Menkop Setuju Kredit Macet Usaha Kecil Dipulihkan
JAKARTA, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki setuju kredit macet usaha mikro dan kecil (UMK) senilai Rp 5 miliar ke bawah diputihkan atau dihapusbukukan (write-off). Dengan pemutihan itu, para pelaku UMK bisa kembali memperoleh kucuran kredit dan melanjutkan usahanya. Dengan begitu pula, roda ekonomi bakal bergerak karena UMK berkontribusi 99,89% terhadap struktur perekonomian nasional dibanding pengusaha menengah 0,10% dan pengusaha besar 0,01%. Menurut Teten Masduki, usulan pemutihan kredit macet UMK akan segera dibahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia berharap usulan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) itu bisa digolkan karena akan sangat bermanfaat dan dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. “Kami sudah menerima banyak usulan seperti itu. Jadu, ini akan dibahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tentang kemungkinan penghapusan utang pelaku usaha mikro. Saya kira, dampaknya tidak terlalu besar bagi perekonomian nasional ketimbang pelaku UMK sama sekali tidak bisa berusaha,” kata Teten Masduki dalam diskusi Zooming With Primus (ZwP) yang disiarkan BeritaSatu TV secara live, Kamis (3/6). Acara yang dipandu Direktur Pemberitaan Berita Satu Media Holdings (BSMH), Primus Dorimulu itu juga menghadirkan Sekjen Himpunan Pengusah Muda Indonesia (Hipmi), Bagas Adhadirgha. Usulan pemutihan kredit macet UMK dilontarkan Ketua Umum Himbara, Sunarso. “Penghapusan kredit macet dan akses untuk mendapatkan kredit baru bagi UMK dengan nilai Rp 5 miliar ke bawah merupakan solusi penting untuk mendongkrak pertumbuhan kredit. Jika ini dilakukan, dampaknya akan sangat dahsyat bagi pertumbuhan kredit dan pemulihan ekonomi," ujar direktur utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk itu kepada pers, baru-baru ini.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit yang dikucurkan perbankan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2020 mencapai 1.021,5 triliun dengan nilai kredit bermasalah (non performing loan/NPL) sekitar Rp 39 triliun. Adapun pada 2021 (hingga Maret), kredit UMKM berjumlah Rp 1.018,5 triliun dengan nilai NPL Rp 41,5 triliun. Selama masa pandemi Covid-19, OJK memberikan relaksasi restrukturisasi kredit kepada dunia usaha. Per 10 Mei 2021, total restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 778,2 triliun milik 5,34 juta debitur. Dari jumlah itu, Rp 303,7 triliun di antaranya milik 3,9 juta debitur UMKM. Hingga April, pertumbuhan kredit masih terkontraksi 2,28% secara tahunan (year on year/yoy). Vitalnya peran UMKM terhadap perekonomian nasional ditunjukkan oleh anjloknya kontribusi mereka terhadap produk domestik bruto (PDB) selama pandemi Covid-19. Sebelum pandemi, UMKM berkontribusi sekitar 60,3% terhadap PDB dan 96% terhadap tenaga kerja. Saat pandemi mengharu biru perekonomian di Tanah Air pada 2020, kontribusi UMKM anjlok menjadi 37,3% terhadap PDB dan 73% terhadap tenaga kerja. Pada saat yang sama, perekonomian nasional minus 2,07%.
Dampak write-off itu juga diperkirakan lebih besar dibandingkan jika utang UMKM dipertahankan (tidak write-off). “Ini satu ide juga yang sudah kami pikirkan. Program restruktrisasi bisa menjadi solusi bagi UMKM yang mengalami kesulitan pembayaran ke perbankan. Tetapi kita tidak bisa memastikan kapan pandemi berakhir,” ucap Teten. Menkop mengakui, akibat kredit macet, banyak pula Koperasi Unit Desa (KUD) yang tidak bisa mengakses pembiayaan ke perbankan. Jika mereka mendapatkan pemutihan, dampaknya akan sangat positif bagi perekonomian. “Apalagi ada beberapa koperasi, seperti KUD yang masih menunggak KUT (Kredit Usaha Tani) pada era pemerintahan dulu. Akibatnya, banyak KUD tidak bisa mengakses pembiayaan ke bank,” tutur dia. Mantan Kepala Kantor Staf Presiden ini menambahkan, pemerintah terus mendorong porsi kredit perbankan kepada UMKM yang saat ini baru mencapai 19,8% dari total kredit perbankan. Dibandingkan negara-negara tetangga, angka ini masih rendah. Singapura, misalnya, sudah mencapai 39%, bahkan Malaysia dan Thailand sudah sekitar 50%.
(Oleh - HR1)
Tags :
#KreditPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023