Lingkungan Hidup
( 5820 )Harga Minyak Tergelincir Perang Dagang
Harga minyak mentah terpeleset lantaran negosiasi dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China masih mengambang. Padahal akhir pekan lalu, harga minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) sempat ditutup di harga tertingginya sejak 23 September lalu. Kemarin, harga minyak WTI kontrak pengiriman Desember 2019 di New York Mercantile Exchange turun 0,93% ke US$ 57,18 per barel. Tapi, dalam sepekan, harga emas hitam ini masih naik 0,56%. Harga minyak kembali turun lantaran pelaku pasar pesimistis melihat perkembangan negosiasi dagang antara AS dan China. Eskalasi perang dagang kembali naik karena Presiden AS Donald Trump menyebut selama ini China melakukan kecurangan.
Di akhir pekan lalu, kedua negara mengklaim telah melakukan pembicaraan konstruktif guna mengakhiri perang dagang yang sudah terjadi setahun belakangan. Analis Monex Investindo Futures Andian Wijaya mengatakan, jika perang dagang terus berlanjut, pertumbuhan ekonomi global tertekan dan berdampak pada permintaan minyak. Padahal di saat yang sama, produksi minyak tetap deras. Analis Asia Trade Point Futures Deddy Yusuf Siregar menambahkan, rencana perusahaan minyak Arab Saudi, Saudi Aramco, menggelar penawaran saham perdana atawa initial public offering (IPO) juga membuat harga bergerak terbatas. Pelaku pasar menanti dampak IPO ini. Karena itu, harga minyak belum akan bergerak dalam kisaran lebar. "Pelaku pasar hendak melihat apakah pada saat IPO respons pasar terhadap Saudi Aramco cukup baik atau tidak, karena ini menentukan arah pasar minyak kedepan," jelas Deddy, kemarin. Dia memprediksi, harga minyak bergerak menguat antara US$ 58-US$ 60 per barel dalam jangka pendek.
Pemerintah Menyiapkan Uji Coba Distribusi B30
Setelah mengetes penggunaan campuran 30% biodiesel pada minyak solar (B30) pada kendaraan bermesin diesel, secara bertahap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menguji coba pendistribusiannya. Pemerintah ingin mengetahui kualitas bahan baku dan kesiapan jalur pendistribusian. Pemerintah pun menyiapkan tambahan unsur minyak nabati atau fatty acid methyl ester (FAME) supaya badan usaha pencampur bisa segera mempersiapkan penyediaan B30. Acuan pemerintah adalah Keputusan Menteri ESDM 227 K/10/MEM/2019 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel 30% (B30) ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode 2019. Menteri ESDM sudah menandatanganinya pada 15 November 2019.
Percobaan pendistribusian akan berlangsung di delapan wilayah distribusi . Kedelapan wilayah mencakup terminal bahan bakar minyak (TBBM) Rewulu, TBBM Medan, TBBM Balikpapan, TBBM Plumpang, TBBM Kasim, TBBM Plaju, TBBM Panjang dan TBBM Boyolali. Uji coba distribusi melalui pipa, truk dan kapal mulai November hingga Desember 2019. Selama pendistribusian, pemerintah juga ingin mengetahui kadar kenaikan air yang ideal dalam bahan bakar biodiesel. Kadar air yang terlalu tinggi dapat berdampak negatif bagi mesin kendaraan. Perubahan standar kadar air juga bisa menyebabkan produsen merombak mesin kendaraan. Efeknya, biaya produksi mereka meningkat.
Uji coba distribusi adalah bagian dari persiapan menuju implementasi B30 mulai awal tahun 2020. Tak sekadar mengubah konsumsi, pemerintah ingin tambahan penghematan devisa negara dari pengurangan impor solar. Sebelumnya, berlaku penggunaan biodisel 20% (B20). Kementerian ESDM berharap bisa segera menghitung angka subsidi solar sejalan dengan penerapan B30 ke depan. "Dengan dilakukannya uji coba ini akan berkurang sekitar 10%," tutur Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM.
Hingga akhir uji coba B30 Desember nanti, pemerintah memperkirakan bakal ada tambahan serapan 72.000 kiloliter (kl) biodiesel. Sementara untuk penerapan B20, pemerintah mengalokasikan sekitar 6,6 juta kl biodiesel tahun ini. Hingga September 2019, serapan dalam program B20 mencapai 4,49 juta kl. Sementara total alokasi biodiesel untuk tahun depan sebanyak 9,59 juta kl. Alokasi tersebut juga untuk menopang program B30.
Korporasi Batubara Hadapi Risiko Pembiayaan Utang
Lembaga pemeringkat internasional, Moody's Investors Service, memperkirakan risiko pembiayaan kembali atau refinancing produsen batubara di Indonesia bakal meningkat pada tahun 2022. Setidaknya, ada tujuh perusahaan batubara yang mendapatkan penilaian dari Moody's Investors Service. Mereka adalah PT Adaro Indonesia (grup Adaro Energy), PT Indika Energy Tbk (INDY), PT ABM Investama Tbk (ABMM), Geo Energy Resources Limited, PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dan Golden Energy and Resources Ltd.
Moody's mencatat, total utang perusahaan batubara yang jatuh tempo pada tahun 2022 mencapai US$ 2,9 miliar. Utang tersebut dalam bentuk kredit perbankan maupun obligasi. Nilai utang itu melonjak dari 2020 dan 2021 yang masing-masing US$ 800 juta dan US$ 700 juta. Asisten Wakil Presiden dan Analis Moody's menyebutkan, untuk membiayai kembali utang yang jatuh tempo, beberapa perusahaan ini bergantung pada upaya mendorong kapasitas cadangan batubara yang semakin menipis.
Sementara beberapa perusahaan lain dibayangi risiko izin penambangan yang akan kedaluwarsa. Selain ini, risiko refinancing semakin terancam oleh isu lingkungan dan rekam jejak sejumlah penambang yang belum teruji dalam menebus obligasi berdenominasi dollar Amerika Serikat. Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk, Dileep Srivastava, menampik kekhawatiran tersebut. "Kami tidak melihat masalah seperti itu pada tahun 2022. Kami memenangkan banyak penghargaan program lingkungan. Cadangan batubara kami lebih dari 2 miliar ton," terang dia kepada KONTAN, Kamis (14/11). Saat ini, BUMI masih melakukan diskusi dengan sejumlah kreditur mengenai skenario refinancing. "Tranche A dapat dilunasi pada awal tahun 2021, sementara tranche B menjelang akhir 2022," Dileep mengklaim. Mengenai risiko perizinan, Dileep bilang, pihaknya masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Sementara Head of Corporate Communication PT Indika Energy Tbk, Leonardus Herwindo, menyatakan sudah mengantisipasi risiko atas kemampuan perusahaan dalam refinancing."Bond yang jatuh tempo tahun 2022 sebesar US$ 265 juta," sebut dia. Dalam kurun waktu itu, INDY akan memantau perkembangan untuk menentukan strategi refinancing. Direktur PT ABM Investama Tbk, Adrian Erlangga, meyakini tidak akan kesulitan membayar kredit sesuai jadwal. Adrian juga memastikan cadangan batubara ABMM akan bertambah, lantaran akuisisi tambang yang ditargetkan bisa rampung pada akhir tahun ini. "Cadangan baru akan kita peroleh tahun ini juga," pungkas dia.
Karhutla : Kelompk Nelayan Terdampak
Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merugikan petani tetapi juga nelayan di sungai-sungai sekitar di Kalimantan Tengah. Di Kabupaten Pulau Pisang banyak tumbuhan liar tempat ikan memijah ikut terbakar. Kebakaran itu hampir serupa dengan kejadian 2015. Saat itu ikan di sungai seperti hilang dan nelayan kesulitan mencari. Dampaknya langsung dirasakan hingga 4-6 bulan berikutnya.
Pelarangan Ekspor Nikel Berlanjut
Larangan ekspor sementara bijih nikel masih berlanjut. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, menyatakan belum semua perusahaan selesai dievaluasi kepatuhan ekspornya. Larangan ekspor sementara bijih nikel diberlakukan sejak 29 Oktober lalu. Luhut Binsar Pandjaitan berdalih ada lonjakan volume ekspor hingga tiga kali lipat dari total kuota yang diberikan. Sejak awal September, jumlah kapal ekspor komoditas itu meningkat hingga sekitar 130 kapal per bulan. Normalnya hanya 30 kapal berisi bijih nikel yang meninggalkan pelabuhan Indonesia ke luar negeri. Kondisi ini makin parah lantaran kadar bijih nikel yang diekspor tidak sesuai dengan aturan, yaitu melebihi 1,7 persen.
Pemerintah kemudian membentuk tim untuk terjun langsung mengecek eksportir yang melanggar aturan. Tim tersebut antara lain terdiri atas Kementerian Energi, BKPM, KPK, Badan Keamanan Laut, Bea dan Cukai, hingga Pemerintah Daerah. Lonjakan volume ekspor bijih nikel ini dipicu oleh rencana pemerintah mempercepat larangan ekspor komoditas tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, batas waktu ekspor bijih nikel hanya berlaku hingga 31 Desember 2019. Artinya, ekspor akan dimulai setahun lebih cepat dari rencana awal larangan pada 2022. Pemerintah memutuskan berhenti mengekspor nikel untuk mengembangkan industri kendaraan listrik di dalam negeri. Indonesia memiliki nikel terbaik utuk membuat baterai lithium ion. Komponen tersebut sangat dibutuhkan untuk kendaraan listrik dan menghabiskan sekitar 40 persen biaya produksi. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia, Meidy Katrin lengkey, menyatakan penghentian sementara ekspor sejak akhir Oktober ini menimbulkan kerugian perusahaan mencapai Rp 500 miliar. Meidy mengatakan ada 20 kapal pengangkut bijih nikel yang tertahan di pelabuhan hingga Rabu lalu yang menyebabkan perusahaan harus mengeluarkan biaya kelebihan waktu sandar hingga Rp 300 juta per hari.
Sektor Pertambangan, Penghentian Ekspor Nikel Dicabut Terbatas
Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi mencabut penghentian ekspor bijih nikel sementara meskipun terbatas hanya bagi perusahaan nikel yang sudah lulus evaluasi. Bagi perusahaan yang memenuhi ketentuan ekspor bijih nikel yakni sesuai dengan kuota yang diberikan, kadar yang tak melebihi 1,7% dan pembangunan smelter sesuai progress dapat kembali melakukan ekspor sebelum tenggat waktu pelarangan yang ditetapkan pada 1 Januari 2020. Sejak 29 Oktober hingga kini, pemerintah melakukan penghentian sementara ekspor nikel ore. Penghentian itu dilakukan karena ada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan ekspor nikel ore. Adapun dugaan pelanggaran tersebut mulai dari kadar ekspor nikel yang tak sesuai ketentuan yakni melebihi 1,7%, besaran kuota ekspor nikel yang juga melebihi rekomendasi, hingga progress pembangunan smelter yang belum mencukupi syarat ekspor.
Empat Bulan Api di Lahan Gambut Membara
Empat bulan gambut di Kelurahan Sabaru dan Kalampangan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah masih membara. Kebakaran lahan tersebut terjadi sejak Juli 2019 namun hingga kini api tak kunjung padam meski beberapa kali turun hujan.
Ketua Regu IV Manggala Agni Daerah Operasional I Budi dan enam anggota regunya hanya mampu memadamkan 1 titik. Sementara di sepanjang 5 km di jalur trans-Kalimantan dari Palangkaraya menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan setidaknya ada 7 titik api. Dan kira-kira kedalaman gambut sekitar 4-5 meter.
Tambang LIar Rambah Waduk Samboja
Penambangan batu bara ilegal di waduk Samboja perlu ditindak tegas guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Tambang itu sudah masuk lebih dari 200 meter kawasan hijau waduk yang dilindungi. Bahkan salah satu ujung galian berada sekitar 50 meter dari bibir waduk. Hingga saat ini aktivitas tambang ilegal itu masih beroperasi pada malam hari.
Penghentian Ekspor, Produsen Nikel Diterpa Kerugian
Produsen nikel meminta pemerintah segera menerbitkan surat izin berlayar bagi kapal ekspor komoditas itu yang sudah dievaluasi. Pasalnya, sejak izin ekspor nikel diberhentikan sementara, produsen telah merugi hingga ratusan miliar rupiah. Pemerintah melakukan penghentian sementara ekspor bijih nikel karena diduga ada pelanggaran jumlah kuota bijih nikel yang melebihi ketentuan dan kadar nikel yang juga lebih dari 1,7%.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini juga tak lagi mengeluarkan semua surat persetujuan ekspor (SPE) dan termasuk rekomendasi ekspor bijih nikel. Pemerintah pun telah membentuk tim untuk melakukan audit atau pemeriksaan di lapangan.
Para penambang nikel mengalami kerugian sekitar Rp300 juta per hari per kapal akibat adanya penghentian sementara ekspor bijih nikel sejak 29 Oktober lalu. Kerugian tersebut dihitung dari biaya delay yang harus dibayar pengusaha ketika tengah mengirimkan bijih nikel dengan menggunakan kapal-kapal laut, tetapi justru tertahan di pelabuhan. Terkait dengan penghentian sementara untuk keperluan evaluasi, pemeriksaan dilakukan kepada 30 perusahaan smelter yang tengah dalam proses pembangunan.
Selain audit smelter, juga dilajukan pemeriksaan nikel ore yang telah berada di atas kapal untuk dilihat yang di atas kapal apakah kadarnya lebih dari 1,7%
Seven firms accused of illegal nickel exports
Seven raw nickel-exporting companies are under scrunity for allegedly violating Energy and Mineral Resources Ministerial Regulation No. 11/2019. The test are needed to determine whether the companies' nickel ore exports adhere to provisions stipulated in the 2019 regulation. The regulation only allows exports of ore with less than 1,7 percent nickel content and the export quota will only be granted to companies that are building smelters in the country. But actually, nickel ore exports skyrocketed with between 100 and 130 shipments occurring each month since September, exceeding the government's export quota.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









