;
Kategori

Ekonomi

( 40460 )

Harga Bitcoin Merosot 8%

09 Jun 2021

MASSACHUSETTS, Harga bitcoin pada Selasa (8/6) dilaporkan merosot lagi. Menurut data Coin Metrics, mata uang kripto terbesar di dunia itu dilaporkan turun hampir 8% pada pukul 06.30 pagi waktu setempat menjadi US$ 32.817. Koin-koin digital yang lebih kecil juga merosot, di mana ether turun 9% menjadi US$ 2.482 dan XRP merosot sekitar 8%. Tidak ada alasan yang jelas soal penurunan itu, tetapi kemungkinan terkait dengan kekhawatiran atas keamanan mata uang kripto (cryptocurrency). Setelah para pejabat Amerika Serikat (AS) berhasil menyita sebagian besar uang tebusan yang dibayarkan untuk para peretas yang menargetkan Colonial Pipeline. Dokumen pengadilan menyatakan, para penyelidik dapat mengakses kata sandi salah satu dompet bitcoin peretas. Uang itu kemudian ditemukan oleh satuan tugas yang baru-baru ini diluncurkan di Washington – yang dibentuk sebagai bagian dari tanggap pemerintah terhadap peningkatan serangan siber. 

Diungkapkan pada April, bahwa 2021 ingin dijadikan sebagai tahun yang sangat menguntungkan untuk aset digital, mengingat harga bitcoin sempat mencapai harga US$ 60.000 untuk pertama kalinya. Tetapi penurunan harga kripto baru-baru ini sudah mengguncang kepercayaan di pasar. Pasalnya, harga bitcoin merosot hampir US$ 30.000 pada bulan lalu, dan saat ini turun hampir 50% dari level tertingginya sepanjang masa. Sekarang, mata uang digital itu hanya naik 14% sejak awal tahun, meskipun harganya masih lebih dari tiga kali lipat dari tahun lalu.

(Oleh - HR1)

Investasi Perdagangan Miras Tetap Terbuka dengan Persyaratan Ketat

09 Jun 2021

JAKARTA, Pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi di sektor perdagangan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol), namun dengan persyaratan yang ketat. Pesyaratan itu di antaranya harus memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB). "Perdagangan minuman beralkohol memang ada pembatasan dengan mekanisme izin khusus (SIUP)," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot saat dihubungi Investor Daily, Senin (7/6). Ia mengakui, perdagangan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol sangat sensitif sebab menyangkut kebutuhan sejumlah sarana dan prasarana lainnya. Ini khususnya terkait dengan sarana dan prasarana perdagangan miras di hotel bintang lima dan kawasan pariwisata. "Kalau perdagangan (miras) itu banyak kegiatan, misalnya ada di hotel bintang lima dan di kawasan pariwisata. Ini tidak mungkin kami tutup keseluruhan. Kalau perdagangan ada sarana prasarana, ‘kan ada investasi di situ, apakah toko atau restoran yang jual minol. Itu yang termasuk dibatasi," ucap dia.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menutup bidang usaha untuk penanaman modal seperti industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031). Namun, investasi pada perdagangan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol yang masuk dalam kategori bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu ini dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan.

(Oleh - HR1)

Komisi XI Setujui Asumsi Ekonomi Makro dan Target Pembangunan 2022

09 Jun 2021

JAKARTA – Rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyepakati besaran asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022. Sebagian besar asumsi makro yang disepakati tidak mengalami perubahan dari usulan awal maupun hasil pembahasan rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan serta Panja Pertumbuhan dan Pembangunan Nasional yang berlangsung selama tiga hari. Pembahasan ini juga dilakukan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, BI, OJK, dan BPS. “Dengan demikian semua sepakat dengan keputusan indikator makro ekonomi, target pembangunan, dan indikator pembangunan?” kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto dalam Rapat Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar dalam KEMPPKF 2022 bersama pemerintah, Selasa (8/6). Ia pun langung mengetok palu begitu mendapat jawaban ‘sepakat’ sebagai tanda pengesahan.

Asumsi dasar ekonomi makro yang disepakati itu meliputi pertumbuhan ekonomi 5,2-5,8%, inflasi 2,0-4,0%, nilai tukar rupiah Rp 13.900 – Rp 15.000 per dolar AS, dan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 6,32-7,27%. Selanjutnya, target pembangunan yang disepakati yaitu ting kat pengangguran terbuka 5,5-6,3%, tingkat kemiskinan 8,5- 9,0%, gini ratio 0,376-0,378, dan Indeks Pembangunan Manusia 73,41-73,46.

Terkait itu, Komisi XI menekankan pada enam rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah. Pertama, strategi dan kebijakan perlu dirumuskan untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian dan dampak yang diakibatkan pandemi Covid-19 terhadap ketahanan ekonomi dan pembangunan. “Pemerintah agar memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada tahun 2022 dan memastikan angka pendapatan negara yang nantinya ditetapkan dapat terealisasikan sehigga memberikan kepastian terhadap setiap belanja negara dan pembangunan yang direncanakan,” tutur Fathan. Kedua, ia meminta pemerintah agar memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada 2022 dan memastikan angka pendapatan negara yang nantinya ditetapkan dapat terealisasi. Ketiga, pemerintah diminta untuk meningkatkan penerimaan perpajakan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang semakin meningkat beberapa tahun terakhir. Keempat, pemerintah agar memaksimalkan data Tax Amnesty 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kelima, pemerintah diminta merumuskan obyek cukai baru yang bisa di kenakan cukai dengan tetap memperhatikan undang-undang cukai yang sudah ada. "Keenam, pemerintah agar meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber saya alam (SDA), khususnya atas perkembangan harga komoditas barang tambang yang mulai membaik beberapa waktu terakhir," jelas Fathan.

(Oleh - HR1)

BEI: Proposal IPO Perusahaan e-Commerce Sudah Masuk

09 Jun 2021

JAKARTABursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima proposal penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham dari satu perusahaan e-commerce. Perusahaan itu diyakini adalah Bukalapak. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, sudah terdapat satu e-commerce yang telah menyampaikan dokumen IPO. Namun, dia tidak bersedia menyebutkan namanya hingga OJK menyetujui penerbitan prospektus awal kepada publik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No IX.A.2. Adapun perusahaan e-commerce ini masuk dalam sektor teknologi. Berdasarkan pipeline, terdapat dua perusahaan dari sektor teknologi yang akan melakukan IPO saham. Secara total, BEI mencatat terdapat 21 perusahaan yang telah melakukan pendaftaran pencatatan saham yang saat ini sedang dievaluasi. Dari 21 perusahaan tersebut, sebanyak 3 perusahaan merupakan perusahaan beraset kecil, yakni di bawah Rp 50 miliar. Lalu, sebanyak 8 perusahaan merupakan perusahaan skala aset menengah dengan aset antara Rp 50-250 miliar dan 10 perusahan beraset besar atau di atas Rp 250 miliar.

Sementara itu, dalam wawancara dengan Bloomberg, Chief Executive Officer (CEO) Bukalapak Rachmat Kaimuddin mengungkapkan, sebagai sebuah perusahaan yang sudah berjalan lebih dari 10 tahun, penting bagi Bukalapak untuk memilih akses terhadap permodalan. Hal ini juga termasuk untuk menjadi perusahaan terbuka, karena bisa meningkatkan transparansi usaha. Karena itu, sejauh ini perusahaan terus mempersiapkan diri untuk menjadi perusahaan terbuka. Namun, Bukalapak belum bisa membeberkan lebih lanjut mengenai rencana tersebut. Bukalapak sebelumnya sempat mengkaji rencana untuk mencatatkan sahamnya di bursa saham Amerika Serikat (AS) melalui skema special purpose acquisition company (SPAC). Aksi Bukalapak menggabungkan usaha (merger) dengan SPAC diperkirakan menghasilkan valuasi sekitar US$ 4-5 miliar.

(Oleh - HR1)

Pemulihan Ekonomi Jangan Sampai Timbulkan Ketimpangan

08 Jun 2021

Kebijakan pemulihan ekonomi diharapkan tidak malah menimbulkan ketimpangan. Pemulihan ekonomi idealnya inklusif dan berkualitas agar tak hanya dinikmati segelintir pihak. Hal tersebut mengemuka dalam bincang-bincang virtual bertajuk ”Pemulihan dan Pemerataan Ekonomi: Tantangan bagi KPPU” yang diselenggarakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (7/6/2021). Hadir sebagai pembicara pengamat ekonomi dan persaingan usaha yang juga mantan Ketua KPPU Nawir Messi, Deputi Bidang Ekonomi Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika, serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor Nunung Nuryartono.

Erani menjelaskan, kontraksi ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 memperlebar jurang ketimpangan di masyarakat. Ini tecermin dari rasio gini pada September 2020 yang meningkat jadi 0,399 setelah pada Maret 2020 di level 0,381. Rasio gini berkisar 0-1, mendekati 1 menandai ketimpangan melebar. ”Saya khawatir pemulihan ekonomi bisa saja tercapai, tapi malah membuat ketimpangan ekonomi,” ujar Erani. Ia mencontohkan, salah satu kebijakan yang kurang memperhatikan aspek pemerataan dan menimbulkan ketimbang adalah insentif penurunan pajak untuk pembelian kendaraan bermotor.

Nunung berpendapat, kebijakan ekonomi pemerintah selama pandemi sudah cukup menyeimbangkan sisi penawaran dan permintaan. Pemberian bantuan sosial menjaga agregat permintaan masyarakat. Adapun kebijakan stimulus dan insentif pada korporasi jadi upaya menjaga agregat penawaran.

Di sisi lain, pandemi juga mendorong aksi korporasi baik swasta maupun BUMN menjelaskan, belajar dari 1998, setelah keluar dari krisis ekonomi, perusahaan marak melakukan aksi korporasi, baik restrukturisasi, akuisisi, maupun merger. Ini lumrah dilakukan korporasi untuk bertahan. Namun, Nawir khawatir aksi korporasi itu juga menimbulkan ketimpangan. ”Aksi korporasi seperti restrukturisasi, akuisisi, merger itu adalah upaya mengonsolidasi dan mengonsentrasikan modal serta aset. Mereka yang selamat akan makin kuat, bagaimana dengan yang tidak? Bisa makin meruncingkan ketimpangan.


GoTo Melahirkan Para Triliuner & Miliader Muda

08 Jun 2021

Bisnis teknologi digital di Indonesia menjanjikan cuan menggiurkan. Kehadiran GoTo (dari aksi merger super app Gojek dan raksasa e-commerce Tokopedia), menandai babak baru perjalanan bisnis digital di Tanah Air.

Fakta memperlihatkan, kurang lebih satu dekade bisnis Gojek dan Tokopedia di Indonesia telah melahirkan triliuner dan miliarder muda. Sosok miliarder baru itu tak lain adalah para pendiri Gojek dan Tokopedia. Nadiem Anwar Makarim yang kini Mendikbud semisal, nilai asetnya di Gojek (kini GoTo) telah melonjak lebih dari 321 kali lipat menjadi Rp 4,22 triliun.

Angka ini dihitung berdasarkan simulasi investasi PTelekomunikasi Selular (Telkomsel) di Gojek yang mencapai USS 450 juta, setara Rp 6,4 triliun (kurs Rp 14.300 per dollar AS) dengan kepemilikan 89.125 unit saham.

Dari situ, nilai valuasi aset William Tanuwijaya lebih tinggi. Pendiri Tokopedia itu memiliki nilai aset di GoTo Rp 4,68 triliun. Sosok kunci lain di GoTo adalah Leontinus Alpha Edison, Andre Sulistyo dan Kevin Bryan Aluwi.

Badan hukum hasil merger GoTo adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, yang tak lain merupakan badan hukum Gojek sebelumnya. Mengacu data terakhir Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM per 29 Mei 2021, komposisi kepemilikan saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias GoTo semakin gemuk.

Manajemen Gojek dan Tokopedia enggan mengomentari komposisi kepemilikan saham pasca merger. Gojek hanya bilang, kolaborasi dengan Tokopedia sehingga menjadi GoTo merupakan dua perusahaan yang setara.


Indikasi Kerugian Negara Capai Rp 37,8 Triliun

08 Jun 2021

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 37,88triliun. Indikasi kerugian akibat cacat pengelolaan anggaran pembangunan. Temuan BPK tersebut didapat dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) lembaga tesebut dalam kurun waktu 2017 sampai Juni 2020.

Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (Sekjen BPK) Bahtiar Arif mengatakan dari temuan tersebut terdapat 22 laporan hasil pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara mencapai Rp 8,7 triliun. Dari jumlah tersebut ada sembilan laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyidikan aparat penegak hukum dan laporan telah masuk proses penyidikan.

Kemudian, terdapat 238 laporan hasil penghitungan kerugian negara dengan nilai indikasi kerugian negara Rp 29,1 triliun selama periode pelaporan tersebut. Dari jumlah laporan itu, 50 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 188 kasus dinyatakan P-21 (berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap).

Terdapat 70.499 temuan hasil pemeriksaan dengan 106.842 permasalahan, senilai total Rp 166,23 triliun yang dilaporkan pada ikhtisar hasil pemeriksaan semester. Jumlah ini meliputi permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) sebanyak 40% dari total permasalahan.

Dari situ, BPK menemukan permasalahan ketidakpatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan ada 45% dengan nilai Rp 130,06 triliun. Juga permasalahan ketidak hematan, ketidak efisienan dan ketidak efektifan senilai Rp 35,57 triliun.


Pajak Korporasi di Afrika dan Amerika Selatan Lebih Tinggi

08 Jun 2021

SINGAPURA – Secara umum data dari lembaga riset Tax Foundation yang berbasis di Washington, Amerika Serikat (AS), Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), dan konsultan KPMG menunjukkan bahwa negara-negara di Afrika dan Amerika Selatan mengenakan tarif pajak korporasi lebih tinggi dibandingkan dengan kebanyakan negara di Eropa dan Asia. Data itu menunjukkan, bahwa kebanyakan yurisdiksi pajak rendah berada di negara-negara kecil, seperti Bulgaria dan Liechtenstein. Data juga menunjukkan, ada sekitar 15 negara yang tidak mengenakan pajak penghasilan badan umum. Termasuk negara-negara kepulauan, seperti Bermuda, Kepulauan Cayman dan Kepulauan Virgin Britania Raya, yang secara luas sebagai surga pajak (tax havens) di luar negeri – yakni sebuah yurisdiksi di mana perusahaan-perusahaan besar mengalihkan keuntungan demi membayar pajak lebih sedikit.

Menurut Wakil Presiden untuk proyek global di Tax Foundation, Daniel Bunn, yurisdiksi pajak rendah memfasilitasi investasi di negara lain dengan pajak yang lebih tinggi. “Jadi, menerapkan tarif pajak minimum global akan meningkatkan biaya investasi tersebut, dan dapat menghasilkan sedikit pukulan balik terhadap ekonomi negara,” ujar dia kepada CNBC, Senin (7/6).  Seperti diberitakan sebelumnya, para menteri keuangan (menkeu) dari negara kelompok G-7 pada Sabtu (5/6) telah sepakat untuk mendukung tarif pajak perusahaan global minimum 15%. Menkeu Amerika Serikat (AS) Janet Yellen mengatakan tingkat minimum global seperti itu bakal mengakhiri perlombaan penurunan pajak perusahaan, serta memastikan keadilan bagi kelas menengah dan pekerja di AS, dan di seluruh dunia. Pemerintah di negara-negara berkekuatan ekonomi besar selama bertahun-tahun telah menghadapi tantangan mengenakan pajak pada perusahaan besar, seperti raksasa teknologi Facebook dan Google, yang beroperasi di banyak yurisdiksi.

(Oleh - HR1)

Gandeng Amartha, Pemerintah Norwegia Komit Salurkan Modal Usaha

08 Jun 2021

JAKARTA – Penyelenggara fintech P2P lending Amartha menjalin kolaborasi dengan Norfund, dana investasi dari pemerintah Norwegia, untuk pemberdayaan perempuan pelaku usaha mikro di desa. Amartha dipercayakan untuk menyalurkan modal usaha senilai US$ 7,5 juta atau setara Rp 107 miliar dari Norfund. Kolaborasi Amartha dan Norfund ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Duta Besar Norwegia Vegard Kaale serta Founder dan CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra di Kedutaan Norwegia, Jakarta, Jumat (4/6)). Founder dan CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra menjelaskan, pihaknya berterima kasih dan bangga menjadi perusahaan fintech pertama di Asia Tenggara yang mendapatkan pendanaan dari Norfund. Melalui dukungan dari Norfund, menandai kepercayaan terhadap usaha perusahaan untuk kembali pulih di masa yang sulit ini, yakni masa pandemi yang tak kunjung usai.

Sementara itu, Investment Director Norfund dan Head of Asia Regional Office Fay Chetnakarnkul menyampaikan, Norfund bekerja sama dan mendanai di institusi keuangan untuk mendukung mereka agar lebih kuat lagi dalam menyediakan akses permodalan dan layanan keuangan. Khususnya kepada ekonomi mikro dan segmen unbankable. “Kami sangat menghargai kerja sama ini dengan Amartha dan upaya yang mereka lakukan untuk memberdayakan perempuan pengusaha mikro di Indonesia,” terang dia. Duta Besar Norwegia Vegard Kaale menambahkan, meskipun pertumbuhan ekonomi di Indonesia sangat baik, inklusi keuangan masih menjadi isu yang besar di segmen masyarakat prasejahtera, terutama bagi perempuan pengusaha mikro.

(Oleh - HR1)

Menko Airlangga Optimis Ekonomi Tumubuh 7-8 Persen pada Kuartal II

08 Jun 2021

Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II (April-Juni) 2021 dapat mencapai tujuh hingga delapan persen secara tahunan (yearon year/yoy). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (7/6).

Pada kuartal I 2021 Indonesia masih mencatat pertumbuhan ekonomi negatif di minus 0,74 persen. Angka ini melanjutkan tren resesi perekonomian sejak kuartal II 2020. Pada APBN 2021 pemerintah mengasumsikan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5 - 5,5 persen.

Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Jakarta, mengatakan pemulihan ekonomi di kuartal II 2021 terus berlanjut, tercermin dari indeks pembelian barang industri manufaktur (Purchasing Manager Index/PMI) Indonesia yang mencapai 55,3 di Mei 2021 atau tertinggi dalam sejarah. Kita melihat bahwa proyeksi pertumbuhan tetap diperkirakan antara 6,7 sampai dengan 7,5 persen.