Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korporasi di Jambi
Kepolisian daerah Jambi menetapkan dua korporasi perkebunan sawit sebagai tersangka atas kebakaran lahan yang melanda kedua areal di Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur. Asosiasi pengusaha perhutanan tidak mepermasalahkan.
Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT MAS di Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi dan PT DSPP di desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan laporan polisi, kebakaran seluas 45 hektar di areal kebun DSPP ditelusuri sejak September 2019. Penyidik mendapati perusahaan belum memiliki izin usaha perkebunan alias hak guna usaha.
Kebakaran di areal kebun sawit MAS terjadi akhir Juli lalu. Perusahaan tidak memiliki sarana prasarana penggendalian kebakaran sehingga kebakaran meluas menjadi 972 ha. Atas pelanggaran tersebut perusahaan dapt dikenakan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp 3 miliar paling besar Rp 10 miliar.
Tags :
#LahanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023