Operator Minta Kepastian Regulasi Konsolidasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal merilis aturan mengenai merger dan akuisisi di industri telekomunikasi. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga menyiapkan tiga skema kepemilikan frekuensi. Pertama, seluruh frekuensi dikembalikan ke operator. Kedua, sebagian dari frekuensi yang dimiliki operator seluler setelah konsolidasi ditarik, kemudian dilelang. Ketiga, sebagian frekuensi ditarik kemudian ditahan dulu sembari menunggu evaluasi Kominfo.
Sekretaris Jenderal Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, Muhammad Ridwan Efendi, menilai tiga opsi pemberian frekuensi berpotensi melanggar UU Telekomunikasi dan PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000. Menurut dia, portofolio bisnis penyelenggara jaringan telekomunikasi harus dievaluasi secara menyeluruh. Yang paling penting, terjadi persaingan usaha sehat agar kualitas layanan terjaga dengan baik.
Tags :
#TelekomunikasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023