;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Sah ! Industri Minuman Keras Tertutup untuk Investasi Baru

07 Jun 2021

Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak diundangkan 25 Mei 2021.

Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49 Tahun 2021 menyebut, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031).

Dalam rangka pembatasan pelaksanaan Penanaman Modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 202l tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Adapun dalam Perpres sebelumnya, penanaman modal pada ketiga sektor itu masih diperbolehkan. Yaitu, jika investasi dilakukan di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.


Kian Terjepit, Biro Haji dan Umroh Berharap Insentif

07 Jun 2021

Bisnis penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ikut terkena pukulan telak akibat pandemi Covid-19 selama lebih dari setahun ini. Prospek biro perjalanan haji dan umrah semakin meredup setelah Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji Indonesia untuk tahun tahun 2021 ini.

Wakil Ketua Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Alfa Edison menyatakan, pihaknya memahami keputusan pemerintah. Menurut kami sudah tepat karena memberikan kepastian terkait pemberangkatan haji atau tidak. Kalaupun ada kuota, saya kira pengaturan dan segala sesuatunya sudah sangat mepet.

Namun dari sisi bisnis, tidak adanya pemberangkatan jamaah haji untuk tahun yang kedua di masa pandemi ini sangat memukul pelaku usaha biro penyelenggara haji dan umrah.

Alfa menekankan bahwa biro menderita kerugian sangat besar karena tetap harus menanggung aktivitas operasional bulanan. Celakanya, dana yang sudah ditanamkan ke pihak maskapai penerbangan, pengurusan visa maupun perhotelan tak semuanya bisa di-refund. Sangat besar (kerugiannya).

Untuk menutupi biaya operasional, biro penyelenggara haji dan umrah sudah menggunakan dana cadangan perusahaan. Kami meminta pemerintah bisa mengucurkan insentif bagi biro penyelenggara haji dan umrah. Insentif ini penting untuk meringankan beban biro.

Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur juga meminta adanya insentif dari pemerintah. Sungguh sangat berat, karena ini sudah tahun kedua. Secara garis besar, ada dua insentif yang diusulkan. Pertama, pemberian pinjaman lunak. Kedua, insentif dalam bentuk program.


Pajak Perusahaan Teknologi Minimal 15%

07 Jun 2021

Pajak perusahaan teknologi segera diterapkan. Negara-negara maju yang masuk dalam kelompok G-7 sudah mendapatkan kata sepakat terkait pajak perusahaan teknologi yang selama beberapa tahun ini menjadi perdebatan.

Negara-negara kaya ini menyetujui dukungan tarif pajak perusahaan global minimal 15% dan pajak yang lebih besar di negara tempat mereka menjual barang dan jasa. Para menteri keuangan G7 telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk mereformasi sistem pajak global agar sesuai dengan era digital global. Namun, topik penerapan pajak ini bakalan dibahas lagi dalam pertemuan yang lebih besar lagi di KTT G20

Kesepakatan ini juga diharapkan mengakhiri pajak layanan digital nasional yang dipungut oleh Inggris dan negara-negara Eropa lainnya yang menurut Amerika Serikat ditargetkan secara tidak adil kepada raksasa teknologi AS. Perjanjian tersebut tidak menjelaskan secara pasti bisnis mana yang akan dicakup oleh aturan, hanya mengacu pada perusahaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan. Perusahaan teknologi global berharap kebijakan pajak ini bisa memberikan kepastian dan bisa seimbang.

Sementara, Kepala Urusan Global Facebook Nick Clegg mengatakan, kesepakatan ini merupakan langkah yang bagus untuk bisnis teknologi ke depan, langkah awal yang signifikan menuju kepastian bagi bisnis dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan global.


Persoalan Kronis Otonomi Daerah

07 Jun 2021

Seiring dengan pelimpahan kewenangan kekuasaan ke daerah, pemerintah pusat juga melakukan perbantuan keuangan bagi pemerintah daerah otonom baru atau DOB melalui transfer dana ke daerah. Pemerintah pusat ingin DOB yang terbentuk tidak mengalami ketertinggalan setelah berpisah dari kabupaten induknya. Meskipun, semangat awal pemekaran dilandasi oleh pertimbangan daerah memiliki kemampuan ekonomi yang dapat diandalkan untuk berdiri sendiri. Jumlah dana yang ditransfer ke daerah sejak tahun 2000 hingga tahun ini tumbuh rata-rata 13 persen per tahun. Jika pada tahun 2000 jumlah transfer ke daerah sebesar Rp 33,1 triliun, tahun 2021 jumlahnya menjadi Rp 795,5 triliun. Angka ini sudah termasuk Dana Desa yang pengalokasiannya dimulai sejak 2015. Di dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), anggaran Dana Desa masuk dalam pos anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD). Sayangnya, hingga dua dekade berlalu, daerah yang terbentuk dari hasil pemekaran belum menunjukkan kemajuan ekonomi dan kemandirian fiskal yang diharapkan.

Dari analisis Litbang Kompas, DOB yang sudah cukup baik kemampuan keuangan daerahnya dilihat dari indikator pendapatan asli daerah (PAD) dengan kategori tinggi baru sebanyak 2 kota, yaitu Kota Batam (Kepulauan Riau) dan Kota Tangerang Selatan (Banten). Kedua kota ini menghasilkan PAD yang mencapai 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tahun 2019, porsi PAD Kota Batam dibandingkan dengan APBD-nya adalah sebesar 44,7 persen. Sementara itu di Kota Tangerang Selatan, porsi PAD-nya mencapai 46,5 persen dari total APBD tahun yang sama. Secara nominal, PAD Kota Batam tahun 2019 adalah Rp 1,147 triliun. Sedangkan PAD Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 1,817 triliun. Mayoritas kabupaten/kota DOB memiliki kemampuan menghasilkan PAD yang rendah, yaitu kurang dari 10 persen dari total APBD. Jumlahnya mencapai 186 kabupaten/kota atau 86 persen. Selebihnya, sebanyak 28 kabupaten/kota DOB masuk dalam kemampuan menghasilkan PAD kategori sedang, yaitu antara 10 persen hingga 40 persen.

Di sisi lain, ketergantungan daerah hasil pemekaran terhadap dana dari pusat terutama Dana Alokasi Umum (DAU) masih tinggi, yang porsinya mencapai lebih dari 40 persen dari total APBD. Jumlahnya mencapai 169 kabupaten/kota atau 78 persen. Sebanyak 90 kabupaten/kota DOB bahkan tergantungannya sangat tinggi, mencapai 50 persen hingga lebih dari 70 persen. Sebanyak 40 kabupaten/kota masuk dalam kategori ketergantungan DAU sedang, yaitu antara 20-40 persen. Adapun daerah yang ketergantungannya rendah terhadap DAU, dengan porsi kurang dari 20 persen dari APBD-nya adalah sebanyak 7 daerah. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan), Kabupaten Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Kota Bontang (ketiganya di Kalimantan Timur), Kabupaten Teluk Bintuni (Papua Barat), serta Kota Tangerang Selatan (Banten).

Daerah-daerah seperti ini umumnya memiliki sumber daya alam atau komoditas yang berlimpah di sektor kehutanan serta batubara, minyak, dan gas bumi, sehingga mendapat bagian Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam yang lebih besar dibandingkan DAU. Dari mendapat bagian DBH sumber daya alam tersebut, porsi total dana perimbangan yang diterima daerah-daerah ini cukup besar yang mencapai kisaran 57-70 persen. Kecuali Kota Tangerang Selatan yang tidak memiliki sumber daya alam, sehingga porsi dana perimbangannya hanya 23 persen. Meski demikian, Kota Tangerang Selatan merupakan satu-satunya DOB yang memiliki kemampuan fiskal yang baik, dalam artian PAD-nya tinggi dan ketergantungannya terhadap DAU tergolong rendah. Porsi DAU Kota Tangerang Selatan dibandingkan APBD-nya hanya sebesar 15,6 persen. Kota Batam yang juga masuk kategori tinggi dalam kemampuan PAD, ketergantungannya terhadap DAU termasuk kategori sedang, dengan persentase 25,7 persen. Adapun Kota Bontang menjadi DOB dengan ketergantungan terhadap DAU yang paling kecil, yaitu sebesar 13,4 persen. Namun, kemampuan PAD-nya masuk dalam kategori sedang, yaitu 12,6 persen. Kondisi agak mirip dialami Kabupaten Siak, dengan DAU 13,8 persen, namun PAD hanya 10,5 persen.

Dengan kondisi yang buruk ini di mana 86 persen kabupaten/kota DOB kemampuan PAD-nya kecil dan 78 persen sangat bergantung pada DAU, situasi daerah pemekaran makin didera yang diakibatkan oleh korupsi kepala daerahnya. Di 70 kabupaten/kota DOB, ditemukan 78 bupati/walikota yang ditangkap KPK karena kasus korupsi dalam rentang 2004 hingga April 2021. Meski demikian, di daerah yang ketergantungannya terhadap DAU rendah, bukan berarti pula bebas dari korupsi yang melibatkan kepala daerah. Dari 7 kabupaten/kota DOB yang ketergantungan DAU-nya rendah, 5 di antaranya memiliki catatan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Siak, Penukal Abab Lematang Ilir, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Kota Bontang. Daerah-daerah ini memiliki APBD cukup besar yang bersumber dari DBH, baik DBH pajak maupun DBH sumber daya alam.

Pertamina Tampung 2.757 Pegawai Chevron

07 Jun 2021

PT Pertamina (Persero) memastikan 2.757 pekerja PT Chevron Pacific Indonesia, yang mengelola Blok Rokan di Riau, akan ditarik sebagai calon pekerja di Grup Pertamina. Kontrak Chevron di Blok Rokan sejak 1971 berakhir pada 9 Agustus 2021 dan pengelolaan dilanjutkan Pertamina. ”Saya ucapkan selamat datang kepada 2.757 pekerja Chevron Pacific Indonesia, calon pekerja Grup Pertamina. Alih kelola ke Pertamina sebagai perusahaan nasional akan memberi manfaat yang lebih luas lagi bagi negara, baik dari sisi pengelolaan maupun penerimaan negara,” ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam diskusi daring dengan semua pekerja Chevron pada Sabtu (5/6/2021).

Industri Halal, Modal Kuat Produsen Lokal

07 Jun 2021

JAKARTA — Indo­nesia diyakini memiliki ke­kuatan untuk menjadi pro­dusen halal terbesar di dunia dengan kinerja ekspor makanan yang mencapai US$31 miliar. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gappmi) Adhi S. Lukman mengatakan angka ekspor tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan Malaysia. Namun, berdasarkan Indi­kator Ekonomi Islam Global pada 2019, Indonesia masih menduduki peringkat keempat eksportir halal dunia setelah Malaysia, Singapura, dan Uni Emirat Arab. Adapun, peluang pening­kat­an permintaan makanan halal dunia diproyeksi akan mencapai US$1,38 triliun pada 2024 yang harus digarap serius oleh industri makanan Tanah Air. “Seharusnya kita sudah menjadi eksportir produk halal dunia terbesar karena setiap produk yang kita ekspor pasti halal,” katanya dalam sebuah webinar, Minggu (6/6).

Senada, Direktur Retail Bank­ing PT Bank Syariah Indo­­nesia Tbk. Kokok Alun Akbar mengatakan Indonesia memiliki peluang untuk men­jadi produsen halal ranking satu di dunia. Direktur Pusat Studi Bis­nis dan Ekonomi Syariah (CIEST) IPB Irfan Syauqi Beik mengatakan salah satu per­cepatan yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja industri halal adalah dengan pem­berian insentif pada pela­ku usaha baik kecil dan mene­ngah. “Dengan demikian setiap pelaku usaha terdorong meng­implementasikan halal dalam setiap proses produksinya,” kata Irfan.

(Oleh - HR1)

G-7 Sepakati Pajak Minimum Korporasi 15%

07 Jun 2021

LONDON, Para menteri keuangan dari negara anggota kelompok G-7 telah menyepakati besaran minimun tarif pajak korporasi global 15%. Kesepakatan yang sudah disahkan pada Sabtu (5/6), merupakan bentuk mendukung usulan Pemerintah Amerika Serikat (AS) atas rencana pengenaan pajak bagi raksasa perusahaan-perusahaan teknologi dan multinasional lainnya yang dituding tidak membayar secara layak. Menteri Keuangan AS Janet Yellen pun memuji tercapainya komitmen luar biasa itu. Dalam pernyataannya, ia mengatakan bahwa tarif minimum pajak global akan mengakhiri perlombaan menurunkan pajak untuk perusahaan. Facebook sendiri ikut mendukung langkah itu, meskipun raksasa media sosial ini tengah menghadapi prospek harus membayar pajak lebih banyak. Sedangkan, kelompok organisasi non-pemerintah menyebutk, langkah itu tidak akan bertahan lama. Usai mengadakan pertemuan dua hari di London, Inggris, kelompok G-7 menyampaikan pernyataan dalam komunike final bahwa bakal berkomitmen pada pajak minimum global sedikitnya 15% per negara. Kelompok G-7 juga berkomitmen membuat perusahaan menyampaikan pelaporan wajib terkait dampak iklim dari investasi mereka. Mereka menambahkan akan terus mendukung negara-negara termiskin, dan paling rentan yang sedang mengatasi tantangan kesehatan dan ekonomi yang terdampak Covid-19.

Seperti diketahui, Presiden AS Joe Biden telah menyerukan tarif pajak minimum perusahaan terpadu sebesar 15% dalam negosiasi dengan Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) dan G-20. Sekretaris Jenderal (Sekjen) OECD Mathias Cormann mengatakan, perjanjian G-7 sebagai langkah penting menuju konsensus global yang diperlukan untuk mereformasi sistem pajak internasional. Sedangkan lembaga amal Inggris, Oxfam menyatakan bahwa tingkat minimum yang disepakati tidak cukup tinggi.

(Oleh - HR1)

El Salvador akan Melegalkan Bitcoin

07 Jun 2021

SAN SALVADOR – Pemerintah El Salvador kemungkinan menjadi negara pertama yang melegalkan tender bitcoin. Presiden Nayid Bukele mengumumkan pada Sabtu (5/6) bahwa akan segera mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang dapat mengubah negara, yang bergantung pada pengiriman uang. Menurut laporan, langkah tersebut akan membuat negara yang terletak di kawasan Amerika Tengah menjadi yang pertama di dunia, yang secara resmi menerima mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai uang legal. “Ini akan memungkinkan inklusi keuangan ribuan orang yang berada di luar ekonomi legal. Pekan depan, saya akan mengirim ke Kongres RUU yang membuat bitcoin menjadi uang legal,” ujar Bukele, pemimpin populis itu dalam pesan video yang disampaikan di konferensi Bitcoin 2021, di Miami, Florida, Amerika Serikat (AS), yang dikutip AFP.

Namun Pemerintah El Salvador belum memberikan rincian RUU tersebut mengingat usulan ini bakal membutuhkan persetujuan dari parlemen yang didominasi oleh sekutu presiden. Pengiriman uang dari warga Salvador yang bekerja di luar negeri mewakili sebagian besar perekonomian – setara dengan sekitar 22% produk domestik bruto (PDB). Bahkan laporan resmi menunjukkan, jumlah pengiriman uang ke negara tersebut pada 2020 mencapai US$ 5,9 miliar. Bukele mengatakan, bitcoin mewakili cara berkembang paling cepat untuk mentransfer miliaran dolar dalam bentuk pengiriman uang, dan untuk mencegah jutaan uang hilang lewat perantara.

(Oleh - HR1)

Menantikan Bank Digital

07 Jun 2021

Gelombang digitalisasi yang melanda di hampir semua negara saat ini telah memberikan pengaruh dan dampak yang luar biasa terhadap proses bisnis, mekanisme kerja, dan perilaku manusia. Ketergantungan proses bisnis dan mekanisme terhadap teknologi digital bukan lagi sekadar tren ataupun gengsi semata-mata, melainkan sudah menjadi kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi maupun daya saing. Demikian halnya dengan perilaku digital manusia yang sudah bertransformasi menjadi suatu kebiasaan baru, yang menginginkan semua aktivitas yang menjadi pendukung kegiatan manusia dapat dilakukan dengan cepat, mudah diakses dan berbiaya murah. Oleh karena itu, hampir semua sektor pendukung kehidupan manusia berlomba- lomba melakukan transformasi digital untuk merespons perubahan perilaku manusia tersebut. Industri jasa keuangan sangat berkepentingan sekali dengan kehadiran teknologi digital dan menjadi salah satu sektor terdepan dalam melakukan transformasi digital.

Pertama, transaksi keuangan membutuhkan kecepatan serta keakuratan yang tinggi, dan teknologi digital mampu menyediakan teknologi yang dibutuhkan oleh industri keuangan tersebut. Kedua, kompetisi di industri jasa keuangan sangat ketat sehingga para pemainnya berlomba-lomba memberikan produk dan layanan yang terbaik untuk konsumen. Upaya tersebut salah satunya di lakukan dengan melakukan adopsi teknologi digital dalam proses bisnis mereka. Di sini bank juga dituntut untuk melek digital agar mereka tidak ditinggalkan oleh nasabahnya. Ketiga, semakin bertambahnya pengguna internet menyebabkan demand terhadap transaksi keuangan berbasis digital yang semakin besar. Pandemi Covid-19 menjadi momentum masyarakat untuk beralih ke teknologi digital, sehingga ketergantungan terhadap teknologi digital menjadi tidak terbendung lagi.

(Oleh - HR1)

Bukalapak Dikabarkan Bakal IPO US$ 300 Juta

07 Jun 2021

JAKARTA, Perusahaan e-commerce Indonesia, Bukalapak makin mantap untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bukalapak dikabarkan menargetkan perolehan dana sebesar US$ 300 juta atau sekitar Rp 4,2 triliun dari penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham. Seperti dilaporkan Dealstreet Asia, Bukalapak sudah mengirimkan proposal terkait rencana IPO kepada BEI. Unicorn tersebut juga telah melengkapi daftar investor yang akan mendukung perkembangan bisnisnya. Adapun sebanyak tiga pemegang saham terbesar menguasai lebih dari 60% saham Bukalapak. Sementara itu, dalam wawancara dengan Bloomberg, Chief Executive Officer (CEO) Bukalapak Rachmat Kaimuddin mengungkapkan, sebagai sebuah perusahaan yang sudah berjalan lebih dari 10 tahun, penting bagi Bukalapak untuk memilih akses terhadap permodalan. Hal ini juga termasuk untuk menjadi perusahaan terbuka, karena bisa meningkatkan transparansi usaha. Karena itu, sejauh ini perusahaan terus mempersiapkan diri untuk menjadi perusahaan terbuka. Namun, Bukalapak belum bisa membeberkan lebih lanjut mengenai rencana tersebut. Menanggapi hal itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, pihaknya belum bisa menyampaikan nama calon perusahaan yang akan IPO. Pihaknya baru bisa memberitahukan hal itu sampai OJK telah memberikan persetujuan atas penerbitan prospektus awal kepada publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No IX.A.2.

Apabila Bukalapak jadi mencatatkan sahamnya di BEI, Bukalapak akan menambah calon perusahaan tercatat yang bisa meraih dana bernilai jumbo. Salah satu unicorn yang juga disinyalir bisa meraih dana besar dari IPO adalah Gojek dan Tokopedia (GoTo). Bahkan, kapitalisasi pasar perusahaan gabungan tersebut digadang-gadang bisa mencapai US$ 40 miliar atau satu tingkat di bawah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Di luar perusahaan unicorn, ada produsen minuman yoghurt, PT Cisarua Mountain Dairy (Cimory), yang juga dikabarkan tengah mempertimbangkan IPO saham pada tahun ini. IPO tersebut bakal menjadi salah satu yang terbesar, lantaran perseroan membidik dana segar hingga US$ 300 juta. Cimory sedang bekerja dengan penasihat keuangan dalam penjualan saham. Penawaran ini berpotensi menjadi yang terbesar sejak PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk yang IPO sebesar US$ 334 juta pada 2019. Di lain pihak, PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) juga menjajaki IPO anak usahanya di segmen nutrisi dan kesehatan, yakni PT Sanghiang Perkasa, dengan target dana hingga US$ 500 juta. Mengkonfirmasi hal tersebut, Presiden Direktur Kalbe Farma Vidjongtius menjelaskan bahwa IPO anak usaha tidak hanya dilakukan untuk segmen nutrisi dan kesehatan, tetapi juga untuk segmen distribusi dan logistik.

(Oleh - HR1)