Teknologi
( 1200 )Era Mobil Terbang di Kota-Kota Besar Sudah di Depan Mata
Jepang berambisi menjadi pemimpin industri mobil terbang. Negara Sakura ini menargetkan mobil terbang bisa digunakan mengangkut barang di tahun 2023 dan membawa orang di 2030. Dilansir dari Bloomberg, mobil NEC Corp berhasil melayang tanpa penumpang selama hampir satu menit di ketinggian tiga meter saat uji coba di pinggiran Tokyo. Sebetulnya Jepang bukanlah satu-satunya negara yang bermimpi untuk menghadirkan mobil terbang. Dubai, Singapura, dan Selandia Baru juga telah menyatakan niat yang sama. Google dan Uber Technologies Inc juga mengembangkan proyek mobil terbang.
Operator Terus Antisipasi Efek Pemadaman Listrik
Bisnis telekomunikasi ikut terkena efek blackout hingga berjam-jam Minggu (4/8) lalu. Saaat ini, para operator telekomunikasi terus mengupayakan pemulihan layanan sekaligus mengantisipasi dampak pemadaman bergilir susulan oleh PLN. PT Hutchison Indonesia Tri mengatakan 3.500 hingga 4.000 BTS terdampak pemadaman listrik. Sementara itu, XL Axiata mengaku 20% jaringan Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah mengalami penurunan kualitas jaringan, yakni berkurangnya kecepatan dan kestabilan akses internet serta akses voice. Sementara itu, PT Smartfren Telecom mengaku 2.000 BTS terdampak. Menkominfo memprediksi kerugian operator telepon seluler akibat pemadaman listrik bisa mencapai Rp 100 miliar.
Blackout Ganggu Transaksi Digital
Pemadaman listrik lebih dari 10 jam yang menimpa wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, Minggu (4/8) mengakibatkan banyak lini bisnis mengalami kerugian. Salah satunya adalah perusahaan transaksi pembayaran. Listrik padam mempengaruhi sinyal seluler, pada akhirnya mengganggu transaksi digital. Gangguan ini diakui oleh DANA, GoPay, dan LinkAja.
Intelijen Akses WhatsApp
WhatsApp memiliki enkripsi end to end sehingga pesan tidak dapat dibaca kecuali oleh pengirim dan penerima. Lembaga intelijen lima negara yang tergabung dalam Five Eyes berharap memiliki akses untuk mendobrak enkripsi tersebut. Tak cuma WhatsApp, tetapi juga aplikasi bersandi lain. Keinginan ini didasari untuk memerangi aksi terorisme.
Adu Konten di Bisnis Video on Demand
Minat masyarakat
Indonesia yang tinggi terhadap dunia digital dan internet memunculkan beragam
layanan berbasis digital. Salah satunya adalah layanan media streaming
digital atau video on demand (VoD) dengan jumlah pengguna yang terus
meningkat. Salah satu pemain, HOOQ Indonesia, jumlah subscriber-nya meningkat
2,5 kali lipat dalam setahun terakhir. Saat ini, HOOQ memiliki 40 juta
subscriber. Segmen terbesar pelanggan HOOQ berusia 20-35 tahun. Mereka terus
melakukan akuisisi pelanggan baru dengan beragam strategi, mulai dari
menyasar pelanggan prabayar seluler, pelanggan broadband kabel hingga
pelanggan super apps seperti Grab untuk bisa menggunakan video. Sedangkan
Netflix menggarap segmen penonton yang lebih luas. Keunggulan Netflix
terletak pada berbagai jenis tayangan untuk semua kalangan. Saat ini, Netflix
memiliki 151 juta pelanggan secara global. Pelanggan tersebut bisa memilih
konten berkualitas tinggi, baik dalam bentuk film, serial, animasi, tayangan
keluarga, dokumenter, stand up hingga tayangan interaktif.
Pemerintah Diminta Hentikan Penjualan Kartu Perdana Asal Arab Saudi di RI
Pemerintah diminta segera menghentikan seluruh penjualan kartu perdana seluler asal Arab Saudi, Zain, kepada para jamaah haji di wilayah RI. Selain diduga melanggar UU tentang Perdagangan, penjualan kartu perdana tersebut mulai dikeluhkan oleh para jamaah haji karena tidak bisa diaktifkan ketika tiba di tanah suci. Zain telah memanfaatkan momen musim haji 2019 untuk menjual kartu perdana kepada calon jamaah haji di hampir seluruh embarkasi di Indonesia. Dengan membayar Rp 150.000, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 giga byte (GB), 50 menit bertelfon, dan unlimited terima telepon tanpa batas. Hal ini dinilai telah merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang dan adanya pelanggaran UU Perdagangan.
Aturan IMEI Jangan Bebani Operator
Pemerintah
sedang menggodok aturan pendaftaran International Mobile Equipment Identity
(IMEI). Adapun salah satu ketentuannya adalah black list alias ponsel diblokir atau tidak bisa menggunakan simcard Indonesia. Tentunya
pemblokiran kartu telepon bakal melibatkan pihak operator. Asosiasi
Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berharap aturan validasi IMEI tidak
membebankan industri. Pasalnya, operator telekomunikasi hampir dipastikan
akan mengeluarkan dana investasi untuk mendukung rencana pemerintah tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menganalisis secara komprehensif, sehingga
skema yang ditawarkan kepada publik bisa melindungi seluruh kepentingan.
Kadin Dorong Penerapan Teknologi Blockchain Indonesia
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong penerapan teknologi blockchain di Indonesia. Blockchan merupakan catatan transaksi digital berdasarkan struktur, dimana catatan individu, yang disebut blok, dihubungkan bersama dalam satu daftar, dan digunakan untuk mencatat transaksi yang dilakukan dengan cryptocurrency seperti bitcoin dan aplikasi pembayaran lain.
Lambat, RUU Perlindungan Data Pribadi
Wacana mengenai diperlukanya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi digulirkan sejak 2012. Namun hingga kini UU tersebut belum kunjung terbit. Padahal UU tersebut diperlukan untuk melindungi warga negara Indoneis ditataran domestik atau nasional.
Direktur jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pengerapan menyebutkan ada 32 peraturan perlindungan data pribadi yang dilekuarkan kementrian/lembaga yang membawahi sektor industri tertentu. Semuel mengakui kelambatan dalam penyusunan rancangan UU perlindungan data pribadi. Tahapan saat ini tinggal menyinkronkan naskah akademik serta rancangan di tingkat kementerian dan lembaga. Selanjutnya bisa diserahkan ke DPR.
Menurut Anggota komisi I DPR, Meutya Hafid dalam perumusan UU perlindungan data pribadi, Indonesia harus mencontoh negara yang memiliki kebijakan perlindungan data yang kuat. Dari sisi pelaku usaha, perusahaan berskala besar umumnya sudah memiliki kesadaran pentingnya perlindungan data pribadi. Sementara pelaku UMKM masih perlu diedukasi mengenai perlindungan data pribadi secara berkelanjutan.
Pemerintah Bentuk Dewan Pengarah Data
Pemerintah menerbitkan Perpres No 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Aturan ini diharapkan menjembatani perbedaan data antarinstansi. Menteri PPN/Kepala Bappenas menyatakan perpres ini akan menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi data di Indonesia. Aturan tersebut mengatur standar data, seperti penggunaan metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Dewan Pengarah Data nantinya bertugas melakukan koordinasi, memantau, dan mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan satu data. Pelaksanaannya dengan membentuk forum satu data baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Pengusaha menyambut baik terbitnya aturan ini. Mereka berharap beleid ini menghilangkan perbedaan data, terutama antarinstansi pemerintah. Namun demikian, pengusaha meminta pemerintah tetap menjaga validitas data. Selain itu, waktu pendataan juga harus jelas agar data tersebut bisa jadi acuan bisnis dan kebijakan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









