;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Menkop Setuju Kredit Macet Usaha Kecil Dipulihkan

04 Jun 2021

JAKARTA, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki setuju kredit macet usaha mikro dan kecil (UMK) senilai Rp 5 miliar ke bawah diputihkan atau dihapusbukukan (write-off). Dengan pemutihan itu, para pelaku UMK bisa kembali memperoleh kucuran kredit dan melanjutkan usahanya. Dengan begitu pula, roda ekonomi bakal bergerak karena UMK berkontribusi 99,89% terhadap struktur perekonomian nasional dibanding pengusaha menengah 0,10% dan pengusaha besar 0,01%. Menurut Teten Masduki, usulan pemutihan kredit macet UMK akan segera dibahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia berharap usulan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) itu bisa digolkan karena akan sangat bermanfaat dan dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. “Kami sudah menerima banyak usulan seperti itu. Jadu, ini akan dibahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tentang kemungkinan penghapusan utang pelaku usaha mikro. Saya kira, dampaknya tidak terlalu besar bagi perekonomian nasional ketimbang pelaku UMK sama sekali tidak bisa berusaha,” kata Teten Masduki dalam diskusi Zooming With Primus (ZwP) yang disiarkan BeritaSatu TV secara live, Kamis (3/6).

Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, usaha mikro berjumlah 64,60 juta unit atau 98,67% dari total unit usaha di Indonesia. Sedangkan usaha kecil berjumlah 798.679 unit (1,22%), usaha menengah 65.465 unit (0,10%), dan usaha besar 5.637 unit (0,01%). Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit yang dikucurkan perbankan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2020 mencapai 1.021,5 triliun dengan nilai kredit bermasalah (non performing loan/NPL) sekitar Rp 39 triliun. Adapun pada 2021 (hingga Maret), kredit UMKM berjumlah Rp 1.018,5 triliun dengan nilai NPL Rp 41,5 triliun. Selama masa pandemi Covid-19, OJK memberikan relaksasi restrukturisasi kredit kepada dunia usaha. Per 10 Mei 2021, total restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 778,2 triliun milik 5,34 juta debitur. Dari jumlah itu, Rp 303,7 triliun di antaranya milik 3,9 juta debitur UMKM. Hingga April, pertumbuhan kredit masih terkontraksi 2,28% secara tahunan (year on year/yoy). Vitalnya peran UMKM terhadap perekonomian nasional ditunjukkan oleh anjloknya kontribusi mereka terhadap produk domestik bruto (PDB) selama pandemi Covid-19. Sebelum pandemi, UMKM berkontribusi sekitar 60,3% terhadap PDB dan 96% terhadap tenaga kerja. Saat pandemi mengharu biru perekonomian di Tanah Air pada 2020, kontribusi UMKM anjlok menjadi 37,3% terhadap PDB dan 73% terhadap tenaga kerja. Pada saat yang sama, perekonomian nasional minus 2,07%.

(Oleh - HR1)

Menkop Setuju Kredit Macet Usaha Kecil Dipulihkan

04 Jun 2021

JAKARTA, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki setuju kredit macet usaha mikro dan kecil (UMK) senilai Rp 5 miliar ke bawah diputihkan atau dihapusbukukan (write-off). Dengan pemutihan itu, para pelaku UMK bisa kembali memperoleh kucuran kredit dan melanjutkan usahanya. Dengan begitu pula, roda ekonomi bakal bergerak karena UMK berkontribusi 99,89% terhadap struktur perekonomian nasional dibanding pengusaha menengah 0,10% dan pengusaha besar 0,01%. Menurut Teten Masduki, usulan pemutihan kredit macet UMK akan segera dibahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia berharap usulan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) itu bisa digolkan karena akan sangat bermanfaat dan dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. “Kami sudah menerima banyak usulan seperti itu. Jadu, ini akan dibahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tentang kemungkinan penghapusan utang pelaku usaha mikro. Saya kira, dampaknya tidak terlalu besar bagi perekonomian nasional ketimbang pelaku UMK sama sekali tidak bisa berusaha,” kata Teten Masduki dalam diskusi Zooming With Primus (ZwP) yang disiarkan BeritaSatu TV secara live, Kamis (3/6). Acara yang dipandu Direktur Pemberitaan Berita Satu Media Holdings (BSMH), Primus Dorimulu itu juga menghadirkan Sekjen Himpunan Pengusah Muda Indonesia (Hipmi), Bagas Adhadirgha. Usulan pemutihan kredit macet UMK dilontarkan Ketua Umum Himbara, Sunarso. “Penghapusan kredit macet dan akses untuk mendapatkan kredit baru bagi UMK dengan nilai Rp 5 miliar ke bawah merupakan solusi penting untuk mendongkrak pertumbuhan kredit. Jika ini dilakukan, dampaknya akan sangat dahsyat bagi pertumbuhan kredit dan pemulihan ekonomi," ujar direktur utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk itu kepada pers, baru-baru ini.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit yang dikucurkan perbankan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2020 mencapai 1.021,5 triliun dengan nilai kredit bermasalah (non performing loan/NPL) sekitar Rp 39 triliun. Adapun pada 2021 (hingga Maret), kredit UMKM berjumlah Rp 1.018,5 triliun dengan nilai NPL Rp 41,5 triliun. Selama masa pandemi Covid-19, OJK memberikan relaksasi restrukturisasi kredit kepada dunia usaha. Per 10 Mei 2021, total restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 778,2 triliun milik 5,34 juta debitur. Dari jumlah itu, Rp 303,7 triliun di antaranya milik 3,9 juta debitur UMKM. Hingga April, pertumbuhan kredit masih terkontraksi 2,28% secara tahunan (year on year/yoy). Vitalnya peran UMKM terhadap perekonomian nasional ditunjukkan oleh anjloknya kontribusi mereka terhadap produk domestik bruto (PDB) selama pandemi Covid-19. Sebelum pandemi, UMKM berkontribusi sekitar 60,3% terhadap PDB dan 96% terhadap tenaga kerja. Saat pandemi mengharu biru perekonomian di Tanah Air pada 2020, kontribusi UMKM anjlok menjadi 37,3% terhadap PDB dan 73% terhadap tenaga kerja. Pada saat yang sama, perekonomian nasional minus 2,07%.

Dampak write-off itu juga diperkirakan lebih besar dibandingkan jika utang UMKM dipertahankan (tidak write-off). “Ini satu ide juga yang sudah kami pikirkan. Program restruktrisasi bisa menjadi solusi bagi UMKM yang mengalami kesulitan pembayaran ke perbankan. Tetapi kita tidak bisa memastikan kapan pandemi berakhir,” ucap Teten. Menkop mengakui, akibat kredit macet, banyak pula Koperasi Unit Desa (KUD) yang tidak bisa mengakses pembiayaan ke perbankan. Jika mereka mendapatkan pemutihan, dampaknya akan sangat positif bagi perekonomian. “Apalagi ada beberapa koperasi, seperti KUD yang masih menunggak KUT (Kredit Usaha Tani) pada era pemerintahan dulu. Akibatnya, banyak KUD tidak bisa mengakses pembiayaan ke bank,” tutur dia. Mantan Kepala Kantor Staf Presiden ini menambahkan, pemerintah terus mendorong porsi kredit perbankan kepada UMKM yang saat ini baru mencapai 19,8% dari total kredit perbankan. Dibandingkan negara-negara tetangga, angka ini masih rendah. Singapura, misalnya, sudah mencapai 39%, bahkan Malaysia dan Thailand sudah sekitar 50%.

(Oleh - HR1)

Banyak Perusahaan Kripto Tidak Penuhi Aturan Pencucian Uang

04 Jun 2021

LONDON, Otoritas Perilaku Keuangan Inggris atau Financial Conduct Authority (FCA) mengingatkan pada Kamis (3/6) bahwa masih ada banyak perusahaan mata uang kripto (cryptocurrency) yang gagal memenuhi persyaratan otoritas Inggris untuk mencegah pencucian uang. Menurut laporan, para pelaku bisnis yang menawarkan layanan terkait kripto diwajibkan untuk mendaftar ke Otoritas Perilaku Keuangan. Pihak regulator ini memperkenalkan aturan lisensi sementara bagi perusahaan-perusahaan yang pengajuan permohonannya belum disetujui, untuk memungkinkan mereka melanjutkan perdagangan. FCA mengatakan pada Kamis bahwa mereka telah memperpanjang batas waktu Aturan Pendaftaran Sementara (Temporary Registration Regime) dari 9 Juli 2021 menjadi 31 Maret 2022. “Ada sejumlah besar pelaku bisnis yang tidak memenuhi standar yang disyaratkan di bawah Peraturan Pencucian Uang (Money Laundering Regulations). Ini mengakibatkan banyak pelaku bisnis menarik pengajuan permohonan mereka. Tanggal yang diperpanjang memungkinkan perusahaan-perusahaan aset kripto (cryptoasset) untuk terus menjalankan bisnis, sementara FCA melanjutkan penilaian kuat,” demikian pernyataan FCA yang dikutip CNBC. 

Saat ini, hanya lima perusahaan kripto yang terdaftar di FCA, termasuk Tyler dan Cameron Winklevoss' Gemini serta perusahaan start-up Inggris, Ziglu. Dan ada puluhan perusahaan lain yang mengajukan permohonan, yang masih berada di daftar Aturan Pendaftaran Sementara.Sebagai informasi, kehadiran mata uang kripto seperti bitcoin sudah sejak lama menuai kekhawatiran atas penggunaannya dalam kegiatan-kegiatan ilegal, seperti pencucian uang dan serangan siber. Pasalnya, orang-orang yang bertransaksi tidak mengungkapkan identitas mereka.

(Oleh - HR1)

Januari-April, Ekspor Perikanan US$ 1,75 M

04 Jun 2021

JAKARTA – Ekspor hasil kelautan dan perikanan sepanjang Januari-April menunjukkan tren positif yakni naik 4,15% dari periode sama tahun sebelumnya menjadi US$ 1,75 miliar. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menargetkan peningkatan kualitas produk kelautan dan perikanan (KP) demi menggenjot volume dan nilai ekspor 2021. Bahkan, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mencanangkan kenaikan sekitar US$ 1 miliar untuk tahun ini menjadi US$ 6,05 miliar. Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Artati Widiarti mengatakan, selama Januari-April (catur wulan I-2021) ekspor komoditas KP menunjukkan kinerja positif. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), dibanding tahun lalu, peningkatan nilai ekspor produk KP naik 4,15% selama Januari-April 2021 (480 kode HS 8 digit). “Total nilai ekspor selama caturwulan I-2021 sebesar US$ 1,75 miliar. Pandemi Covid-19 selain menjadi tantangan juga memberikan kita peluang mengingat kenaikan permintaan seafood di pasar global di situasi seperti saat ini,” tegas Artati Widiarti dalam keterangan KKP, Kamis (3/6).

Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP KKP Machmud memaparkan, Amerika Serikat (AS) menjadi negara tujuan utama ekspor produk KP dari Indonesia, ini terlihat dari kontribusi sebesar US$ 772,59 juta atau 44,23% terhadap total nilai ekspor Januari-April 2021. Disusul Tiongkok dengan US$ 246,69 juta atau 14,12% dari total nilai ekspor dan Jepang US$ 190,70 juta atau 10,92%. Selanjutnya negara-negara Asean sebesar US$ 189,89 juta (10,87%), Uni Eropa US$ 83,64 juta (4,79%), dan Australia sebesar US$ 38,29 juta (2,19%).

(Oleh - HR1)

ICW Melaporkan Ketua KPK ke Bareskrim

04 Jun 2021

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021), dengan dugaan menerima gratifikasi dalam bentuk diskon penyewaan helikopter pada 20 Juni 2020.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan, saat penyewaan helikopter itu diperiksa di sidang etik Dewan Pengawas KPK pada September 2020, Firli mengaku membayar sewa helikopter selama empat jam sebesar Rp 30,8 juta karena memperoleh diskon Rp 7 juta per jam. Berdasarkan informasi dari penyedia jasa penyewaan helikopter yang diperoleh ICW, sewa helikopter selama empat jam dikenakan biaya Rp 172,3 juta, sementara Firli mengaku membayar sewa itu Rp 30,8 juta sehingga ada selisih Rp 141,5 juta. Selisih itu yang diduga sebagai gratifikasi. Saat dikonfirmasi, Firli tak memberikan respons.

Pemerintah Pertimbangkan Skema Multitarif PPN

04 Jun 2021

Pemerintah berencana mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dengan skema multitarif. Dengan skema ini, pemerintah akan mengenakan tarif pajak lebih tinggi untuk barang-barang mewah dan mengenakan tarif pajak yang lebih rendah untuk barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Kenaikan tarif pajak, menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, akan diberlakukan untuk barang-barang yang dikonsumsi masyarakat kelompok atas yang bersifat terbatas alias barang mewah. Sebaliknya, tarif pajak barang untuk barang publik yang banyak diperuntukkan dan digunakan oleh masyarakat akan diturunkan. ”Untuk barang publik akan diturunkan dari saat ini sebesar 10 persen menjadi kemungkinan bisa dikenai 7 persen. Sementara besaran tarif PPN yang lebih tinggi masih dalam rancangan agar bisa kompetitif dan menciptakan keadilan,” ujar Yustinus dalam webinar bertajuk ”Ekonomi Pulih Menuju Kebangkitan Nasional”, Kamis (3/6/2021). Yustinus menambahkan, payung hukum penyesuaian tarif PPN saat ini masih dalam rancangan. Ia memperkirakan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada 2022 atau 2023. Pasalnya, penerimaan pajak tak dapat dikejar secara agresif di tengah pandemi Covid-19.

Ekonom Center of Reformon Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan PPN dengan menggunakan skema multitarif punya konsekuensi terhadap penurunan dan peningkatan penggunaan sejumlah produk barang dan jasa. Skema initelah dianut sejumlah negara, seperti Austria, Perancis, Yunani, dan Turki. ”Upaya konsolidasi fiskal harus beriringan pada upaya pemulihan. Di sisi lain, pemerintah masih bisa mendorong kenaikan penerimaan pajak melalui cara lain, baik intensifikasi maupun ekstensifikasi,” kata Yusuf.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020 konsumsi rumah tangga menyumbang 57,66 persen terhadap produk domestik bruto. Artinya, jika konsumsi rumah tangga tertekan akibat tarif baru PPN, jalan pemulihan ekonomi makin terjal. Managing Partner Danny Darussalam Tax Center Darussalam menilai skema multitarif pada PPN sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mewujudkan sistem yang lebih adil. PPN sebagai pajak berbasis konsumsi adalah jenis pungutan yang relatiftahan guncangan di kala krisis.

Opsi Moratorium Utang Garuda Dimatangkan

04 Jun 2021

Pemerintah tengah mematangkan opsi moratorium pembayaran utang dan standstill agreement atau penghentian pembayaran bunga untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Langkah ini akan dibarengi dengan pemangkasan struktur biaya operasional minimal sebesar 50 persen. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, masalah utama yang dialami Garuda Indonesia memang terjadi sebelum Covid-19. Sewa pesawat melebihi biaya yang wajar, jenis pesawatnya terlalu banyak, dan rute-rute penerbangannya banyak yang tidak menguntungkan sehingga menyebabkan inefisiensi.

Pada saat pandemi Covid-19, muncul masalah baru terkait dengan pencatatan laporan keuangan berdasarkan pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK). Ada perubahan pengakuan kewajiban pada biaya sewa pesawat, semula tercatat sebagai biaya operasional (opex), kini diwajibkan dicatat sebagai utang. ”Hal ini menyebabkan utang Garuda membengkak dari Rp 20 triliun menjadiRp 70 triliun. Garuda menjadi semakin insolven (tidak memiliki cukup dana untuk membayar utang), karena antara utang dan ekuitasnya tidak memadai,” kata Kartika dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar secara hibrida di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Kartika menambahkan, langkah ini akan dibarengi dengan pemangkasan biaya operasional minimal sebesar 50 persen. Saat ini, biaya operasional Garuda sebesar 150 juta dollar AS per bulan dan pendapatannya sekitar 50 juta dollar AS per bulan sehingga Garuda merugi 100 juta dollar AS per bulan. Kartika juga menjelaskan bahwa Garuda Indonesia tidak dapat mencairkan sisa dana talangan pemerintah melalui penerbitan obligasi wajib konversi (mandatory convertible bond) yang akan dibeli oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 7,5 triliun. Dari rencana penerbitan obligasi senilai Rp 8,5 triliun, Garuda Indonesia baru mendapatkan Rp 1 triliun. ”Hal ini terjadi karena Garuda Indonesia dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan indikator kinerja utama (KPI) sehingga sisanya tidak bisa ditarik. KPI menjadi salah satu syarat dari perjanjian bantuan dana tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, beban terbesar Garuda Indonesia adalah pembayaran kepada lessor. Ada 36 lessor yang harus dipetakan ulang, mana lessor lama yang terlibat dalam kasus korupsi tempo dulu dan lessor yang benar-benar bersih tetapi tetap menetapkan biaya sewa yang kemahalan. Semuanya akan dinegosiasi ulang. Menurut Erick, Garuda perlu mengubah modal bisnisnya agar lebih fokus pada penerbangan domestik. Pangsa pasar domestik sebelum pandemi sangat besar, yaitu 78 persen atau Rp 1.400 triliun, sedangkan penumpang mancanegara hanya berkontribusi 22 persen atau Rp 300 triliun. ”Untuk itu, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan agar tidak membuka semua bandara di Indonesia bagi maskapai asing sehingga penerbangan-penerbangan lanjutan bisa dilayani maskapai-maskapai domestik, termasuk Garuda Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR, Deddy Yevri H Sitorus, menekankan, apa pun opsi penyelamatan Garuda, masalah fundamentalnya harus dibereskan juga. Pasalnya kalau biaya operasional masih terus membengkak, upaya penyelamatan menjadi tidak berguna. Salah satu masalah utama terkait dengan beban biaya ini adalah biaya sewa pesawat. Garuda memiliki 142 pesawat dan saat ini yang digunakan hanya 41 pesawat. ”Dengan total pesawat yang dimilikinya itu, Garuda harus mengeluarkan 80 juta dollar AS per bulan. Padahal kalau mau menego biaya sewa menjadi per jam atau saat pesawat dioperasikan, biaya yang dikeluarkan bisa lebih hemat menjadi sekitar 25 juta dollar AS,” katanya.

Kapal Asing Merajalela di Natuna

04 Jun 2021

Kapal ikan berbendera Vietnam semakin sering beroperasi hingga jauh melewati batas landas kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara. Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri, Kamis (3/6/2021), mengatakan, sejak tiga bulan terakhir, kapal ikan Vietnam semakin masif beroperasi di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Kapal asing itu bergerak dalam kelompok yang terdiri atas puluhan kapal pukat yang dikawal beberapa kapal pengawas perikanan.

Peneliti Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Imam Prakoso mengatakan, penangkapan ikan ilegal di Natuna berada dalam level yang sangat parah. Citra Satelit Sentinel-2 menunjukkan, setiap hari ada ratusan kapal pukat asing mengeruk ikan dalam jumlah besar di Laut Natuna Utara.

Pajak Korporasi Merugi Bisa Menghambat Investasi

04 Jun 2021

Pemerintah harus menimbang masak-masak rencana penerapan pajak penghasilan bertarif minimal bagi perusahaan merugi. Rencana mengejar setoran pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak badan, termasuk korporasi yang sedang merugi, dengan tarif minimal atau alternative minimum tax (AMT) bisa menghambat investasi. Beleid ini dianggap kontra produktif dengan perbaikan iklim investasi di tengah proses pemulihan ekonomi dari pandemi. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono menyatakan, rencana AMT bisa menjadi buah simalakama atas agenda Indonesia mengejar arus investasi.

Umumnya perusahaan dengan nilai investasi besar, masih merugi dalam empat tahun pertama sejak beroperasi. Lazim terjadi, mereka baru mencatat laba pada tahun kelima atau keenam setelah beroperasi. Jika harus membayar pajak di saat masih merugi, para investor bisa membatalkan niatnya berinvestasi di Indonesia.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai, skema AMT tak sesuai prinsip perpajakan. Secara filosofis, kata dia, PPh adalah pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dimiliki wajib pajak. Perusahaan membayar pajak kalau mereka mencetak laba. "Pajak harus fokus dengan penguatan database dan terintegrasi, dibanding membuat alternatif pajak yang tak sesuai dengan objeknya, " kata Ajib kepada KONTAN, kemarin (3/6). Memang, Ajib menilai, pajak minimal bagi korporasi merugi dapat menjaring pajak korporasi lebih banyak untuk mengejar setoran penerimaan ajak. Tapi, Jangka panjang, efeknya bisa menghambat upaya menarik investasi.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Imam Soejoedi menilai, kebijakan ini bisa mempengaruhi iklim investasi. Imam berharap, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjaring pendapat pengusaha agar kebijakan baru ini mendukung penumbuhan dunia usaha. "Sebelum diterbitkan pastikan ada komunikasi dengan stakeholder dengan pengusaha. Sampai sekarang belum ada, kata Imam.

Kemkeu akan mengenakan PPh dengan tarif minimum bagi perusahaan rugi atau AMT. AMT ditujukan bagi wajib pajak badan dengan PPh terutang kurang dari batasan tertentu. Langkah ini dilakukan agar kas negara tak bolong akibat semua perusahaan mengaku rugi sehingga punya dalih untuk tidak membayar pajak. Sejauh ini, Kemkeu belum menyampaikan usulan tarif AMT maupun batasan omzet kerugian serta jangka waktu kerugian korporasi merugi.

Investasi Rp 2.964,9 Triliun yang Mangkrak Dikejar

04 Jun 2021

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, hingga akhir Mei 2020 ada janji investasi sebesar Rp 2.964,9 triliun yang belum direalisasikan oleh investor. Nilai investasi ini bakal dikejar pemerintah agar segera mengalir ke perekonomian. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan, ada sejumlah masalah yang dialami para investor sehingga belum merealisasikan janji. Misalnya masalah keuangan, masalah internal perusahaan, persyaratan perizinan khususnya di tingkat daerah hingga kementerian dan lembaga (K/L). Perizinan yang tak kunjung selesai umumnya persetujuan lokasi, izin lingkungan, persetujuan mendirikan gedung bangunan, serta masalah pengadaan lahan lainnya. "Perizinan mulai di kementerian lembaga hingga daerah akan dibantu pemerintah hingga seluruhnya selesai sampai produksi, " kata Yuliot kepada KONTAN, Kamis (3/6).

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi menambahkan, investor yang berada dalam pusaran investasi mangkrak tersebut merupakan investor dengan nilai investasi besar yakni berkisar Rp 1 triliun hingga Rp 30 triliun. Mayoritas berasal dari sektor manufaktur termasuk investasi pembangunan smelter, energi dan energi terbarukan. Namun, Imam optimistis, komitmen investasi tersebut segera terealisasi seiring implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya, implementasi online single submission (OSS) berbasis risiko pada awal bulan Juli nanti.