Investasi Perdagangan Miras Tetap Terbuka dengan Persyaratan Ketat
JAKARTA, Pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi di sektor perdagangan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol), namun dengan persyaratan yang ketat. Pesyaratan itu di antaranya harus memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB). "Perdagangan minuman beralkohol memang ada pembatasan dengan mekanisme izin khusus (SIUP)," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot saat dihubungi Investor Daily, Senin (7/6). Ia mengakui, perdagangan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol sangat sensitif sebab menyangkut kebutuhan sejumlah sarana dan prasarana lainnya. Ini khususnya terkait dengan sarana dan prasarana perdagangan miras di hotel bintang lima dan kawasan pariwisata. "Kalau perdagangan (miras) itu banyak kegiatan, misalnya ada di hotel bintang lima dan di kawasan pariwisata. Ini tidak mungkin kami tutup keseluruhan. Kalau perdagangan ada sarana prasarana, ‘kan ada investasi di situ, apakah toko atau restoran yang jual minol. Itu yang termasuk dibatasi," ucap dia.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menutup bidang usaha untuk penanaman modal seperti industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031). Namun, investasi pada perdagangan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol yang masuk dalam kategori bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu ini dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan.
(Oleh - HR1)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023