;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

KPK dan BKN Turunkan Kredibilitas Negara

21 Jun 2021

Tidak transparannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara dinilai menurunkan kredibilitas negara. Hendrik Yosdinar mengatakan, KPK dan BKN menolak permintaan keterbukaan informasi publik dari Foini, khususnya menyangkut dokumen yang berisi soal-soal tertulis TWK serta dokumen panduan dan pertanyaan wawancara dalam TWK.

Ketidak transparanan ini menjadi preseden yang tidak baik karena menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas KPK dan BKN. Sikap KPK yang tertutup juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang KPK yang menyebutkan asas KPK adalah keterbukaan. Presiden pun diminta menegur KPK dan BKN karena melanggar asas-asas penyelenggaraan negara yang baik. (EDN)


Lapangan Kerja Belum Ideal

21 Jun 2021

Ketersediaan lapangan kerja yang layak dan berkualitas untuk mendorong pertumbuhan kelas menengah masih minim. Meski capaian investasi sejauh ini memenuhi target, efeknya terhadap penciptaan lapangan kerja yang banyak dan layak belum tercapai.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal mencatat, pada triwulan I-2021, realisasi investasi mencapai Rp 219,7 triliun dan menyerap 311.793 tenaga kerja.Capaian itu meningkat dibandingkan dengan realisasi investasi dan serapan tenaga kerja pada periode yang sama pada 2019 dan 2020.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit, menilai dari segi kuantitas, realisasi investasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu memang meningkat sesuai target.

Namun, secara kualitas, efek investasi terhadap penciptaan lapangan kerja belum optimal. Pada 2014, investasi senilai Rp 1 triliun menyerap 3.090 tenaga kerja.Pada 2017 keadaan menurun signifikan ketika investasi senilai Rp 1 triliun hanya menyerap 1.698 tenaga kerja. Pada 2018 besaran investasi serupa hanya menyerap 1.331 tenaga kerja, dan pada 2019 menyerap 1.277 tenaga kerja.

Idealnya, nilai investasi sebanyak Rp 219,7 triliun pada triwulan I-2021 bisa menciptakan 500.000-600.000 lapangan kerja. Kenyataannya, Rp 1 triliun investasi yang masuk hanya menyerap lebih kurang 1.419 tenaga kerja.


Bank Dunia Nilai Ambang Batas PKP Terlalu Tinggi

21 Jun 2021

Bank Dunia (World Bank) menyarankan agar pemerintah Indonesia menurunkan ambang batas alias threshold pengusaha kena pajak (PKP) untuk menggenjot penerimaan pajak penghasilan (PPh) juga setoran pajak pertambahan nilai (PPN).

Tarif PPh badan yang berlaku di Indonesia saat ini, 22% dan tahun depan turun menjadi 20%. Sementara tarif PPh final untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) 0,5%. UMKM yang dikenakan tarif PPh final untuk omzet per tahun sampai dengan Rp 4,8 miliar.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menganggap penurunan ambang batas PKP bisa jadi pilihan. Terlebih, pemerintah berkomitmen mengembalikan defisit APBN di bawah 3% terhadap produk domestik bruto di 2023.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai, penurunan PKP justru akan memberatkan pengusaha di level UMKM. Selain kena pajak seperti korporasi, dengan memenuhi batas PKP, pengusaha juga berkewajiban memungut PPN atas barang dan jasa.


Milenial Banyak Meminjam Melalui Aplikasi Fintech

21 Jun 2021

Kalangan milenial ternyata suka meminjam di aplikasi financial technology (fintech). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, peminjam dengan rentang usia 19 tahun sampai 34 tahun berkontribusi 65,2% dari total pinjaman fintech Rp 17,36 triliun hingga April 2021.

Direktur Utama Modal Rakyat, menjelaskan, peminjam milenial lebih menginginkan tambahan modal kerja yang dapat membantu untuk perputaran usaha yang mereka tekuni. Salah satu kriteria milenial ingin melakukan sesuatu dengan simple. Faktor mudah dan cepat menjadi salah satu faktor pendorong para milennial meminjam melalui Modal Rakyat.

Mengutip hasil survei yang digelarnya, PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) menyatakan, banyak pemilik usaha yang meminjam modal berasal dari kaum milenial, atau mereka yang berada di rentang usia 24 hingga 39 tahun. Hasil ini didapatkan berdasarkan survei online dan telepon kepada 350 pelaku UMKM yang berstatus peminjam. Alasan pebisnis segmen UMKM meminjam dari Modalku adalah kemudahan meminjam, tanpa syarat agunan, dan pencairan dana yang cepat.

Modalku telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 24,4 triliun. Dana sebesar itu tersalur dalam 4,5 juta transaksi pinjaman ke segmen UMKM di empat negara di Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand.


China : Cuci Uang dengan Kripto

21 Jun 2021

Kementerian Keamanan Publik China mengumumkan, telah menangkap hingga 1.100 orang terkait kasus pencucian uang dengan kedok investasi di mata uang kripto alias cryptocurrency.

Pejabat keamanan Pemerintah China menuding para tersangka menggunakan aset kripto untuk mencuci uang hasil penipuan via telepon dan internet. Mengutip Reuters, kepolisian China menangkap lebih dari 170 kelompok kriminal yang terlibat dalam aksi pencucian uang dengan menggunakan uang kripto.

Para pencuci uang tersebut meminta komisi 1,5% hingga 5% kepada klien kriminal mereka untuk mengubah hasil ilegal menjadi mata uang virtual melalui bursa kripto. Penangkapan ribuan orang ini menunjukkan keseriusan Pemerintah China dalam mengawasi perdagangan kripto. Sekaligus menunjukkan rentannya uang kripto menjadi alat kejahatan.


Pertambangan Jadi Barang Kena Pajak, Lonjakan Restitusi Menghantui

21 Jun 2021

JAKARTA — Di tengah perubahan skema Pajak Pertambahan Nilai, pemerintah menghadapi risiko tergerusnya penerimaan dari sektor tersebut karena adanya potensi lonjakan restitusi oleh pelaku usaha pertambangan dan batu bara yang ditetapkan sebagai barang kena pajak. Sekadar informasi, Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menghapus ketentuan yang ada di dalam Pasal 4A UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Pasal 4A UU PPN dan PPnBM menuliskan bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk hasil pertambangan dan batu bara, adalah barang yang tidak dikenai pungutan PPN.Akan tetapi di dalam RUU KUP, pasal tersebut dihapus. Artinya, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk hasil pertambangan dan batu bara adalah barang kena pajak (BKP) yang wajib bayar PPN.

Apabila hasil pertambangan tersebut diekspor, maka tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 0% sebagaimana kesepakatan pemerintah untuk mengadopsi standar internasional. Dengan kata lain, sektor ini tidak memiliki pajak keluaran karena adanya komitmen Indonesia untuk mengikuti standar internasional tersebut. Di sisi lain, pertambangan dan sejenisnya memiliki banyak pajak masukan. Hal inilah yang kemudian memunculkan potensi melonjaknya pengajuan restitusi PPN oleh wajib pajak.Restitusi terjadi ketika pengusaha kena pajak (PKP) lebih banyak membayar PPN dibandingkan dengan memungut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan rencana menjadikan barang hasil pertambangan sebagai BKP merupakan bagian dari RUU KUP yang saat ini masih menunggu pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Oleh karena itu, mekanisme terkait hal ini belum dapat kami jelaskan secara rinci,” kata Neil kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

(Oleh - HR1) 

Bisnis Fintech P2P Lending, Pembiayaan Oleh Bank Bermekaran

21 Jun 2021

JAKARTA — Pendanaan oleh institusi perbankan yang disalurkan melalui perusahaan teknologi keuangan peer-to-peer lending sepanjang tahun ini menunjukan peningkatan, baik dari sisi jumlah rekening maupun nilai pembiayaan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga April 2021, jumlah rekening perbankan yang turut memberikan pendanaan melalui perusahaan financial technologi (fintech) peer-to-peer (P2P) lending sebanyak 98 rekening dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp2,37 triliun. Nilai pembiayaan oleh bank itu mewakili 15,47% dari total outstanding pembiayaan oleh institusi dalam negeri yang mencapai Rp15,32 triliun. Pebisnis yang bergerak di layanan P2P lending juga terus memperkuat diri dengan kelengkapan izin yang memadai.Menurut juru bicara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andi Taufan Garuda Putra, para pelaku platform penyelenggara P2P lending harus memastikan struktur organisasi perusahaan dan aset yang dimiliki seperti modal setoran dan sumber daya manusia (SDM). Perusahaan fintech P2P lending perlu meyakinkan OJK, khususnya terkait dengan platform tidak digunakan untuk pencucian uang atau pendanaan aksi terorisme.

Sementara itu, Co-Founder & CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi mengungkap rata-rata imbal hasil atas pendanaan melalui P2P lending meningkat. Dia mencontohkan imbal hasil platform Investree mencapai 16,7% di era adaptasi kebiasaan baru saat pandemi Covid-19."Tapi di situasi seperti sekarang ini, wajar jika lender masih merasa khawatir dengan kepastian bayar pinjaman. Oleh sebab itu, Investree telah menjalankan beberapa strategi secara konsisten dan berkelanjutan untuk memitigasi risiko dan meningkatkan kepastian pembayaran pinjaman," katanya kepada Bisnis, Minggu (20/6).

(Oleh - HR1)

Program Petani Milenial, Produk Harus Mampu Bersaing

21 Jun 2021

BANDUNG — Program Petani Milenial yang digagas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berprogres. Tahapan demi tahapan dilalui dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Tujuannya agar program tersebut berjalan optimal. Direktur Utama PT Agro Jabar Kurnia Fajar menyatakan selaku offtaker atau pembeli komoditas peserta Petani Milenial, pihaknya pun menerapkan prinsip kehati-hatian. Terutama dalam menentukan komoditas yang diproduksi peserta Petani Milenial. "Tentu kami mencari produk-produk yang mampu bersaing di pasaran, sehingga kami membuat bisnis model dengan komprehensif untuk program Petani Milenial," kata Kurnia dalam rilis Humas Jabar, Jumat (18/6/2021).

Dalam program Petani Milenial, PT Agro Jabar sudah menentukan komoditas apa yang akan dibeli. Untuk sektor pertanian, PT Agro Jabar akan menjadi offtaker komoditas tanaman hias. Di sektor peternakan, PT Agro Jabar menjadi pembeli hasil komoditas petani milenial ternak puyuh. Sedangkan di sektor perikanan, PT Agro Jabar merupakan offtaker komoditas ikan nila. Kurnia menuturkan, untuk komoditas tanaman hias, nantinya akan diekspor ke enam negara di Eropa. "Tanaman hias ini InsyaAllah akan ekspor ke enam negara. Kami juga sudah ada pesanan yang sangat banyak untuk tanaman hias. Tanaman hias yang diekspor bukan tanaman hias yang ramai dibicarakan di sini, tetapi yang menjadi kebutuhan masyarakat di Eropa," katanya. Sebagai offtaker, kata Kurnia, PT Agro Jabar pun akan melakukan pendampingan secara intensif kepada peserta Petani Milenial. Pendampingan ini dilakukan agar petani milenial tidak mengambil keputusan yang salah manakala terjadi masalah saat menjalankan usahanya.

(Oleh - HR1)

Regulasi Soal Lobster Cuatkan Harapan

18 Jun 2021

Menindaklanjuti regulasi tentang pelarangan ekspor benih bening lobster, pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi perlu ditegakkan secara tegas. Ini penting untuk menekan kasus penyelundupan benih lobster.

Larangan ekspor benih lobster tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, 24 Mei 2021. Aturan ini merupakan revisi terhadap Permen KP No 12/2020 yang, antara lain, membuka izin ekspor benih bening lobster.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengemukakan, salah satu substansi aturan itu adalah pelarangan ekspor benih bening lobster. Aturan itu menjadi salah satu wujud janjinya setelah dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020. Ketentuan itu juga melarang penangkapan lobster pasir dari ukuran benih bening (puerulus) sampai 150 gram dan lobster mutiara dari benih bening sampai ukuran 200 gram.

Penangkapan serta lalu lintas dan/atau pengeluaran benih bening lobster yang tidak sesuai ketentuan dikenai sanksi administratif. Sementara itu, pengeluaran benih bening lobster ke luar negeri dikenai sanksi pidana.


Hanya Sumbang 2,8 Persen

18 Jun 2021

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada sektor pertanian di kabupaten Sidoarjo masih rendah. Terbukti, tahun PDRB 2020 pada sektor ini hanya menyumbang 2,8 persen saja. Bupati Sidoarjo menyebutkan, rendahnya pendapatan pada sektor pertanian karena ada pergeseran fenomena petani pemilik lahan dan panjangnya distribusi mata rantai antara petani dengan pasar.

Kedua hal itu harus dicarikan solusinya. Salah satunya, menggandeng Perum Bulog, Asosiasi Penggiling Gabah dan Beras, Gapoktan, Petani Milenial, perwakilan Pabrik Gula Candi dan Krembung, serta PT Indomarco Prismatama.

Pemkab Sidoarjo dan Bulog menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktur Bisnis Perum Bulog. Fokus kerja sama, pengadaan dan pendistribusian beras. Kerja sama akan berlangsung selama dua tahun. Targetnya mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan para petani dan menaikkan PDRB pada sektor pertanian.

Selain Bulog, Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Pangan dan Pertanian membuat komitmen kerja sama dengan pengelola Indomaret untuk membantu penjualan beras dan gula hasil dari produksi petani Sidoarjo. Kerja sama juga melibatkan dua pabrik gula, pabrik gula Candi dan Krembung. Termasuk juga melibatkan Asosiasi Penggiling Gabah dan Beras dengan Gapoktan. Upaya ini untuk memutus mata rantai distribusi.