Lingkungan Hidup
( 5781 )Pengguna Asuransi Nasional Masih Minim
Masa transisi implementasi kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk ekspor batubara segera berakhir pada 31 Mei 2019. Per Maret 2019, baru 103 pengapalan dari 1.095 shipment yang menggunakan asuransi nasional. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meyakini bahwa pengusaha akan comply karena ada risiko ekspornya terhambat. Sementara itu, Direktur Eksekutif Asuransi Umum Indonesia mengklaim, perasuransian nasional sudah siap untuk melayani perdagangan batubara secara internasional.
Bahan Bakar Kendaraan, Penggunaan Biodiesel Dipacu
Pemerintah terus mendorong produksi dan penggunaan bahan bakar nabati untuk mengurangi impor bahan bakar minyak. Sedangkan pelaku usaha berharap penggunaan campuran biodiesel sesuai dengan standar emisi Euro 4 yang bakal berlaku 2021. Kemenperin berusaha mendongkrak kontribusi industri nonmigas dengan mendorong produksi bahan bakar yang masih ketergantungan pada impor, diantaranya memproduksi green fuel seperti Biodiesel B20 dan B30. Saat ini B20 sudah sesuai dengan Euro 2, sedangkan B30 masih dilakukan tahap uji coba, dan hasilnya baru diketahui pada akhir tahun ini. Dari sisi produsen, PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors dengan Mitsubishi Fuso siap untuk penerapan standar emisi Euro 4. Produsen lainnya yang sudah siap dengan stanra Euro 2 adalah Tata Motors dengan tujuh produk baru kendaraan niaga.
Kartel Bawang Putih, KPPU Akan Kaji Sistem Impor
KPPU akan mengkaji sistem impor pangan di Indonesia yang berpotensi inefisiensi, termasuk untuk bawang putih. Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan bahwa mayoritas sistem impor pangan di Indonesia menggunakan rezim kuota. Cara seperti itu bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang memproduksi produk yang sama dengan barang impor. Salah satu contoh kebijakan yaitu kebijakan kuota impor bawang putih dengan syarat importir harus menanam 5% dari kuota yang diperoleh. Hal ini menimbulkan inefisiensi karena importir bukanlah pelaku usaha di bidang pertanian sehingga mereka tidak memedulikan soal produktivitas. Kebijakan tersebut juga menyebabkan adanya hambatan bagi importir lain, karena tidak semua importir memiliki kapasitas untuk menanam 5% dari kuota impor. Sehingga hal ini bisa menyebabkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat. Syarat ini juga menyebabkan Kementan terlambat menerbitkan rekomendasi impor produk holtikultura, dan Kemendag terlambat juga menerbitkan surat persetujuan impor, yang berakibat stok menyusut dan mengerek harga jual bawang putih di pasar. Di samping itu, tidak ada pemain lokal yang menanam komoditas bawang putih yang sesuai dengan bawang impor. KPPU tengah melakukan pengkajian penggunaan sistem tarif menggantikan sistem kuota impor.
Pengusaha Tagih Revisi Aturan Tambang
Para pengusaha batubara kembali mendesak agar revisi PP 23/2010 segera diterbitkan. Revisi aturan tersebut dibarengi dengan penerbitan PP tentang perpajakan dan penerimaan negara dari bidang usaha batubara. Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan paket regulasi tersebut sangat memengaruhi iklim investasi di bidang usaha pertambangan batubara. Selain itu revisi PP 23/2010 juga terkait dengan kepastian hukum.
Produsen Batubara Masih Kesulitan Memenuhi DMO
Kementerian ESDM
tetap mempertahankan porsi pasokan dalam negeri (domestic market obligation)
sebesar 25% dari total produksi batubara. Menanggapi kebijakan itu, Direktur
Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai sebagian
perusahaan batubara masih akan kesulitan memenuhi target itu karena sulitnya
mencari pembeli. Pasalnya, spesifikasi kalori yang dibutuhkan pasar dalam
negeri berbeda dengan kalori yang dihasilkan perusahaan batubara. Kondisi itu
semakin sulit dengan penjualan yang sudah terkontrak. Kemudian, harga
batubara untuk kelistrikan sudab dipatok US$ 70 per ton.
Pengurangan Beban Petani, Pembebasan PPN Produk Perkebunan Masih Dikaji
Kementerian Pertanian mengkaji usulan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk perkebunan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Kementan telah mengadakan rapat yang diikuti 70 peserta dari berbagai instansi seperti BKF, Biro Hukum Kementan, eselon II Ditjen Perkebunan Kementan, serta perwakilan dewan komoditas perkebunan dan asosiai terkait lainnya. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas jenis dan batasan barang hasil perkebunan sebagai implikasi perpajakan. Hal ini terkait dengan putusan MA No.70P/HUM/2013 yang menganulir PP No. 31/2007 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Dewan Karet Indonesia Aziz Pane mengatakan kebijakan pembebasan PPN untuk produk perkebunan sudah ditunggu sejak dulu. Pasalnya, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi pekebun. Perwakilan dari BKF menyatakan bahwa Kemenkeu mendukung usulan kebijakan yang propetani dan pekebun. Pembebasan PPN akan mengurangi beban pajak yang dialami, terutama oleh pekebun skala kecil. Dalam rapat tersebut, 23 komoditas perkebunan untuk diusulkan dibebaskan dari pengenaan PPN, di luar komoditas kelapa sawit.
Bulog Pusing Kehilangan Raskin
Perubahan penyaluran program Beras Sejahtera (Rastra) alias raskin menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara penuh tahun depan akan menghilangkan peran Bulog sebagai penyalur. Padahal stok beras di gudang Bulog masih menumpuk. Untuk menyiasatinya, Bulog akan menyuplai beras kepada mitra yang menjadi tempat penjualan barang kebutuhan pokok penerima BPNT. Hanya saja, rencana Bulog menjadi pemasok program BPNT belum diputuskan pemerintah.
Bulog sendiri dipastikan akan kesulitan menghabiskan stok beras di gudang mereka bila tahun depan tidak dilibatkan memasok beras untuk program BPNT. Padahal, Bulog memiliki penugasan untuk menyerap gabah/beras petani agar harganya stabil. Opsi yang bisa diambil antara lain, Bulog menyalurkan beras untuk TNI, Polri dan ASN. Selain itu, Bulog juga bisa didorong mengekspor beras yang menumpuk di gudang mereka. Namun rencana itu belum mendapat lampu hijau dari pemerintah.
Budi Waseso : Oknum Pejabat Lindungi Mafia Pangan
Mafia Pangan akan mati dengan sendirinya jika mereka tidak diberikan order oleh pemerintah, khususnya Kementerian Sosial yang selama ini harus menyediakan bantuan pangan non tunai (BPNT) dalam bentuk beras. Namun, ada oknum pejabat yang lebih senang berbisnis dengan mafia daripada dengan Bulog. Bila beras BPNT sebanyak 150.000 ton per bulan disediakan oleh Bulog, mafia tidak akan bisa hidup. Namun, faktanya Bulog tidak mendapatkan kepercayaan untuk menyediakan beras BPNT yang mencapai 1,8 juta ton per tahun itu.
Kewenangan Bulog Salurkan BPNT, Buwas: Mafia Beras Bakal Rontok
Mafia beras di Indonesia dipastikan akan rontok dengan sendirinya jika pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan pangan nontunai (BPNT). Selama ini, penyaluran beras dalam program BPNT juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di luar Bulog. Padahal, perusahaan-perusahaan swasta tersebut memperoleh pasokan beras dari Bulog. Budi Waseso menegaskan bahwa apabila penyaluran beras dalam program BPNT, Kartu Sembako, serta beras untuk PNS, TNI, dan Polri, sepenuhnya diserahkan kepada Bulog, mafia perberasan akan kehilangan pasar. Soal kualitas beras, Bulog juga sudah memproduksi beras kualitas premium plus, bahkan dengan tingkat broken 0%. Buwas juga menepis persepsi sejumlah pihak yang berdalih bahwa menyerahkan penyaluran beras BPNT kepada Bulog sama saja melanggengkan praktik monopoli di sektor perberasan. Buwas menengarai, pihak-pihak yang menolak rencana penyerahan penyaluran beras BPNT kepada Bulog semata-mata dilatarbelakangi motif rente.
Pengendalian Harga Pangan, Impor Bawang Putih DIkuasai Swasta
Pemerintah lebih percaya untuk mengalokasikan 90% impor bawang putih impor kepada pihak swasta daripada penugasan untuk perusahaan pelat merah. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih menegaskan bahwa pihaknya lebih mempercayai bila kuota impor dipegang penuh oleh pihak swasta. Dengan begitu, pemerintah bisa ikut mengendalikan manajemen stok. Seandainya terjadi gejolak harga seperti sekarang pemerintah akan mudah mewajibkan importir untuk melepas stok dengan harga murah.
Indonesia dapat lebas dari jebakan impor bawang putih alias swasembada pada 2012. Hal ini mungkin saja terjadi sebab importir diwajibkan tanam untuk mendapatkan rekomendasi impor oleh Kementerian Pertanian.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









