;

Indikasi Kerugian Negara Capai Rp 37,8 Triliun

Ekonomi Mohamad Sajili 08 Jun 2021 Kontan
Indikasi Kerugian Negara Capai Rp 37,8 Triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 37,88triliun. Indikasi kerugian akibat cacat pengelolaan anggaran pembangunan. Temuan BPK tersebut didapat dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) lembaga tesebut dalam kurun waktu 2017 sampai Juni 2020.

Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (Sekjen BPK) Bahtiar Arif mengatakan dari temuan tersebut terdapat 22 laporan hasil pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara mencapai Rp 8,7 triliun. Dari jumlah tersebut ada sembilan laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyidikan aparat penegak hukum dan laporan telah masuk proses penyidikan.

Kemudian, terdapat 238 laporan hasil penghitungan kerugian negara dengan nilai indikasi kerugian negara Rp 29,1 triliun selama periode pelaporan tersebut. Dari jumlah laporan itu, 50 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 188 kasus dinyatakan P-21 (berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap).

Terdapat 70.499 temuan hasil pemeriksaan dengan 106.842 permasalahan, senilai total Rp 166,23 triliun yang dilaporkan pada ikhtisar hasil pemeriksaan semester. Jumlah ini meliputi permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) sebanyak 40% dari total permasalahan.

Dari situ, BPK menemukan permasalahan ketidakpatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan ada 45% dengan nilai Rp 130,06 triliun. Juga permasalahan ketidak hematan, ketidak efisienan dan ketidak efektifan senilai Rp 35,57 triliun.


Download Aplikasi Labirin :