertumbuhan dan Pembangunan Nasional yang berlangsung selama tiga hari. Pembahasan ini juga dilakukan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, BI, OJK, dan BPS. “Dengan demikian semua sepakat dengan keputusan indikator makro ekonomi, target pembangunan, dan indikator pembangunan?” kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto dalam Rapat Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar dalam KEMPPKF 2022 bersama pemerintah, Selasa (8/6). Ia pun langung mengetok palu begitu mendapat jawaban ‘sepakat’ sebagai tanda pengesahan.

Asumsi dasar ekonomi makro yang disepakati itu meliputi pertumbuhan ekonomi 5,2-5,8%, inflasi 2,0-4,0%, nilai tukar rupiah Rp 13.900 – Rp 15.000 per dolar AS, dan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 6,32-7,27%. Selanjutnya, target pembangunan yang disepakati yaitu ting kat pengangguran terbuka 5,5-6,3%, tingkat kemiskinan 8,5- 9,0%, gini ratio 0,376-0,378, dan Indeks Pembangunan Manusia 73,41-73,46.

Terkait itu, Komisi XI menekankan pada enam rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah. Pertama, strategi dan kebijakan perlu dirumuskan untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian dan dampak yang diakibatkan pandemi Covid-19 terhadap ketahanan ekonomi dan pembangunan. “Pemerintah agar memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada tahun 2022 dan memastikan angka pendapatan negara yang nantinya ditetapkan dapat terealisasikan sehigga memberikan kepastian terhadap setiap belanja negara dan pembangunan yang direncanakan,” tutur Fathan. Kedua, ia meminta pemerintah agar memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada 2022 dan memastikan angka pendapatan negara yang nantinya ditetapkan dapat terealisasi. Ketiga, pemerintah diminta untuk meningkatkan penerimaan perpajakan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang semakin meningkat beberapa tahun terakhir. Keempat, pemerintah agar memaksimalkan data Tax Amnesty 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kelima, pemerintah diminta merumuskan obyek cukai baru yang bisa di kenakan cukai dengan tetap memperhatikan undang-undang cukai yang sudah ada. "Keenam, pemerintah agar meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber saya alam (SDA), khususnya atas perkembangan harga komoditas barang tambang yang mulai membaik beberapa waktu terakhir," jelas Fathan.

(Oleh - HR1)

BEI: Proposal IPO Perusahaan e-Commerce Sudah Masuk

09 Jun 2021

JAKARTABursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima proposal penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham dari satu perusahaan e-commerce. Perusahaan itu diyakini adalah Bukalapak. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, sudah terdapat satu e-commerce yang telah menyampaikan dokumen IPO. Namun, dia tidak bersedia menyebutkan namanya hingga OJK menyetujui penerbitan prospektus awal kepada publik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No IX.A.2. Adapun perusahaan e-commerce ini masuk dalam sektor teknologi. Berdasarkan pipeline, terdapat dua perusahaan dari sektor teknologi yang akan melakukan IPO saham. Secara total, BEI mencatat terdapat 21 perusahaan yang telah melakukan pendaftaran pencatatan saham yang saat ini sedang dievaluasi. Dari 21 perusahaan tersebut, sebanyak 3 perusahaan merupakan perusahaan beraset kecil, yakni di bawah Rp 50 miliar. Lalu, sebanyak 8 perusahaan merupakan perusahaan skala aset menengah dengan aset antara Rp 50-250 miliar dan 10 perusahan beraset besar atau di atas Rp 250 miliar.

Sementara itu, dalam wawancara dengan Bloomberg, Chief Executive Officer (CEO) Bukalapak Rachmat Kaimuddin mengungkapkan, sebagai sebuah perusahaan yang sudah berjalan lebih dari 10 tahun, penting bagi Bukalapak untuk memilih akses terhadap permodalan. Hal ini juga termasuk untuk menjadi perusahaan terbuka, karena bisa meningkatkan transparansi usaha. Karena itu, sejauh ini perusahaan terus mempersiapkan diri untuk menjadi perusahaan terbuka. Namun, Bukalapak belum bisa membeberkan lebih lanjut mengenai rencana tersebut. Bukalapak sebelumnya sempat mengkaji rencana untuk mencatatkan sahamnya di bursa saham Amerika Serikat (AS) melalui skema special purpose acquisition company (SPAC). Aksi Bukalapak menggabungkan usaha (merger) dengan SPAC diperkirakan menghasilkan valuasi sekitar US$ 4-5 miliar.

(Oleh - HR1)

Pemulihan Ekonomi Jangan Sampai Timbulkan Ketimpangan

08 Jun 2021

Kebijakan pemulihan ekonomi diharapkan tidak malah menimbulkan ketimpangan. Pemulihan ekonomi idealnya inklusif dan berkualitas agar tak hanya dinikmati segelintir pihak. Hal tersebut mengemuka dalam bincang-bincang virtual bertajuk ”Pemulihan dan Pemerataan Ekonomi: Tantangan bagi KPPU” yang diselenggarakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (7/6/2021). Hadir sebagai pembicara pengamat ekonomi dan persaingan usaha yang juga mantan Ketua KPPU Nawir Messi, Deputi Bidang Ekonomi Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika, serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor Nunung Nuryartono.

Erani menjelaskan, kontraksi ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 memperlebar jurang ketimpangan di masyarakat. Ini tecermin dari rasio gini pada September 2020 yang meningkat jadi 0,399 setelah pada Maret 2020 di level 0,381. Rasio gini berkisar 0-1, mendekati 1 menandai ketimpangan melebar. ”Saya khawatir pemulihan ekonomi bisa saja tercapai, tapi malah membuat ketimpangan ekonomi,” ujar Erani. Ia mencontohkan, salah satu kebijakan yang kurang memperhatikan aspek pemerataan dan menimbulkan ketimbang adalah insentif penurunan pajak untuk pembelian kendaraan bermotor.

Nunung berpendapat, kebijakan ekonomi pemerintah selama pandemi sudah cukup menyeimbangkan sisi penawaran dan permintaan. Pemberian bantuan sosial menjaga agregat permintaan masyarakat. Adapun kebijakan stimulus dan insentif pada korporasi jadi upaya menjaga agregat penawaran.

Di sisi lain, pandemi juga mendorong aksi korporasi baik swasta maupun BUMN menjelaskan, belajar dari 1998, setelah keluar dari krisis ekonomi, perusahaan marak melakukan aksi korporasi, baik restrukturisasi, akuisisi, maupun merger. Ini lumrah dilakukan korporasi untuk bertahan. Namun, Nawir khawatir aksi korporasi itu juga menimbulkan ketimpangan. ”Aksi korporasi seperti restrukturisasi, akuisisi, merger itu adalah upaya mengonsolidasi dan mengonsentrasikan modal serta aset. Mereka yang selamat akan makin kuat, bagaimana dengan yang tidak? Bisa makin meruncingkan ketimpangan.