;
Kategori

Teknologi

( 1206 )

Adu Konten di Bisnis Video on Demand

24 Jul 2019

Minat masyarakat Indonesia yang tinggi terhadap dunia digital dan internet memunculkan beragam layanan berbasis digital. Salah satunya adalah layanan media streaming digital atau video on demand (VoD) dengan jumlah pengguna yang terus meningkat. Salah satu pemain, HOOQ Indonesia, jumlah subscriber-nya meningkat 2,5 kali lipat dalam setahun terakhir. Saat ini, HOOQ memiliki 40 juta subscriber. Segmen terbesar pelanggan HOOQ berusia 20-35 tahun. Mereka terus melakukan akuisisi pelanggan baru dengan beragam strategi, mulai dari menyasar pelanggan prabayar seluler, pelanggan broadband kabel hingga pelanggan super apps seperti Grab untuk bisa menggunakan video. Sedangkan Netflix menggarap segmen penonton yang lebih luas. Keunggulan Netflix terletak pada berbagai jenis tayangan untuk semua kalangan. Saat ini, Netflix memiliki 151 juta pelanggan secara global. Pelanggan tersebut bisa memilih konten berkualitas tinggi, baik dalam bentuk film, serial, animasi, tayangan keluarga, dokumenter, stand up hingga tayangan interaktif.

Pemerintah Diminta Hentikan Penjualan Kartu Perdana Asal Arab Saudi di RI

22 Jul 2019

Pemerintah diminta segera menghentikan seluruh penjualan kartu perdana seluler asal Arab Saudi, Zain, kepada para jamaah haji di wilayah RI. Selain diduga melanggar UU tentang Perdagangan, penjualan kartu perdana tersebut mulai dikeluhkan oleh para jamaah haji karena tidak bisa diaktifkan ketika tiba di tanah suci. Zain telah memanfaatkan momen musim haji 2019 untuk menjual kartu perdana kepada calon jamaah haji di hampir seluruh embarkasi di Indonesia. Dengan membayar Rp 150.000, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 giga byte (GB), 50 menit bertelfon, dan unlimited terima telepon tanpa batas. Hal ini dinilai telah merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang dan adanya pelanggaran UU Perdagangan.

Aturan IMEI Jangan Bebani Operator

16 Jul 2019

Pemerintah sedang menggodok aturan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Adapun salah satu ketentuannya adalah black list alias ponsel diblokir atau tidak bisa menggunakan simcard Indonesia. Tentunya pemblokiran kartu telepon bakal melibatkan pihak operator. Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berharap aturan validasi IMEI tidak membebankan industri. Pasalnya, operator telekomunikasi hampir dipastikan akan mengeluarkan dana investasi untuk mendukung rencana pemerintah tersebut. Oleh karena itu, pemerintah perlu menganalisis secara komprehensif, sehingga skema yang ditawarkan kepada publik bisa melindungi seluruh kepentingan.

Kadin Dorong Penerapan Teknologi Blockchain Indonesia

09 Jul 2019

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong penerapan teknologi blockchain di Indonesia. Blockchan merupakan catatan transaksi digital berdasarkan struktur, dimana catatan individu, yang disebut blok, dihubungkan bersama dalam satu daftar, dan digunakan untuk mencatat transaksi yang dilakukan dengan cryptocurrency seperti bitcoin dan aplikasi pembayaran lain.

Lambat, RUU Perlindungan Data Pribadi

04 Jul 2019

Wacana mengenai diperlukanya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi digulirkan sejak 2012. Namun hingga kini UU tersebut belum kunjung terbit. Padahal UU tersebut diperlukan untuk melindungi warga negara Indoneis ditataran domestik atau nasional.

Direktur jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pengerapan menyebutkan ada 32 peraturan perlindungan data pribadi yang dilekuarkan kementrian/lembaga yang membawahi sektor industri tertentu. Semuel mengakui kelambatan dalam penyusunan rancangan UU perlindungan data pribadi. Tahapan saat ini tinggal menyinkronkan naskah akademik serta rancangan di tingkat kementerian dan lembaga. Selanjutnya bisa diserahkan ke DPR.

Menurut Anggota komisi I DPR, Meutya Hafid dalam perumusan UU perlindungan data pribadi, Indonesia harus mencontoh negara yang memiliki kebijakan perlindungan data yang kuat. Dari sisi pelaku usaha, perusahaan berskala besar umumnya sudah memiliki kesadaran pentingnya perlindungan data pribadi. Sementara pelaku UMKM masih perlu diedukasi mengenai perlindungan data pribadi secara berkelanjutan.

Pemerintah Bentuk Dewan Pengarah Data

02 Jul 2019

Pemerintah menerbitkan Perpres No 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Aturan ini diharapkan menjembatani perbedaan data antarinstansi. Menteri PPN/Kepala Bappenas menyatakan perpres ini akan menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi data di Indonesia. Aturan tersebut mengatur standar data, seperti penggunaan metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

Dewan Pengarah Data nantinya bertugas melakukan koordinasi, memantau, dan mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan satu data. Pelaksanaannya dengan membentuk forum satu data baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Pengusaha menyambut baik terbitnya aturan ini. Mereka berharap beleid ini menghilangkan perbedaan data, terutama antarinstansi pemerintah. Namun demikian, pengusaha meminta pemerintah tetap menjaga validitas data. Selain itu, waktu pendataan juga harus jelas agar data tersebut bisa jadi acuan bisnis dan kebijakan.

Telkomsel Teken Kontrak Komersial 5G dengan ZTE

27 Jun 2019

Telkomsel telah menandatangani kontrak komersial implementasi jaringan seluler generasi kelima 5G dengan perusahaan pemasok perangkat dan jaringan telekomunikasi asal Tiongkok, ZTE Corporation yang berkantor pusat di Shenzen, Goangdong, Tiongkok. Sebelumnya, pada awal 2019, Telkomsel pun telah mengumumkan kemitraan strategisnya dnegna dua pemain teknologi terkemuka di dunia yaitu Cisco dan Huawei dalam Mobile World Congress 2019 di Barcelona, Spanyol.

Pengaruh Teknologi terhadap Reformasi Pajak [OPINI]

26 Jun 2019

Seperti halnya Brasil, dalam beberapa tahun terakhir sistem pajak dipersalahkan karena menjadi elemen paling penting dalam pertumbuhan ekonomi. Adanya perdebatan ini menghasilkan pengembangan wawasan baru untuk mengusulkan reformasi pajak yang terbagi dalam dua sisi, yaitu ortodoksi berdasarkan konsep tradisional publik membiayai dan konsep pajak konvensional. Banyak konsep konvensional tentang perpajakan telah digantikan oleh efek dari keterkinian teknologi dan kemajuan dalam hal perpindahan informasi elekttronik dan aset, dan menjadi prioritas utama untuk didorong sebagai bagian dari proposal reformasi perpajakan di Brasil. Dalam versi modernnya dibuat penggunaan yang luas dari pajak-pajak non-deklaratori (non-self assessment). Upaya ini digunakan untuk memperkenalkan teknologi elektronik dalam dunia pajak yang bukan hanya sebagai mekanisme sederhana dalam mengumpulkan dan mengaudit data, tetapi lebih sebagai sebuah blok bangunan konseptual dalam metode alternatif dan konstruksi tentang perpajakan dan keuangan publik. Perlunya pembentukan sistem keuangan yang dapat diakses oleh otoritas pajak agar biaya untuk menciptakan sistem kontrol terhadap wajib pajak dapat diminimalisasi. Dengan demikian, pajak non-deklaratori, seperti pajak transaksi bank, mulai masuk akal karena dikenakan pada aktivitas perbankan agen tersebut dan bukan pada laporan akuntasi. Namun hal ini sebagai komparasi sistem reformasi pajak. Harapannya fungsi pajak sebagai instrumen pendapatan APBN yang tetap mempedulikan tentang kesetaraan dan keadilan.

Draf Revisi PP No.82/2012, Klasifikasi Data Disoal

26 Jun 2019

Klausul yang mengatur soal klasifikasi data beserta wilayah penempatannya tidak lagi tertera dalam draf revisi Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik. Draf revisi tersebut lebih menitikberatkan pada pengaturan penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat. Perubahan di dalam draf terbaru dikatakan menimbulkan pertanyaan di kalangan asosiasi data. Pasalnya, keberadaan data dianggap menjadi tidak jelas di dalam rancangan revisi PP itu. Sebagai gambaran, dalam draf revisi tersebut, terdapat tiga kategori data elektronik. Pertama, data elektronik strategis. Kedua, data elektronik tinggi. Ketiga, data elektronik rendah. Data elektronik strategis merupakan satu-satunya kategori data yang wajib dikelola, diproses, dan disimpan di dalam negeri serta menggunakan jaringan dan sistem elektronik Indonesia, serta dilarang dikirim, dipertukarkan dan/atau disalin ke luar wilayah Indonesia. Terkait klasifikasi data, Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) menilai secara keseluruhan hal tersebut merugikan. Pasalnya, data yang sifatnya strategis jumlahnya tidak lebih dari 10%, dengan disimpannya sebagian besar data di luar negeri, ancaman atau gangguan terhadap data tersebut dapat berpengaruh bagi penyelenggaraan, pertahanan, dan keamanan negara. Draf revisi tersebut juga dinilai merugikan pelaku pusat data lokal, karena berpotensi besar data elektronik ditempatkan di luar negeri. Hal tersebut dianggap memberikan dua dampak. Pertama, bisnis asosiasi komputasi awan Indonesia yang sudah berinvestasi akan tergerus. Kedua, investasi tidak akan masuk ke Indonesia karena penyedia layanan bisa melayani dari luar negeri.

Sial Huawei Berkah Ericsson dan Nokia

21 Jun 2019

Blokir AS terhadap Huawei memberi keuntungan bagi kompetitornya. Nokia dan Ericsson mendapat berbagai proyek. Terbaru, pada Mei 2019, dua perusahaan Eropa tersebut sama-sama memenangkan kontrak 5G dari unit telekomunikasi Jepang SoftBank Group Corp., menggantikan Huawei dan ZTE Corp.

Di luar AS, masalah keamanan menyebabkan Australia, Jepang dan Taiwan melarang Huawei dari jaringan 5G. Perusahaan China tersebut berisiko kehilangan proyek pekerjaan di Eropa dan berbagai pasar baru. Eksekutif Nokia dan Ericsson berhati-hati bersikap. Keduanya memproduksi di China dan menjual peralatan ke operator China. Nokia juga memiliki riset besar dan pengembangan di China.