;
Kategori

Teknologi

( 1200 )

Data Pribadi : Mendesak Regulasi

20 May 2019

Simulasi singkat tentang bagaimana pengelola teknologi finansial pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi melakukan credit scoring calon nasabah. Hanya dalam hitungan 2-3 detik lebih dari 200 jenis informasi pribadi bisa dikumpulkan oleh mesin, mulai dari tanggal lahir, tempat tinggal, hingga perilaku belanja dalam jaringan.

Kemajuan itu menyajikan dua sisi, positif sekaligus negatif. Positifnya teknologi digital yang terhubung dengan internet membuat segenap proses berlangsung lebih cepat serta menjangkau lebih banyak orang dan wilayah yang lebih luas. Di sektor keuangan misalnya, semakin banyak orang bisa menjangkau layanan jasa keuangan baik bank maupun non bank. Negatifnya, data pribadi yang berserak di dunia maya rentan dimanfaatkan untuk dimonetisasi tanpa sepengetahuan pemilik data bahkan dijadikan celah oleh pelaku kejahatan.

Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 sebenarnya telah menjamin perlindungan hak privasi. Akan tetapi, Indonesia belum memiliki regulasi dan lembaga yang secara spesifik melindungi data pribadi. Dengan pertumbuhan jumlah pengguna internet yang pesat, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting. Dalam konteks perekonomian global, perlindungan data pribadi menjadi instrumen penting perdagangan internasional. Jaminan perlindungan menjadi kebutuhan mitra kerjasama ekonomi internasional.

Oleh karena itu, rancangan undang-undang perlindungan data pribadi yang telah digulirkan pada 2016 perlu diprioritaskan penyelesaiannya.

BRTI Minta Jual-Beli Data Pribadi Dihentikan

20 May 2019

Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ismail, meminta penyalahgunaan dan praktik jual-beli data pribadi di Indonesia agar dihentikan. Sebab, kegiatan tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat dan pelakunya dapat dikenakan tuntutan hukum pidana dan denda sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya menanggapi kasus laman temanmarketing.com yang telah terang-terangan menyediakan dan menawarkan jasa penjualan database nomor handphone, nasabah, jasa SMS massal, jasa SMS masking, jasa WhatsApp Blast, jasa SMS broadcast khusus situs judi online, jasa SEO premium khusus judi online dan jasa database beeting pemain judi online. Menindaklanjuti hal ini, BRTI dan Kemenkominfo akan meminta kepada penyedia platfor e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan, atau gerai yang melakukan jual beli data pribadi melalui saluran yang dimiliki.

WhatsApp Mudah Diretas Aplikasi Mata-mata Israel

16 May 2019

WhatsApp, aplikasi perpesanan asal Amerika Serikat dan anak usaha Facebook Group yang telah mendunia, ditemukan memiliki celah keamanan yang mudah diretas dengan menggunakan aplikasi mata-mata (spyware) NSO produk dari Israel. Bahaya ancaman ini bekerja dengan menginfeksi ponsel melalui penggilan telepon, baik diangkat maupun tidak. Modus operandinya, setelah melakukan panggilan telepon, spyware akan mengaktifkan kamera dan mikrofon, memindai email dan pesan, serta mengambil lokasi data pengguna. Namun, WhatsApp sendiri telah melakukan perbaikan dan menghimbau para penggunanya untuk memperbarui aplikasi versi terbaru. Celah keamanan ini sebenarnya telah ditemukan sejak awal Mei. Seorang pengacara kasus hak asasi manusia di Inggris Raya telah diserang oleh program Pegasus dari NSO, menurut Citizen Lab. Menurut sumber yang dirahasiakan, NSO menyatakan bahwa program Pegasus sebenarnya dilakukan khusus kepada lembaga pemerintah dan penegak hukum dengan tujuan utama untuk memerangi tindakan kriminal dan terorisme. Hal ini juga dibenarkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara bahwa Whatsapp saat ini mudah diretas. BSSN menyatakan melalui cuitannya di Twitter, celah keamanan Code Excecution (RCE) CVE-2019 3568 pada WhatsApp memungkinkan penyerang mengeksploitasi fungsi panggilan telepon dan menginstalasi malware secara jarak jauh.

Kemenkominfo Tegaskan Jual-Beli Data Pribadi Melanggar Hukum

15 May 2019

Kemenkominfo menyatakan, kasus-kasus pencurian dan penjualan data pribadi adalah tindakan yang melanggar hukum. Hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi terjadinya kasus penawaran dan penjualan data pribadi yang dilakukan oleh temanmarketing.com. Laman tersebut secara terang-terangan menawarkan jasa penjualan database nomor handphone, nasabah, nasabah, jasa SMS massal, jasa SMS masking, jasa Whatsapp Blast, jasa iklan Google adwords, jasa SMS broadcast khusus situs judi online, jasa SEO premium khusus situs judi online, jasa database beeting pemain judi online serta jasa design website. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informastika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan mengakui bahwa kasus jual beli data pribadi seperti yang dilakukan oleh Temanmarketing.com belum diatur secara detail dalam UU tentang Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masuk dalam agenda DPR melalui program legislasi nasional 2019. Akan tetapi sebenarnya hal ini sudah diatur secara gamblang dalam UU ITE Pasal 32 junto pasal 48. Sementara itu menurut, Pendiri Indonesia Cyber Security Forum, kasus penjualan data pribadi bukanlah hal baru. Kasus in sudah sering terjadi sejak kartu kredit pertama kali beredar. Penjualan bukan hanya dilakukan temanmarketing.com tetapi yang sudah 'lumrah' terjadi adalah data pribadi diperjualbelikan antarbank melalui tenaga penjualnya.

Pemerintah Diimbau Gunakan Big Data Analytic

08 May 2019

Dalam memenuhi aspirasi dan realisasi industri 4.0, pemerintah Indonesia diimbau untuk menggunakan big data analytics yang merupakan bagian dari artificial intelligence (kecerdasan buatan). Kedua teknologi ini dapat memberikan kemampuan untuk menghemat anggaran dan menyederhanakan beragam platform menjadi program yang bisa digunakan untuk berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan. Terkait dengan sektor pajak, Machine Learning (ML) memiliki daya guna yang tinggi untuk industri keuangan, teknologi ini dapat diimplementasikan dan merupakan suatu pendekatan terbaik bagi sektor perpajakan dan bea cukai. Teknologi ini dapt digunakan menjadi alat prediksi yang dapat menemukan pola-pola terselubung dalam data dengan jumlah besar, melakukan analisa yang tidak tertangkap manusia. Alat lain dari Artificial Intelligence adalah Machine Vision (MV), yang dapat digunakan pemerintah untuk mendeteksi penyalahgunaan atau penyimpangan pajak melalui kemampuan analisa media sosial. MV dapat melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data melalui gambar dan photo-photo dengan disertai detail merek dan harga dari pakaian, asesoris dan sebagainya. Alat ini dapat digunakan untuk emlakukan pemeriksaan, monitoring kesesuaian antara hal-hal yang dipublikasikan dalam media sosial dengan pajak-pajak terkait dari wajib pajak.-

Operator Minta Kepastian Regulasi Konsolidasi

07 May 2019

Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal merilis aturan mengenai merger dan akuisisi di industri telekomunikasi. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga menyiapkan tiga skema kepemilikan frekuensi. Pertama, seluruh frekuensi dikembalikan ke operator. Kedua, sebagian dari frekuensi yang dimiliki operator seluler setelah konsolidasi ditarik, kemudian dilelang. Ketiga, sebagian frekuensi ditarik kemudian ditahan dulu sembari menunggu evaluasi Kominfo.

Sekretaris Jenderal Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, Muhammad Ridwan Efendi, menilai tiga opsi pemberian frekuensi berpotensi melanggar UU Telekomunikasi dan PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000. Menurut dia, portofolio bisnis penyelenggara jaringan telekomunikasi harus dievaluasi secara menyeluruh. Yang paling penting, terjadi persaingan usaha sehat agar kualitas layanan terjaga dengan baik.

Potensi Tekfin Pertanian

25 Apr 2019

Chief Business Development iGrow Jim Oklahoma memproyeksikan, potensi bisnis jasa keuangan berbasis teknologi informasi atau teknologi finansial (tekfin) pertanian dari tahun ke tahun akan tumbuh secara eksponensial. Tren tersebut dikarenakan semakin banyak orang yang membutuhkan investasi aman atau risiko ditekan serendah mungkin.

Berdiri sejak September 2014, iGrow menyediakan sistem untuk melakukan supervisi dan administrasi dalam kegiatan pertanian. Melalui platform itu, pengguna dapat menanam, mengembangkan dan memantau tanaman sebagai sebuah investasi. Pengguna iGrow dapat disebut sebagai sponsor. Animo dan respons masyarakat sangat baik untuk mendanai komoditas, terlebih sistem yang dikembangkan iGrow merupakan social investment. Sampai Januari 2019, iGrow sudah menyalurkan Rp 130 miliar kepada 7.500 petani yang tersebar paling banyak di Jawa dan Bali. Tahun ini iGrow baru mulai melakukan penetrasi ke NTT dan Sulawesi.

Dari segi peminjam, iGrow sudah berhasil menarik 50rb orang untuk melakukan registrasi. Dari total tersebut 6.000 orang secara aktif melakukan pendanaan dengan berbagai komoditas. Dalam waktu dekat, iGrow akan melakukan ekspansi ke Asia Tenggara seperti Vietnam dan Thailand.

Era Baru Liberalisasi Produk Jasa di ASEAN

25 Apr 2019

Para Menteri Perdagangan di kawasan ASEAN sepakat meneken Perjanjian Perdagangan Jasa ASEAN atau ASEAN Trade In Service Agreement (ATISA). Penandatanganan ATISA ini akan membuka akses pasar industri jasa di negara-negara ASEAN. Perjanjian ini bisa menjadi pisau bermata dua bagi Indonesia. Sebagai negara dengan penduduk terbanyak di ASEAN, Indonesia akan menjadi pasar utama bagi para penjaja jasa di ASEAN. Namun di sisi lain, Indonesia bisa mengekspor jasa unggulan. Empat sektor unggulan antara lain pariwisata, teknologi informasi dan telekomunikasi, konstruksi, dan jasa tenaga profesional berbagai bidang.

Penerbitan Saham Baru, Tri Dapat Suntikan Rp47 Triliun

22 Apr 2019

Hutchison Asia Telecom dan PT Tiga Telekomunikasi yang terafiliasi dengan pengusaha Garibaldi Thohir menyuntik modal segar sekitar Rp47 triliun dengan membeli saham baru yang diterbitkan oleh PT Hutchison 3 Indonesia. Kinerja usaha Tri Indonesia tumbuh dengan baik, perseroan membukukan kenaikan pendapatan dua digit secara tahunan dan EBITDA melonjak empat kali lipat pada 2018. Suntikan dana jumbo kepada Tri Indonesia memberikan sinyal bahwa industri telekomunikasi di Indonesia masih menarik di mata investor. Perkembangan ekonomi digital yang sangat pesat saat ini akan diikuti dengan peningkatan kebutuhan terhadap infrastruktur telekomunikasi.

Teknologi Digital Jadi Syarat

09 Apr 2019

Permintaan tenaga kerja Indonesia dengan ketrampilan tinggi tidak hanya datang dari pasar dalam negeri tetapi juga dari negara lain. Country Manager Robert Walters Indonesia Eric Mary mengatakan ada sejumlah syarat umum yang diminta perusahaan yang sedang bertransformasi, diantaranya :

  • ketrampilan mengoprasikan  teknologi digital
  • kemampuan dwi bahasa
  • pengalaman kerja di luar negeri
Eric mengklaim Robert Walters Indonesia telah menempatkan lebih dari 50 diaspora Indonesia disejumlah perusahaan di tanah air. Akan tetapi, Robert Walters Indonesia tidak memenuhi permintaan tenaga kerja profesional Indonesia yang datang dari perusahaan di luar negeri.

Sementara itu, Associate Director Michael Page Indonesia Imeiniar Chandra mengatakan, tenaga kerja profesional yang lama menjadi diaspora biasanya kembali ke Indonesia karena alasan keluarga. 

Berdasarkan data kementerian ketenagakerjaan, lebih dari 50% angkatan kerja di Indonesia berlatar belakang lulusan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Pasar tenaga kerja di Indonesia juga masih harus menghadapi permasalahan ketidaksesuaian antara suplai dan permintaan yang berkaitan dengan kompetensi.

Deputi kerjasama luar negeri dan promosi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (BNP2TKI) Elia Rosalina Sunityo mengatakan, permintaan pekerja migran Indonesia sektor formal biasanya datang dari beberapa sumber (kegiatan ppameran, bursa kerja, kunjungan ketenagakerjaan dan pertemuan ketenagakerjaan bertaraf internasional). Semakin tinggi level jabatan maka semakin tinggi ketrampilan yang disyaratkan pemberi kerja. Pada periode Januari sd februari 2019 berdasarkan data BNP2TKI, penempatan pekerja migran Indonesia di sektor formal sebanyak 18.623 orang dan sebanyak 22.281 orang di sektor informal. Untuk posisi jabatan tinggi, pekerja migran Indonesia biasanya berangkat secara mandiri sehingga tidak ada data khusus mengenai jumlah mereka.

Berdasarkan data Bank Indonesi, pada akhir 2018 ada 94.000 tenaga kerja asing di Indonesia dan 3,65 juta tenaga kerja Indonesia di luar negeri.