Tarif Final Produk UMKM
Setelah menaikkan tarif dari 10% menjadi 12%, otoritas fiskal berencana menerapkan tarif final dalam skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada UMKM dan sektor usaha yang tidak memiliki pajak masukan. Ketentuan ini rencananya akan dimuat di dalam Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, tarif PPN Final diusulkan sebesar 1% dari perputaran usaha. Tarif itu berlaku bagi pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran bisnis maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Artinya, pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun akan dikenai PPN Final sebesar 1%. Adapun pelaku usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif normal, yang dalam skema terbaru diusulkan sebesar 12%.
Berdasarkan catatan Bisnis, usulan PPN Final sebenarnya telah diajukan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan pada 2015, tetapi gagal. Kala itu, otoritas pajak mengajukan tarif PPN Final sebesar 2% bagi wajib pajak UMKM atau usaha yang memiliki omzet Rp4,8 miliar—Rp10 miliar. Hingga berita ini naik cetak, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan alasan pemerintah menerapkan PPN Final ini. Demikian pula dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor maupun Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Ubaidi Socheh. Namun, dalam paparan Gambaran Umum Fiskal dan Perpajakan Terkini, Suryo mengatakan bahwa kebijakan PPN direformulasi untuk mengompensasi penurunan tarif PPh Badan yang dirilis pemerintah pada tahun lalu melalui UU No.2/2020.
Selain itu, rumusan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi distorsi yang disebabkan sistem PPN yang saat ini berlaku, sehingga mengakibatkan daya saing produk dalam negeri kalah dibandingkan dengan produk impor. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan, PPN Final adalah nama lain dari pengenaan tarif efektif di luar skema normal, yakni pajak keluaran dikurangi pajak masukan.
(Oleh - HR1)
Tags :
#UMKMPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023