Dugaan Penyelewengan Pemakaian Solar Subsidi
BPH Migas menduga ada penyelewengan pemakaian solar bersubsidi. Para pelakunya adalah pengguna kendaraan untuk aktivitas perkebunan dan pertambangan. Hal itu ditengarai dari realisasi konsumsi kuota JBT yang melesat tinggi. Oleh karena itu, BPH Migas secara resmi melarang kendaraan bermotor pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah untuk menggunakan solar. BPH Migas pun akan melakukan penyelidikan terhadap 10 provinsi yang tingkat konsumsi solarnya sudah melampaui kuota bulanan. Kesepuluh provonsi itu adalah Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, serta Bangka Belitung. Untuk mengurangi penyelewengan terjadi, BPH Migas meminta Pertamina segera merampungkan program noozle atau digitalisasi pencatatan jual-beli solar di SPBU. Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina berdalih, program noozle molor lantaran ada sejumlah kendala. Misalnya, sebagian besar konstruksi dan fasilitas alat SPBU masih menggunakan model lama sehingga butuh waktu untuk memasang alat digitalisasi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023