Sengketa Impor Ayam Indonesia Masuk WTO
JAKARTA – Pemerintah Indonesia masih menghadapi dua gugatan dari Brasil terkait sertifikat
kesehatan dan pembatasan impor
ayam asal negara tersebut. Saat ini,
sengketa tersebut sudah memasuki
tahapan banding di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Kita dikenakan tujuh gugatan
yang disampaikan pihak Brasil. Seiring berjalannya waktu, proses panel
sengketa yang original dan juga
panel kepatuhan, diputuskan bahwa
dari 7 tersebut, masih ada 2 hal yang
dianggap belum sesuai dengan
ketentuan WTO,” kata Direktorat
Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris
Witjaksono dalam konferensi pers
virtual, Senin (31/5).
Djatmiko mengungkapkan, saat
ini banyak kasus sengketa dagang
di tingkat banding WTO yang belum terselesaikan karena ketiadaan
juri. Hal ini disebabkan masa tugas
para juri yang biasanya menyelesaikan
sengketa dagang di tahap banding
WTO, sudah berakhir tahun lalu.
WTO, kata Djatmiko, masih
dalam proses mencari juri untuk
menyelesaikan sengketa dagang di
tingkat banding. Proses penugasan
juri baru ini sempat menghadapi
penentangan dari Amerika Serikat
(AS) sebagai salah satu anggota
WTO pada masa kepemimpinan
Trump. Dengan pemerintahan AS
yang baru, diharapkan penugasan
juri baru menjadi lebih cepat.
(Oleh - HR1)
Tags :
#ImporPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Lubang di Balik Angka Manis Surplus Perdagangan
Perdagangan AS-China
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023