;
Kategori

Teknologi

( 1193 )

Pepajakan : Indonesia Kerjasama Global

12 Jun 2019

Pemajakan perusahaan teknologi yang memiliki transaksi daring dari dan ke Indonesia perlu mengedepankan kehadiran digital, bukan semata kantor fisik. Pemajakan perlu mempertimbangkan kesepakatan bersama internasional.

Menteri keuangan negara-negara G-20 sepakat merumuskan aturan pemungutan pajak ke perusahaan teknologi besar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, usaha digital seperti : Google, Facebook Amazon dan Netflix sulit dikenai pajak karena perusahaanya tidak di Indonesia namun mereka memperoleh pendapatan dari Indonesia.

Managing patner Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Darussalam berpendapat dalam konteks perpajakan internasional, hak memungut pajak perusahaan teknologi digital baru bisa diperoleh ketika perusahaan berstatus bentuk usaha tetap (BUT). Sayangnya, hingga kini "aturan main" pajak internasional masih bertumpu pada status BUT dengan mengandalkan kehadiran fisik. Darussalam menilai PMK No 35/2019 tentang Pembentukan Bentuk Usaha Tetap belum efektif karena merupakan produk hukum domestik. Dengan demikian solusi tetap harus ada peraturan di level global. 

Direktur eksekutif Indonesia Information Communication Technology Institute Heru Sutadi berpendapat, perekonomian yang digerakan transaksi digital makin berkembang. Indonesia mesti punya strategi jitu untuk mengambil manfaat tak sekedar jadi pasar. Bank Dunia dalam laporan 6 Juni 2019 menyebutkan, revolusi digital membawa banyak manfaat bagi negara Asia Tenggara. Namun, masih banyak pekerjaan rumah untuk mengoptimalkan manfaatnya. Direktur Bank Dunia untuk Pengembangan Digital Boutheina Guermazi menyebutkan, adopsi teknologi dikalangan pebisnis dan pemerintah masih lambat. Kemacetan regulasi dan kurangnya kepercayaan pada transaksi elektronik berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

AS Kembali Memblokir Perusahaan China

23 May 2019

Setelah Huawei Technologies, AS sedang mempertimbangkan sanksi untuk perusahaan pengawas video China Hikvision. Sanksi ini akan membatasi Hikvision membeli teknologi AS. Sebaliknya, perusahaan AS harus mendapat izin pemerintah untuk memasok komponen ke Hikvision. Sama seperti dengan Huawei, Hikvision tak gentar dengan sanksi dari negeri Paman Sam itu. Sebagai informasi, sekitar 42% saham Hikvision dimiliki negara.

Tingkat Keamanan Siber Mengkhawatirkan

21 May 2019

Dimension Data, integrator teknologi global terkemuka dan penyedia layanan terkelola untuk IT hibrida, mengungkapkan temuan eksklusifnya yang disarikan dalam tema Panduan Eksekutif untuk Laporan Intelijen Ancaman Siber Global 2019. Menurut laporan tersebut, rata-rata tingkat keamanan siber berada pada posisi yang mengkhawatirkan yaitu bernilai 1,45 dari lima yang ditentukan dengan pendekatan keamanan siber secara menyeluruh di organisasi melalui proses , metrik dan perspektif strategis. Hanya ada dua sektor yang memiliki indeks keamanan yang cukup baik yaitu keuangan (1,71) dan teknologi (1,66)

Data Pribadi : Mendesak Regulasi

20 May 2019

Simulasi singkat tentang bagaimana pengelola teknologi finansial pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi melakukan credit scoring calon nasabah. Hanya dalam hitungan 2-3 detik lebih dari 200 jenis informasi pribadi bisa dikumpulkan oleh mesin, mulai dari tanggal lahir, tempat tinggal, hingga perilaku belanja dalam jaringan.

Kemajuan itu menyajikan dua sisi, positif sekaligus negatif. Positifnya teknologi digital yang terhubung dengan internet membuat segenap proses berlangsung lebih cepat serta menjangkau lebih banyak orang dan wilayah yang lebih luas. Di sektor keuangan misalnya, semakin banyak orang bisa menjangkau layanan jasa keuangan baik bank maupun non bank. Negatifnya, data pribadi yang berserak di dunia maya rentan dimanfaatkan untuk dimonetisasi tanpa sepengetahuan pemilik data bahkan dijadikan celah oleh pelaku kejahatan.

Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 sebenarnya telah menjamin perlindungan hak privasi. Akan tetapi, Indonesia belum memiliki regulasi dan lembaga yang secara spesifik melindungi data pribadi. Dengan pertumbuhan jumlah pengguna internet yang pesat, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting. Dalam konteks perekonomian global, perlindungan data pribadi menjadi instrumen penting perdagangan internasional. Jaminan perlindungan menjadi kebutuhan mitra kerjasama ekonomi internasional.

Oleh karena itu, rancangan undang-undang perlindungan data pribadi yang telah digulirkan pada 2016 perlu diprioritaskan penyelesaiannya.

BRTI Minta Jual-Beli Data Pribadi Dihentikan

20 May 2019

Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ismail, meminta penyalahgunaan dan praktik jual-beli data pribadi di Indonesia agar dihentikan. Sebab, kegiatan tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat dan pelakunya dapat dikenakan tuntutan hukum pidana dan denda sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya menanggapi kasus laman temanmarketing.com yang telah terang-terangan menyediakan dan menawarkan jasa penjualan database nomor handphone, nasabah, jasa SMS massal, jasa SMS masking, jasa WhatsApp Blast, jasa SMS broadcast khusus situs judi online, jasa SEO premium khusus judi online dan jasa database beeting pemain judi online. Menindaklanjuti hal ini, BRTI dan Kemenkominfo akan meminta kepada penyedia platfor e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan, atau gerai yang melakukan jual beli data pribadi melalui saluran yang dimiliki.

WhatsApp Mudah Diretas Aplikasi Mata-mata Israel

16 May 2019

WhatsApp, aplikasi perpesanan asal Amerika Serikat dan anak usaha Facebook Group yang telah mendunia, ditemukan memiliki celah keamanan yang mudah diretas dengan menggunakan aplikasi mata-mata (spyware) NSO produk dari Israel. Bahaya ancaman ini bekerja dengan menginfeksi ponsel melalui penggilan telepon, baik diangkat maupun tidak. Modus operandinya, setelah melakukan panggilan telepon, spyware akan mengaktifkan kamera dan mikrofon, memindai email dan pesan, serta mengambil lokasi data pengguna. Namun, WhatsApp sendiri telah melakukan perbaikan dan menghimbau para penggunanya untuk memperbarui aplikasi versi terbaru. Celah keamanan ini sebenarnya telah ditemukan sejak awal Mei. Seorang pengacara kasus hak asasi manusia di Inggris Raya telah diserang oleh program Pegasus dari NSO, menurut Citizen Lab. Menurut sumber yang dirahasiakan, NSO menyatakan bahwa program Pegasus sebenarnya dilakukan khusus kepada lembaga pemerintah dan penegak hukum dengan tujuan utama untuk memerangi tindakan kriminal dan terorisme. Hal ini juga dibenarkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara bahwa Whatsapp saat ini mudah diretas. BSSN menyatakan melalui cuitannya di Twitter, celah keamanan Code Excecution (RCE) CVE-2019 3568 pada WhatsApp memungkinkan penyerang mengeksploitasi fungsi panggilan telepon dan menginstalasi malware secara jarak jauh.

Kemenkominfo Tegaskan Jual-Beli Data Pribadi Melanggar Hukum

15 May 2019

Kemenkominfo menyatakan, kasus-kasus pencurian dan penjualan data pribadi adalah tindakan yang melanggar hukum. Hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi terjadinya kasus penawaran dan penjualan data pribadi yang dilakukan oleh temanmarketing.com. Laman tersebut secara terang-terangan menawarkan jasa penjualan database nomor handphone, nasabah, nasabah, jasa SMS massal, jasa SMS masking, jasa Whatsapp Blast, jasa iklan Google adwords, jasa SMS broadcast khusus situs judi online, jasa SEO premium khusus situs judi online, jasa database beeting pemain judi online serta jasa design website. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informastika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan mengakui bahwa kasus jual beli data pribadi seperti yang dilakukan oleh Temanmarketing.com belum diatur secara detail dalam UU tentang Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masuk dalam agenda DPR melalui program legislasi nasional 2019. Akan tetapi sebenarnya hal ini sudah diatur secara gamblang dalam UU ITE Pasal 32 junto pasal 48. Sementara itu menurut, Pendiri Indonesia Cyber Security Forum, kasus penjualan data pribadi bukanlah hal baru. Kasus in sudah sering terjadi sejak kartu kredit pertama kali beredar. Penjualan bukan hanya dilakukan temanmarketing.com tetapi yang sudah 'lumrah' terjadi adalah data pribadi diperjualbelikan antarbank melalui tenaga penjualnya.

Pemerintah Diimbau Gunakan Big Data Analytic

08 May 2019

Dalam memenuhi aspirasi dan realisasi industri 4.0, pemerintah Indonesia diimbau untuk menggunakan big data analytics yang merupakan bagian dari artificial intelligence (kecerdasan buatan). Kedua teknologi ini dapat memberikan kemampuan untuk menghemat anggaran dan menyederhanakan beragam platform menjadi program yang bisa digunakan untuk berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan. Terkait dengan sektor pajak, Machine Learning (ML) memiliki daya guna yang tinggi untuk industri keuangan, teknologi ini dapat diimplementasikan dan merupakan suatu pendekatan terbaik bagi sektor perpajakan dan bea cukai. Teknologi ini dapt digunakan menjadi alat prediksi yang dapat menemukan pola-pola terselubung dalam data dengan jumlah besar, melakukan analisa yang tidak tertangkap manusia. Alat lain dari Artificial Intelligence adalah Machine Vision (MV), yang dapat digunakan pemerintah untuk mendeteksi penyalahgunaan atau penyimpangan pajak melalui kemampuan analisa media sosial. MV dapat melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data melalui gambar dan photo-photo dengan disertai detail merek dan harga dari pakaian, asesoris dan sebagainya. Alat ini dapat digunakan untuk emlakukan pemeriksaan, monitoring kesesuaian antara hal-hal yang dipublikasikan dalam media sosial dengan pajak-pajak terkait dari wajib pajak.-

Operator Minta Kepastian Regulasi Konsolidasi

07 May 2019

Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal merilis aturan mengenai merger dan akuisisi di industri telekomunikasi. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga menyiapkan tiga skema kepemilikan frekuensi. Pertama, seluruh frekuensi dikembalikan ke operator. Kedua, sebagian dari frekuensi yang dimiliki operator seluler setelah konsolidasi ditarik, kemudian dilelang. Ketiga, sebagian frekuensi ditarik kemudian ditahan dulu sembari menunggu evaluasi Kominfo.

Sekretaris Jenderal Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, Muhammad Ridwan Efendi, menilai tiga opsi pemberian frekuensi berpotensi melanggar UU Telekomunikasi dan PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000. Menurut dia, portofolio bisnis penyelenggara jaringan telekomunikasi harus dievaluasi secara menyeluruh. Yang paling penting, terjadi persaingan usaha sehat agar kualitas layanan terjaga dengan baik.

Potensi Tekfin Pertanian

25 Apr 2019

Chief Business Development iGrow Jim Oklahoma memproyeksikan, potensi bisnis jasa keuangan berbasis teknologi informasi atau teknologi finansial (tekfin) pertanian dari tahun ke tahun akan tumbuh secara eksponensial. Tren tersebut dikarenakan semakin banyak orang yang membutuhkan investasi aman atau risiko ditekan serendah mungkin.

Berdiri sejak September 2014, iGrow menyediakan sistem untuk melakukan supervisi dan administrasi dalam kegiatan pertanian. Melalui platform itu, pengguna dapat menanam, mengembangkan dan memantau tanaman sebagai sebuah investasi. Pengguna iGrow dapat disebut sebagai sponsor. Animo dan respons masyarakat sangat baik untuk mendanai komoditas, terlebih sistem yang dikembangkan iGrow merupakan social investment. Sampai Januari 2019, iGrow sudah menyalurkan Rp 130 miliar kepada 7.500 petani yang tersebar paling banyak di Jawa dan Bali. Tahun ini iGrow baru mulai melakukan penetrasi ke NTT dan Sulawesi.

Dari segi peminjam, iGrow sudah berhasil menarik 50rb orang untuk melakukan registrasi. Dari total tersebut 6.000 orang secara aktif melakukan pendanaan dengan berbagai komoditas. Dalam waktu dekat, iGrow akan melakukan ekspansi ke Asia Tenggara seperti Vietnam dan Thailand.