Ekonomi
( 40460 )Tren Belanja Furnitur Meningkat
Ritel furniture dan interior kantor, rumah dan lainnya dari Kawan Lama Group, Informa, terus agresif membuka geral Jawa Timur (Jatim). Terbaru, Senin (7/6), Informa Suncity diresmikan sebagai gerai kedua di Sidoarjo dan gerai terbesar ketiga di Jatim. Kehadiran Informa di Suncity Mall Sidoarjo ini menggantikan Giant Extra yang sudah tutup operasional beberapa bulan yang lalu.
Mengusung slogan'Furnishings with Style', Informa Suncity Mall tidak hanya menyediakan produk furnitur dan interior saja, tapi juga menyediakan produk elektronik. Diakui Joni, selama pandemi covid 19 sejak tahun 2020 lalu, penjualan produk furniture, elektronik, dan interior terus mengalami peningkatan.
Mulai dari furnitur besar, seperti tempat tidur dan lainnya, interior kecil-kecil untuk kamar tidur, kamar mandi, ruang tamu, dapur dan lainnya terus mengalami peningkatan permintaan, Termasuk kebutuhan taman, seperti pot, rumput sintetis dan lainnya, saat ini juga sedang meningkat.
Harga Kertas Kerek Penjualan PT Suparma Tbk
Membaiknya ekonomi pasca pandemi covid 19 di tahun 2021 mendorong penjualan produk PT Suparma Tbk atau SPMA itu mengalami pertumbuhan yang positif, Penjualan empat bulan pertama atau kuartal I tahun 2021 ini mampu tumbuh 13,5 persen dibanding periode yang sama tahun 2020 lalu.
Hal itu terungkap dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar. Kenaikan penjualan ini disebabkan oleh naiknya harga jual rata-rata produk kertas sebesar 6 persen dan naiknya kuantitas penjualan produk kertas sebesar 7,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020. Pendapatan penjualan bersih itu setara dengan 31,8 persen dari target penjualan bersih Suparma tahun 2021 yang sebesar Rp 2.545 miliar.
Hasil produksi kertas Suparma pada periode empat bulan tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 17,0 persen dari semula sebesar 60.717 MT menjadi 71.029 MT atau setara dengan 33,2 persen dari target produksi kertas tahun 2021 yang sebesar 213.845 MT.
Industri Sepeda, Penjualan Mulai Melambat
JAKARTA — Penjualan sepeda turun setidaknya dalam 3 bulan terakhir seiring dengan melandainya tren bersepeda yang sempat melonjak sejak tahun lalu. Ketua Umum Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI) Rudiyono mengatakan karena sepeda bukan barang pokok, biasanya ada momentum tertentu yang membuat penjualan akan sepi. Menurutnya saat ini masyarakat banyak yang berfokus pada tahun ajaran baru anak. “Jadi, memang tergeser fokus konsumen. Apalagi, sampai awal tahun ini penjualan masih cukup ramai dan secara total sekarang masih bagus di atas sebelum pandemi,” katanya kepada Bisnis, Senin (7/6).
Sementara itu, Ketua Forum Pengusaha Industri Sepeda Indonesia (Fopsindo) Eko Wibowo Utomo mengatakan tren booming sepeda perlahan mulai mereda. Akibatnya, harga sepeda lipat di Indonesia jelang semester II/2021 mulai anjlok.Dia menyebut para produsen sepeda harus lebih berinovasi dalam meningkatkan permintaan pasar yang saat ini terbatas dan menurun dari segi daya beli. Sementara itu, Chief Executive Officer PT Roda Maju Bahagia (RMB) Hendra mengatakan telah mengantisipasi kondisi ini sejak melejitnya permintaan tahun lalu.
(Oleh - HR1)
Kenaikan PPN Bisa Jadi Pukulan Ganda Ekonomi
Pemerintah berencana mengerek tarif pajak pertambahan nilai alias PPN. Ini nampak dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pasal 7, RUU ini menyebut, tarif PPN akan naik menjadi 12%, dari yang berlaku saat ini sebesar 10%. Jika revisi ini lolos, efek kenaikan PPN ini bakal memukul ekonomi yang masih bergelut pandemi. Kenaikan PPN akan memukul daya beli sekaligus memukul industri.
Menurut Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Amir Hidayat, kebijakan tarif PPN ini selaras dengan peningkatan konsumsi masyarakat tahun ini.
Konsumsi rumah tangga diperkirakan akan tumbuh 3,7%-4,3%secara tahunan atau year on year (yoy). Pemerintah juga optimistis, tahun depan, konsumsi rumah tangga kembali naik tinggi lagi, di kisaran 5,196-5,3% yoy.
Ada potensi recovery dari sisi konsumsi. Spending masyarakat naik. Indikasinya sudah terlihat sekarang sejalan pengendalian pandemi, dan aktivitas ekonomi berangsur normal. Berkaca dari krisis sebelumnya, pola penerimaan PPN umumnya juga lebih cepat pulih dibanding pajak lainnya. Pos ini relatif lebih bisa diandalkan sebagai mesin penerimaan pasca krisis.
Hanya, kata Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani, kenaikan PPN ini tidak bijak di tengah krisis. Kebijakan ini mengabaikan pemulihan ekonomi yang belum normal. Indikator, pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021 minus 0,7496. Konsumsi juga minus 2,23%.
Korporasi Merugi Bakal Kena PPh Minimum 1%
Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT) kepada pelaku usaha yang selama ini melaporkan rugi ke kantor pajak, kian terang. Rencana kebijakan ini, masuk dalam rancangan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
AMT ditujukan bagi wajib pajak badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu. Skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respon pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak dan untuk melakukan penghindaran dari kewajiban bayar pajak.
Dalam draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima kontan, mengatur dua hal. Pertama, wajib pajak badan yang pada suatu tahun pajak memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, maka akan dikenai PPh minimum. Kedua, PPh mininum tersebut, dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.
Namun, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dikecualikan dari PPh minimum. Sementara, jika wajib pajak badan dilakukan pemeriksaan, PPh minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, rencana pengenaan PPh minimum dengan tarif 1 % dari penghasilan bruto, sudah ideal. la berharap, tarif PPh minimum sebesar 1% tidak membebani cash flow perusahaan. Ini sudah pas karena pengenaan tarif 1% dari omzet itu setara dengan tarif 22%, dari PPh neto fiskal sebanyak 4,545% dari omzet.
Sah ! Industri Minuman Keras Tertutup untuk Investasi Baru
Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak diundangkan 25 Mei 2021.
Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49 Tahun 2021 menyebut, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031).
Dalam rangka pembatasan pelaksanaan Penanaman Modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 202l tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Adapun dalam Perpres sebelumnya, penanaman modal pada ketiga sektor itu masih diperbolehkan. Yaitu, jika investasi dilakukan di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
Kian Terjepit, Biro Haji dan Umroh Berharap Insentif
Bisnis penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ikut terkena pukulan telak akibat pandemi Covid-19 selama lebih dari setahun ini. Prospek biro perjalanan haji dan umrah semakin meredup setelah Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji Indonesia untuk tahun tahun 2021 ini.
Wakil Ketua Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Alfa Edison menyatakan, pihaknya memahami keputusan pemerintah. Menurut kami sudah tepat karena memberikan kepastian terkait pemberangkatan haji atau tidak. Kalaupun ada kuota, saya kira pengaturan dan segala sesuatunya sudah sangat mepet.
Namun dari sisi bisnis, tidak adanya pemberangkatan jamaah haji untuk tahun yang kedua di masa pandemi ini sangat memukul pelaku usaha biro penyelenggara haji dan umrah.
Alfa menekankan bahwa biro menderita kerugian sangat besar karena tetap harus menanggung aktivitas operasional bulanan. Celakanya, dana yang sudah ditanamkan ke pihak maskapai penerbangan, pengurusan visa maupun perhotelan tak semuanya bisa di-refund. Sangat besar (kerugiannya).
Untuk menutupi biaya operasional, biro penyelenggara haji dan umrah sudah menggunakan dana cadangan perusahaan. Kami meminta pemerintah bisa mengucurkan insentif bagi biro penyelenggara haji dan umrah. Insentif ini penting untuk meringankan beban biro.
Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur juga meminta adanya insentif dari pemerintah. Sungguh sangat berat, karena ini sudah tahun kedua. Secara garis besar, ada dua insentif yang diusulkan. Pertama, pemberian pinjaman lunak. Kedua, insentif dalam bentuk program.
Pajak Perusahaan Teknologi Minimal 15%
Pajak perusahaan teknologi segera diterapkan. Negara-negara maju yang masuk dalam kelompok G-7 sudah mendapatkan kata sepakat terkait pajak perusahaan teknologi yang selama beberapa tahun ini menjadi perdebatan.
Negara-negara kaya ini menyetujui dukungan tarif pajak perusahaan global minimal 15% dan pajak yang lebih besar di negara tempat mereka menjual barang dan jasa. Para menteri keuangan G7 telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk mereformasi sistem pajak global agar sesuai dengan era digital global. Namun, topik penerapan pajak ini bakalan dibahas lagi dalam pertemuan yang lebih besar lagi di KTT G20
Kesepakatan ini juga diharapkan mengakhiri pajak layanan digital nasional yang dipungut oleh Inggris dan negara-negara Eropa lainnya yang menurut Amerika Serikat ditargetkan secara tidak adil kepada raksasa teknologi AS. Perjanjian tersebut tidak menjelaskan secara pasti bisnis mana yang akan dicakup oleh aturan, hanya mengacu pada perusahaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan. Perusahaan teknologi global berharap kebijakan pajak ini bisa memberikan kepastian dan bisa seimbang.
Sementara, Kepala Urusan Global Facebook Nick Clegg mengatakan, kesepakatan ini merupakan langkah yang bagus untuk bisnis teknologi ke depan, langkah awal yang signifikan menuju kepastian bagi bisnis dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan global.
Persoalan Kronis Otonomi Daerah
Seiring dengan pelimpahan kewenangan kekuasaan ke daerah, pemerintah pusat juga melakukan perbantuan keuangan bagi pemerintah daerah otonom baru atau DOB melalui transfer dana ke daerah. Pemerintah pusat ingin DOB yang terbentuk tidak mengalami ketertinggalan setelah berpisah dari kabupaten induknya. Meskipun, semangat awal pemekaran dilandasi oleh pertimbangan daerah memiliki kemampuan ekonomi yang dapat diandalkan untuk berdiri sendiri. Jumlah dana yang ditransfer ke daerah sejak tahun 2000 hingga tahun ini tumbuh rata-rata 13 persen per tahun. Jika pada tahun 2000 jumlah transfer ke daerah sebesar Rp 33,1 triliun, tahun 2021 jumlahnya menjadi Rp 795,5 triliun. Angka ini sudah termasuk Dana Desa yang pengalokasiannya dimulai sejak 2015. Di dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), anggaran Dana Desa masuk dalam pos anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD). Sayangnya, hingga dua dekade berlalu, daerah yang terbentuk dari hasil pemekaran belum menunjukkan kemajuan ekonomi dan kemandirian fiskal yang diharapkan.
Dari analisis Litbang Kompas, DOB yang sudah cukup baik kemampuan keuangan daerahnya dilihat dari indikator pendapatan asli daerah (PAD) dengan kategori tinggi baru sebanyak 2 kota, yaitu Kota Batam (Kepulauan Riau) dan Kota Tangerang Selatan (Banten). Kedua kota ini menghasilkan PAD yang mencapai 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tahun 2019, porsi PAD Kota Batam dibandingkan dengan APBD-nya adalah sebesar 44,7 persen. Sementara itu di Kota Tangerang Selatan, porsi PAD-nya mencapai 46,5 persen dari total APBD tahun yang sama. Secara nominal, PAD Kota Batam tahun 2019 adalah Rp 1,147 triliun. Sedangkan PAD Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 1,817 triliun. Mayoritas kabupaten/kota DOB memiliki kemampuan menghasilkan PAD yang rendah, yaitu kurang dari 10 persen dari total APBD. Jumlahnya mencapai 186 kabupaten/kota atau 86 persen. Selebihnya, sebanyak 28 kabupaten/kota DOB masuk dalam kemampuan menghasilkan PAD kategori sedang, yaitu antara 10 persen hingga 40 persen.
Di sisi lain, ketergantungan daerah hasil pemekaran terhadap dana dari pusat terutama Dana Alokasi Umum (DAU) masih tinggi, yang porsinya mencapai lebih dari 40 persen dari total APBD. Jumlahnya mencapai 169 kabupaten/kota atau 78 persen. Sebanyak 90 kabupaten/kota DOB bahkan tergantungannya sangat tinggi, mencapai 50 persen hingga lebih dari 70 persen. Sebanyak 40 kabupaten/kota masuk dalam kategori ketergantungan DAU sedang, yaitu antara 20-40 persen. Adapun daerah yang ketergantungannya rendah terhadap DAU, dengan porsi kurang dari 20 persen dari APBD-nya adalah sebanyak 7 daerah. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan), Kabupaten Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Kota Bontang (ketiganya di Kalimantan Timur), Kabupaten Teluk Bintuni (Papua Barat), serta Kota Tangerang Selatan (Banten).
Daerah-daerah seperti ini umumnya memiliki sumber daya alam atau komoditas yang berlimpah di sektor kehutanan serta batubara, minyak, dan gas bumi, sehingga mendapat bagian Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam yang lebih besar dibandingkan DAU. Dari mendapat bagian DBH sumber daya alam tersebut, porsi total dana perimbangan yang diterima daerah-daerah ini cukup besar yang mencapai kisaran 57-70 persen. Kecuali Kota Tangerang Selatan yang tidak memiliki sumber daya alam, sehingga porsi dana perimbangannya hanya 23 persen. Meski demikian, Kota Tangerang Selatan merupakan satu-satunya DOB yang memiliki kemampuan fiskal yang baik, dalam artian PAD-nya tinggi dan ketergantungannya terhadap DAU tergolong rendah. Porsi DAU Kota Tangerang Selatan dibandingkan APBD-nya hanya sebesar 15,6 persen. Kota Batam yang juga masuk kategori tinggi dalam kemampuan PAD, ketergantungannya terhadap DAU termasuk kategori sedang, dengan persentase 25,7 persen. Adapun Kota Bontang menjadi DOB dengan ketergantungan terhadap DAU yang paling kecil, yaitu sebesar 13,4 persen. Namun, kemampuan PAD-nya masuk dalam kategori sedang, yaitu 12,6 persen. Kondisi agak mirip dialami Kabupaten Siak, dengan DAU 13,8 persen, namun PAD hanya 10,5 persen.
Dengan kondisi yang buruk ini di mana 86 persen kabupaten/kota DOB kemampuan PAD-nya kecil dan 78 persen sangat bergantung pada DAU, situasi daerah pemekaran makin didera yang diakibatkan oleh korupsi kepala daerahnya. Di 70 kabupaten/kota DOB, ditemukan 78 bupati/walikota yang ditangkap KPK karena kasus korupsi dalam rentang 2004 hingga April 2021. Meski demikian, di daerah yang ketergantungannya terhadap DAU rendah, bukan berarti pula bebas dari korupsi yang melibatkan kepala daerah. Dari 7 kabupaten/kota DOB yang ketergantungan DAU-nya rendah, 5 di antaranya memiliki catatan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Siak, Penukal Abab Lematang Ilir, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Kota Bontang. Daerah-daerah ini memiliki APBD cukup besar yang bersumber dari DBH, baik DBH pajak maupun DBH sumber daya alam.Pertamina Tampung 2.757 Pegawai Chevron
PT
Pertamina (Persero) memastikan 2.757 pekerja PT Chevron Pacific Indonesia, yang
mengelola Blok Rokan di Riau, akan ditarik sebagai calon pekerja di Grup
Pertamina. Kontrak Chevron di Blok Rokan sejak 1971 berakhir pada 9 Agustus
2021 dan pengelolaan dilanjutkan Pertamina. ”Saya ucapkan selamat datang kepada
2.757 pekerja Chevron Pacific Indonesia, calon pekerja Grup Pertamina. Alih
kelola ke Pertamina sebagai perusahaan nasional akan memberi manfaat yang lebih
luas lagi bagi negara, baik dari sisi pengelolaan maupun penerimaan negara,”
ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam diskusi daring dengan semua
pekerja Chevron pada Sabtu (5/6/2021).
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









