Lingkungan Hidup
( 5820 )Pengembang Energi Bersih Butuh Perangsang Baru
Nilai jual proyek energi baru terbarukan (EBT) belum menarik. Makanya, para pengembang mengharapkan pemerintah mengeluarkan regulasi yang kondusif dan insentif fiskal. Ketua Masyarakat Energi Baru dan Terbarukan Indonesia (METI), mengemukakan insentif fiskal idealnya mengucur sejak awal proyek, khususnya ketika pengembang mencari pendanaan. Selain itu, insentif bisa diberikan agar penentuan harga listrik yang dihasilkan energi baru terbarukan bisa sejalan dengan keekonomian.
Dari segi regulasi, RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) masuk prolegnas 2019. Setidaknya para pengembang mengusulkan lima poin. Pertama, peran EBT harus sama dengan sumber energi lain. Kedua, perlu dorongan agar harga lsitrik EBT menjadi murah. Ketiga, perlu adanya mekanisme untuk mendorong pemanfaatan EBT. Keempat, ada alokasi dana khusus dari pemerintah. Kelima, pengembang mengusulkan pembentukan Badan dan Pengelola Energi Terbarukan.
Berhenti Operasi, Tanito Harum PHK 300 Pegawai
Kebijakan pemerintah menghentikan perpanjangan izin operasi tambang PT Tanito Harum berbuntut panjang. Perusahaan yang memiliki hubungan relasi dengan Tanito Harum memberhentikan 300-an karyawan. Ketidakpastian operasi tambang Tanito Harum bisa berefek domino bagi perusahaan lainnya. Pasalnya, ada tujuh pemegang izin PKP2B generasi pertama yang akan habis kontraknya.
Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, menilai ketidakpastian seperti ini memerlukan diskresi Presiden Joko Widodo, karena industri batubara terkait dengan sistem kelistrikan. Diskresi dimaksud berupa penerbitan Perppu. Opsi lain, perusahaan batubara dan Kementerian ESDM bisa melakukan uji tafsir ke Mahkamah Konstitusi.
Target Produksi Batubara Berpeluang Direvisi
Kementerian ESDM membuka peluang kepada produsen batubara untuk merevisi RKAB. Kementerian ESDM akan mengevaluasi RKAB terhadap perusahaan pemegang izin dari pemerintah pusat. Sedangkan pemegang IUP daerah, evaluasi akan dilakukan pemerintah daerah. Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memprediksi revisi RKAB tidak akan berpengaruh signifikan terhadap volume produksi pemegang izin pemerintah pusat. Sebab, kondisi pasar dan harga batubara saat ini masih belum kondusif.
Batu Bara Adaro Jadi Andalan Pembangkit Listrik Hongkong
Setiap tahun ekspor batu bara PT Adaro Energy Tbk ke Hongkong mencapai 3,5 juta ton dan menjadi penentu keandalan penyediaan energi listrik di Daerah Administratif Khusus Hongkong. Kontribusi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ebrbahan bakar batu bara di Hongkong sebesar 40% dari total kebutuhan. Sedangkan 90% kebutuhan batu bara di Hongkong dipasok 90% dari Indonesia. Menurut Boy Thohir, dari total batu bara yang dipasok ke Hongkong, kontribusi Adaro mencapai 35%. Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Hongkong berkapasitas 4.108 MW membutuhkan 6,5 juta ton batu bara setiap tahun nya.
Kantongi Kode HS, BI Siap Periksa Kepatuhan Eksportir Setor DHE
Bank Indonesia segera memeriksa dan menghitung kepatuhan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di dalam sistem keuangan domestik. BI menggunakan kode harmonized system (HS) untuk mengecek kepatuhan para eksportir. Meskipun aturan DHE SDA sudah berlaku sejak awal tahun, tapi belum ada eksportir yang membuka rekening khusus. Sebab, aturan teknis dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, belum seluruhnya terbit, termasuk mengenai klasifikasi komoditas ekspor SDA. Sebelumnya, Menteri Keuangan menyampaikan, Kemkeu dan BI akan bekerja sama mengidentifikasi arus barang dan arus uang (devisa) dalam kegiatan ekspor sesuai PP 1/2019 ataupun aturan-aturan turunannya.
Persaingan Usaha, KPPU Tetap Investigasi Dugaan Kartel Ayam
KPPU tetap melanjutkan proses investigasi dugaan kartel harga ayam. Di sisi lain, beberapa pihak menilai adanya disparitas harga ayam di tingkat peternak dan konsumen disebabkan oleh pasokan yang berlebih. Perbedaan harga ayam terlampau jauh telah merugikan peternak mandiri. KPPU menduga adanya peran besar perantara atau middle man yang membuat harga ayam di tingkat peternak menjadi anjlok. Disparitas harga ayam yang terjadi, diprediksi menyebabkan kerugian mencapai Rp3 triliun di seluruh peternak mandiri di Indonesia.
Sanksi DHE SDA, Kemenkeu Gandeng BI
Pemerintah menyatakan akan bekerja sama dengan Bank Indonesia dalam rangka mengimplementasikan PMK No.98/2019. Kemenkeu melalui DJBC akan mengidentifikasi arus barang yang diekspor sedangkan Bank Indonesia melalui perbankan mengidentifikasi arus uang. Bank Indonesia menyatakan dalam waktu dekat akan merilis realisasi DHE SDA. Melalui PMK No.98/2019, eksportir SDA sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, wajib menempatkan DHE SDA yang diperoleh ke dalam rekening khusus DHE SDA. Jika tidak, sanksi akan dikenakan kepada para eksportir tersebut.
Sanksi bagi Eksportir Bandel Diperberat
Pemerintah membuat langkah tegas untuk menekan defisit neraca dagang. Salah satu caranya dengan memberikan sanksi berat kepada eksportir sumber daya alam yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor ke perbankan dalam negeri. Sanksi tersebut tertuang dalam PMK 98/2019.
Ada sejumlah sanksi bagi eksportir bandel. Pertama, mengenakan denda penalti sebesar 0,5% dari nilai devisa ekspor SDA bagi eksportir yang tidak menempatkan devisa ekspor di rekening khusus. Kedua, denda sebesar 0,25% dari nilai devisa eksportir yang menggunakan dana hasil ekspor selain untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain ekspor, pinjaman, impor atau dividen, atau keperluan lain sesuai UU Penanaman Modal. Ketiga, penundaan pelayanan kepabeanan ekspor bagi eksportir yang tidak membuat akun penampung di bank dalam negeri atau tidak memindahkan akun penampung luar negeri ke dalam negeri.
Garam Impor Merembes
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mensinyalir terpuruknya harga garam rakyat saat ini dipicu rembesan garam impor yang semestinya untuk industri. Rembesan garam impor membuat pasar banjir garam dan [etambak rakyat tertekan.
Kemenperin sudah membuat kesepakatan penyerapan garam rakyat oleh industri pengolahan kurun Juni 2018- Juni 2019 sebesar 1,12 juta ton. Namun, hingga awal Juli 2019 penyerapan garam rakyat baru 960.000 ton. Pihaknya meminta Kemenperin mendorong komitmen penyerapan.
Devisa Hasil Ekspor SDA, Sanksi Efektif Berlaku
Pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri akhirnya diberlakukan. Pasalnya, pemberlakuan insentif berupa pemotongan tarif PPh atas bunga deposito yang berasal dari DHE SDA justru tak efektif membuat eksportir membawa DHE SDA ke dalam negeri. Oleh karena itu, melalui PMK no.98/2019, pemerintah mempertegas pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA ke rekening DHE SDA. Ada tiga jenis sanksi yang dikenakan kepada eksportir yang tidak membawa pulang DHE SDA, yakni denda 0,5%, denda 0,25%, dan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









