;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5781 )

Insentif Fiskal Migas, Setoran PPN & PPnBM Ditiadakan

30 Aug 2019

Pemerintah kembali memberikan keringanan fiskal untuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas melalui penerbitan PMK No.122/PMK.03/2019. Pemerintah membagi fasilitas fiskal itu dalam bentuk dua tahapan produksi. Pertama, barang kena pajak (BKP) tertentu, jasa kena pajak (JKP) tertentu, maupun BKP tak berwujud yang terkait dengan operasi perminyakan di tahap eksplorasi tak dipungut PPN dan PPnBM. Pemerintah juga mengurangi hingga 100% Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PBB Migas terutang yang tercantum dalam SPT terutang. Kedua, fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN dan PPnBM serta pengurangan PBB migas hingga 100% yang berlaku pada tahap eksplorasi tersebut juga masih dapat dinikmati dalam tahap eksploitasi. Selain pembebasan PPN dan PPnBM serta pengurangan PBB migas hingga 100%, aturan itu juga menyatakan bahwa pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dikecualikan dari pemotongan PPh. Sedangkan atas penyerahan JKP yang timbul tidak dikenakan PPN.

Pemindahan Ibukota Momentum Mobil Listrik

28 Aug 2019

Pemindahan pusat pemerintahan dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur dapat dijadikan momentum untuk membangun dan mengembangkan mobil listrik di Indonesia. Kadin menyarankan seluruh kendaraan di Ibukota baru merupakan mobil atau bus listrik guna mendorong percepatan pengembangan kendaraan listrik sekaligus melengkapi konsep futuristik kota dan menjadikannya smart-city. Pemerintah masih punya waktu cukup sebelum target pemakaian mobil listrik sebesar 20% pada 2025.

Pemerintah akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal Sawit

26 Aug 2019

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah akan mencari solusi guna mengatasi permasalahan di subsektor kelapa sawit setelah sebelumnya mendengar hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Memang ada masalah yang harus kita selesaikan, jadi akan sama-sama kita cari solusinya, dan akan kita laporkan kepada Presiden dari situ kita tindak lanjuti". " Ada beberapa hal seperti masalah jumlahnya, beberapa lahan sawit yang masuk hutan lindung dan kawasan gambut. Akan kita benahi,...". Terdapat beberapa permasalahan di subsektor sawit dan ada 5-6 kriteria yang harus dipenuhi para pemangku kebijakan. Luhut menjelaskan, menurut Bank Dunia dan BPK sama angkanya, kira-kira 81% (perkebunan sawit) tidak memenuhi ketentuan yang ada, baik mengenai jumlah luasan dan areanya, plasma dan lainnya.

Hambatan Ekspor CPO Ke Uni Eropa, RI Ancam Stop Impor Airbus

22 Aug 2019

Indonesia meningkatkan tekanannya kepada Uni Eropa dengan menyiapkan pengalihan impor pesawat terbang dari Airbus ke Boeing asal AS. Hal itu dilakukan setelah Uni Eropa (UE) selalu mempermasalahkan dan menghambat impor produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya asal Indonesia. Setelah mengalihkan permintaan terhadap minuman beralkohol, buah-buahan dan produk susu dari UE, Indonesia siap menambahnya dengan produk pesawat terbang.  Proses pengalihan pemesanan pesawat terbang maskapai Indonesia dari Airbus ke Boeing akan dibicarakan lebih dulu kepada seluruh pihak terkait. Adapun saat ini fokus Indonesia untuk melakukan pengalihan impor dari UE akan diterapkan pada produk susu dan buah-buahan.  Namun Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menilai pemerintah tak berhak mencampuri maskapai dalam menentukan pembelian pesawat dari pabrikan tertentu.

Dugaan Penyelewengan Pemakaian Solar Subsidi

22 Aug 2019

BPH Migas menduga ada penyelewengan pemakaian solar bersubsidi. Para pelakunya adalah pengguna kendaraan untuk aktivitas perkebunan dan pertambangan. Hal itu ditengarai dari realisasi konsumsi kuota JBT yang melesat tinggi. Oleh karena itu, BPH Migas secara resmi melarang kendaraan bermotor pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah untuk menggunakan solar. BPH Migas pun akan melakukan penyelidikan terhadap 10 provinsi yang tingkat konsumsi solarnya sudah melampaui kuota bulanan. Kesepuluh provonsi itu adalah Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, serta Bangka Belitung. Untuk mengurangi penyelewengan terjadi, BPH Migas meminta Pertamina segera merampungkan program noozle atau digitalisasi pencatatan jual-beli solar di SPBU. Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina berdalih, program noozle molor lantaran ada sejumlah kendala. Misalnya, sebagian besar konstruksi dan fasilitas alat SPBU masih menggunakan model lama sehingga butuh waktu untuk memasang alat digitalisasi.

Industri Minyak Sawit, Penggunaan Biofuel Dipacu

21 Aug 2019

Konsumsi crude palm oil untuk pangan, nonpangan, dan biodiesel di dalam negeri ditargetkan mencapai 19,26 juta ton pada 2030. Untuk itu, pemerintah terus memacu penghiliran dan perluasan penggunaan bahan bakar biofuel. Ada komitmen menjadikan industri hilir pengolahan minyak sawit sebagai sektor prioritas nasional. Untuk itu, pemerintah menjaga iklim usaha dan investasi serta memberikan dukungan agar industri hilir sawit berkembang. Kebijakan untuk mendukung penghiliran industri sawit antara lain pengamanan bahan baku berupa tarif bea keluar dan dana perkebunan yang pro industri, serta insentif fiskal dan nonfiskal. Pasar domestik sedang berkembang pesat didorong sektor produk pangan, serta inisiatif mandatori biodiesel PSO (public service obligation) dan non-PSO sejak 2016. Mandatori biodiesel telah membawa banyak manfaat, antara lain penghematan impor BBM diesel, pengurangan emisi, dan menahan jatuhnya harga CPO akibat oversupply pada 2015-2016. Implementasi mandatori B20 juga berjalan lancar karena koordinasi dan kompromi teknis antara industri produsen biodiesel FAME (fatty acid methyl ether) dan industri engine maker.

GAPMMI Tolak Bea Masuk Impor Susu

21 Aug 2019

Pemerintah berencana menerapkan tarif bea masuk impor produk susu dan olahan susu dari Uni Eropa sebesar 20%-25%. Namun rencana itu ditolak Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI). Alasannya, pengenaan tarif bea masuk berpotensi menaikkan harga karena membatasi alternatif produk di pasar. Sementara susu memiliki peran penting dalam industri makanan dan minuman dalam negeri. Selain itu, susu juga berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan protein untuk bayi hingga orang dewasa. Oleh karena itu, pemberlakuan tarif bea masuk dipandang kontraproduktif dengan upaya pemerintah meningkatkan gizi masyarakat. Padahal produksi susu dalam negeri baru mampu menyuplai 22,97% kebutuhan susu.

Fokus Mendorong Industri Menggunakan Biodiesel

21 Aug 2019

Pemerintah berharap industri dan manufaktur menjadi mesin penggerak dalam implementasi program kewajiba atau mandatori pencampuran biodiesel 20% ke bahan bakar solar (B20). Namun, menurut cacatan Kemperin, sektor industri hanya menyerap biodiesel sebesar 600.000 kilo liter. Pemerintah akan terus mendorong industri dalam negeri untuk menggunakan biodiesel, terutama industri transportasi, otomotif, alat berat, kereta api, angkutan pedesaan, dan mesin pembangkit listrik.

Impor Perusahaan Batu Bara, Pemberian Fasilitas Fiskal Diperketat

20 Aug 2019

Pemerintah memperketat pemberian fasilitas fiskal atas impor perusahaan batu bara yang masih menggunakan skema kontrak karya (KK) dan perjanjian kerja sama pengusahaan batu bara (PKP2B). Dalam PMK No.116/PMK.04/2019, otoritas memerinci bahwa ketentuan pemberian fasilitas fiskal selain harus mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam KK dan PKP2B, kontraktor juga wajib menyertakan jangka waktu pembebasannya. Ketentuan ini juga berlaku bagi kontraktor yang ingin mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN. Dengan ketentuan baru itu, perusahaan batu bara yang masih menggunakan skema KK dan PKP2B penerima pembebasan bea masuk dan PPN dibatasi sejak penandatanganan kontrak hingga tahun ke-10 dari kegiatan operasi produksi. Kendati demikian, pembebasan bea masuk tersebut bisa tetap diberikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak kepada 4 jenis kontrak. Selain masalah mengenai fasilitas fiskal, dalam ketentuan baru pemerintah juga memerinci skema pemindahtanganan barang. Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun PP terkait Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Harga Bahan Bakar Subsidi Naik Tahun Depan

20 Aug 2019

Harga solar non-subsidi dan LPG 3 kg berpotensi naik tahun depan. Pemerintah merencanakan belanja subsidi energi di RAPBN 2020 sebesar Rp 137,5 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan anggaran subsidi energi di APBN 2019 sebesar Rp 159,97 triliun. Menteri Keuangan menjelaskan penurunan alokasi anggaran subsidi energi mengikuti asumsi nilai tukar rupiah dan harga minyak mentah Indonesia. Untuk LPG 3 kg, sasaran subsidi diberikan kepada golongan rumah tangga miskin dan rentan miskin, dengan nama dan alamat jelas.