;
Kategori

Teknologi

( 1193 )

Dari Blokir Layanan hingga Audit: Risiko Serius Mengabaikan Surat Pajak

23 Jan 2026

Jangan Panik! Panduan Lengkap Menghadapi Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK)

Menerima surat resmi dari kantor pajak seringkali menjadi momen yang menakutkan bagi sebagian besar orang. Namun, di bawah payung hukum PMK Nomor 111 Tahun 2025, mekanisme surat-menyurat ini diatur dengan sangat rinci untuk menjamin hak-hak Wajib Pajak. Surat yang paling umum diterima dalam proses pengawasan adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, atau yang sering disingkat SP2DK. Penting untuk menanamkan pola pikir bahwa menerima surat ini bukanlah sebuah vonis kesalahan, melainkan sebuah undangan resmi untuk melakukan klarifikasi atas data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Proses ini dimulai ketika DJP melakukan penelitian terhadap data Wajib Pajak terdaftar dan menemukan adanya indikasi kewajiban yang belum terpenuhi. Berdasarkan temuan tersebut, DJP menerbitkan SP2DK yang dapat dikirimkan melalui berbagai saluran. Di era modern ini, surat tidak hanya diantar oleh pos atau kurir ke alamat rumah atau tempat usaha Anda. DJP juga dapat mengirimkan SP2DK secara digital melalui Akun Wajib Pajak di sistem DJP Online, melalui pos elektronik atau email yang terdaftar, melalui faksimile, atau bahkan diserahkan secara langsung oleh petugas pajak saat mereka melakukan kunjungan ke lokasi Anda . Fleksibilitas penyampaian ini memastikan bahwa surat tersebut sampai ke tangan Anda, sehingga alasan tidak menerima surat fisik menjadi kurang relevan.

Ketika Anda menerima SP2DK, langkah pertama dan terpenting adalah memperhatikan tanggal pengiriman atau penerimaan surat tersebut. PMK 111/2025 memberikan kepastian waktu yang sangat ketat. Anda memiliki waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan. Perhitungan 14 hari ini dimulai sejak tanggal surat dikirim jika melalui pos, tanggal penerbitan jika melalui Akun Wajib Pajak, atau tanggal penyerahan jika diberikan langsung . Batas waktu ini bersifat mengikat dan menjadi tolok ukur kooperatif atau tidaknya seorang Wajib Pajak. Mengabaikan batas waktu ini dapat memicu konsekuensi yang lebih serius, seperti kunjungan lapangan atau pemeriksaan bukti permulaan.

Namun, pemerintah juga memahami bahwa mengumpulkan dokumen pembuktian terkadang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, regulasi ini memberikan kelonggaran berupa perpanjangan jangka waktu. Wajib Pajak diperbolehkan untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan hingga paling lama 7 hari tambahan setelah batas waktu awal berakhir. Syarat utamanya adalah Anda harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak sebelum masa 14 hari pertama habis. Pemberitahuan perpanjangan ini pun bisa dilakukan dengan mudah, baik melalui Akun Wajib Pajak, dikirim via pos, atau diserahkan langsung ke kantor pajak .

Dalam memberikan tanggapan, Anda memiliki beberapa opsi. Jika data yang disampaikan DJP benar dan Anda mengakui adanya kekurangan pajak, Anda dapat langsung memenuhi kewajiban perpajakan tersebut, misalnya dengan membetulkan SPT dan membayar kekurangannya. Namun, jika Anda merasa data tersebut keliru, Anda berhak menyampaikan penjelasan tertulis yang disertai dengan bukti dan dokumen pendukung yang kuat. Penjelasan ini bisa disampaikan secara tatap muka langsung di kantor pajak, melalui video conference secara daring, atau dikirimkan secara tertulis . Kunci utamanya adalah komunikasi yang transparan. Jika tanggapan Anda diterima dan sesuai, kasus akan ditutup dengan berita acara. Sebaliknya, jika Anda tidak merespon atau tanggapan Anda dinilai tidak sesuai, DJP berwenang untuk menindaklanjutinya dengan tindakan pemeriksaan yang lebih mendalam.

Perkembangan Isu Coretax Administration System: Tantangan dan Proses Perbaikan

30 Jun 2025

Pada 1 Januari 2025, Indonesia secara resmi meluncurkan Coretax Administration System (CTAS) sebagai bagian dari modernisasi sistem administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang telah digunakan sejak tahun 2002. Namun, meskipun diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi, peluncuran Coretax tidak berjalan mulus. Sejak hari pertama operasionalnya, berbagai kendala teknis muncul, baik dari sisi Wajib Pajak (WP) maupun pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berdampak besar pada kelancaran bisnis dan administrasi perpajakan.

Kendala pada Implementasi Awal

Banyak masalah yang muncul setelah Coretax diluncurkan, mulai dari kesulitan dalam mengakses sistem hingga kesalahan teknis dalam penerbitan faktur pajak. Salah satu keluhan utama yang diterima adalah terkait dengan ketidaksiapan menu sertifikat digital dan e-faktur, yang sangat penting bagi WP untuk melakukan transaksi perpajakan. Bahkan, beberapa Wajib Pajak melaporkan ketidakmampuan untuk membuat faktur pajak tanpa sertifikat digital yang valid, menghambat operasi bisnis mereka.

Bob Azam, Wakil Presiden Direktur PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, mencatat bahwa sistem ini memperkenalkan banyak masalah yang mengganggu operasional perusahaan. Kesulitan dalam membuat faktur pajak dan ketidaksesuaian data perpajakan menjadi tantangan besar, yang juga disuarakan oleh Siddhi Widyaprathama dari Komite Perpajakan Apindo.

Di sisi lain, meski DJP menegaskan tidak akan ada sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang terhambat prosesnya selama transisi, dampak negatif tetap terasa. Wajib Pajak yang tidak dapat mengakses sistem dengan lancar terpaksa menunda transaksi atau kegiatan bisnis mereka, yang berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi besar. Bahkan, beberapa usaha dilaporkan sempat terancam tutup sementara waktu akibat kendala pada Coretax.

Reaksi dari Pihak Pemerintah dan Upaya Perbaikan

Terkait keluhan yang terus berkembang, DJP melakukan beberapa langkah perbaikan. Secara resmi, pihak DJP menyatakan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem secara bertahap. DJP juga mengakui bahwa meskipun sanksi tidak diterapkan, ketidakpastian yang dihadapi oleh Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya tetap menjadi masalah besar.

Beberapa perbaikan teknis dilakukan, termasuk peningkatan kapasitas server untuk mendukung volume data yang lebih besar serta perbaikan pada skema penandatanganan digital untuk faktur pajak. Meski begitu, masih ada sejumlah masalah yang harus segera diatasi, seperti ketidaksesuaian data antara sistem Coretax dan data yang ada, serta kesulitan Wajib Pajak dalam mengakses aplikasi secara keseluruhan.

Sementara itu, internal DJP juga mengalami tantangan besar, dengan pegawai DJP yang terlibat dalam pelayanan Helpdesk merasa kewalahan menghadapi keluhan Wajib Pajak. Salah satu isu utama adalah ketidakmampuan Helpdesk untuk memberikan solusi yang memadai terkait masalah teknis yang muncul, yang memperburuk ketidakpuasan Wajib Pajak.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kendala yang dihadapi oleh Wajib Pajak dan DJP tidak hanya berdampak pada administrasi perpajakan, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan Indonesia. Dalam sejumlah laporan media sosial dan unggahan di berbagai platform, publik mulai meragukan kesiapan pemerintah dalam menjalankan sistem perpajakan berbasis teknologi ini. Banyak pihak mengkritik lemahnya infrastruktur teknologi yang mendukung Coretax, serta keamanan data yang rentan terhadap potensi kebocoran atau serangan siber.

Selain itu, pernyataan resmi DJP yang menyebutkan bahwa ada lebih dari 17.000 tiket masalah yang sudah tercatat di sistem internal, menggambarkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi. Meskipun DJP berusaha untuk melakukan perbaikan, banyak Wajib Pajak dan pihak terkait yang merasa frustasi karena tidak ada sosialisasi yang transparan mengenai perkembangan perbaikan tersebut. Beberapa pihak bahkan mulai mendesak lembaga pemerintah seperti KPK untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek Coretax yang menelan anggaran hingga Rp1,3 triliun.

Perkembangan isu Coretax ini menggambarkan tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia dalam menerapkan sistem administrasi perpajakan modern. Meskipun Coretax memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi perpajakan, implementasinya yang tergesa-gesa dan kurangnya persiapan teknis serta sumber daya manusia mengakibatkan berbagai kendala yang mempengaruhi banyak pihak. Perbaikan yang terus-menerus dan perhatian terhadap keluhan masyarakat serta Wajib Pajak menjadi kunci agar Coretax dapat berfungsi optimal, membawa manfaat nyata bagi sistem perpajakan Indonesia, dan mengembalikan kepercayaan publik.


Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig

30 Jun 2025


Perekonomian global yang melambat mempersulit banyak orang mencari pekerjaan, sehingga banyak yang terdorong menjadi pekerja gig. Demi menyambung hidup, segala macam risiko kerja dihadapi, membuat kondisi mereka semakin rentan. Mengutip data World Economic Forum (WEF), pangsa pasar ekonomi gig mencapai 556,7 miliar USD pada 2024. Jumlahnya akan bertambah tiga kali lipat pada 2032 dengan proyeksi 1.847 miliar USD. Ditengah ekonomi global yang semakin tak pasti, kondisi pekerja di sektor ekonomi gig menjadi rentan. Situasi semakin rawan karena banyak negara yang belum mampu mengantisipasi tumbuhnya ekonomi gig melalui regulasi khusus yang mengatur sektor baru itu. Banyak pekerja gig yang berstatus sebagai ”mitra” sehingga tak mendapat hak-hak pekerja pada umumnya, seperti upah minimum, asuransi atau jaminan sosial. Dalam laporan Human Rights Watch, pendapatan bersih pekerja platform di AS jauh di bawah upah minimum semestinya.

Hal serupa dialami pekerja gig di beberapa negara, termasuk Indonesia. Kerentanan ini mendorong pekerja gig dari berbagai belahan dunia menuntut haknya. Selain melakukan aksi dan berserikat, mereka juga mencoba berdialog dengan pemerintah dan perusahaan platform. Di Nigeria, pekerja gig membentukserikat yang terdaftar secara resmi. ”Tujuannya mengakomodasi seluruh pekerja gig, termasuk pengemudi taksi daring Uber, untuk berjuang bersama. Sebelumnya, kami tersebar dimana-mana (tanpa koordinasi),” kata Abiola Nkechi, perwakilan Amalgamated Union of App-based Transporters of Nigeria, di Annemasse, Perancis, Kamis (5/6). Serikat pengemudi berbasis transportasi di Nigeria telah membuka ruang dialog dengan Uber, tapi hasilnya nihil. Dari pengalamannya, Uber menetapkan tarif sepihak tanpa kesepakatan dengan pengemudi. Perusahaan juga dapat membekukan akun pengemudi secara sepihak. ”Kami telah berbicara pada pemerintah untuk meregulasi Uber agar ada intervensi,” tuturnya.

Di Indonesia, organisasi dan serikat pekerja bersatu menekan pemerintah agar berpihak pada mereka. ”Pemerintah perlu tegas terhadap aplikator. Jangan hanya kami yang diperas aplikator, tapi pemerintah diam. Kami kawal terus sampai revisi UU Ketenagakerjaan diketuk palu,” ujar Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily Pujiati. Beberapa negara meregulasi platform yang mempekerjakan ”mitra”. Kini para pekerja platform, dari pengemudi taksi dan ojek daring sampai kurir pengantar makanan, mendapat hak-hak dasar sebagai pekerja. Di Swiss, regulasi terbit untuk Uber agar memenuhi hak yang layak bagi pengemudi taksi daringnya. Uber membayar 35 juta franc Swiss atau Rp701,26 miliar dengan kurs Rp 20.036 per franc, tidak termasuk pembayaran langsung ke para pekerja, tapi untuk jaminan hari tua atau pensiun bagi para pengemudi taksi daring Uber. Pemerintah juga mewajibkan Uber memenuhi hak pengemudi taksi daring sebelum mempekerjakan lebih banyak sopir. (Yoga)


RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi

28 Jun 2025
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menggandeng Testron Aviation berupaya mengembangkan industri pesawat ambifi (seaplane) di Tanah Air. Ditjen Hubud, Lukman F Laisa menjelaskan pesawat amfibi dibutuhkan sebagai upaya untuk meningkatkan konektivitas antarpulau dan memperluas kemampuan di daerah-daerah terpencil dan terdepan. Hal tersebut disampaikan Lukman saat membuka workshop dengan tema "Pengembangan Industri Seaplane di Indonesia," pada Selasa (26/6). Workshop ini dihadiri oleh internal Kemenhub, pemerintah provinsi, operator penerbangan, pengelola pariwisata di berbagai daerah di Indonesia serta pihak lainnya yang terkait dengan pengembangan industri seaplean. Menurut Lukman, Indonesia sebagai negara dengan geografi yang terdiri lebih dari 17.000 pulau, membentang di laut yang luas sehingga membutuhkan solusi mobilitas yang inovatif. (Yetede)

Benahi Masalah Fundamental

28 Jun 2025
Pemerintah diminta untuk menyelesaikan masalah fundamental sektor perumahan dan menyiapkan database tentang kebutuhan rill secara nasional, baru kemudian menyusun roadmap untuk pemenuhan kebutuhan tersebut. Hal ini penting dilakukan agar program pembangunan tiga juta unit rumah tepat sasaran, dapat diterima masyarakat, dan bisa memperbaiki kesejahteraan mereka. Demikian benang merah dalam acara Berita Satu Spesial The Forum yang mengangkat tema Jalan Panjang Atasi Baclog Perumahan: Rumah Murah Layak Huni Hanya Mimpi? Dengan Pembicara Sekjen DPP Real Estat Indonesia (REI) Raymond Ardan Arfandy, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch All Tranghanda, Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna, dan Marketing add Sales Hub Departemen Head PT Propan Raya ICC Rionaga Yapi di kantor B-Universe, PIK 2, Tangerang, Banten.  Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi (Susenas) BPS 2024, masih adanya backlog perumahan di Indonesia yang cukup tinggi. Angka resmi terakhir berdasarkan data Susenas BPS 2024, backlog ber perumahan di Indonesia berkisar 9,9 juta unit pada tahun 2023. Meskipun terjadi penurunan dari angka sebelumnya, angka 9,9 juta unit masih menunjukkan kebutuhan perumahan yang sangat besar dan mendesak. (Yetede)

Penipuan Pajak Kian Marak: Wajib Pajak Rugi Miliaran, Modus Digital Semakin Canggih

26 Jun 2025

Kasus penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkat, menyebabkan kerugian besar bagi Wajib Pajak. Di Sleman dan Wonosari, Daerah Istimewa Yogyakarta, enam Wajib Pajak menjadi korban hingga Rp1 miliar. Penipu beraksi melalui pesan WhatsApp yang meyakinkan, menggunakan data pribadi korban untuk meminta pengisian tautan perubahan data atau pengunduhan aplikasi "M-Pajak" palsu. Setelah korban mengikuti arahan, akun mobile banking mereka diretas dan dikuras.

DJP telah mengidentifikasi beragam modus penipuan, termasuk spoofing (menyamar sebagai DJP), phishing/ pharming (mengarah ke situs palsu), money mule (meminta transfer dana palsu atau biaya rekrutmen), social engineering (manipulasi psikologis), dan sniffing (meretas perangkat via aplikasi berbahaya). Modus-modus ini marak terjadi bertepatan dengan masa peralihan sistem Coretax, di mana penipu memanfaatkan momen tersebut untuk menciptakan jebakan yang tampak resmi. DJP terus mengimbau masyarakat untuk waspada dan melakukan konfirmasi langsung guna menghindari kerugian.


Peran Digitalisasi Dongkrak Pertumbuhan Bisnis UMKM

26 Jun 2025
Perkembangan teknologi digital memberikan dampak terhadap pertumbuhan bisnis UMKM di Indonesia. Pemanfaatan digitalisasi oleh pelaku UMKM terbukti mampu meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dam mendongkrak pendapatan secara signifikan. Dalam beberapa tahun terakhir, transformasi digital telah mengubah lanskap bisnis UMKM secara drastis. Mulai dari pemanfaatan media sosial untuk promosi hingga penggunaan platform e-commerce  dan  sistem pembayaran digital, teknologi kini menjadi tulang punggung dalam mempercepat pertumbuhan sektor ini. "Digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi UMKM, agar tetap relevan bagi daya saing," kata Ketua Tim Implementasi Gim Kementerian  Komunikasi dan Digital Tita Ayuditya Surya. Ia menyebutkan, platform seperti Instagram, TikTok, Tokopedia, dan Shopee menjadi alat utama bagi UMKM untuk menjangkau konsumen lintas daerah. (Yetede)

Menara Mitratel Tetap Tangguh di Tengah Persaingan

26 Jun 2025
Kinerja PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) pada kuartal I-2025 memang masih lesu dengan pendapatan turun 9% yoy menjadi Rp 2,3 triliun, namun perusahaan tetap solid berkat dominasi pangsa pasar nasional dan strategi optimalisasi aset.

Sukarno Alatas, Analis Senior Kiwoom Sekuritas Indonesia, menekankan kekuatan MTEL dengan pangsa pasar nasional 44% dan jaringan luas, termasuk wilayah luar Jawa yang banyak memiliki kontrak jangka panjang. Ia juga menyoroti peningkatan tenancy ratio dari 1,44 menjadi 1,52 kali, yang mencerminkan keberhasilan MTEL mengoptimalkan aset menara lewat kolokasi. Sukarno memproyeksi laba bersih MTEL sepanjang 2025 bisa mencapai Rp 2,1 triliun, dan merekomendasikan buy dengan target harga Rp 690 per saham.

Arief Machrus, analis Ina Sekuritas, menilai MTEL diuntungkan oleh potensi penurunan suku bunga, yang penting karena 98% dari utang Rp 15,83 triliun-nya memakai skema floating rate. Penurunan bunga akan membantu menstabilkan beban bunga MTEL. Arief juga merekomendasikan buy dengan target Rp 800 per saham.

Namun, MTEL menghadapi risiko dari merger XL Axiata dan Smartfren menjadi XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL), yang bisa mengurangi sekitar 1.000 penyewa menara akibat tumpang tindih jaringan. Meski demikian, Aurellia Setiabudi dari BNI Sekuritas menilai dampak merger ini hanya sementara dan tak signifikan terhadap keuangan MTEL. Ia justru menekankan potensi dukungan dari Indosat (ISAT) yang bisa memberi order baru hingga 629 menara pada kuartal II-2025. Aurellia merekomendasikan hold untuk 3 bulan ke depan dan buy untuk 12 bulan dengan target Rp 800.

Intinya, meski awal tahun 2025 MTEL menghadapi tekanan pada pendapatan dan risiko kehilangan sebagian penyewa karena merger di industri, fundamental bisnisnya tetap kuat berkat dominasi pasar, kemampuan mengoptimalkan aset, potensi ekspansi fiber optic, dan peluang mendapat keuntungan dari penurunan suku bunga. Para analis umumnya optimistis dan merekomendasikan buy untuk prospek jangka menengah hingga panjang.

Indonesia Genjot Investasi Pusat Data hingga 2 GW Dalam Dua Tahun Kedepan

24 Jun 2025

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka peluang selebar-lebarnya bagi investasi pusat data (data center) di Tanah Air. Investasi ini akan menjadi bagian penting dari upaya percepatan  transformasi digital nasional. Upaya ini juga seiring dengan  proyeksi kebutuhan pusat data Indonesia yang diperkirakan mencapai 1,5 hingga 2 gigawatt (GW) dalam dua tahun ke depan. Jika target ini tercapai, Indonesia berpotensi besar menjadi pusat data digital (digital data hub) utama di kawasan Asia Tenggara (Asean). Adapun saat ini, ketersediaan kapasitas pusat data disebut baru sekitar 290 megawatt (MW). Hingga akhir 2025, Pemerintah menargetkan untuk meningkatkan kapasitas pusat data hingga 900 MW. Sebagai perbandingan kapasitas pusat data Malaysia saat ini sekitar 400 MW.

"Kami berharap tingkat kepercayaan investor, baik dari dalam maupun luar negeri, terus meningkat untuk mendukung ekosistem infrastruktur digital nasional yang tangguh dan inklusif," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Terkait minat investor global dalam investasi pusat data di Indonesia. Indonesia berhasil mengamankan komitmen jumlah investasi pusat data senilai US$ 2,3 miliar (sekitar Rp37 triliun) oleh perusahaan EDGNEX yang berasal dari Dubai, Qatar, belum lama ini. Investasi EDGNEX ini akan digunakan untuk membangun infrastruktur pusat data modern di atas lahan seluas 12 hektare di kawasan industri Cikarang. Fase awal proyek ditargetkan rampung pada 2026 dan akan terus berkembang hingga 2028. (Yetede)

Strategi Kemenperin Pacu Industri Batik Dalam Negeri

24 Jun 2025
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong potensi industri batik dalam negeri agar semakin dikenal dan diminati oleh seluruh kalangan masyarakat. Upaya yang telah dilakukan dengan berbagai pihak  seperti yayasan batik Indonesia (YBI). "Industri batik nasional memiliki keragaman dan keunikan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, Keragaman identitas batik di Nusantara meliputi berbagai aspek mulai dari motif, warna, dan bahan baku, hingga teknik pembuatan. Ini yang menjadi potensi kita untuk terus  mengembangkannya," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita. Dirjen IKMA mengemukakan, salah satu daerah Kabupaten Cirebon. Di wilayah ini, ada Sentra Batik  Trusmi, yang merupakan kawasan industri kecil dengan lebih dari 600 pengrajin dan pelaku usaha batik yang tersebar di Desa Trusmi Wetan dan Trusmi Kulon, Kacamatan Plered. Adapun berbagai jenis batik khas unggulan Kota Udang ini, kata dia, di antaranya batik mega mendung, waleran, dan  merawit. Batik Merawit Cirebon merupakan sebuah teknik membatik tulis khas Cirebon yang memerlukan ketelitian dalam penggambaran isian motif atau isen-isen menggunakan canting berujung sangat kecil . (Yetede)