Ekonomi
( 40460 )Pertambangan Jadi Barang Kena Pajak, Lonjakan Restitusi Menghantui
JAKARTA — Di tengah perubahan skema Pajak Pertambahan Nilai, pemerintah menghadapi risiko tergerusnya penerimaan dari sektor tersebut karena adanya potensi lonjakan restitusi oleh pelaku usaha pertambangan dan batu bara yang ditetapkan sebagai barang kena pajak. Sekadar informasi, Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menghapus ketentuan yang ada di dalam Pasal 4A UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Pasal 4A UU PPN dan PPnBM menuliskan bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk hasil pertambangan dan batu bara, adalah barang yang tidak dikenai pungutan PPN.Akan tetapi di dalam RUU KUP, pasal tersebut dihapus. Artinya, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk hasil pertambangan dan batu bara adalah barang kena pajak (BKP) yang wajib bayar PPN.
Apabila hasil pertambangan tersebut diekspor, maka tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 0% sebagaimana kesepakatan pemerintah untuk mengadopsi standar internasional. Dengan kata lain, sektor ini tidak memiliki pajak keluaran karena adanya komitmen Indonesia untuk mengikuti standar internasional tersebut. Di sisi lain, pertambangan dan sejenisnya memiliki banyak pajak masukan. Hal inilah yang kemudian memunculkan potensi melonjaknya pengajuan restitusi PPN oleh wajib pajak.Restitusi terjadi ketika pengusaha kena pajak (PKP) lebih banyak membayar PPN dibandingkan dengan memungut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan rencana menjadikan barang hasil pertambangan sebagai BKP merupakan bagian dari RUU KUP yang saat ini masih menunggu pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Oleh karena itu, mekanisme terkait hal ini belum dapat kami jelaskan secara rinci,” kata Neil kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
(Oleh - HR1)
Bisnis Fintech P2P Lending, Pembiayaan Oleh Bank Bermekaran
JAKARTA — Pendanaan oleh institusi perbankan yang disalurkan melalui perusahaan teknologi keuangan peer-to-peer lending sepanjang tahun ini menunjukan peningkatan, baik dari sisi jumlah rekening maupun nilai pembiayaan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga April 2021, jumlah rekening perbankan yang turut memberikan pendanaan melalui perusahaan financial technologi (fintech) peer-to-peer (P2P) lending sebanyak 98 rekening dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp2,37 triliun. Nilai pembiayaan oleh bank itu mewakili 15,47% dari total outstanding pembiayaan oleh institusi dalam negeri yang mencapai Rp15,32 triliun. Pebisnis yang bergerak di layanan P2P lending juga terus memperkuat diri dengan kelengkapan izin yang memadai.Menurut juru bicara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andi Taufan Garuda Putra, para pelaku platform penyelenggara P2P lending harus memastikan struktur organisasi perusahaan dan aset yang dimiliki seperti modal setoran dan sumber daya manusia (SDM). Perusahaan fintech P2P lending perlu meyakinkan OJK, khususnya terkait dengan platform tidak digunakan untuk pencucian uang atau pendanaan aksi terorisme.
Sementara itu, Co-Founder & CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi mengungkap rata-rata imbal hasil atas pendanaan melalui P2P lending meningkat. Dia mencontohkan imbal hasil platform Investree mencapai 16,7% di era adaptasi kebiasaan baru saat pandemi Covid-19."Tapi di situasi seperti sekarang ini, wajar jika lender masih merasa khawatir dengan kepastian bayar pinjaman. Oleh sebab itu, Investree telah menjalankan beberapa strategi secara konsisten dan berkelanjutan untuk memitigasi risiko dan meningkatkan kepastian pembayaran pinjaman," katanya kepada Bisnis, Minggu (20/6).
(Oleh - HR1)
Program Petani Milenial, Produk Harus Mampu Bersaing
BANDUNG — Program Petani Milenial yang digagas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berprogres. Tahapan demi tahapan dilalui dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Tujuannya agar program tersebut berjalan optimal. Direktur Utama PT Agro Jabar Kurnia Fajar menyatakan selaku offtaker atau pembeli komoditas peserta Petani Milenial, pihaknya pun menerapkan prinsip kehati-hatian. Terutama dalam menentukan komoditas yang diproduksi peserta Petani Milenial. "Tentu kami mencari produk-produk yang mampu bersaing di pasaran, sehingga kami membuat bisnis model dengan komprehensif untuk program Petani Milenial," kata Kurnia dalam rilis Humas Jabar, Jumat (18/6/2021).
Dalam program Petani Milenial, PT Agro Jabar sudah menentukan komoditas apa yang akan dibeli. Untuk sektor pertanian, PT Agro Jabar akan menjadi offtaker komoditas tanaman hias. Di sektor peternakan, PT Agro Jabar menjadi pembeli hasil komoditas petani milenial ternak puyuh. Sedangkan di sektor perikanan, PT Agro Jabar merupakan offtaker komoditas ikan nila. Kurnia menuturkan, untuk komoditas tanaman hias, nantinya akan diekspor ke enam negara di Eropa. "Tanaman hias ini InsyaAllah akan ekspor ke enam negara. Kami juga sudah ada pesanan yang sangat banyak untuk tanaman hias. Tanaman hias yang diekspor bukan tanaman hias yang ramai dibicarakan di sini, tetapi yang menjadi kebutuhan masyarakat di Eropa," katanya. Sebagai offtaker, kata Kurnia, PT Agro Jabar pun akan melakukan pendampingan secara intensif kepada peserta Petani Milenial. Pendampingan ini dilakukan agar petani milenial tidak mengambil keputusan yang salah manakala terjadi masalah saat menjalankan usahanya.
(Oleh - HR1)
Regulasi Soal Lobster Cuatkan Harapan
Menindaklanjuti regulasi tentang pelarangan ekspor benih bening lobster, pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi perlu ditegakkan secara tegas. Ini penting untuk menekan kasus penyelundupan benih lobster.
Larangan ekspor benih lobster tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, 24 Mei 2021. Aturan ini merupakan revisi terhadap Permen KP No 12/2020 yang, antara lain, membuka izin ekspor benih bening lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengemukakan, salah satu substansi aturan itu adalah pelarangan ekspor benih bening lobster. Aturan itu menjadi salah satu wujud janjinya setelah dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020. Ketentuan itu juga melarang penangkapan lobster pasir dari ukuran benih bening (puerulus) sampai 150 gram dan lobster mutiara dari benih bening sampai ukuran 200 gram.
Penangkapan serta lalu lintas dan/atau pengeluaran benih bening lobster yang tidak sesuai ketentuan dikenai sanksi administratif. Sementara itu, pengeluaran benih bening lobster ke luar negeri dikenai sanksi pidana.
Hanya Sumbang 2,8 Persen
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada sektor pertanian di kabupaten Sidoarjo masih rendah. Terbukti, tahun PDRB 2020 pada sektor ini hanya menyumbang 2,8 persen saja. Bupati Sidoarjo menyebutkan, rendahnya pendapatan pada sektor pertanian karena ada pergeseran fenomena petani pemilik lahan dan panjangnya distribusi mata rantai antara petani dengan pasar.
Kedua hal itu harus dicarikan solusinya. Salah satunya, menggandeng Perum Bulog, Asosiasi Penggiling Gabah dan Beras, Gapoktan, Petani Milenial, perwakilan Pabrik Gula Candi dan Krembung, serta PT Indomarco Prismatama.
Pemkab Sidoarjo dan Bulog menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktur Bisnis Perum Bulog. Fokus kerja sama, pengadaan dan pendistribusian beras. Kerja sama akan berlangsung selama dua tahun. Targetnya mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan para petani dan menaikkan PDRB pada sektor pertanian.
Selain Bulog, Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Pangan dan Pertanian membuat komitmen kerja sama dengan pengelola Indomaret untuk membantu penjualan beras dan gula hasil dari produksi petani Sidoarjo. Kerja sama juga melibatkan dua pabrik gula, pabrik gula Candi dan Krembung. Termasuk juga melibatkan Asosiasi Penggiling Gabah dan Beras dengan Gapoktan. Upaya ini untuk memutus mata rantai distribusi.
OJK Ingatkan Masyarakat Soal Paylater
Saat ini belanja dengan berhutang, tidak hanya bisa dilakukan menggunakan kartu kredit. Fitur paylater di sejumlah marketplace juga menawarkan fasilitas serupa, belanja dulu bayar kemudian, dengan sistem pinjaman uang atau utang. Fitur transaksi digital paylater saat ini banyak diminati.
Saat ini, paylater difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti, bank, lembaga pembiayaan, atau Fintech Peer-to-Peer Lending. Nurdin mengingatkan masyarakat untuk selalu batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar.
Di samping itu, masyarakat juga harus memahami kontrak perjanjian serta wajib melunasi dana pinjaman tepat waktu untuk menghindari denda. Jangan lupa perhatikan suku bunga. Juga mengetahui denda keterlambatan pengembalian pinjaman.
Merengguk Triliunan Rupiah dari Bisnis Minyak Jelantah
Harga komoditas energi terus merangkak naik. Bahkan, harga salah satu komoditas andalan Indonesia, minyak sawit mentah (CPO), sudah menyentuh US$ 816 per ton. Harga ini sudah menguat 10% sejak awal tahun (ytd). Bukan hanya CPO, produk turunannya seperti minyak goreng hingga minyak jelantah (limbah minyak goreng) pun laris manis.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga menyebut, berdasarkan perkiraan lembaganya, volume minyak jelantah di Indonesia saat ini 18%-22% dari total pemakaian minyak goreng biasa per tahun. Jadi, jika pemakaian minyak goreng biasa 5,8 juta ton per tahun, maka volume minyak jelantah berkisar 1,1 juta ton per tahun. Dengan asumsi harga minyak jelantah senilai Rp 5.000 per kilogram, maka potensi bisnis dan perputaran uang dalam transaksi minyak jelantah Indonesia mencapai Rp 5,5 triliun dalam setahun.
Wakil Ketua Umum III Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang menyatakan, dalam beberapa tahun terakhir, ekspor minyak jelantah menyasar berbagai negara, termasuk kawasan Eropa yang ternyata punya minat tinggi Fakta ini cukup mengejutkan. Sebab, di satu sisi Eropa menentang produk minyak sawit Indonesia hingga memboikotnya. Namun di sisi lain mereka justru mengimpor minyak jelantah dari Indonesia.
Industri Keramik, Investasi Baru Siap Meluncur
JAKARTA — Kementerian Perindustrian menyatakan akan ada investasi baru untuk industri keramik di Kawasan Industri Batang senilai Rp5 triliun hingga 2024. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan dengan meningkatnya permintaan dalam negeri dan ekspor, sejumlah produsen keramik nasional telah melakukan ekspansi atau perluasan. Hal tersebut mengundang ketertarikan beberapa investor baru.
Sementara itu, Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) menandatangani kerja sama dengan perusahaan pengembang properti di bawah REI guna mendukung penyerapan produk komponen bangunan lokal. Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengatakan kegiatan yang diprakarsai oleh Kementerian Perindustrian ini merupakan satu terobosan dan wujud kerja nyata pemerintah untuk membantu pemulihan industri keramik dan penguatan industri keramik dalam rangka substitusi impor.(Oleh - HR1)
DBS: Dana Mengucur Deras ke Investasi Berkelanjutan
Singapura - Grup DBS, bank terbesar Singapura, menyampaikan bahwa investasi berkelanjutan pada investasi lingkungan, sosial dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG) diperkirakan dapat memberikan hasil baik, karena gelombang uang yang mengalir deras ke aset-aset semacam itu. Investasi ini kemungkinan akan menuai hasil yang baik.
Faktor lain yang menjadi pertanda baik untuk investasi berkelanjutan adalah perusahaan yang fokus pada ESG cenderung menjadi perusahaan berkinerja tinggi. Para investor baik swasta maupun institusi mulai sengaja memilih investasi yang bertanggung jawab secara sosial atau yang mempromosikan kelestarian lingkungan. Tetapi masih harus dilihat apakah investor masih akan memilih keberlanjutan jika investasinya tidak berjalan dengan baik.
(Oleh - IDS)
Bank Dunia Sarankan Empat Kebijakan Pemulihan Ekonomi
Jakarta - Bank Dunia menyarankan empat kebijakan agar perekonomian Indonesia bisa pulih pascapandemi pandemi Covid-19. Meski tingkat resesi indonesia lebih kecil dari resesi dunia, namun jutaan orang telah kehilangan pekerjaan atau mendapatkan pekerjaan dengan pendapatan lebih kecil, sehingga sekitar tiga juta orang jatuh dalam lingkaran kemiskinan. Kondisi pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak ke sektor kesehatan, namun juga menyebabkan terjadinya resesi ekonomi. Seluruh negara saat ini berupaya untuk mengakhiri resesi secepat mungkin dan membangun ekonomi pascapandemi yang lebih kuat, memiliki ketahanan tinggi, dan lebih berkesinambungan.
Empat rekomendasi pemulihan ekonomi itu meliputi pertama, memutus mata rantai penyebaran virus, sebab ini menjadi prasyarat penyelesaian permasalahan baik di sektor kesehatan maupun perekonomian. Memberikan vaksinasi dan upaya kesehatan pun menjadi utama untuk mengendalikan pandemi dan membangun rasa percaya dari pelaku ekonomi. Pemerintah harus melakukan akselerasi vaksinasi. Pada saat yang sama, testing dan tracing terus dilakukan serta upaya untuk restriksi mobilisasi.
Kedua, menjaga kebijakan moneter serta menstimulasi kredit untuk terus bertumbuh. Hal ini dilakukan dengan cara mengelola sektor keuangan serta beberapa kerentanan perbankan. Ketiga, memberikan dukungan fiskal jangka pendek, namun tetap menjaga kesinambungan fiskal di jangka menengah. Pemerintah juga harus memberikan dukungan terhadap rumah tangga miskin dan usaha kecil menengah (UKM) sehingga pemulihan bisa berjalan dengan baik. Keempat, meningkatkan penciptaan lapangan kerja produktif baik bagi perempuan dan laki-laki. Pandemi memberikan tantangan lapangan pekerjaan bagi Indonesia.
(Oleh - IDS)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









