;

Regulasi Soal Lobster Cuatkan Harapan

Ekonomi Mohamad Sajili 18 Jun 2021 Kompas
Regulasi Soal Lobster Cuatkan Harapan

Menindaklanjuti regulasi tentang pelarangan ekspor benih bening lobster, pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi perlu ditegakkan secara tegas. Ini penting untuk menekan kasus penyelundupan benih lobster.

Larangan ekspor benih lobster tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, 24 Mei 2021. Aturan ini merupakan revisi terhadap Permen KP No 12/2020 yang, antara lain, membuka izin ekspor benih bening lobster.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengemukakan, salah satu substansi aturan itu adalah pelarangan ekspor benih bening lobster. Aturan itu menjadi salah satu wujud janjinya setelah dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020. Ketentuan itu juga melarang penangkapan lobster pasir dari ukuran benih bening (puerulus) sampai 150 gram dan lobster mutiara dari benih bening sampai ukuran 200 gram.

Penangkapan serta lalu lintas dan/atau pengeluaran benih bening lobster yang tidak sesuai ketentuan dikenai sanksi administratif. Sementara itu, pengeluaran benih bening lobster ke luar negeri dikenai sanksi pidana.


Tags :
#perikanan
Download Aplikasi Labirin :