;

Menkop Setuju Kredit Macet Usaha Kecil Dipulihkan

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 04 Jun 2021 Investor Daily, 4 Juni 2021
Menkop Setuju Kredit Macet Usaha Kecil Dipulihkan

JAKARTA, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki setuju kredit macet usaha mikro dan kecil (UMK) senilai Rp 5 miliar ke bawah diputihkan atau dihapusbukukan (write-off). Dengan pemutihan itu, para pelaku UMK bisa kembali memperoleh kucuran kredit dan melanjutkan usahanya. Dengan begitu pula, roda ekonomi bakal bergerak karena UMK berkontribusi 99,89% terhadap struktur perekonomian nasional dibanding pengusaha menengah 0,10% dan pengusaha besar 0,01%. Menurut Teten Masduki, usulan pemutihan kredit macet UMK akan segera dibahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia berharap usulan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) itu bisa digolkan karena akan sangat bermanfaat dan dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. “Kami sudah menerima banyak usulan seperti itu. Jadu, ini akan dibahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tentang kemungkinan penghapusan utang pelaku usaha mikro. Saya kira, dampaknya tidak terlalu besar bagi perekonomian nasional ketimbang pelaku UMK sama sekali tidak bisa berusaha,” kata Teten Masduki dalam diskusi Zooming With Primus (ZwP) yang disiarkan BeritaSatu TV secara live, Kamis (3/6).

Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, usaha mikro berjumlah 64,60 juta unit atau 98,67% dari total unit usaha di Indonesia. Sedangkan usaha kecil berjumlah 798.679 unit (1,22%), usaha menengah 65.465 unit (0,10%), dan usaha besar 5.637 unit (0,01%). Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit yang dikucurkan perbankan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2020 mencapai 1.021,5 triliun dengan nilai kredit bermasalah (non performing loan/NPL) sekitar Rp 39 triliun. Adapun pada 2021 (hingga Maret), kredit UMKM berjumlah Rp 1.018,5 triliun dengan nilai NPL Rp 41,5 triliun. Selama masa pandemi Covid-19, OJK memberikan relaksasi restrukturisasi kredit kepada dunia usaha. Per 10 Mei 2021, total restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 778,2 triliun milik 5,34 juta debitur. Dari jumlah itu, Rp 303,7 triliun di antaranya milik 3,9 juta debitur UMKM. Hingga April, pertumbuhan kredit masih terkontraksi 2,28% secara tahunan (year on year/yoy). Vitalnya peran UMKM terhadap perekonomian nasional ditunjukkan oleh anjloknya kontribusi mereka terhadap produk domestik bruto (PDB) selama pandemi Covid-19. Sebelum pandemi, UMKM berkontribusi sekitar 60,3% terhadap PDB dan 96% terhadap tenaga kerja. Saat pandemi mengharu biru perekonomian di Tanah Air pada 2020, kontribusi UMKM anjlok menjadi 37,3% terhadap PDB dan 73% terhadap tenaga kerja. Pada saat yang sama, perekonomian nasional minus 2,07%.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Kredit
Download Aplikasi Labirin :