Lingkungan Hidup
( 5781 )Pengusaha Ramai-Ramai Masuk Listrik Tenaga Surya
Sejumlah
perusahaan menjajaki peluang pengembangan pembangkit listrik tenaga surya
(PLTS). Potensinya masih terbuka lebar, namun sejumlah tantangan menjadi
perhatian pelaku usaha. Kendala pengembangan PLTS justru berada di
pemerintah, salah satunya terkait ketentuan pemotongan tarif jual ke PLN
hanya menjadi 65%. Belum lagi grid PLN belum siap.
Benahi Tata Niaga Garam
Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur Muhammad Hasan menyatakan penyerapan garam pada masa panen tahun ini masih minim. Oleh karena itu harga terjun hingga Rp 500 per kilogram. Rendahnya penyerapan dipicu oleh stok yang masih menumpuk di gudang. Pemerintah perlu membenahi tata niaga garam yang karut marut dan memukul semangat petambak untuk meningkatkan produksi.
Ada indikasi garam industri merembes ke industri kecil dan menengah. Hasan berharap pemerintah mendata secara akurat jumlah industri kecil dan menengah serta kebutuhan dan asal pasokan garamnya. Petambak juga berharap pemerintah memasukan garam ke dalam negeri terlindungi dan terhindar dari permainan kartel.
Operator Swasta Siap Menggoyang Dominasi Pertamina
Dominasi
Pertamina di bisnis SPBU mulai diusik. Para pesaingnya mencoba aneka strategi
untuk mencuil kue bisnis pompa bensin. Mereka menyasar daerah yang tak
terjangkau SPBU komersial di perkotaan. Mereka juga menawarkan kemitraan
untuk mendirikan SPBU mini dengan sasaran pelaku UMKM daerah. Meskipun
demikian, Pertamina merasa tak terusik dengan kehadiran para pesaing. BPH
Migas mengingatkan pendirian SPBU oleh sejumlah badan usaha pelu
berkonsultasi dengan BPH Migas karena berkaitan dengan alokasi penyediaan dan
distribusi BBM.
Masih Banyak Proyek EBT yang Kesulitan Pendanaan
Nasib
sejumlah proyek pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) semakin
tak pasti. Hingga Maret, ada 24 dari 70 proyek yang sudah kontrak tetapi
belum mendapatkan pendanaan dan terancam terminasi. PLN belum bersikap atas
persoalan ini. Direktur Aneka Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM
mengemukakan, kendala pendanaan tak akan memengaruhi target bauran energi
bersih.
Batubara Masih Bisa Bernapas Panjang
Masa Depan Batubara Adaro (bagian 1)
Banyak yang bilang, tambang batubara sudah memasuki senjakala. Kesadaran akan lingkungan yang bersih semakin menguat, sementera emisi yang dihasilkan dari batubara dinilai penuh debu, kotor, merusak lingkungan, dan bahkan berbahaya bagi kesehatan makhluk hidup di dunia. Tak heran bila belakangan orang mulai melirik energi yang ramah lingkungan.
Pertanyaannya, akan segera habiskah batubara? CEO PT Adaro Energy Tbk, yakin batubara masih punya kesempatan hidup 20 hingga 30 tahun lagi. Buktinya produksi batubara masih terserap di berbagai penjuru dunia sebagai sumber energi pembangkit listrik. Bahkan, Adaro sendiri punya kontak jangka panjang dengan dua perusahaan asal Hong Kong, yaitu China Light and Power Hong Kong Limited (CLP Power) dan Hong Kong Electric.
Pengembang Energi Bersih Butuh Perangsang Baru
Nilai jual proyek energi baru terbarukan (EBT) belum menarik. Makanya, para pengembang mengharapkan pemerintah mengeluarkan regulasi yang kondusif dan insentif fiskal. Ketua Masyarakat Energi Baru dan Terbarukan Indonesia (METI), mengemukakan insentif fiskal idealnya mengucur sejak awal proyek, khususnya ketika pengembang mencari pendanaan. Selain itu, insentif bisa diberikan agar penentuan harga listrik yang dihasilkan energi baru terbarukan bisa sejalan dengan keekonomian.
Dari segi regulasi, RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) masuk prolegnas 2019. Setidaknya para pengembang mengusulkan lima poin. Pertama, peran EBT harus sama dengan sumber energi lain. Kedua, perlu dorongan agar harga lsitrik EBT menjadi murah. Ketiga, perlu adanya mekanisme untuk mendorong pemanfaatan EBT. Keempat, ada alokasi dana khusus dari pemerintah. Kelima, pengembang mengusulkan pembentukan Badan dan Pengelola Energi Terbarukan.
Berhenti Operasi, Tanito Harum PHK 300 Pegawai
Kebijakan pemerintah menghentikan perpanjangan izin operasi tambang PT Tanito Harum berbuntut panjang. Perusahaan yang memiliki hubungan relasi dengan Tanito Harum memberhentikan 300-an karyawan. Ketidakpastian operasi tambang Tanito Harum bisa berefek domino bagi perusahaan lainnya. Pasalnya, ada tujuh pemegang izin PKP2B generasi pertama yang akan habis kontraknya.
Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, menilai ketidakpastian seperti ini memerlukan diskresi Presiden Joko Widodo, karena industri batubara terkait dengan sistem kelistrikan. Diskresi dimaksud berupa penerbitan Perppu. Opsi lain, perusahaan batubara dan Kementerian ESDM bisa melakukan uji tafsir ke Mahkamah Konstitusi.
Target Produksi Batubara Berpeluang Direvisi
Kementerian ESDM membuka peluang kepada produsen batubara untuk merevisi RKAB. Kementerian ESDM akan mengevaluasi RKAB terhadap perusahaan pemegang izin dari pemerintah pusat. Sedangkan pemegang IUP daerah, evaluasi akan dilakukan pemerintah daerah. Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memprediksi revisi RKAB tidak akan berpengaruh signifikan terhadap volume produksi pemegang izin pemerintah pusat. Sebab, kondisi pasar dan harga batubara saat ini masih belum kondusif.
Batu Bara Adaro Jadi Andalan Pembangkit Listrik Hongkong
Setiap tahun ekspor batu bara PT Adaro Energy Tbk ke Hongkong mencapai 3,5 juta ton dan menjadi penentu keandalan penyediaan energi listrik di Daerah Administratif Khusus Hongkong. Kontribusi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ebrbahan bakar batu bara di Hongkong sebesar 40% dari total kebutuhan. Sedangkan 90% kebutuhan batu bara di Hongkong dipasok 90% dari Indonesia. Menurut Boy Thohir, dari total batu bara yang dipasok ke Hongkong, kontribusi Adaro mencapai 35%. Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Hongkong berkapasitas 4.108 MW membutuhkan 6,5 juta ton batu bara setiap tahun nya.
Kantongi Kode HS, BI Siap Periksa Kepatuhan Eksportir Setor DHE
Bank Indonesia segera memeriksa dan menghitung kepatuhan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di dalam sistem keuangan domestik. BI menggunakan kode harmonized system (HS) untuk mengecek kepatuhan para eksportir. Meskipun aturan DHE SDA sudah berlaku sejak awal tahun, tapi belum ada eksportir yang membuka rekening khusus. Sebab, aturan teknis dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, belum seluruhnya terbit, termasuk mengenai klasifikasi komoditas ekspor SDA. Sebelumnya, Menteri Keuangan menyampaikan, Kemkeu dan BI akan bekerja sama mengidentifikasi arus barang dan arus uang (devisa) dalam kegiatan ekspor sesuai PP 1/2019 ataupun aturan-aturan turunannya.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









