Lingkungan Hidup
( 5781 )Memetakan Jaringan Gas di Ibu Kota Baru
Terkait pemindahan ibu kota, BPH Migas sedang memetakan wilayah jaringan distribusi/wilayah niaga tertentu (WJD/WNT) dan fokus ke beberapa wilayah. Daerah yang diminati perusahaan adalah Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Balikpapan dan Samarinda. Sementara untuk pasokan gas di WJD/WNT, BPH Migas merencanakan memanfaatkan pasokan LNG dari Kilang Badak di Bontang. Bahkan, jika permintaan gas kian bertumbuh, BPH Migas membuka peluang untuk kembali membangun jaringan pipa transmisi. Yang pasti, pembangunan pipa transmisi tidak akan melalui ruas ibu kota baru.
Larangan Ekspor Nikel, Baterai Kendaraan Listrik Siap Diproduksi
Dengan teknologi yang mumpuni, Indonesia sudah mampu memproses dan mengolah bijih nikel kadar rendah yang bisa dijadikan bahan baku baterai lithium ion. Keseriusan Indonesia yang ingin menjadi produsen bahan baku baterai kendaraan listrik didukung dengan dibangunnya empat smelter nikel proyek besar industri prekursor. Salah satunya yakni Hauyue Bahadopi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan kapasitas Input 11 juta ton bijih nikel per tahun dan kapasitas output 60.000 ton Ni per tahun dan 7.800 ton Cobalt. Proyek yang dimiliki PT Huayue Nikel Cobalt ini memiliki nilai investasi US$1,28 miliar dengan pembangunan mulai Januari 2020 sampai Januari 2021. Lalu, ada pula smelter QMB Bahodopi di Morowali, Sulawesi Tengah dengan kapasitas input 5 juta ton bijih nikel per tahun serta kapasitas output 50.000 ton Ni per tahun dan 4.000 ton Cobalt. Proyek yang dimiliki PT QMB New Energy Material ini memiliki nilai investasi US$998,47 juta. Setidaknya saat ini, sudah ada 11 smelter nikel eksting dengan kapasitas input 24 juta ton per tahun. Selain itu, ada pula 25 smelter sisanya yang sedang masuk tahap konstruksi. Total volume cadangan terbukti nikel di Indonesia adalah sebanyak 689,89 juta ton bijih. Dengan kondisi tersebut, suplai fasilitas pemurnian di dalam negeri hanya bisa dijamin selama 7,3 tahun. Sementara itu, diakuinya Indonesia memang memiliki cadangan terkira nikel sebanyak 2,8 miliar ton bijih. Namun, besaran tersebut masih memerlukan eksplorasi lanjutan untuk meningkatkan dari cadangan terkira menjadi cadangan terbukti.
Harga Nikel Global Meroket
Kebijakan percepatan larangan ekspor bijih nikel ke 2020 menyebabkan harga komoditas tersebut melonjak di pasar global. Keputusan tersebut diprediksi semakin memperketat pasar dan memacu spekulasi bahwa logam yang digunakan sebagai bahan stainless steel tersebut akan mengalami defisit pasokan yang cukup signifikan. Pada perdagangan Senin (2/9/2019) hingga pukul 16.33 WIB, harga nikel di bursa London bergerak menguat 3,62% menjadi US$18.547,5 per ton. Kenaikan harga nikel didorong penuh oleh keputusan Indonesia untuk memajukan batasan larangan ekspor bijih nikel yang terjadi bersamaan dengan meningkatnya permintaan nikel sebagai bahan baku baterai mobil listrik. Nikel dapat mencapai kembali ke level tertingginya pada 2014 lalu dengan mudah di sekitar US$21.000 per ton jika pada akhir tahun sentimen perang dagang berhasil mereda dan Inggris berhasil keluar dari Uni Eropa dengan kesepakatan. Jika tidak akan bertahan di level US$18.750 per ton.
Adapun, sejak lebih dari satu dekade lalu, Indonesia memiliki peran yang cukup penting bagi pasar nikel setelah industri baja nirkarat China mulai menggunakan nickel pig iron, atau NPI, sebagai input alternatif untuk nikel olahan. Hampir semua ekspor bijih nikel Indonesia digunakan untuk memberi makan industri baja nirkarat raksasa China. Larangan ekspor dari Indonesia akan menyebabkan kekurangan pasokan sekitar 100.000 ton pada 2020, atau kekurangan 11% dari total permintaannya.
KPK Menyoroti Skema Dana Kilang LNG Masela
KPK mendalami pendanaan dalam pengembangan kilang gas alam cair (LNG) Blok Masela yang menggunakan skema trustee borrowing scheme (TBS). Skema pinjaman dengan jaminan hasil proyek tersebut dinilai bisa menggelembungkan bunga pada kontrak cost recovery. KPK melihat, beban bunga pinjaman masuk dalam cost recovery dan akan mengurangi bagian negara.
Perusahaan Migas Didorong Lebih Agresif Jalankan Eksplorasi
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan mendorong kontraktor kerja sama (KKKS) atau perusahaan migas untuk lebih aktif melaksanakan kegiatan eksplorasi. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberikan insentif perpajakan untuk eksplorasi migas. PMK yang dimaksud adalah PMK No 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019. Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 berisi ketentuan perpajakan dan daftar insentif bagi perusahaan migas yang menggunakan skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) biaya invenstasi yang dapat dikembalikan (cost recovery). Mengacu pada beleid tersebut, KKKS berhak memeroleh fasilitas perpajakan berupa PPN dan PPn BM tidak dipungut, serta pengurangan PBB atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Selain itu ada beberapa insentif lain berupa pengecualian dari pemotongan PPh atas biaya operasi fasilitas bersama.
Larangan Ekspor Nikel Percepat Industri Mobil Listrik Nasional
Kementeran ESDM menyatakan perlarangan ekspor bijih nikel kadar rendah mulai 1 Januari 2020 ini diambil dengan pertimbangan antara lain guna mendukung percepatan industri mobil listrik nasional. Nikel kadar rendah ini sebenarnya merupakan bahan baku smelter yang menghasilkan komponen beterai kendaraan listrik. Ada empat proyek smelter dengan teknologi hydrometalurgi yang menyerap nikel kadar rendah tersebut. Di targetkan keempat smelter itu beroperasi pada 2021 mendatang. Keempat smelter ini digarap oleh PT Huayue Nickle Cobalt yang berada di IMIP Industrial Park, Morowali, Sulawesi Tengah. Proyek ini menyerap 11 juta ton bijih nikel per tahun dengan investasi US$ 1,28 miliar. Adapun kapasitas outputnya mencapai 60 ribu ton Ni/tahun dan 7.800 cobalt. Proyek berikutnya dimiliki oleh PT QMB Energy Material yang berada di satu kawasan dengan Huayue Nickel Cobalt. Smelter ini membutuhkan 5 juta ton bijih nikel/tahun dengan kapasitas output 50 ribu ton Ni/tahun dan 4.000 ton kobalt. Investasi ini mencapai US$ 998,47 juta. Proyek lainya, digarap oleh PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM) atas nama PT Halmahera Persada Lygend dengan salah satu pemilik saham dari Harita Group (PT Trimegah Bangun Persada)
Kebijakan Pelarangan Ekspor Bijih Mineral, Pasar Lokal Siap Serap Nikel
Industri pengolahan di dalam negeri optimistis mampu menyerap seluruh bijih nikel kadar rendah ketika pemerintah menutup keran ekspor komoditas pertambangan tersebut.
Percepatan pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah pada Januari 2020 ini juga akan mendorong proses penghiliran bijih nikel nasional sekaligus meningkatkan harga komoditas itu. Setelah pemerintah mewacanakan penutupan keran ekspor nikel kadar rendah, harga komoditas itu langsung naik.
Harga nikel di pasar global saat ini mencapai titik tertingginya, yaitu US$18.000 per ton dari harga normal di kisaran US$13.000 per ton. Perusahaan tambang menyambut positif kebijakan pemerintah untuk mempercepat pelarangan ekspor nikel kadar rendah.
Pelarangan ekspor bijih nikel juga telah memacu pembangunan smelter di dalam negeri.
Industri pengolahan dan pemurnian dalam negeri siap mengolah bijih nikel jika rencana tersebut direalisasikan.
Prospek Korporasi, Menimbun Cuan dari Smelter Nikel
Rencana pemerintah mempercepat pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah membawa berkah bagi sejumlah emiten tambang logam dan kontraktor proyek smelter.
Sejak awal kabar itu beredar, harga nikal di bursa komoditas melonjak tajam. Pasalnya, Indonesia disebut berkontribusi 27% terhadap pasokan dunia.
Besarnya kontribusi Indonesia terhadap pasokan nikel dunia membuat setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan menjadi sorotan pelaku pasar dan berimbas terhadap harga nikel global. Kenaikan harga nikel tidak hanya berdampak positif terhadap korporasi pertambangan, tetapi juga pemasukan yang akan diterima oleh Indonesia juga akan menjadi lebih besar.
Tidak hanya produsen yang menikmati kenaikan harga, langkah pemerintah juga menjadi berkah bagi emiten di sektor konstruksi. Hal itu dengan semakin terbukanya peluang untuk menggarap lebih banyak proyek smelter.
Pemerintah Percepat Larangan Ekspor Bijih Nikel
Pemerintah secara resmi melarang ekspor bijih nikel pada awal tahun 2020, lebih cepat dari ketentuan relaksasi ekspor sebelumnya yakni pada 2022. Hal itu seiring dengan keluarnya peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan. Dalam beleid tersebut menyebutkan izin ekspor nikel mentah diberikan hingga akhir 2019. Sebelumnya, ekspor bijih nikel sudah dilarang pemerintah pada awal 2014 silam. Namun, pada tahun 2017 pemerintah memberikan relaksasi melalui peraturan menteri ESDM No. 5 Tahun 2017. Dalam beleid tersebut, bijih nikel kadar rendah diizinkan diekspor selama lima tahun alias sampai tahun 2022. Izin ini khusus kepada perusahaan tambang yang membangun smelter (fasilitas pemurnian) nikel.
Pajak Pantau Ketat Dugaan Transfer Pricing
Upaya KPK membongkar data kontrak batubara dan harga sesuai invoice sejak 2017 hingga Juni 2019 trus menggelinding. Guna mengusut kasus ini, KPK sudah berkirim surat ke sembilan lembaga, yaitu: Dirjen Minerba, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Perdagangan Luar Negei, serta emapt kepada dinas ESDM di seluruh provinsi Kalimantan. Langkah yang dilakukan mulai penelitian soal tumpang tindih perizinan dan penggunaan lahan, kerusakan lingkungan hingga dugaan manipulasi harga dalam perdagangan batubara (transfer pricing).
Kasus dugaan transfer pricing yang diduga melibatkan perusahaan batubara Adaro diungkapkan lembaga non-profit Global Witness. Namun, Direktur P2Humas menyebut saat ini sulit bagi wajib pajak untuk melakukan transfer pricing karena aturan perpajakan sudah mewajibkan perusahaan membuka harga kewajaran dan kelaziman usaha.
Direktur CITA mengingatkan KPK harus hati-hati menangani dugaan transfer pricing karena bukan ranah pidana. Pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan menyebut KPK baru bisa mengusut transfer pricing jika ada penyalahgunaan wewenang atau tangkap tangan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









