Kasus Asabri Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) sepanjang tahun 2012-2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 22,78 triliun. ”Nilai kerugian negara yang timbul akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (31/5/2021).
BPK juga menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri selama tahun 2012-2019. Kecurangan itu berupa kesepakatan penempatan dana investasi yang dilaksanakan dengan cara melanggar hukum oleh sejumlah pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksa dana, yang dianggap sebagai investasi berisiko tinggi. Total nilai kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan dana investasi Asabri selama kurun waktu 2012-2019 itu adalah Rp 22,78 triliun. ”Investasi itu pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri (Persero),” kata Agung. Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni ARD, SW, BE, HS, IWS, LP, BTS, HH, dan JS. Sebagian dari mereka telah ditahan sejak 1 Februari 2021.
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, ada pergeseran nilai kerugian negara dalam kasus Asabri dari perhitungan awal yang dilakukan Kejagung. Awalnya, Kejagung menyampaikan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus itu adalah Rp 23 triliun. Namun, menurut dia, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK. Dengan demikian, perhitungan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan adalah hasil audit dari BPK. Agung menambahkan, nilai kerugian negara sebenarnya tidak berkurang. Menurut dia, wajar saja jika ada perbedaan antara perhitungan Kejagung dan hasil audit BPK. Sebab, angka yang disampaikan penyidik adalah angka perkiraan. Sementara yang disampaikan BPK adalah angka yang nyata dan pasti jumlahnya karena berdasarkan hasil pemeriksaan laporan kerugian negara. ”Jadi, tidak pernah ada yang kurang. Kemarin, yang teman-teman media dengar adalah angka ancer-ancer,” katanya.
Burhanuddin menambahkan, saat ini total aset Asabri yang disita Kejagung Rp 13 triliun. Kejagung akan terus memburu aset tersangka kasus Asabri lainnya. Selain itu, karena modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus tersebut mirip dengan perkara PT Jiwasraya, Kejagung juga membuka kemungkinan pengusutan tindak pidana terhadap korporasi, yaitu para manajer investasi. Namun, semua itu tergantung dari fakta hukum dan alat bukti yang didapatkan penyidik. Sementara dalam kesempatan itu, Agung juga meluruskan kesimpangsiuran kerugian negara kasus korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya. Menurut dia, hanya ada satu perhitungan kerugian negara, yakni Rp 16,8 triliun. Hasil penghitungan itu sudah dilaporkan kepada Kejagung, 9 Maret 2020.Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023