Larangan Ekspor Bijih NIkel, Uni Eropa Buka Opsi Gugat Indonesia ke WTO
Uni Eropa membuka opsi untuk mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia alias World Trade Organization (WTO) terkait dengan larangan ekspor bijih nikel oleh Indonesia yang dimajukan 2 tahun dari rencana sebelumnya, yaitu mulai berlaku pada awal 2020. Larangan ekspor bijih nikel Indonesia yang dimajukan tersebut telah menjadi ancaman bagi industri baja kawasan baja Eropa sehingga pihaknya kemungkinan akan melayangkan gugatan ke WTO.
Komisi Eropa juga berencana untuk memasukkan stainless steel Indonesia dalam lingkup kuota impor UE untuk mencegah tarif kontroversial antidumping AS pada baja asing.
UE khawatir bahwa pengenaan tarif impor baja AS akan justru membuka peluang beberapa negara lain untuk mengalihkan pengiriman ke Eropa sehingga membanjiri pasar Benua Biru tersebut yang tengah berjuang di tengah lemahnya permintaan.
Postingan Terkait
KETIKA PERAK TAK LAGI SEKADAR LOGAM
Perdagangan AS-China
Ketegangan AS–Iran Tekan Sentimen Pasar Global
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023