Lingkungan Hidup
( 5820 )Industri Minyak Sawit, Penggunaan Biofuel Dipacu
Konsumsi crude palm oil untuk pangan, nonpangan, dan biodiesel di dalam negeri ditargetkan mencapai 19,26 juta ton pada 2030. Untuk itu, pemerintah terus memacu penghiliran dan perluasan penggunaan bahan bakar biofuel. Ada komitmen menjadikan industri hilir pengolahan minyak sawit sebagai sektor prioritas nasional. Untuk itu, pemerintah menjaga iklim usaha dan investasi serta memberikan dukungan agar industri hilir sawit berkembang.
Kebijakan untuk mendukung penghiliran industri sawit antara lain pengamanan bahan baku berupa tarif bea keluar dan dana perkebunan yang pro industri, serta insentif fiskal dan nonfiskal.
Pasar domestik sedang berkembang pesat didorong sektor produk pangan, serta inisiatif mandatori biodiesel PSO (public service obligation) dan non-PSO sejak 2016. Mandatori biodiesel telah membawa banyak manfaat, antara lain penghematan impor BBM diesel, pengurangan emisi, dan menahan jatuhnya harga CPO akibat oversupply pada 2015-2016.
Implementasi mandatori B20 juga berjalan lancar karena koordinasi dan kompromi teknis antara industri produsen biodiesel FAME (fatty acid methyl ether) dan industri engine maker.
GAPMMI Tolak Bea Masuk Impor Susu
Pemerintah berencana menerapkan tarif bea masuk impor produk susu dan olahan susu dari Uni Eropa sebesar 20%-25%. Namun rencana itu ditolak Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI). Alasannya, pengenaan tarif bea masuk berpotensi menaikkan harga karena membatasi alternatif produk di pasar. Sementara susu memiliki peran penting dalam industri makanan dan minuman dalam negeri. Selain itu, susu juga berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan protein untuk bayi hingga orang dewasa. Oleh karena itu, pemberlakuan tarif bea masuk dipandang kontraproduktif dengan upaya pemerintah meningkatkan gizi masyarakat. Padahal produksi susu dalam negeri baru mampu menyuplai 22,97% kebutuhan susu.
Fokus Mendorong Industri Menggunakan Biodiesel
Pemerintah berharap industri dan manufaktur menjadi mesin penggerak dalam implementasi program kewajiba atau mandatori pencampuran biodiesel 20% ke bahan bakar solar (B20). Namun, menurut cacatan Kemperin, sektor industri hanya menyerap biodiesel sebesar 600.000 kilo liter. Pemerintah akan terus mendorong industri dalam negeri untuk menggunakan biodiesel, terutama industri transportasi, otomotif, alat berat, kereta api, angkutan pedesaan, dan mesin pembangkit listrik.
Impor Perusahaan Batu Bara, Pemberian Fasilitas Fiskal Diperketat
Pemerintah memperketat pemberian fasilitas fiskal atas impor perusahaan batu bara yang masih menggunakan skema kontrak karya (KK) dan perjanjian kerja sama pengusahaan batu bara (PKP2B).
Dalam PMK No.116/PMK.04/2019, otoritas memerinci bahwa ketentuan pemberian fasilitas fiskal selain harus mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam KK dan PKP2B, kontraktor juga wajib menyertakan jangka waktu pembebasannya.
Ketentuan ini juga berlaku bagi kontraktor yang ingin mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN.
Dengan ketentuan baru itu, perusahaan batu bara yang masih menggunakan skema KK dan PKP2B penerima pembebasan bea masuk dan PPN dibatasi sejak penandatanganan kontrak hingga tahun ke-10 dari kegiatan operasi produksi.
Kendati demikian, pembebasan bea masuk tersebut bisa tetap diberikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak kepada 4 jenis kontrak.
Selain masalah mengenai fasilitas fiskal, dalam ketentuan baru pemerintah juga memerinci skema pemindahtanganan barang.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun PP terkait Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Harga Bahan Bakar Subsidi Naik Tahun Depan
Harga solar non-subsidi dan LPG 3 kg berpotensi naik tahun depan. Pemerintah merencanakan belanja subsidi energi di RAPBN 2020 sebesar Rp 137,5 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan anggaran subsidi energi di APBN 2019 sebesar Rp 159,97 triliun. Menteri Keuangan menjelaskan penurunan alokasi anggaran subsidi energi mengikuti asumsi nilai tukar rupiah dan harga minyak mentah Indonesia. Untuk LPG 3 kg, sasaran subsidi diberikan kepada golongan rumah tangga miskin dan rentan miskin, dengan nama dan alamat jelas.
Bulog Tak Lagi Jadi Pemasok Rastra
Perum Bulog tidak lagi memasok beras untuk program bantuan sosial untuk masyarakat prasejahtera atau rastra mulai September 2019. Penghentian itu seiring perubahan mekanisme penyaluran bantuan yang sepenuhnya beralih ke program bantuan pangan nontunai (BNPT).
Sebelumnya, Kementerian sosial memutuskan untuk menjadikan Bulog sebagai pengelola pasokan bahan pangan dalam program BNPT. Dengan demikian, badan usaha milik negara itu memiliki kepastian saluran sehingga fungsi stabilisasi harga bisa berjalan lebih baik.
Sejak pemerintah mengubah mekanisme penyaluran bantuan pangan, yakni dari natura berupa beras menjadi non tunai atau transfer langsung, saluran beras Bulog menyempit. Selain menumpuk, stok beras berpotensi rusak dan menambah ongkos penyimpanan.
Tarik Ulur Kebijakan Pasok Batubara Domestik
Ada tarik ulur mengenai kebijakan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM tidak satu suara menyikapi aturan DMO batu bara. Menperin mengusulkan agar pemerintah meniadakan kebijakan DMO batu bara. Jika kebijakan suplai batu bara DMO disetop, hal itu bisa menggairahkan program hilirisasi batu bara, yakni gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME). Sementara itu, Kementeria ESDM menilai usulan penghentian DMO dan pengembangan hilirisasi tidak nyambung.
Pelaku usaha sebenarnya tidak keberatan dengan kebijakan DMO batu bara. Hal yang menjadi masalah adalah terkait harga acuan DMO khusus untuk kelistrikan yang dipatok US$70 per ton, serta volume yang mencapai 25%. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai kebijakan DMO selama ini terganjal sejumlah kendala. Pertama, konsumen dalam negeri bukan hanya PT PLN atau hanya untuk kelistrikan. Kedua, setiap tahun kebutuhan DMO tidak sesuai kebutuhan aktual batu bara dalam negeri.
(Opini) Rente Impor Bawang Putih
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor bawang putih.
Seperti kasus suap impor pangan sebelumnya, selain ada pihak swasta sebagai penyuap, kasus ini diduga melibatkan birokrat yang berwenang menerbitkan izin impor. Pertanyaannya, mengapa pengusaha atau swasta sebagai calon importir harus menyuap?
Disparitas harga yang amat besar membuat bawang putih menjadi ajang bisnis dan perburuan para pemburu rente.
Lebih dari itu, sebagai pengendali dan penguasa pasokan bawang putih di pasar, pemburu rente bisa memainkan harga seperti roller coaster. Disparitas harga yang eksesif dan volume yang besar tak hanya memberikan keuntungan luar biasa bagi penerima kuota impor tapi juga memberi insentif bagi calon penerima kuota untuk menyuap dalam jumlah yang amat besar agar bisnisnya mulus.
Untuk memacu keuntungan, importir bahkan mempraktikkan kartel. Praktik kartel oleh 19 importir bawang putih ini pernah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2014.
Ini menunjukkan, kartel pangan yang tumbuh subuh di negeri ini bukan hanya karena kue ekonomi dan peluang keuntungannya amat besar tetapi juga didorong oleh kecenderungan perilaku pelaku ekonomi untuk menjadi pemburu rente, lemahnya penegakan aturan main dan pengawasan, serta buruknya aransemen kelembagaan dan kualitas kebijakan. Tidak ada cara mudah untuk membalikkan keadaan: dari ketergantungan impor akut menjadi (kembali) swasembada. Oleh karena itu, pertama, Kementerian Pertanian harus memastikan pelbagai langkah untuk mewujudkan swasembada bawang putih 2021 harus bisa dieksekusi di lapangan. Kedua, perlu dilakukan perubahan sistem pengendalian impor bawang putih: dari rezim kuota seperti saat ini ke rezim tarif.
Pengenaan Bea Masuk Antisubsidi, Indonesia Tangkis Eropa
Pemerintah bersama pelaku usaha siap menempuh sejumlah langkah untuk menangkis ‘serangan baru’ dari Uni Eropa terhadap produk biodiesel asal Indonesia.
Produsen biodiesel berencana menghentikan ekspor bahan bakar nabati ke Benua Biru jika pengenaan BMAS itu membuat pengapalan biodiesel ke Uni Eropa menjadi lebih mahal. Jika pasar ekspor ke Uni Eropa disetop, Indonesia bisa berpaling ke pasar lain sehingga kontribusi terhadap devisa ekspor tetap terjaga. Salah satu pasar yang bisa disasar adalah China.
Selain pengalihan ekspor, produsen biodiesel juga bisa meningkatkan penyerapan di dalam negeri melalui kebijakan bauran 30% biodiesel ke dalam Solar (B30). Pemerintah Indonesia akan mengajukan protes ke Komisi Eropa atas pengenaan BMAS sementara terhadap biodiesel asal Indonesia.
Tak hanya di situ, pemerintah juga mempertimbangkan untuk menempuh tindakan balasan ke Uni Eropa dengan sasaran produk olahan susu dari Benua Biru.
Komoditas Holtikultura, Kementan Evaluasi RIPH Bawang Putih
Kementerian Pertanian segera meninjau ulang rekomendasi izin impor hortikultura (RIPH) yang telah diterbitkan untuk bawang putih demi mengevaluasi kepatuhan terhadap aturan wajib tanam dalam negeri.
Menteri Pertanian sudah melakukan penindakan tegas terhadap para importir bawang putih yang tidak mematuhi aturan itu dengan menerapkan skema blacklist. Para importir yang sudah masuk daftar hitam tidak dapat kembali melakukan impor bawang putih meskipun nama perusahaannya sudah diganti.
Sejauh ini, sudah 72 importir bawang putih yang masuk dalam daftar hitam itu, termasuk PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang diduga melakukan suap untuk pengurusan izin impor bawang putih periode 2019 yang melibatkan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









