;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5820 )

Larangan Ekspor Nikel Percepat Industri Mobil Listrik Nasional

03 Sep 2019

Kementeran ESDM menyatakan perlarangan ekspor bijih nikel kadar rendah mulai 1 Januari 2020 ini diambil dengan pertimbangan antara lain guna mendukung percepatan industri mobil listrik nasional. Nikel kadar rendah ini sebenarnya merupakan bahan baku smelter yang menghasilkan komponen beterai kendaraan listrik. Ada empat proyek smelter dengan teknologi hydrometalurgi yang menyerap nikel kadar rendah tersebut. Di targetkan keempat smelter itu beroperasi pada 2021 mendatang. Keempat smelter ini digarap oleh PT Huayue Nickle Cobalt yang berada di IMIP Industrial Park, Morowali, Sulawesi Tengah. Proyek ini menyerap 11 juta ton bijih nikel per tahun dengan investasi US$ 1,28 miliar. Adapun kapasitas outputnya mencapai 60 ribu ton Ni/tahun dan 7.800 cobalt. Proyek berikutnya dimiliki oleh PT QMB Energy Material yang berada di satu kawasan dengan Huayue Nickel Cobalt. Smelter ini membutuhkan 5 juta ton bijih nikel/tahun dengan kapasitas output 50 ribu ton Ni/tahun dan 4.000 ton kobalt. Investasi ini mencapai US$ 998,47 juta. Proyek lainya, digarap oleh PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM) atas nama PT Halmahera Persada Lygend dengan salah satu pemilik saham dari Harita Group (PT Trimegah Bangun Persada)

Kebijakan Pelarangan Ekspor Bijih Mineral, Pasar Lokal Siap Serap Nikel

02 Sep 2019

Industri pengolahan di dalam negeri optimistis mampu menyerap seluruh bijih nikel kadar rendah ketika pemerintah menutup keran ekspor komoditas pertambangan tersebut. Percepatan pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah pada Januari 2020 ini juga akan mendorong proses penghiliran bijih nikel nasional sekaligus mening­katkan harga komoditas itu. Setelah pemerintah mewa­canakan penutupan keran ekspor nikel kadar rendah, harga komoditas itu langsung naik. Harga nikel di pasar global saat ini mencapai titik tertingginya, yaitu US$18.000 per ton dari harga normal di kisaran US$13.000 per ton. Perusahaan tambang menyambut positif kebijakan pemerintah untuk mem­percepat pelarangan ekspor nikel kadar rendah. Pelarangan ekspor bijih nikel juga telah memacu pemba­ngunan smelter di dalam negeri. Industri pengolahan dan pemurnian dalam negeri siap mengolah bijih nikel jika rencana tersebut direalisasikan.

Prospek Korporasi, Menimbun Cuan dari Smelter Nikel

02 Sep 2019

Rencana pemerintah mempercepat pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah membawa berkah bagi sejumlah emiten tambang logam dan kontraktor proyek smelter. Sejak awal kabar itu beredar, harga nikal di bursa komoditas melonjak tajam. Pasalnya, Indonesia disebut berkontribusi 27% terhadap pasokan dunia. Besarnya kontribusi Indonesia terhadap pasokan nikel dunia membuat setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan menjadi sorotan pelaku pasar dan berimbas terhadap harga nikel global. Kenaikan harga nikel tidak hanya berdampak positif terhadap korporasi pertambangan, tetapi juga pemasukan yang akan diterima oleh Indonesia juga akan menjadi lebih besar. Tidak hanya produsen yang menikmati kenaikan harga, langkah pemerintah juga menjadi berkah bagi emiten di sektor konstruksi. Hal itu dengan semakin terbukanya peluang untuk menggarap lebih banyak proyek smelter.

Pemerintah Percepat Larangan Ekspor Bijih Nikel

02 Sep 2019

Pemerintah secara resmi melarang ekspor bijih nikel pada awal tahun 2020, lebih cepat dari ketentuan relaksasi ekspor sebelumnya yakni pada 2022. Hal itu seiring dengan keluarnya peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan. Dalam beleid tersebut menyebutkan izin ekspor nikel mentah diberikan hingga akhir 2019. Sebelumnya, ekspor bijih nikel sudah dilarang pemerintah pada awal 2014 silam. Namun, pada tahun 2017 pemerintah memberikan relaksasi melalui peraturan menteri ESDM No. 5 Tahun 2017. Dalam beleid tersebut, bijih nikel kadar rendah diizinkan diekspor selama lima tahun alias sampai tahun 2022. Izin ini khusus kepada perusahaan tambang yang membangun smelter (fasilitas pemurnian) nikel.

Pajak Pantau Ketat Dugaan Transfer Pricing

30 Aug 2019

Upaya KPK membongkar data kontrak batubara dan harga sesuai invoice sejak 2017 hingga Juni 2019 trus menggelinding. Guna mengusut kasus ini, KPK sudah berkirim surat ke sembilan lembaga, yaitu: Dirjen Minerba, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Perdagangan Luar Negei, serta emapt kepada dinas ESDM di seluruh provinsi Kalimantan. Langkah yang dilakukan mulai penelitian soal tumpang tindih perizinan dan penggunaan lahan, kerusakan lingkungan hingga dugaan manipulasi harga dalam perdagangan batubara (transfer pricing).

Kasus dugaan transfer pricing yang diduga melibatkan perusahaan batubara Adaro diungkapkan lembaga non-profit Global Witness. Namun, Direktur P2Humas menyebut saat ini sulit bagi wajib pajak untuk melakukan transfer pricing karena aturan perpajakan sudah mewajibkan perusahaan membuka harga kewajaran dan kelaziman usaha.

Direktur CITA mengingatkan KPK harus hati-hati menangani dugaan transfer pricing karena bukan ranah pidana. Pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan menyebut KPK baru bisa mengusut transfer pricing jika ada penyalahgunaan wewenang atau tangkap tangan.

Insentif Fiskal Migas, Setoran PPN & PPnBM Ditiadakan

30 Aug 2019

Pemerintah kembali memberikan keringanan fiskal untuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas melalui penerbitan PMK No.122/PMK.03/2019. Pemerintah membagi fasilitas fiskal itu dalam bentuk dua tahapan produksi. Pertama, barang kena pajak (BKP) tertentu, jasa kena pajak (JKP) tertentu, maupun BKP tak berwujud yang terkait dengan operasi perminyakan di tahap eksplorasi tak dipungut PPN dan PPnBM. Pemerintah juga mengurangi hingga 100% Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PBB Migas terutang yang tercantum dalam SPT terutang. Kedua, fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN dan PPnBM serta pengurangan PBB migas hingga 100% yang berlaku pada tahap eksplorasi tersebut juga masih dapat dinikmati dalam tahap eksploitasi. Selain pembebasan PPN dan PPnBM serta pengurangan PBB migas hingga 100%, aturan itu juga menyatakan bahwa pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dikecualikan dari pemotongan PPh. Sedangkan atas penyerahan JKP yang timbul tidak dikenakan PPN.

Pemindahan Ibukota Momentum Mobil Listrik

28 Aug 2019

Pemindahan pusat pemerintahan dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur dapat dijadikan momentum untuk membangun dan mengembangkan mobil listrik di Indonesia. Kadin menyarankan seluruh kendaraan di Ibukota baru merupakan mobil atau bus listrik guna mendorong percepatan pengembangan kendaraan listrik sekaligus melengkapi konsep futuristik kota dan menjadikannya smart-city. Pemerintah masih punya waktu cukup sebelum target pemakaian mobil listrik sebesar 20% pada 2025.

Pemerintah akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal Sawit

26 Aug 2019

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah akan mencari solusi guna mengatasi permasalahan di subsektor kelapa sawit setelah sebelumnya mendengar hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Memang ada masalah yang harus kita selesaikan, jadi akan sama-sama kita cari solusinya, dan akan kita laporkan kepada Presiden dari situ kita tindak lanjuti". " Ada beberapa hal seperti masalah jumlahnya, beberapa lahan sawit yang masuk hutan lindung dan kawasan gambut. Akan kita benahi,...". Terdapat beberapa permasalahan di subsektor sawit dan ada 5-6 kriteria yang harus dipenuhi para pemangku kebijakan. Luhut menjelaskan, menurut Bank Dunia dan BPK sama angkanya, kira-kira 81% (perkebunan sawit) tidak memenuhi ketentuan yang ada, baik mengenai jumlah luasan dan areanya, plasma dan lainnya.

Hambatan Ekspor CPO Ke Uni Eropa, RI Ancam Stop Impor Airbus

22 Aug 2019

Indonesia meningkatkan tekanannya kepada Uni Eropa dengan menyiapkan pengalihan impor pesawat terbang dari Airbus ke Boeing asal AS. Hal itu dilakukan setelah Uni Eropa (UE) selalu mempermasalahkan dan menghambat impor produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya asal Indonesia. Setelah mengalihkan permintaan terhadap minuman beralkohol, buah-buahan dan produk susu dari UE, Indonesia siap menambahnya dengan produk pesawat terbang.  Proses pengalihan pemesanan pesawat terbang maskapai Indonesia dari Airbus ke Boeing akan dibicarakan lebih dulu kepada seluruh pihak terkait. Adapun saat ini fokus Indonesia untuk melakukan pengalihan impor dari UE akan diterapkan pada produk susu dan buah-buahan.  Namun Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menilai pemerintah tak berhak mencampuri maskapai dalam menentukan pembelian pesawat dari pabrikan tertentu.

Dugaan Penyelewengan Pemakaian Solar Subsidi

22 Aug 2019

BPH Migas menduga ada penyelewengan pemakaian solar bersubsidi. Para pelakunya adalah pengguna kendaraan untuk aktivitas perkebunan dan pertambangan. Hal itu ditengarai dari realisasi konsumsi kuota JBT yang melesat tinggi. Oleh karena itu, BPH Migas secara resmi melarang kendaraan bermotor pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah untuk menggunakan solar. BPH Migas pun akan melakukan penyelidikan terhadap 10 provinsi yang tingkat konsumsi solarnya sudah melampaui kuota bulanan. Kesepuluh provonsi itu adalah Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, serta Bangka Belitung. Untuk mengurangi penyelewengan terjadi, BPH Migas meminta Pertamina segera merampungkan program noozle atau digitalisasi pencatatan jual-beli solar di SPBU. Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina berdalih, program noozle molor lantaran ada sejumlah kendala. Misalnya, sebagian besar konstruksi dan fasilitas alat SPBU masih menggunakan model lama sehingga butuh waktu untuk memasang alat digitalisasi.