;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5820 )

Produsen Siap Menjalankan Program B30

06 Aug 2019

Pemerintah terus mendorong kontribusi pelaku industri dalam penggunaan biodiesel B20 dan B30. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian mengklaim implementasi kewajiban penggunaan B20 berjalan baik. Saat ini pemerintah mulai road test atau uji jalan penggunaan B30 pada kendaraan bermesin diesel. Aspek-aspek yang diuji meliputi performance, tingkat emisi, serta dampak penggunaan bahan bakar B30 terhadap komponen-komponen mesin yang ada. Produsen pun siap menyesuaikan penggunaan biodiesel.

Praktik Perdagangan Ilegal, Bisnis Gula Rafinasi Dievaluasi

06 Aug 2019

Pemerintah baru akan mengambil kebijakan tegas terkait dengan kebijakan tata niaga gula kristal rafinasi setelah Satgas Pangan menerbitkan hasil akhir penyelidikan praktik perdagangan ilegal komoditas tersebut. Pemerintah menanti hasil penyelidikan akhir dari Satgas Pangan mengenai keterlibatan salah satu direktur PT Berkah Manis Makmur (BMM) dalam kasus perembesan gula kristal rafinasi (GKR) di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Satgas Pangan telah berhasil mengungkap praktik perdagangan GKR secara ilegal tersebut sebanyak 390 ton. Dari penyelidikan tersebut, terungkap adanya keterlibatan salah satu perusahaan GKR, yakni PT BMM yang diduga sengaja menjual GKR ke perusahaan fiktif dengan inisial PT WMP.

Rusia akan Naikkan PPN CPO RI Jadi 20%

06 Aug 2019

Pemerintah Rusia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT) untuk komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang masuk dari Indonesia sebesar 20% dari sebelumnya 10%. Kenaikan pajak tersebut dipicu oleh adanya kesalahpahaman terkait minyak sawit yang dianggap tidak sehat. Oleh karenanya, Indonesia harus berencana untuk melakukan upaya bernegosiasi dengan Pemerintah Rusia.

Gangguan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali, Ekonomi Tersengat Blackout

05 Aug 2019

Pemadaman listrik secara total atau blackout di sebagian wilayah sistem kelistrikan Jawa—Bali selama beberapa jam pada Minggu (4/8) mulai pukul 11.50 WIB telah menyebabkan aktivitas ekonomi dan bisnis serta sektor vital terdampak sangat serius. Pemadaman itu membuat suplai listrik ke moda raya terpadu (mass rapid transit/MRT) terhenti, aktivitas manufaktur, pusat perbelanjaan, layanan perhotelan serta sektor lainnya juga ikut terganggu. 

Ketua Umum Asosiasi Data Center Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto mengatakan, pemadaman listrik menyebabkan banyak pelayanan digital di pusat penyimpanan data tidak dapat beroperasi. Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengamanan (AKLP) Yustinus Gunawan menjelaskan, pemadaman listrik memaksa pabrikan kaca harus menggunakan genset agar mesin terus beroperasi. Namun, pemindahan daya tersebut membuat kinerja mesin tidak dapat beroperasi maksimal. Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAplas), mengatakan bahwa mesin pabrik petrokimia akan mati ketika aliran listrik padam walaupun hanya dalam hitungan detik, dan butuh 3 hari untuk menyalakan kembali. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, pemadaman listrik tersebut menyebabkan layanan perhotelan terganggu, terutama hotel-hotel di daerah tujuan wisata. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) juga menyebutkan bahwa kejadian padamnya listrik membuat transaksi pembayaran secara nontunai terganggu. 

KPK Mencermati Serius Tanito Harum

05 Aug 2019

KPK mencermati serius proses perpanjangan izin operasi PT Tanito Harum. Selain itu, KPK juga ingin mengetahui data realisasi produksi dan penjualan batu bara Tanito Harum selama periode Januari hingga Juni 2019. Secara prinsip, perpanjangan operasional Tanito Harum tak jadi soal, asalkan luas area harus mengikuti UU Minerba, yaitu 15.000 hektare. Untuk itu, KPK sudah berkirim surat bernomor B/5989/LIT.05/10-15/07/2019 kepada kementerian terkait.

Tren Penurunan Harga Batu Bara, Emiten Fokus Efisiensi Biaya

02 Aug 2019

Emiten pertambangan batu bara terus melakukan efisiensi dan menjaga volume produksi, untuk mengantisipasi tren pelemahan harga emas hitam yang diproyeksi akan berlanjut hingga akhir tahun ini. Tren pelemahan harga batu bara terjadi sejak September 2018 sampai saat ini. Terakhir kali, kenaikan harga batu bara terjadi pada Agustus 2018, yang pada saat itu berada di level US$ 107,83 per ton. Harga emas hitam pada Juli 2019 kembali tergerus sebesar 11,73% menjadi US$71,92 per ton dibandingkan dengan bulan sebelumnya US$81,48 per ton. Para pelaku usaha batu bara akan mengop­timal­kan biaya dan volume produksi pada semester kedua. Para pelaku bisnis batu bara dengan menerapkan efisiensi melalui pengkajian ulang pola penambangan, membuat biaya produksinya makin efisien.

Selain Minyak, Indonesia Bakal Defisit Gas di 2035

02 Aug 2019

Indonesia terancam defisit gas pada tahun 2035 lantaran kebutuhan gas yang meningkat tak dibarengi dengan peningkatan cadangan gas baru. Pertamina berupaya mencari cadangan gas baru. Selain itu, Pertamina juga menyiapkan sejumlah infrastruktur baru seperti gudang gas atau Floating Storage Regasification Unit (FSRU).

Pembangkit Energi Terbarukan, Pajak Ekspor Batu Bara Bisa Jadi Solusi

02 Aug 2019

Kemenko Perekonomian mengusulkan penerapan pajak ekspor batu bara untuk memberikan insentif pada teknologi pembangkit energi baru terbarukan yang dinilai masih mahal. Usulan tersebut dikeluarkan mengingat kebijakan serupa juga berlaku pada pengembangan hilirasi minyak kelapa sawit yakni biodiesel di Indonesia. Insentif yang diberlakukan pada pengembangan biodiesel tersebut dapat diberlakukan juga pada pengembangan energi baru terbarukan (EBT) untuk pembangkitan. Batu bara yang diekspor dikenakan pajak berupa carbon tax dan digunakan sebagai insentif teknologi pembangkit EBT.

Penerapan pajak ekspor batu bara pernah diterapkan antara tahun 2006 atau 2007, tetapi kebijakan itu dibatalkan. Hal itu lantaran pengusaha batu bara yang membawa kebijakan tersebut ke ranah hukum melalui mahkamah agung (MA). Pengajuan keberatan ke MA tersebut kemudian dikabulkan karena pengusaha tambang batu bara justru dikenakan double taxation akibat penerapan pajak ekspor tersebut.

Tujuh Importir Garam Terbebas dari Jerat KPPU

31 Jul 2019

Tujuh importir garam yang sempat menjadi terlapor dugaan kartel oleh KPPU akhirnya bisa bernafas lega. Wasit persaingan usaha memutuskan mereka tidak terbukti melakukan kartel dalam impor garam. Ketujuh importir tersebut antara lain PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP), dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM). Majelis Komisi menyimpulkan, kelangkaan garam impor pada semester I-2015 dikarenakan keterlambatan terbitnya izin impor. Selanjutnya, majelis menilai kelangkaan ini tidak terbukti ada kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama.

Pengusaha Kelapa Minta Perhatian

31 Jul 2019

Perhimpunan Petani Kelapa Indonesia (Perpekindo) meminta pemerintah memperhatikan industri perkelapaan nasional. Mereka menilai sektor ini memiliki potensi ekspor, namun banyak kendala sehingga sulit berkembang. Salah satu kendala adalah tidak adanya standardisasi harga kelapa. Kemudian, tidak adanya jaminan penampungan dan pemasaran hasil panen.

Perpekindo meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendirikan BUMN dan BUMD berupa industri terpadu pengolahan kelapa. Selain itu, pengusaha berharap ada perjanjian dengan negara lain agar produk kalapa Indonesia mendapat kemudahan ekspor dan keringanan bea masuk. Pemerintah juga harus melanjutkan program penyaluran bibit kelapa dan replanting perkebunan kelapa rakyat secara terpadu dan terintegrasi.