;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5781 )

Kebakaran Hutan dan Lahan, Pembayaran Denda Karhutla Masih Seret

04 Oct 2019

Dari 9 korporasi yang wajib membayar denda sebagai sanksi kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2015 dengan nilai total Rp3,15 triliun, hingga kini baru 1 korporasi yang telah menunaikan kewajibannya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemui kendala untuk mengeksekusi pembayaran denda akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sejak 2015 silam.  Dari catatan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, ada 9 kasus karhutla yang sudah inkrah di pengadilan. Dari seluruh kasus ini, memiliki nilai gugatan dengan total Rp3,15 triliun. Akan tetapi uang yang dikembalikan kepada negara baru Rp78 miliar dari PT BMH.   PT KA yang lahan konsesinya terbakar di Nagan Raya, Aceh, akan dieksekusi dan berjanji akan membayarkan Rp360 miliar. Sementara 7 korporasi lainnya masih berproses. Di sisi lain, Ditjen Gakkum KLHK masih melakukan penyegelan di beberapa wilayah. Data terakhir yang dirilis, total ada 64 lahan konsesi yang telah disegel dan 8 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, PT JJP, PT WAJ, PT WA, PT SPS, PT NSP, PT RKK, dan PT PU.


Karhutla Terlambat Diatasi

03 Oct 2019

Pemerintah daerah bertanggung jawab mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Namun, yang terjadi pemerintah daerah mengandalkan pemerintah pusat untuk mengatasi hal tersebut. Guru Besar Kehutanan IPB University Bambang Hero Saharjo menyatakan pemkab dan pemrov hampir tidak melakukan apapun. Bambang mengingatkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup dan atau Lahan memandatkan bupati dan gubernur juga bertanggung jawab mengatasi kebakaran hutan.

KLHK terus melakukan pendalaman kasus 20 lahan konsensi perkebunan dan kehutanan perusahaan asing yang telah disegel terkait kebakaran hutan dan lahan. Meski berstatus perusahaan asing atau penanaman modal asing, penyelidikan ataupun penyidikan korporasi berasal dari Malaysia, Singapura, dan Hongkong tersebut tak dibedakan dengan perusahaan dalam negeri. Dari 20 perusahaan asing tersebut, lima diantaranya PT AER, ABP, IGP (perkebunan sawit di Kalimantan Tengah), dan NPC (sawit di Kalimantan Timur) berstatus tersangka. 

Selain 20 perusahaan asing tersebut, KLHK juga menyegel 44 perusahaan dalam negeri yang lahan konsensinya terbakar pada tahun ini.

Galau Moratorium Ekspor Nikel

03 Oct 2019

Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11Tahun 2019 terkait mratorium ekspor nikel pada 2020. Pemerintah menilai kebutuhan industri terhadap nikel akan meningkat seiring dengan perkembangan mobil listrik. Indonesia adalah penyuplai nikel terbesar dengan nilai 560 ribu ton di seluruh dunia. Oleh karenanya saat ini dipandang sebagai momen yang pas untuk mendapatkan nilai tambah. Kontroversi selalu dapat hadir dalam sebuah kebijakan. Saat ini serapan nikel dalam negeri belum setinggi ekspektasi sehingga membuat harga mineral tersebut tersungkur. Selain itu pemerintah diminta untuk konsisten dengan keputusan relaksasi ekspor pada 2017.

Ekspor NIkel, Dampak Larangan Tak Signifikan

03 Oct 2019

Percepatan larangan ekspor bijih nikel berkadar rendah dari Januari 2022 menjadi Januari 2020 dinilai tak mengganggu pembangunan smelter para eksportir secara signifikan. Pembangunan smelter tetap berjalan meski ekspor bijih nikel dilarang mulai tahun depan. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai langkah pemerintah yang mengeluarkan aturan percepatan pelarangan ekspor bijih pasti akan berpengaruh pada sebagian perusahaan yang tengah membangun smelter. Namun, bagi perusahaan yang pendanaannya tak mengandalkan keuntungan dari ekspor bijih nikel, tidak akan terlalu terdampak. Sejauh mana pengaruhnya harus dilakukan kajian detail untuk itu. Perusahaan nikel masih bisa menjual bijihnya di dalam negeri. Pemerintah diharapkan bisa menjaga harga jual nikel agar tidak merugikan penambang.

Kebijakan Antipolusi, Sinyal Negatif Batu Bara dari China

30 Sep 2019

Harga batu bara berjangka kokas China terpeleset pada pekan lalu dan mencatatkan kerugian mingguan terbesar sejak November 2018. Hal itu terjadi seiring dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi dan meluasnya perang dagang antara Amerika Serikat dan China, yang memudarkan prospek permintaan untuk bahan baku pembuatan baja tersebut. Banyak pabrik baja China telah diperintahkan untuk menutup atau membatasi operasi mulai minggu ini di bawah kampanye anti polusi. China menggulirkan langkah tersebut untuk memperingati perayaan ke-70 Republik Rakyat pada 1 Oktober. China kemungkinan mengambil lebih sedikit batu bara di sisa tahun ini, mengingat mereka bakal membatasi impor.

Larangan Ekspor Bijih NIkel, Uni Eropa Buka Opsi Gugat Indonesia ke WTO

26 Sep 2019

Uni Eropa membuka opsi untuk mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia alias World Trade Organization (WTO) terkait dengan larangan ekspor bijih nikel oleh Indonesia yang dimajukan 2 tahun dari rencana sebelumnya, yaitu mulai berlaku pada awal 2020. Larangan ekspor bijih nikel Indonesia yang dimajukan tersebut telah menjadi ancaman bagi industri baja kawasan baja Eropa sehingga pihaknya kemungkinan akan melayangkan gugatan ke WTO. Komisi Eropa juga berencana untuk memasukkan stainless steel Indonesia dalam lingkup kuota impor UE untuk mencegah tarif kontroversial antidumping AS pada baja asing. UE khawatir bahwa pengenaan tarif impor baja AS akan justru membuka peluang beberapa negara lain untuk mengalihkan pengiriman ke Eropa sehingga membanjiri pasar Benua Biru tersebut yang tengah berjuang di tengah lemahnya permintaan.

Sanksi Penyebab Karhutla, Keuntungan Korporasi Bisa Dirampas

24 Sep 2019

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana mengenakan sanksi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan perusahaan yang terbukti melakukan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang bisa berlaku surut. Perusahaan yang sebelumnya terbukti melakukan karhutla pada 2015 bisa saja dijerat dengan sanksi ini. Hal tersebut terjadi apabila lahan bekas karhutla saat ini sudah menjadi perkebunan atau milik konsesi.

Dalam penegakkan hukum terhadap pelaku Karhutla, KLHK menerapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan. Berikutnya mereka juga menggunakan gugatan perdata dan penegakan hukum pidana. Hingga Senin (23/9), KLHK telah menyegel 52 perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya ada 42 perusahaan pada 14 September 2019. 52 perusahaan yang disegel diantaranya 8 di Riau, 2 di Jambi, 1 Sumatra Selatan, 30 di Kalimantan Barat, 9 di Kalimantan Tengah, dan 2 Kalimantan Timur dengan total luasan mencapai 8.931 hektare.

Dari 52 perusahaan, 5 diantaranya telah ditetapkan tersangka, dan 17 lainnya dikenakan proses perdata. Sebanyak 9 konsesi sudah inkrah, lalu 5 perusahaan dalam proses persidangan. Sisanya masih dalam tahap penyelidikan. Ada tiga kategori korporasi yang terlibat karhutla. Pertama, korporasi yang memang melakukan karhutla dengan unsur-unsur yang bisa dibuktikan. Kedua, korporasi yang lahannya terbakar tapi dia adalah korban bukan adanya unsur kesengajaan. Ketiga, korporasi yang main di dua kaki dalam kasus ini.

Indonesia Target 500 Juta Dollar AS dari India

17 Sep 2019

Indonesia menargetkan tambahan transaksi dagang dengan India senilai 500 juta dollar AS dalam 6 bulan mendatang. Pemangkasan tarif bea masuk produksi sawit menjadi salah satu alasan optimisme itu. Menteri Perdagangan Enggar Tiasto Lukito mengatakan, India sepakat memangkas tarif bea masuk sawit mentah (CPO) dari 50% menjadi 45%. Dengan pemangkasan tersebut, tarif CPO Indonesia sama dengan CPO Malaysia.

Enggar tidak menampik adanya kompensasi untuk India, antara lain :

  • menurunkan standar kepekatan warna (ICUMSA) gula impor menjadi 200
  • memprioritaskan impor beras dan daging kerbau dari India 

Pemerintah Pastikan Pasokan Minyak ke Kilang Domestik Aman

17 Sep 2019

Menyusul adanya serangan drone ke fasilitas minyak milik Saudi Aramco, Pemerintah memastikan tidak ada gangguan pasokan minyak mentah untuk kilang bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri. Selama ini, Pertamina mengimpor minyak entah dari perusahaan migas Arab Saudi tersebut untuk mengoperasikan kilang Cilacap. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan produksi minyak mentah Arab Saudi mencapai 13,6 juta barrel per hari (bph). Sementera produksi yang terganggu akibat kejadian serangan drone pada Sabtu (14/9) lalu, sekitar 5,7 bph. "Berarti masih ada sisa [produksi yang tidak terganggu] 7,9 juta bph. Kebutuhan kita hanya 0,11 juta bph," kata dia di Jakarta, Senin (16/9). Aramco hanya terganggu untuk produksinya saja tetapi komitmen dengan pembeli tetap dapat dipenuhi.

Impor Daging dari Brasil Terbendung Administrasi

17 Sep 2019

Rencana pemerintah mendatangkan daging dari Brasil masih terkendala administrasi. Pembagian kuota impor sebanyak 50.000 ton sudah dibagi untuk tiga perusahaan plat merah, Perum Bulog, PT Berdikari, dan PT PPI. Bulog masih menunggu rekomendasi dari Kemtan. Dengan proses yang masih panjang, realisasi impor diperkirakan baru terlaksana tahun depan. Direktur Kesehatan Masyarakat Kemtan menuding terhambatnya rekomendasi teknis karena ada kendala dari pihak Brasil. Pemerintah Brasil belum menandatangani health protocol antar negara. Protokol ini penting untuk menjamin bahwa daging sapi tersebut diproses secara baik dan sehat. Selain itu, juga untuk memastikan daging sapi tersebut benar-benar halal.