;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5820 )

Pengusaha Tambang Meminta Kepastian

03 Jul 2019

Hingga semester I 2019 lewat, pemerintah belum juga merealisasikan revisi PP 23/2010. Tak ayal, pengusaha tambang batubara masih dalam ketidakpastian. Salah satu poin krusial adalah pembatasan wilayah tambang tak lebih dari 15.000 ha. Revisi ini juga mengatur perpanjangan dan perubahan status perizinan dari PKP2B menjadi IUPK. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mencatat, para pemegang PKP2B Generasi I berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Pasalnya, volume produksi mereka mencakup separuh total produksi batubara nasional.

Ketahanan Pangan Butuh Sokongan Infrastruktur

02 Jul 2019

Banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi presiden dan wakil presiden terpilih. Salah satu hal yang krusial adalah pasokan pangan. Nyaris semua masalah pangan adalah soal tata niaga, data yang tak kuat, serta kebijakan yang tak sinkron. Alhasil, semua kebijakan yang ditetapkan tak menyentuh substansi masalah. Jatuhnya harga ayam di tingkat peternak menjadi bukti, bahwa data pemerintah kacau. Tak mampu melihat kebutuhan masyarakat.

Pun dengan masalah beras. Hambatan industri ini adalah, pertama, penetapan harga beras di tingkat petani yang kurang menarik dan menguntungkan. Kedua, pemerintah juga perlu memberikan rangsangan berupa ketersediaan lahan pertanian. Ketiga, pemerintah harus memberi perhatian pada industri penggilingan beras kecil agar bisa memberikan nilai tambah bagi petani lokal. Langkah lain yang tak kalah penting adalah mengoptimalkan infrastruktur pertanian.  Infrastruktur pertanian bisa berupa jalan produksi, aliran irigasi, embung dan bendungan atau waduk.

Benahi Peternak dan Broker Ayam

02 Jul 2019

Pemerintah berupaya merespon keluhan peternak. Salah satu caranya dengan meminta peternak dan integrator bersama-sama menganalisis kebutuhan pasokan ayam. Selain itu, Kementerian Pertanian ingin agar pedagang perantara antara produsen ke konsumen terdaftar resmi agar mudah untuk melakukan pengecekan harga di pasar. Di sisi lain, pemerintah mempertimbangkan penyediaan cold storage untuk menyimpan ayam supaya tetap awet saat panen berlimpah.

CPO & Produk Turunannya, Ekspor ke India Makin Terkatung-katung

02 Jul 2019

Ekspor minyak kelapa sawit mentdah dan produk turunannya dari Indonesia menuju India masih diliputi ketidakpastian, kendati Indonesia telah merelakan bea masuk gula mentah asal negeri Bollywood untuk diturunkan. Indonesia telah menurunkan bea masuk gula mentah dari 10% menjadi 5% untuk bahan baku gula kristal rafinasi. Pemerintah India berencana untuk mengenakan tambahan pajak pertambahan nilai sebesar 10% untuk produk minyak sawit olahan yang diimpor. Pendekatan yang dilakukan sekarang tidak hanya melalui pemerintah ke pemerintah, melainkan dari pengusaha ke pengusaha. Dewan Minyak Sawit Indonesia terus melakukan pendekatan kepada perusahaan domestik India untuk meningkatkan permintaannya terhadap CPO dan produk turunannya dari Indonesia.

Harga Garam Rakyat Kian Terpuruk

01 Jul 2019

Harga garam rakyat kian anjlok seiring dengan bertambahnya pasokan dan seretnya penyerapan pada awal musim panen tahun ini. Pada awal masa panen, pertengahan Juni 2019 harga garam kualitas terbaik ditingkat petambak berkisar Rp 700-Rp 800 per kg. Namun kini jadi Rp 400 sd Rp 500 per kg seiring meluasnya areal panen.

Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG) Muhammad Hasan menduga ada permainan kartel yang menyebabkan harga garam rakyat terpuruk. Impor garam 3,7 juta ton tahun lalu berlebih dan menyisakan stok hingga saat ini. Hasan mendesak komitmen pemerintah agar melindungi petambak rakyat.

Pebisnis Energi Terbarukan Tunggu Insentif Pajak

01 Jul 2019

Kementerian Keuangan menetapkan prioritas subsidi pajak tahun depan. Kedua sektor itu adalah industri pengolahan dan investasi energi terbarukan. Untuk investasi energi terbarukan, sektor yang menjadi prioritas adalah panas bumi, PLTA, PLTMH biofuel dan energi terbarukan lainnya. 

Ketua Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyambut baik kebijakan pemerintah mendorong percepatan sektor energi terbarukan untuk mencapai target bauran energi terbarukan 23% pada tahun 2025. Kendati demikian, untuk mengukur seberapa signifikan insentif ini dalam mendorong investasi energi baru, pelaku usaha masih melihat implementasi di lapangan. Pasalnya, pengembangan proyek energi baru ini masih menemui banyak kendala, terutama dari sisi finansial akibat penghilangan feed in tariff dan pembatasan tarif Independent Power Producer (IPP) yang tertuang di Permen ESDM nomor 50/2017. Aturan tersebut disebut sebagai pukulan telak bagi bankability proyek EBT. Selain itu, masalah lain adalah skala keekonomian energi terbarukan, yaitu adanya disparitas harga dan kemampuan PLN untuk membeli listrik yang ditawarkan pengembang. Pelaku usaha mengharapkan insentif pajak yang menarik dibarengi juga dengan evaluasi regulasi lainnya, termasuk perizinan yang sulit.

[Opini] Menertibkan Perdagangan Emas Digital

01 Jul 2019

oleh: Bhima Yudhistira, peneliti INDEF

Perkembangan teknologi digital memudahkan masyarakat untuk memiliki emas. Munculnya aneka aplikasi di smartphone yang berjualan emas secara digital membuat jual beli emas bisa ditransaksikan di mana pun dan 24 jam sehari. Tak kurang 20 perusahaan yang menawarkan "investasi emas" tersedia di Google Play Store. Tak tanggung-tanggung demam pembelian emas digital pun difasilitasi oleh kredit dari platform digital.

Kemudahan jual beli emas secara digital tentunya punya beragam konsekuensi. Transaksi emas secara digital tanpa adanya serah terima emas fisik rentan disalahgunakan oleh penjual. Pertama, ketika si pembeli emas mentransfer uangnya, apakah kepemilikan emas sudah berpindah sepenuhnya kepada pembeli. Kedua, jika terjadi perselisihan atau kebangkrutan pada platform digital penjual, bagaimana perlindungan bagi konsumen.

Solusinya sebenarnya sudah ada, yaitu Permendag 119/2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, dan peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 4 Tahun 2019 terkait syarat teknis penyimpanan emas di lembaga kliring. Namun, hingga kini pendaftaran provider atau pedagang emas digital masih sedikit. Untuk itu, kepatuhan bagi penjual emas digital dalam bentuk pendaftaran anggota bursa dan kliring merupakan syarat yang tidak bisa ditawar untuk mendorong tumbuh kembang bisnis emas digital di Indonesia.

Nasib Peternak Ayam di Ujung Taji

25 Jun 2019

Nasib peternak ayam ras (broiler) rakyat semakin terjepit. Bukan hanya merugi, tak sedikit yang terpaksa harus gulung tikar akibat kondisi pasar tak mendukung. Faktor pemicunya beragam, mulai tingginya biaya sarana produksi akibat kenaikan harga bibit ayam atau day old chicken (DOC), harga pakan, serta kelebihan stok ayam broiler di pasaran lantaran banjir pasokan dari peternakan raksasa. Efeknya harga jual ayam di tingkat peternak merosot tajam, jauh di bawah harga pokok produksi yang ditetapkan pemerintah.

Tak pelak, peternak daerah mulai teriak. Di Yogyakarta, peternak bertekad akan membagikan 5.000 ayam ras secara gratis ke warga sebagai simbol terpuruknya sektor perunggasan nasional. Hal ini diperparah dengan tidak harmonisnya aturan Kemtan dan Kemdag yang justru memicu jurang harga di tingkat peternak dan konsumen.

Emas Batangan Berkilau

24 Jun 2019

Harga logam mulia masih berkilau. Seiring kenaikan harga jual emas dan logam mulia, harga beli kembali dari konsumen juga naik. Diperkirakan momentum kenaikan harga emas masih akan berlanjut akibat pengaruh berbagai faktor eksternal. Faktor itu antara lain dampak perang dagang Amerika Serikat-China yang belum berakhir sehingga menimbulkan ketidakpastian. Menyikapi ketidakpastian ini, investor mengalihkan investasinya ke instrumen yang dianggap aman, termasuk emas.

Berdasarkan data di laman Logam Mulia, unit bisnis PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, harga beli kembali emas pada Sabtu (22/6/2019) sebesar Rp 628.000 per gram. Kendati turun dibandingkan dengan Jumat (21/6/2019) yang sebesar Rp 636.000 per gram, harga masih lebih tinggi dibandingkan dengan 29 Mei 2019 yang sebesar Rp 586.000 per gram.

Laman yang sama menampilkan harga jual emas batangan Rp 708.000 per gram. Antam memproduksi emas batangan dengan berat 0,5 gram sampai dengan 1.000 gram.Mengacu pada laman PT Pegadaian (Persero), harga jual emas per gram sebesar Rp 714.000 untuk cetakan Antam dan Rp 681.000 untuk cetakan UBS, per Minggu (23/6/2019).

Perencana keuangan dari Finansia Consulting, Eko Endarto, mengemukakan, di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu, emas merupakan instrumen investasi paling aman karena diakui di seluruh negara.  Emas sangat bisa digunakan sebagai sarana portofolio aset ketika kondisi ekonomi tak menentu. Sebaliknya, ketika ekonomi stabil, orang akan mencari instrumen investasi lain karena kenaikan harga emas umumnya tidak setinggi produk investasi lainnya.

Harga Daging Ayam Anjlok ke Level Terendah

24 Jun 2019

Harga daging ayam saat ini sangat mengkhawatirkan peternak karena jauh di bawah biaya produksi Rp 18.500 per kg. Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) menduga anjloknya harga daging ayam disebabkan oleh pasokan DOC Final Stock yang berlebih tetapi tidak diikuti dengan kenaikan permintaan pasar. Saat ini, peternak tak bisa melakukan apa-apa untuk mengurangi defisit biaya produksi. Pengusaha berharap pemerintah segera menemukan solusi agar supply dan demand tidak merugikan peternak.