;
Kategori

Teknologi

( 1200 )

Migrasi Media

27 Jan 2020

Pemakaian teknologi digital kurang efektif ketika aturan privasi dibeberapa negara makin ketat, baik untuk melindungi warga maupun alasan ekonomi dan politik. Target tak bisa lagi disasar secara akurat. Kini mereka melirik event, media luar ruang, bahkan kembali memikirkan media cetak dengan kreativitas baru. Penghuni dunia maya merasa terganggu dengan iklan-iklan yang bersliweran di laman dan medsos.

Disisi lain sebuah merk atau citra seseorang yang tampil di media tertentu makin berumur pendek, sejalan umur pendek media itu yang tidak digemari lagi. Disinilah migrasi media perlu ditempuh. Siklus penggunaan media terlihat makin pendek, sebagai contoh Facebook yang berkuasa sekitar 15 tahun kemudian tanda-tanda penggunanya mulai turun. Media bisa daja tumbang tapi merek atau perorangan bisa bertahan apabila bermigrasi media. 

Meraba Arah Industri Digital

04 Dec 2019

Posisi para operator telekomukasi di era digital ini, memiliki peran strategis. Pembangunan BTS 4G tak hanya memperkuat jaringan tetapi menumbuhkan layanan-layanan baru. Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatikan (Dirjen SDPPI), menyampaikan bahwa saat ini tengah terjadi shifting dari layanan legacy (panggilan dan SMS) ke data yang belum tuntas. Artinya pendapatan dari data belum sepenuhnya dapat menggantikan apa yang dinikmati ketika pendapatan diperoleh di sisi legacy. Pada 2018 operator-operator komunikasi mengalami negative growth sebesar -7,3 persen. Namun tahun ini Industri telekomunikasi menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Perjalanan teknologi tidak akan berhenti menghadirkan berbagai hal baru yang dinikmati oleh konsumen. Apabila pada era 4G, live streaming, gaming dapat dikonsumsi sebagai konten secara leluasa, era 5G mendatang tentu akan memunculkan tren baru. Internet of Things (IoT) memang telah mulai diperkenalkan sejak teknologi 4G, namun pengaplikasiannya belum maksimal di Indonesia. Meski peluang besar di hadapan, tetapi tetap ada tantangan industri telekomunikasi. Dalam hal harga, Indonesia menjadi negara dengan harga layanan data terendah nomor tiga di dunia setelah India dan Bangladesh. Hal ini baik bagi konsumen tetapi tidak bagi Industri. Yield yang rendah juga bisa memiliki dampak bagi konsumen dan seharusnya dapat me-leverage sektor-sektor lain seperti pendidikan di Indonesia.

Merintis Jalan Perbankan Berteknologi Blockchain

25 Nov 2019

Sejak era digital mulai bergulir semua industri mulai mendapatkan sentuhan termsuk Industri perbankan dengan hadirnya blockchain. Perbankan sangat mengutamakan ketelitian dan konsistensi data diyakini akan mengadopsi blockchain untuk meningkatkan bisnisnya. 

Dalam kompetisi Financial Hackaton (Finhacks) ke-4 tahun 2019 yang digelar oleh PT Bank Central Asia Tbk (BCA), tema teknologi blockchain dijadikan tajuk utama. Blockchain merupakan serangkaian catatan data abadi yang dikelola oleh sekelompok komputer yang tidak dimiliki oleh satu entitas. Masing-masing blok data ini diamankan dan diikat satu sama lain menggunakan prinsip kriptografi. BCA Finhacks 2019 #blockchaininnovation ini merupakan kompetisi bagi developer TI, blockchain enthusiasts, usaha rintisan, dan pelajar. Yang ingin dicapai adalah bagaimana blockchain dapat memberikan added value dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan solusi perbankan dan finansial kepada masyarakat luas, khususnya dalam peningkatan efisiensi, penghematan biaya, dan pengurangan risiko. 

Dari semua peserta telah terpilih 15 finalis yang terbagi menjadi tiga kategori yaitu Interbank Settlements And Payments, Identity Management, dan Financial Inclusion. Beragam inovasi dihasilkan mulai dari chatbot yang terintegrasi dengan media sosial sampai dengan aplikasi untuk BPJS yang memudahkan rumah sakit, asuransi, dan pasien.

Hadirkan Ceisa National Logistic Ecosystem Fasilitas Non-Fiskal

21 Nov 2019

Pemerintah sejak lima tahun terakhir mengejar ketertinggalan di bidang infrastruktur dengan memberikan perhatian lebih pada pembangunan infrastruktur di seluruh negeri. Bahkan di APBN 2020, anggaran infrastruktur naik empat persen lebih menjadi Rp 423,3 triliun. Infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan, terminal, bandara, dan pelabuhan akan menciptakan konektivitas yang baik yang dapat menghubungkan sentra-sentra produksi dengan jalur distribusi mempermudah akes ke tempat-tempat destinasi wisata dan akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di berbagai wilayah di Indonesia. Selain itu pemerintah juga terus memperluas konektivitas digital berupa perluasan jaringan Internet.

Konektivitas fisik dan konektivitas digital ini hanyalah modal awal, perlu diikuti dengan kebijakan-kebijakan lanjutan lainnya agar tujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing dapat terwujud. Berkenaan dengan hal ini Bea Cukai memandang penting untuk segera mengeluarkan kebijakan yang dapat mengakselerasi penerimaan manfaat bagi dunia industri. Saat ini biaya logistik di Indonesia sangat tinggi. Hal ini disebabkan oleh belum adanya platform digital yang mempertemukan pelaku usaha sektor logistik di sisi permintaan (demand) dan sektor logistik di sisi persediaan (supply), sehingga timbul informasi asimetris. Pihak importir/eksportir kesulitan untuk mencari truk yang dapat disewa sementara harus mencari truk lewat pihak ketiga, pengusaha gudang kesulitan memasarkan ruang kosong gudangnya, sementara banyak produsen kesulitan mennyimpan barangnya karena gudangnya penuh.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang mengembangkan National Logistic Ecosistem (NLE) sebuah platform yang dapat mempertemukan komunitas logistik di sektor permintaan yang saat ini sudah ada di CEISA, yaitu importir/eksportir dengan komunitas logistik di sektor penyedia jasa logistik. Dengan konsep Collaboration API (Application Programming interface) semua platform logistik seperti trucking, warehousing, shipping, forwarding, baik domestik maupun global dapat bergabung untuk dapat bertukar informasi. CEISA NLE memfasilitasi importir/eksportir dapat melihat dan memilih harga dan kualitas atas ketersediaan truk, vessel, dan warehouse dalam satu aplikasi.


Klausula, Kewajiban Menempatkan Data Center Dihapus

29 Oct 2019

PP 71/2019 secara resmi mencabut Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82/2012).Salah satu poin penting dengan berlakunya PP 71/2019 tersebut adalah terkait dengan kewajiban menempatkan data center di Indonesia. Hadirnya PP 71/2019 menjawab ketidakpastian tersebut dengan cara menghapus kewajiban menempatkan data center di Indonesia bagi perusahaan swasta. Ini artinya sekarang perusahaan swasta dapat memilih untuk menempatkan data center di Indonesia atau di luar Indonesia. Aturan sebelumnya, tujuan diberlakukan kewajiban menempatkan data center di Indonesia adalah untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan masalah-masalah hukum. Namun, dalam perkembangannya, kewajiban menempatkan data center di Indonesia ini mendapatkan banyak kritik dari kalangan pelaku usaha. Kewajiban ini dinilai tidak efisien. Adanya kewajiban menempatkan data center di Indonesia dapat membuat terhambatnya pemanfaatan teknologi cloud computing di Indonesia. Dengan menghapus kewajiban ini bagi pelaku usaha, artinya pemerintah Indonesia sudah mempertimbangkan kemajuan di bidang teknologi dalam membuat aturan. Dan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengembangkan bisnis digital di Indonesia yang semakin mengandalkan teknologi cloud computing.



Meredam Gawai Ilegal

21 Oct 2019

Setelah 6 bulan jadi perbicangan, 3 aturan terkait pengendalian peredaran gawai secara ilegal melalui nomor IMEI akhirnya ditandatangai akhir pekan lalu. Pemerintah mengutip penelitian organisasi telekomunikasi internasional (ITU) dan kantor kekayaan intelektual uni eropa (EUIPO) 2015 menyatakan peredaran ponsel ilegal menyebabkan produsen dan distributor resmi kehilangan 20,5% pendapatan. Kerugian pajak negara mencapai puluhan juta dollar AS.

Semangat serupa yang melandasi tiga peraturan menteri itu. Kementerian Perindustrian menduga 9-10 juta ponsel ilegal diperdagangkan di Indonesia per tahun. Potensi kerugian negara dari pajak diperkirakan Rp 2,81 triliun per tahun.

Laporkan Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi

17 Oct 2019

Sulit mencegah kasus penyahgunaan data pribadi milik nasabah terkait layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi. Kasus baru bisa ditindaklanjuti jika nasabah korban melapor kepada penegak hukum. Dalam keterangan pers 12 Desember 2018, OJK menegaskan telah melarang penyelenggara aplikasi legal mengakses daftar kontak seluler, berkas gambar dan informasi pribadi dari posel pintar nasabah. 

Pedoman perilaku pemberian layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi secara bertanggung jawab diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Pedoman ini turut mengatur perlindungan data pribadi. Pada pokok ketiga penerapan prinsip itikad baik, disebutkan soal larangan pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan data pribadi tanpa izin nasabah. Sementara di luar entitas legal, menurut Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko, perusahaan pinjam meminjam ilegal masih banyaj beredar di pasar. Teknologi yang dipakai kian canggih.

Otomasi Buka Peluang Kerja Baru

26 Sep 2019

Sebanyak 23 juta pekerjaan di Indonesia bakal digantikan oleh proses otomasi pada 2030. Meski demikian, 27 juta-46 juta lapangan pekerjaan baru bisa diciptakan dalam kurun waktu yang sama. Peluang bisa dioptimalkan jika tenaga kerja di Indonesia memiliki ketrampilan baru. 

Philia Wibowo, Preseiden Direktur PT McKinsey Indonesia mengatakan, otomasi bakal mengubah struktur dan lapangan pekerjaan di Indonesia. Aktivitas paling rentan diganti otomasi ialah pekerjaan yang mengandalkan aktivitas fisik berulang dan pengolahan data. Adapun pekerjaan yang sulit diotomasi antara laij manajerial yang butuh keahlian spesifik dan interaksi dengan para pihak. 

Disisi lain peluang pekerjaan baru muncul di era otomasi. Akan ada 27 juta, pekerjaan tambahan dari otomasi ini, 9 juta pekerjaan tambahan jika ada peningkatan bidang infrastruktur dan konstruksi, serta 10 juta jenis pekerjaan baru. Jadi Indonesia bisa mendapatkan keuntungan bersih pekerjaan 4 sampai dengan 23 juta pekerjaan pada 2030.