;
Kategori

Ekonomi

( 40460 )

Pemerintah Pertimbangkan Skema Multitarif PPN

04 Jun 2021

Pemerintah berencana mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dengan skema multitarif. Dengan skema ini, pemerintah akan mengenakan tarif pajak lebih tinggi untuk barang-barang mewah dan mengenakan tarif pajak yang lebih rendah untuk barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Kenaikan tarif pajak, menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, akan diberlakukan untuk barang-barang yang dikonsumsi masyarakat kelompok atas yang bersifat terbatas alias barang mewah. Sebaliknya, tarif pajak barang untuk barang publik yang banyak diperuntukkan dan digunakan oleh masyarakat akan diturunkan. ”Untuk barang publik akan diturunkan dari saat ini sebesar 10 persen menjadi kemungkinan bisa dikenai 7 persen. Sementara besaran tarif PPN yang lebih tinggi masih dalam rancangan agar bisa kompetitif dan menciptakan keadilan,” ujar Yustinus dalam webinar bertajuk ”Ekonomi Pulih Menuju Kebangkitan Nasional”, Kamis (3/6/2021). Yustinus menambahkan, payung hukum penyesuaian tarif PPN saat ini masih dalam rancangan. Ia memperkirakan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada 2022 atau 2023. Pasalnya, penerimaan pajak tak dapat dikejar secara agresif di tengah pandemi Covid-19.

Ekonom Center of Reformon Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan PPN dengan menggunakan skema multitarif punya konsekuensi terhadap penurunan dan peningkatan penggunaan sejumlah produk barang dan jasa. Skema initelah dianut sejumlah negara, seperti Austria, Perancis, Yunani, dan Turki. ”Upaya konsolidasi fiskal harus beriringan pada upaya pemulihan. Di sisi lain, pemerintah masih bisa mendorong kenaikan penerimaan pajak melalui cara lain, baik intensifikasi maupun ekstensifikasi,” kata Yusuf.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020 konsumsi rumah tangga menyumbang 57,66 persen terhadap produk domestik bruto. Artinya, jika konsumsi rumah tangga tertekan akibat tarif baru PPN, jalan pemulihan ekonomi makin terjal. Managing Partner Danny Darussalam Tax Center Darussalam menilai skema multitarif pada PPN sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mewujudkan sistem yang lebih adil. PPN sebagai pajak berbasis konsumsi adalah jenis pungutan yang relatiftahan guncangan di kala krisis.

Opsi Moratorium Utang Garuda Dimatangkan

04 Jun 2021

Pemerintah tengah mematangkan opsi moratorium pembayaran utang dan standstill agreement atau penghentian pembayaran bunga untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Langkah ini akan dibarengi dengan pemangkasan struktur biaya operasional minimal sebesar 50 persen. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, masalah utama yang dialami Garuda Indonesia memang terjadi sebelum Covid-19. Sewa pesawat melebihi biaya yang wajar, jenis pesawatnya terlalu banyak, dan rute-rute penerbangannya banyak yang tidak menguntungkan sehingga menyebabkan inefisiensi.

Pada saat pandemi Covid-19, muncul masalah baru terkait dengan pencatatan laporan keuangan berdasarkan pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK). Ada perubahan pengakuan kewajiban pada biaya sewa pesawat, semula tercatat sebagai biaya operasional (opex), kini diwajibkan dicatat sebagai utang. ”Hal ini menyebabkan utang Garuda membengkak dari Rp 20 triliun menjadiRp 70 triliun. Garuda menjadi semakin insolven (tidak memiliki cukup dana untuk membayar utang), karena antara utang dan ekuitasnya tidak memadai,” kata Kartika dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar secara hibrida di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Kartika menambahkan, langkah ini akan dibarengi dengan pemangkasan biaya operasional minimal sebesar 50 persen. Saat ini, biaya operasional Garuda sebesar 150 juta dollar AS per bulan dan pendapatannya sekitar 50 juta dollar AS per bulan sehingga Garuda merugi 100 juta dollar AS per bulan. Kartika juga menjelaskan bahwa Garuda Indonesia tidak dapat mencairkan sisa dana talangan pemerintah melalui penerbitan obligasi wajib konversi (mandatory convertible bond) yang akan dibeli oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 7,5 triliun. Dari rencana penerbitan obligasi senilai Rp 8,5 triliun, Garuda Indonesia baru mendapatkan Rp 1 triliun. ”Hal ini terjadi karena Garuda Indonesia dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan indikator kinerja utama (KPI) sehingga sisanya tidak bisa ditarik. KPI menjadi salah satu syarat dari perjanjian bantuan dana tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, beban terbesar Garuda Indonesia adalah pembayaran kepada lessor. Ada 36 lessor yang harus dipetakan ulang, mana lessor lama yang terlibat dalam kasus korupsi tempo dulu dan lessor yang benar-benar bersih tetapi tetap menetapkan biaya sewa yang kemahalan. Semuanya akan dinegosiasi ulang. Menurut Erick, Garuda perlu mengubah modal bisnisnya agar lebih fokus pada penerbangan domestik. Pangsa pasar domestik sebelum pandemi sangat besar, yaitu 78 persen atau Rp 1.400 triliun, sedangkan penumpang mancanegara hanya berkontribusi 22 persen atau Rp 300 triliun. ”Untuk itu, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan agar tidak membuka semua bandara di Indonesia bagi maskapai asing sehingga penerbangan-penerbangan lanjutan bisa dilayani maskapai-maskapai domestik, termasuk Garuda Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR, Deddy Yevri H Sitorus, menekankan, apa pun opsi penyelamatan Garuda, masalah fundamentalnya harus dibereskan juga. Pasalnya kalau biaya operasional masih terus membengkak, upaya penyelamatan menjadi tidak berguna. Salah satu masalah utama terkait dengan beban biaya ini adalah biaya sewa pesawat. Garuda memiliki 142 pesawat dan saat ini yang digunakan hanya 41 pesawat. ”Dengan total pesawat yang dimilikinya itu, Garuda harus mengeluarkan 80 juta dollar AS per bulan. Padahal kalau mau menego biaya sewa menjadi per jam atau saat pesawat dioperasikan, biaya yang dikeluarkan bisa lebih hemat menjadi sekitar 25 juta dollar AS,” katanya.

Kapal Asing Merajalela di Natuna

04 Jun 2021

Kapal ikan berbendera Vietnam semakin sering beroperasi hingga jauh melewati batas landas kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara. Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri, Kamis (3/6/2021), mengatakan, sejak tiga bulan terakhir, kapal ikan Vietnam semakin masif beroperasi di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Kapal asing itu bergerak dalam kelompok yang terdiri atas puluhan kapal pukat yang dikawal beberapa kapal pengawas perikanan.

Peneliti Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Imam Prakoso mengatakan, penangkapan ikan ilegal di Natuna berada dalam level yang sangat parah. Citra Satelit Sentinel-2 menunjukkan, setiap hari ada ratusan kapal pukat asing mengeruk ikan dalam jumlah besar di Laut Natuna Utara.

Pajak Korporasi Merugi Bisa Menghambat Investasi

04 Jun 2021

Pemerintah harus menimbang masak-masak rencana penerapan pajak penghasilan bertarif minimal bagi perusahaan merugi. Rencana mengejar setoran pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak badan, termasuk korporasi yang sedang merugi, dengan tarif minimal atau alternative minimum tax (AMT) bisa menghambat investasi. Beleid ini dianggap kontra produktif dengan perbaikan iklim investasi di tengah proses pemulihan ekonomi dari pandemi. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono menyatakan, rencana AMT bisa menjadi buah simalakama atas agenda Indonesia mengejar arus investasi.

Umumnya perusahaan dengan nilai investasi besar, masih merugi dalam empat tahun pertama sejak beroperasi. Lazim terjadi, mereka baru mencatat laba pada tahun kelima atau keenam setelah beroperasi. Jika harus membayar pajak di saat masih merugi, para investor bisa membatalkan niatnya berinvestasi di Indonesia.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai, skema AMT tak sesuai prinsip perpajakan. Secara filosofis, kata dia, PPh adalah pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dimiliki wajib pajak. Perusahaan membayar pajak kalau mereka mencetak laba. "Pajak harus fokus dengan penguatan database dan terintegrasi, dibanding membuat alternatif pajak yang tak sesuai dengan objeknya, " kata Ajib kepada KONTAN, kemarin (3/6). Memang, Ajib menilai, pajak minimal bagi korporasi merugi dapat menjaring pajak korporasi lebih banyak untuk mengejar setoran penerimaan ajak. Tapi, Jangka panjang, efeknya bisa menghambat upaya menarik investasi.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Imam Soejoedi menilai, kebijakan ini bisa mempengaruhi iklim investasi. Imam berharap, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjaring pendapat pengusaha agar kebijakan baru ini mendukung penumbuhan dunia usaha. "Sebelum diterbitkan pastikan ada komunikasi dengan stakeholder dengan pengusaha. Sampai sekarang belum ada, kata Imam.

Kemkeu akan mengenakan PPh dengan tarif minimum bagi perusahaan rugi atau AMT. AMT ditujukan bagi wajib pajak badan dengan PPh terutang kurang dari batasan tertentu. Langkah ini dilakukan agar kas negara tak bolong akibat semua perusahaan mengaku rugi sehingga punya dalih untuk tidak membayar pajak. Sejauh ini, Kemkeu belum menyampaikan usulan tarif AMT maupun batasan omzet kerugian serta jangka waktu kerugian korporasi merugi.

Investasi Rp 2.964,9 Triliun yang Mangkrak Dikejar

04 Jun 2021

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, hingga akhir Mei 2020 ada janji investasi sebesar Rp 2.964,9 triliun yang belum direalisasikan oleh investor. Nilai investasi ini bakal dikejar pemerintah agar segera mengalir ke perekonomian. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan, ada sejumlah masalah yang dialami para investor sehingga belum merealisasikan janji. Misalnya masalah keuangan, masalah internal perusahaan, persyaratan perizinan khususnya di tingkat daerah hingga kementerian dan lembaga (K/L). Perizinan yang tak kunjung selesai umumnya persetujuan lokasi, izin lingkungan, persetujuan mendirikan gedung bangunan, serta masalah pengadaan lahan lainnya. "Perizinan mulai di kementerian lembaga hingga daerah akan dibantu pemerintah hingga seluruhnya selesai sampai produksi, " kata Yuliot kepada KONTAN, Kamis (3/6).

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi menambahkan, investor yang berada dalam pusaran investasi mangkrak tersebut merupakan investor dengan nilai investasi besar yakni berkisar Rp 1 triliun hingga Rp 30 triliun. Mayoritas berasal dari sektor manufaktur termasuk investasi pembangunan smelter, energi dan energi terbarukan. Namun, Imam optimistis, komitmen investasi tersebut segera terealisasi seiring implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya, implementasi online single submission (OSS) berbasis risiko pada awal bulan Juli nanti.

Bank Digital Buru Dana

04 Jun 2021

Di tengah euforia transformasi menuju bank digital, sejumlah bank papan menengah kecil masih berjuang dalam mencukupi kebutuhan dana pihak ketiga. Padahal, kondisi likuiditas perbankan saat ini sangat melimpah. Keadaan tersebut membuat terjadinya segmentasi penempatan dana masyarakat di sektor perbankan. Hal ini terlihat bahwa selama pandemi, nasabah memilih untuk meletakkan uangnya di bank-bank skala besar. Akibatnya, bank skala menengah kecil kini beradu strategi untuk menggaet dari dana masyarakat itu.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Januari-Maret 2021, simpanan dana masyarakat atau dana pihak ketiga (DPK) terkonsentrasi di kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dengan nilai mencapai Rp4.065,2 triliun. Sementara itu, simpanan di bank BUKU 3 senilai Rp1.736,29 triliun. Dana masyarakat di bank BUKU 2 hanya Rp683,88 triliun. Adapun, tingkat rata-rata bunga produk simpanan deposito pada Maret 2021 di kelompok bank BUKU 2, dengan rentang 12 bulan, mencapai 6,15% di atas rata-rata bunga deposito di bank BUKU 3 dan BUKU 4, untuk jangka sama yang masing-masing 5,42% dan 4,61%. Salah satu strategi mereka adalah menawarkan tingkat suku bunga simpanan yang relatif tinggi untuk menarik minat calon nasabah dan memberikan sejumlah program cashback kepada nasabahnya. Dengan program ini, bank digital juga berharap akan ada nasabah di bank-bank papan atas yang memindahkan dananya, meski tak mudah.

Sekretaris Perusahaan Bank MNC Internasional Heru Sulistiadhi mengklaim layanan digital yang dikembangkan perseroan via aplikasi Motion menjadi andalan mendulang DPK. Dia menyatakan nasabah bisa mendapat promo seperti cashback yang berlipat dari program simpanan yang ditawarkan. “Sinergi dengan Motion Pay yang juga di-rebranding merupakan tonggak awal upaya mengonversi user base MNC Group yang berjumlah ratusan juta,” katanya, Kamis (3/6). Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo menyebutkan MNC Group memiliki user base yang sangat besar termasuk di antaranya lebih dari 9 juta pelanggan TV berbayar yang telah terdaftar. Jumlah itu diklaim terus tumbuh 3 juta—4 juta pelanggan baru setiap tahun.

(Oleh - HR1)

Bank Mencermati Kesehatan Garuda

04 Jun 2021

Perbankan siap menggelar restrukturisasi kredit lanjutan terhadap debitur yang terdampak pandemi Covid-19. Satu di antara debitur yang terus dipantau kesehatannya oleh para bankir ialah PT Garuda Indonesia Tbk. Lesunya bisnis penerbangan akibat tekanan pandemi Covid-19 telah menghantam kondisi keuangan Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah ini tercatat memiliki utang yang jatuh tempo per Mei 2021 sebesar US$ 4,9 miliar atau sekitar Rp 70 triliun dari total Rp 140 triliun. Sebagian utang itu merupakan pinjaman ke pihak perbankan.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2020, Garuda memiliki utang perbankan sekitar USS 1,02 miliar. Dari jumlah itu, utang jangka pendek mencapai USS 754,3 juta, dan pinjaman jangka panjang USS 260,95 juta. Dari total pinjaman jangka pendek, USS 92,6 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun di antara merupakan utang yang jatuh tempo dalam waktu setahun. Jika tidak terselesaikan, utang Garuda berpotensi menjadi kredit bermasalah bagi perbankan.

Meski begitu, sejauh ini sejumlah bank menyatakan status kredit Garuda masih lancar. Novita Widya Anggraini, Direktur Keuangan BNI, mengatakan, selama ini Garuda masih membayar kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit, meskipun Garuda termasuk korporasi yang terdampak pandemi Covid-19. Kredit Garuda di BNI masih dalam kategori lancar karena memang masuk dalam program restrukturisasi Covid-19.Program ini merupakan relaksasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berjalan sejak Maret 2020.

Berdasarkan laporan keuangan Garuda per September 2020, pinjaman jangka pendek ke BNI senilai USS 148,9 juta. Dari jumlah itu, sekitar USS 79,71 juta utang Garuda yang jatuh tempo pada 19 April 2021 dan USS 13,8 juta jatuh tempo pada 31 Maret 2021. Juga ada utang jangka pendek dua anak usahanya, yakni Garuda Maintenance Facility Aero (GMFA) senilai US$ 49,2 juta, dan Aerowisata Catering Service (ACS) USS 6,2 juta.

Adapun dari laporan keuangan BNI di kuartal I-2021, utang Garuda di BNI mencapai Rp 2,82 triliun. Sementara di Bank BRI, Garuda tercatat mempunyai utang Rp 3,3 triliun per kuartal l-2021. Bank Panin saat ini juga memiliki saldo kredit ke Garuda Rp 1,7 triliun. Herwidayatmo, Presiden Direktur Bank Panin mengatakan, status kredit tersebut masih kategori lancar. "Kredit ke Garuda belum direstrukturisasi. Kreditnya masih lancar dan ini tidak masuk loan at risk (LAR)," ungkap Herwid.


Industri P2P Lending, Perluas Diversifikasi Sumber Dana

04 Jun 2021

JAKARTA — Penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending diharapkan menjalin kolaborasi guna memperoleh diversifikasi sumber pendanaan. Hal itu untuk mengurangi gap kebutuhan kredit di Indonesia yang kini mencapai Rp1.650 triliun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan bahwa dari kebutuhan kredit sebesar Rp2.650 triliun di Tanah Air, saat ini baru terisi sekitar Rp1.000 triliun. Dia berharap strategi diversifikasi sumber pendanaan bisa membantu secara signifikan guna mengurangi gap kebutuhan kredit itu. “Anggota AFPI tahun lalu kontribusinya Rp74 triliun, tahun ini proyeksinya Rp100 triliun. Masih jauh memang. Namun artinya, di Indonesia ini jangan tanya siapa yang mau minjam. Ada banyak. Makanya, challenge kita sekarang itu lender-nya ada atau tidak. Setelah itu, harus ada diversifikasi, jangan menggantungkan dari satu-dua entitas saja,” jelasnya. 

Platform teknologi finansial (tekfin) P2P lending merupakan wadah mempertemukan pendana (lender) dan peminjam (borrower) secara digital. Adapun, jenis lender terbagi dua, yaitu lender perorangan atau ritel dan lender institusi atau super lender. Menurut Kus, seiring dengan kemampuan platform memperbesar nilai penyaluran secara kuantitatif, AFPI melihat bahwa kualitas bisnis tekfin P2P lending juga terlihat dari kemampuannya menjaga kepercayaan lender. Oleh sebab itu, memiliki banyak lender ritel mencerminkan platform P2P mampu diterima dan dipercaya masyarakat. Sementara itu, memiliki super lender yang beragam mengindikasikan bahwa platform tersebut dinilai prospektif dan punya kredibilitas tinggi untuk menjaga kepercayaan investor.

(Oleh - HR1)

Tarif Final Produk UMKM

03 Jun 2021

Setelah menaikkan tarif dari 10% menjadi 12%, otoritas fiskal berencana menerapkan tarif final dalam skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada UMKM dan sektor usaha yang tidak memiliki pajak masukan. Ketentuan ini rencananya akan dimuat di dalam Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, tarif PPN Final diusulkan sebesar 1% dari perputaran usaha. Tarif itu berlaku bagi pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran bisnis maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Artinya, pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun akan dikenai PPN Final sebesar 1%. Adapun pelaku usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif normal, yang dalam skema terbaru diusulkan sebesar 12%.

Berdasarkan catatan Bisnis, usulan PPN Final sebenarnya telah diajukan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan pada 2015, tetapi gagal. Kala itu, otoritas pajak mengajukan tarif PPN Final sebesar 2% bagi wajib pajak UMKM atau usaha yang memiliki omzet Rp4,8 miliar—Rp10 miliar. Hingga berita ini naik cetak, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan alasan pemerintah menerapkan PPN Final ini. Demikian pula dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor maupun Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Ubaidi Socheh. Namun, dalam paparan Gambaran Umum Fiskal dan Perpajakan Terkini, Suryo mengatakan bahwa kebijakan PPN direformulasi untuk mengompensasi penurunan tarif PPh Badan yang dirilis pemerintah pada tahun lalu melalui UU No.2/2020.

Selain itu, rumusan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi distorsi yang disebabkan sistem PPN yang saat ini berlaku, sehingga mengakibatkan daya saing produk dalam negeri kalah dibandingkan dengan produk impor. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan, PPN Final adalah nama lain dari pengenaan tarif efektif di luar skema normal, yakni pajak keluaran dikurangi pajak masukan.

(Oleh - HR1)

Budi Daya, Pemda Diminta Kembangkan Perikanan Ekspor

03 Jun 2021

PADANG — Pemerintah daerah didorong untuk memanfaatkan peluang pasar ekspor perikanan yang mencapai US$162 miliar. Kementerian Kelautan dan Perikanan mendukung pembinaan dari hulu sampai hilir kepada nelayan dan petambak. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dengan pengembangan perikanan ekspor daerah maka diharapkan ekspor secara nasional juga diharapkan terus meningkat. Selain turut memberikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang cukup besar, Indonesia juga mempunyai peluang besar untuk mengekspor hasil perikanannya.

Trenggono menambahkan potensi perikanan di Sumbar cukup baik tecermin dari adanya perusahaan ikan tuna namun skalanya masih kecil. Sedangkan untuk mendorong indstri, dari sisi nelayan perlu ditingkatkan alat tangkapnya sehingga pada akhirnya dapat menaikkan nilai tukar. Kepala DKP Sumbar Yosmeri mengatakan untuk ekspor kerapu sempat terhenti akibat kebijakan pemerintah serta adanya pandemi Covid-19. Kini ekspor ikan kerapu kembali hidup sejak akhir November 2020. “Jadi untuk ekspor ikan kerapu di Sumbar itu, ada kapal dari Hong Kong yang langsung menjemput ke Mandeh Pesisir Selatan. Karena ikan kerapu yang dijual itu dalam kondisi hidup,” sebutnya. Ikan kerapu yang diekspor mencapai 15—18 ton terdiri dari jenis ikan kerapu hasil budidaya masyarakat yakni kerapu cantik dan kerapu bebek. Keinginan itu juga telah dimasukan ke dalam program untuk pengembangan dan peningkatan budi daya yang orientasi ekspor. Salah satu potensi budi daya yang bagus untuk dikembangkan di Sumbar adalah ikan kerapu.

(Oleh - HR1)