;

Opsi Moratorium Utang Garuda Dimatangkan

04 Jun 2021 Kompas
Opsi Moratorium Utang Garuda Dimatangkan

Pemerintah tengah mematangkan opsi moratorium pembayaran utang dan standstill agreement atau penghentian pembayaran bunga untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Langkah ini akan dibarengi dengan pemangkasan struktur biaya operasional minimal sebesar 50 persen. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, masalah utama yang dialami Garuda Indonesia memang terjadi sebelum Covid-19. Sewa pesawat melebihi biaya yang wajar, jenis pesawatnya terlalu banyak, dan rute-rute penerbangannya banyak yang tidak menguntungkan sehingga menyebabkan inefisiensi.

Pada saat pandemi Covid-19, muncul masalah baru terkait dengan pencatatan laporan keuangan berdasarkan pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK). Ada perubahan pengakuan kewajiban pada biaya sewa pesawat, semula tercatat sebagai biaya operasional (opex), kini diwajibkan dicatat sebagai utang. ”Hal ini menyebabkan utang Garuda membengkak dari Rp 20 triliun menjadiRp 70 triliun. Garuda menjadi semakin insolven (tidak memiliki cukup dana untuk membayar utang), karena antara utang dan ekuitasnya tidak memadai,” kata Kartika dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar secara hibrida di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Kartika menambahkan, langkah ini akan dibarengi dengan pemangkasan biaya operasional minimal sebesar 50 persen. Saat ini, biaya operasional Garuda sebesar 150 juta dollar AS per bulan dan pendapatannya sekitar 50 juta dollar AS per bulan sehingga Garuda merugi 100 juta dollar AS per bulan. Kartika juga menjelaskan bahwa Garuda Indonesia tidak dapat mencairkan sisa dana talangan pemerintah melalui penerbitan obligasi wajib konversi (mandatory convertible bond) yang akan dibeli oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 7,5 triliun. Dari rencana penerbitan obligasi senilai Rp 8,5 triliun, Garuda Indonesia baru mendapatkan Rp 1 triliun. ”Hal ini terjadi karena Garuda Indonesia dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan indikator kinerja utama (KPI) sehingga sisanya tidak bisa ditarik. KPI menjadi salah satu syarat dari perjanjian bantuan dana tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, beban terbesar Garuda Indonesia adalah pembayaran kepada lessor. Ada 36 lessor yang harus dipetakan ulang, mana lessor lama yang terlibat dalam kasus korupsi tempo dulu dan lessor yang benar-benar bersih tetapi tetap menetapkan biaya sewa yang kemahalan. Semuanya akan dinegosiasi ulang. Menurut Erick, Garuda perlu mengubah modal bisnisnya agar lebih fokus pada penerbangan domestik. Pangsa pasar domestik sebelum pandemi sangat besar, yaitu 78 persen atau Rp 1.400 triliun, sedangkan penumpang mancanegara hanya berkontribusi 22 persen atau Rp 300 triliun. ”Untuk itu, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan agar tidak membuka semua bandara di Indonesia bagi maskapai asing sehingga penerbangan-penerbangan lanjutan bisa dilayani maskapai-maskapai domestik, termasuk Garuda Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR, Deddy Yevri H Sitorus, menekankan, apa pun opsi penyelamatan Garuda, masalah fundamentalnya harus dibereskan juga. Pasalnya kalau biaya operasional masih terus membengkak, upaya penyelamatan menjadi tidak berguna. Salah satu masalah utama terkait dengan beban biaya ini adalah biaya sewa pesawat. Garuda memiliki 142 pesawat dan saat ini yang digunakan hanya 41 pesawat. ”Dengan total pesawat yang dimilikinya itu, Garuda harus mengeluarkan 80 juta dollar AS per bulan. Padahal kalau mau menego biaya sewa menjadi per jam atau saat pesawat dioperasikan, biaya yang dikeluarkan bisa lebih hemat menjadi sekitar 25 juta dollar AS,” katanya.

Download Aplikasi Labirin :