Lingkungan Hidup
( 5820 )Kementerian LHK Diminta Tegas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan didesak agar tegas terhadap pemegang konsensi yang membiarkan wilayahnya menjadi lokasi pembalakan liar. Jika perusahaan dianggap tidak mampu mengamankan wilayah kerjanya diminta segera dicabut izinya.
Menurut Eduward, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera hutan diwilayah itu merupakan salah satu titik terparah pembalakan liar. Pihaknya menandai dua konsesnsi beralas HPH sebagai lokasi rawan. Pekan lalu, tim Satgas Karhutla Jambi juga mendapati lebih dari 3.000 meter kubik kayu ilegal ditemukan dalam kawasan hutan gambut terbakar di wilayah Sungai Gelam. Dalam operasi itu, tiga pekerja kayu ditangkap, enam lainnya melarikan diri.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korporasi di Jambi
Kepolisian daerah Jambi menetapkan dua korporasi perkebunan sawit sebagai tersangka atas kebakaran lahan yang melanda kedua areal di Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur. Asosiasi pengusaha perhutanan tidak mepermasalahkan.
Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT MAS di Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi dan PT DSPP di desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan laporan polisi, kebakaran seluas 45 hektar di areal kebun DSPP ditelusuri sejak September 2019. Penyidik mendapati perusahaan belum memiliki izin usaha perkebunan alias hak guna usaha.
Kebakaran di areal kebun sawit MAS terjadi akhir Juli lalu. Perusahaan tidak memiliki sarana prasarana penggendalian kebakaran sehingga kebakaran meluas menjadi 972 ha. Atas pelanggaran tersebut perusahaan dapt dikenakan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp 3 miliar paling besar Rp 10 miliar.
Petinggi Korporasi Diperiksa
Pembalakan liar dan pembakaran lahan terindikasi sengaja dilakukan di lahan konsesi sejumlah perusahaan. Unsur kesengajaan dan kelalaian menjadi dasar pemeriksaan kasus. Petinggi sejumlah korporasi pemegang izin konsensi perkebunan sawit di Sumatera diperiksa polisi. Mereka dimintai pertanggujawaban terkait pembalakan liar dan pengolahan lahan yang masih terbakar, yang sebagian terindikasi disengaja atau tanpa mitigasi memadai. Manajemen yang dimaksud terdiri dari pemegang dua konsensi di Muaro Jambi dan dua konsensi di Musi Banyuasin.
Terkait kebakaran dan maraknya pembalakan liar dalam dua HPH (hak pengusahaan hutan), Kepala Satgas Karhutla Ditjen Gakum KLHK Sugeng Priyanto menyatakan telah menyelidiki dan lokasi dua konsesi sudah disegel. Namun, pelangsiran kayu hasil pembalakn liar masih marak. Kayu-kayu gelondongan dihanyutkan lewat kanal perusahaan HPH. Dua alat berat melangsir/menghanyutkan kayu saat helikopter memadamkan kebakaran. Jadi bukan hanya kebakaran hutan melainkan pembalakan liar. Pekerja kayu yang ditangkap mengaku dibayar Rp 100.000 per meter kubik jika berhasil melangsir kayu keluar dari hutan.
Target Serapan Karet dalam Negeri 1 Juta Ton
Penyerapan karet di dalam negeri didorong. Pemerintah mendorong penyerapan karet untuk industri dalam negeri termasuk penggunaan karet untuk campuran aspal untuk lima tahun ke depan mencapai 1 juta ton. Hal itu untuk mengoreksi harga karet yang terus merosot. Padahal tidak ada pengurangan permintaan di level internasional.
Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, penurunan harga karet dari Rp 15.000-Rp 20.000 per kg pada 2013 menjadi sekitar Rp 6.000 saat ini merupakan anomali. Di satu sisi tidak ada pengurangan permintaan karet di level internasional. Namun, 3 negara produsen karet yang tergabung dalam Dewan Tripartit Karet Internasional yakni Indonesia, Malaysia dan Thailand sepakat mengurangi volume ekspor karet.
Pasokan BBM Logistik, Pebisnis Truk Desak Penghapusan Subsidi
Sejumlah asosiasi pengusaha mengkhawatirkan pasokan bahan bakar minyak jenis tertentu (JBT) Solar yang tidak menentu pascapencabutan kuota oleh Badan Pengelola Hilir (BPH) Migas. Subsidi pun diminta untuk dicabut guna mendapatkan kepastian usaha angkutan barang. Yang menjadi masalah setelah pencabutan surat edaran adalah stok Solar yang tidak cukup sehingga antrean truk di SPBU terjadi, karena stok tidak cukup untuk kebutuhan di seluruh Indonesia. Subsidi Solar dalam jangka panjang tidak sehat untuk aktivitas logistik, apalagi moda transportasi lain yang sama-sama mengantar logistik seperti kapal laut dan kereta api tidak mendapat subsidi BBM.
Alokasi dana subsidi BBM, lanjutnya, lebih baik dialihkan pada hal yang lebih efektif seperti pengurangan bunga bank, pembelian truk baru, fasilitas asuransi kesehatan untuk sopir, dan lain-lain. Dampak Solar bersubsidi ini sangat besar, karena 85% angkutan barang menggunakan jalur darat atau trucking dan semuanya memakai Solar bersubsidi.
Kebakaran Hutan dan Lahan, Pembayaran Denda Karhutla Masih Seret
Dari 9 korporasi yang wajib membayar denda sebagai sanksi kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2015 dengan nilai total Rp3,15 triliun, hingga kini baru 1 korporasi yang telah menunaikan kewajibannya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemui kendala untuk mengeksekusi pembayaran denda akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sejak 2015 silam. Dari catatan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, ada 9 kasus karhutla yang sudah inkrah di pengadilan. Dari seluruh kasus ini, memiliki nilai gugatan dengan total Rp3,15 triliun. Akan tetapi uang yang dikembalikan kepada negara baru Rp78 miliar dari PT BMH. PT KA yang lahan konsesinya terbakar di Nagan Raya, Aceh, akan dieksekusi dan berjanji akan membayarkan Rp360 miliar. Sementara 7 korporasi lainnya masih berproses. Di sisi lain, Ditjen Gakkum KLHK masih melakukan penyegelan di beberapa wilayah. Data terakhir yang dirilis, total ada 64 lahan konsesi yang telah disegel dan 8 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, PT JJP, PT WAJ, PT WA, PT SPS, PT NSP, PT RKK, dan PT PU.
Karhutla Terlambat Diatasi
Pemerintah daerah bertanggung jawab mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Namun, yang terjadi pemerintah daerah mengandalkan pemerintah pusat untuk mengatasi hal tersebut. Guru Besar Kehutanan IPB University Bambang Hero Saharjo menyatakan pemkab dan pemrov hampir tidak melakukan apapun. Bambang mengingatkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup dan atau Lahan memandatkan bupati dan gubernur juga bertanggung jawab mengatasi kebakaran hutan.
KLHK terus melakukan pendalaman kasus 20 lahan konsensi perkebunan dan kehutanan perusahaan asing yang telah disegel terkait kebakaran hutan dan lahan. Meski berstatus perusahaan asing atau penanaman modal asing, penyelidikan ataupun penyidikan korporasi berasal dari Malaysia, Singapura, dan Hongkong tersebut tak dibedakan dengan perusahaan dalam negeri. Dari 20 perusahaan asing tersebut, lima diantaranya PT AER, ABP, IGP (perkebunan sawit di Kalimantan Tengah), dan NPC (sawit di Kalimantan Timur) berstatus tersangka.
Selain 20 perusahaan asing tersebut, KLHK juga menyegel 44 perusahaan dalam negeri yang lahan konsensinya terbakar pada tahun ini.
Galau Moratorium Ekspor Nikel
Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11Tahun 2019 terkait mratorium ekspor nikel pada 2020. Pemerintah menilai kebutuhan industri terhadap nikel akan meningkat seiring dengan perkembangan mobil listrik. Indonesia adalah penyuplai nikel terbesar dengan nilai 560 ribu ton di seluruh dunia. Oleh karenanya saat ini dipandang sebagai momen yang pas untuk mendapatkan nilai tambah. Kontroversi selalu dapat hadir dalam sebuah kebijakan. Saat ini serapan nikel dalam negeri belum setinggi ekspektasi sehingga membuat harga mineral tersebut tersungkur. Selain itu pemerintah diminta untuk konsisten dengan keputusan relaksasi ekspor pada 2017.
Ekspor NIkel, Dampak Larangan Tak Signifikan
Percepatan larangan ekspor bijih nikel berkadar rendah dari Januari 2022 menjadi Januari 2020 dinilai tak mengganggu pembangunan smelter para eksportir secara signifikan. Pembangunan smelter tetap berjalan meski ekspor bijih nikel dilarang mulai tahun depan. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai langkah pemerintah yang mengeluarkan aturan percepatan pelarangan ekspor bijih pasti akan berpengaruh pada sebagian perusahaan yang tengah membangun smelter. Namun, bagi perusahaan yang pendanaannya tak mengandalkan keuntungan dari ekspor bijih nikel, tidak akan terlalu terdampak. Sejauh mana pengaruhnya harus dilakukan kajian detail untuk itu. Perusahaan nikel masih bisa menjual bijihnya di dalam negeri. Pemerintah diharapkan bisa menjaga harga jual nikel agar tidak merugikan penambang.
Kebijakan Antipolusi, Sinyal Negatif Batu Bara dari China
Harga batu bara berjangka kokas China terpeleset pada pekan lalu dan mencatatkan kerugian mingguan terbesar sejak November 2018.
Hal itu terjadi seiring dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi dan meluasnya perang dagang antara Amerika Serikat dan China, yang memudarkan prospek permintaan untuk bahan baku pembuatan baja tersebut.
Banyak pabrik baja China telah diperintahkan untuk menutup atau membatasi operasi mulai minggu ini di bawah kampanye anti polusi. China menggulirkan langkah tersebut untuk memperingati perayaan ke-70 Republik Rakyat pada 1 Oktober. China kemungkinan mengambil lebih sedikit batu bara di sisa tahun ini, mengingat mereka bakal membatasi impor.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









