;
Kategori

Teknologi

( 1192 )

BNPB Peringatkan Sejumlah Daerah Berisiko Banjir dan Karthula di Wilayah Indonesia

26 May 2025
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mewaspadai potensi banjir serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat terjadi secara bersamaan di sejumlah wilayah Indonesia, dimulai dalam beberapa hari ke depan. Kepala Pusat Daya, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, berdasarkan pemantauan prakiraan cuaca, beberapa daerah diprediksi mengalami cuaca ekstrem dengan hujan intensitas sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang. "Wilayah yang berisiko tinggi meliputi sebagian besar Sumatera bagian barat dan tengah, Jawa Bali, NTB, NTT, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Papua bagian barat," kata Abdul Muhari. Menurut dia, kondisi tersebut meningkatkan potensi bencana hidrometerologi seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor serta angin kencang. Oleh karena itu, BNPB meminta pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan, termasuk kesiapan jalur evakuasi, logistik, dan sarana darurat. Di saat bersamaan, sejumlah wilayah  lain justeru mengalami cuaca kering dan suhu tinggi yang dapat meningkatkan risiko karthula khususnya di Riau, kalimantan Barat, dan sebagian Sumatera Selatan, pada dasarian ketiga Mei, dan puncaknya diperkirakan Juli-awal Agustus. (Yetede)

Swasta Masuk Proyek Data Center, Apa Risikonya?

26 May 2025
Pemerintah Indonesia melalui terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) No. 5/2025 membuka peluang keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan Pusat Data Nasional (PDN). Langkah ini disambut antusias oleh para pelaku industri pusat data, termasuk perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia, karena dinilai bisa menggairahkan investasi di tengah keterbatasan anggaran negara.

Namun, keterlibatan swasta dalam proyek strategis ini tidak boleh mengesampingkan pengendalian penuh oleh pemerintah, terutama terkait keamanan data dan kedaulatan digital nasional. Hal ini penting agar kolaborasi tetap menjamin kepentingan publik, termasuk pelayanan publik yang aman, andal, dan efisien.

Tokoh kunci dalam kebijakan ini adalah Menteri Komunikasi dan Digital, yang menjadi pengambil keputusan atas regulasi strategis tersebut. Perannya sangat penting dalam memastikan sinergi antara pemerintah dan swasta berjalan dalam koridor yang mengutamakan kedaulatan data dan perlindungan kepentingan nasional.

Dengan pendekatan kolaboratif yang tepat dan pengawasan yang ketat, keterlibatan swasta dalam PDN berpotensi mempercepat transformasi digital Indonesia sekaligus memperkuat fondasi ekonomi digital masa depan.

Menjaga Keamanan Data Lewat Infrastruktur Nasional

26 May 2025
Pemerintah Indonesia tengah mengambil langkah strategis dalam pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai fondasi penting menuju kedaulatan digital dan penguatan ekonomi berbasis data. Proyek ini menandai babak baru dalam sejarah ekonomi digital Indonesia, di mana kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta menjadi kunci keberhasilan.

Keterlibatan perusahaan lokal seperti DCI, ELIT, EDGE DC, Telkom Indonesia, serta pemain global seperti Google Cloud, menunjukkan komitmen industri terhadap pertumbuhan sektor pusat data di Indonesia. Namun, sebagaimana disampaikan dalam artikel, keberhasilan PDN tidak hanya bergantung pada infrastruktur dan teknologi, melainkan juga pada kebijakan yang adil, transparan, serta perlindungan terhadap data strategis negara.

Tokoh penting seperti Menteri Komunikasi dan Digital, meskipun tidak disebutkan secara langsung dalam artikel, menjadi pengambil kebijakan utama dalam merumuskan regulasi seperti Permenkomdig No. 5/2025, yang membuka peluang bagi swasta untuk terlibat dalam pengelolaan PDN. Di sisi lain, peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga sangat vital dalam menjamin aspek keamanan dan integritas data nasional.

Sementara itu, sorotan juga diberikan pada pentingnya menjaga kedaulatan digital, dengan memastikan bahwa pengelolaan data pemerintah tetap berada dalam kontrol penuh negara, meskipun melibatkan pihak swasta.

Dengan sinergi yang kuat antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, PDN diharapkan bukan hanya menjadi infrastruktur digital, melainkan juga simbol kedaulatan informasi dan pilar utama dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia yang berdaulat, aman, dan inklusif.

Dampak Grab Akuisisi GoTo diteliti KPPU

23 May 2025

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mulai melakukan penelitian mandiri guna mengidentifikasi potensi dampak rencana akuisisi Grab terhadap GoTo. KPPU juga tengah merumuskan opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diterapkan apabila aksi merger perusahaan layanan transportasi daring tersebut benar-benar terwujud. Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa mengatakan, identifikasi potensi dampak dan kajian opsi kebijakan itu diambil sebagai upaya preventif. Jika, sudah ada notifikasi realisasi akuisisi Grab ke GoTo, KPPU bisa segera melakukan penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis, antara lain, isu hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, aspek efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi, serta pelindungan UMKM. KPPU juga mengimbau agar Grab dan GoTo melakukan penilaian mandiri, untuk memastikan agar transaksi mereka tidak menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

”Jika mereka terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga pembatalan transaksi merger tersebut,” ujar Asa, Rabu (21/5) malam, di Jakarta. Sistem pengawasan merger-akuisisi di Indonesia bersifat pemberitahuan wajib setelah transaksi, sesuai UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sistem seperti itu membuat KPPU tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi. Rumor aksi akuisisi Grab ke GoTo sudah ber-kembang di berbagai media dalam dan luar negeri. Namun, Asa menilai, pemberitaan atas aksi merger itu masih bersifat spekulatif lantaran KPPU b-lum menerima notifikasi daripihak terkait. ”Selama transaksi akuisisi Grab ke GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap nilai konsolidasi yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun itu. Namun, konsultasi sukarela tetap dapat diajukanoleh para pihak,” ucapnya. (Yoga)


Regulasi Adaptif Lindungi Pebisnis di Era Gig Ekonomi

23 May 2025
Direktur Program dari Institute for Development of Economics  ans Finance (Indef) Eisha Maghfiruha Rachbini berpendapat, adanya regulasi yang adaptif dari pemerintah dapat ikut melindungi pelaku model bisnis baru di era gig economy.  "Menurut saya, yang paling penting adalah pemerintah memberikan perlindungan kepada setiap masyarakat yang bekerja di sektor formal maupun informal untuk mendapatkan jaminan sosial yang baik," kata Eisha. Adapun gig economy merupakan sebuah sistem ekonomi, dimana pekerjanya bersifat sementara dan kontrak jangka pendek menjadi lebih umum dibandingkan pekerjaaan tetap. Pekerjaan ini sering kali dilakukan oleh pekerja independen atau freelancer melalui platform digital, tak terkecuali para mitra layanan transportasi berbasis aplikasi atau ojek daring/online. Menurut Eisha, regulasi yang adaptif ini juga dapat membendung inovasi yang cepat terjadi terutama pada era teknologi digital yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. "Inovasi dan teknologi harus tetap berkembang agar menciptakan pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai kebijakan justru menjadikan demotivasi untuk inovasi," kata dia. (Yetede)

Duet INA-Danantara: Sinergi Dana dan Proyek Strategis

23 May 2025
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Angkutan Dalam Jaringan guna mengatasi ketidakjelasan regulasi terkait transportasi online di Indonesia. Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyatakan bahwa pembahasan RUU ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga karena isu transportasi daring mencakup lintas sektor, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Lasarus menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk menyusun undang-undang yang adil dan berpihak kepada semua pihak, termasuk pengemudi ojek online. Penyusunan RUU kemungkinan akan dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) karena isu ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Komisi V saja.

Di sisi lain, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mewakili pengemudi ojek online, kembali menuntut penurunan potongan komisi aplikator menjadi 10%, dengan alasan bahwa saat ini potongan komisi yang diterapkan melebihi ketentuan yang dibatasi maksimal 20%, bahkan bisa mencapai 50%.

Igun menilai pertemuan sebelumnya dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi belum menghasilkan solusi konkret. Ia memberi tenggat waktu hingga akhir Mei untuk pemerintah memenuhi tuntutan, atau pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar.

Dengan latar belakang tuntutan keadilan dari pengemudi ojek online dan belum jelasnya payung hukum yang mengatur ekosistem transportasi daring, pembahasan RUU Angkutan Dalam Jaringan menjadi urgensi yang harus segera ditindaklanjuti DPR dan pemerintah.

Aplikasi Peduli Lindungi Diblokir, Era Baru Komdigi Dimulai

23 May 2025
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses terhadap situs PeduliLindungi.id setelah situs tersebut mengalami peretasan dan dialihkan ke laman judi online. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa hasil verifikasi menunjukkan adanya tindakan defacement yang menampilkan konten ilegal, melanggar prinsip keamanan informasi di ruang digital nasional.

Sebagai respons, Komdigi melakukan takedown untuk mencegah penyalahgunaan data serta melindungi masyarakat dari paparan konten berbahaya. Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2023, situs PeduliLindungi.id tidak lagi berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan, karena seluruh fungsinya telah dialihkan ke platform SatuSehat dengan domain resmi satusehat.kemkes.go.id.

Langkah Komdigi melalui Alexander Sabar menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap sistem digital, termasuk situs yang sudah tidak aktif namun masih bisa dimanipulasi untuk tujuan ilegal.

Bom Waktu Permasalahan Ojek Daring

22 May 2025

Unjuk rasa ojek daring dengan segala tuntutannya hanyalah satu dari sekian masalah  bisnis berbasis aplikasi. Industri ini bagaikan menyimpan bom waktu. Pemerintah bertemu dengan sejumlah aplikator untukmenyikapi seruan demonstrasi yang akan digelar para pengemudi ojek daring, Selasa (20/5). Mereka memastikan bahwa kebijakan tarif mengikuti regulasi yang berlaku. Tuntutan menjadi pekerja dinilai bertentangan dengan fleksibilitas yang menjadi acuan utama pengemudi ojek daring selama ini. Menhub, Dudy Purwagandhi mempertemukan para aplikator ojek daring guna membahas isu yang menjadi polemik di antara para pengemudi ojek. Salah satunya, problem tarif yang dianggap tak sesuai proporsi. Namun, aplikator memastikan, besaran tarif sudah sesuai proporsi dan mengikuti regulasi (Kompas, 21/5/2025).

Ujung tuntutan dari masalah ini adalah kesejahteraan pengemudi yang kini merasakan tekanan daya beli. Penghasilan yang didapat tak sebanding dengan kerja keras mereka. Masa bakar uang telah berakhir sehingga subsidi bagi pengemudi sudah lama tak ada. Bila semua tuntutan pengemudi dipenuhi, perusahaanaplikasi kemungkinan akan bangkrut. Mereka terbebani dengan berbagai aturan ketenagakerjaan yang akanmemakan biaya. Konsep usaha ini, di mana pengemudi menjadi mitra, menjadi kabur karena pengemudi menjadi karyawan dengan segala hal yang harus dipenuhi. Apalagi jumlah pengemudi yang mencapai 4,7 juta, membebani perusahaan. Perusahaan aplikasi sangat berat untuk menaikkan harga layanan, karena tidak kompetitif melawan pengelola aplikasi lain.

Situasi yang stagnan menyebabkan mereka tak bisa mendapat margin besar, sementara kebutuhan arus kas untuk operasi perusahaan terus ber-tambah. Situasi ini jika terus tanpa solusi, akan memunculkan ledakan masalah bagi perusahaan di kemudian hari. Merger antar mereka agar menjadi kekuatan utama dalam bisnis transportasi daring sepintas akan menjadi solusi. Mereka bisa menaikkan harga layanan begitu mereka menjadi satu sehingga diharapkan aplikasi akan mendapatkan untung karena bisa mengatur harga. Tapi, rencana itu akan dipermasalahkan secara legal karena memunculkan kondisi monopoli. Solusi yang menguntungkan pengemudi dan perusahaan tak mungkin didapat dalam waktu dekat. Industri transportasi daring bagaikan menyimpan bom waktu. (Yoga)


Ojol Siap Demo Lagi akibat Potongan Tak Turun

22 May 2025

Perwakilan pengemudi ojek daring menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar Komisi VDPR. Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, terutama mendesak agar potongan tarif bagi pengemudi dikurangi menjadi 10 %. Pemerintah diberi tenggat hingga akhir Mei 2025. Jika tidak dipenuhi, aksi lanjutan akan digelar dengan skala yang lebih besar dan masif. Adanya UU khusus bagi transportasi daring diharapkan memberi kepastian dan pelindungan hukum bagi pengemudi ojek daring (online). Sanksi yang diatur dalam regulasi itu dapat mendesak aplikator untuk mengikuti regulasi yang ada. ”Kalau sudah berbentuk UU, rigid, akan lebih kuat lagi. Kalau sudah kuat kami harapkan di dalamnya ada sanksi, baik administrasi maupun pidana bila terjadi pelanggaran. Saat ini, regulasi yang ada tidak menerapkan sanksi sehingga aplikator bebas melanggar,” ujar Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (21/5).

Tuntutan yang disampaikan yaitu mendesak potongan tarif menjadi 10 % dari 20 %, menghapus skema prioritas pemesanan dengan mengomersialkan paket berbayar bagi pengemudi, dan menetapkan standar tarif barang / logistik dan makanan. Tuntutan-tuntutan ini dinilai menunjukkan rendahnya pengawasan pemerintah terhadap aplikator. Selama ini, aplikator tidak pernah mengajak asosiasi, organisasi atau aliansi pengemudi ojek daring untuk berdiskusi, menentukan tarif serta biaya potongan aplikasi, dan komponen lainnya. Igun berharap agar transportasi daring diakui, supaya perusahaan aplikator tidak semena-mena. Memang, bukan sebagai transportasi umum, melainkan transportasi berbasis aplikasi. Pihak Kemenhub harus dipanggil dan menetapkan potongan biaya aplikasi 10 %. Jika permintaan tidak dipenuhi, para pengemudi akan kembali berkonsolidasi untuk turun aksi dengan skala lebih masif dan lebih besar dari demonstrasi Selasa (20/5). (Yoga)


Menguatkan SDM Berkualitas

22 May 2025
Pendidikan memegang peran krusial dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul yang cerdas, berintegritas, dan berdaya saing. Sebagai salah satu pilar utama dalam penguatan SDM, pendidikan berkontribusi secara strategis terhadap pembangunan karakter dan peningkatan daya saing. Pendidikan juga berperan dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan mengasah critical thinking yang perlu dihadapi tantangan menuju visi Indonesia emas 2045. Sebagai bentuk komiment nyata, pemerintah terus mengoptimalkan alokasi anggaran pendidikan guna meningkatkan akses dan kualitas pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat, peningkatan link and match dan mendorong penguatan Pandidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta mendukung berbagai penguatan program unggulan antara lain sekolah unggulan dan sekolah rakyat untuk meningkatkan SDM sekaligus menjadikan pendidikan sebagai intrusmen memutus rantai kemiskinan. Berkaitan itu, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp727 triliun hingga Rp761 triliun dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2026 untuk meningkatkan kualitas SDM. Angka tersebut meningkatkan dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp724,3 triliun. (Yetede)