;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5781 )

Pebisnis Energi Terbarukan Tunggu Insentif Pajak

01 Jul 2019

Kementerian Keuangan menetapkan prioritas subsidi pajak tahun depan. Kedua sektor itu adalah industri pengolahan dan investasi energi terbarukan. Untuk investasi energi terbarukan, sektor yang menjadi prioritas adalah panas bumi, PLTA, PLTMH biofuel dan energi terbarukan lainnya. 

Ketua Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyambut baik kebijakan pemerintah mendorong percepatan sektor energi terbarukan untuk mencapai target bauran energi terbarukan 23% pada tahun 2025. Kendati demikian, untuk mengukur seberapa signifikan insentif ini dalam mendorong investasi energi baru, pelaku usaha masih melihat implementasi di lapangan. Pasalnya, pengembangan proyek energi baru ini masih menemui banyak kendala, terutama dari sisi finansial akibat penghilangan feed in tariff dan pembatasan tarif Independent Power Producer (IPP) yang tertuang di Permen ESDM nomor 50/2017. Aturan tersebut disebut sebagai pukulan telak bagi bankability proyek EBT. Selain itu, masalah lain adalah skala keekonomian energi terbarukan, yaitu adanya disparitas harga dan kemampuan PLN untuk membeli listrik yang ditawarkan pengembang. Pelaku usaha mengharapkan insentif pajak yang menarik dibarengi juga dengan evaluasi regulasi lainnya, termasuk perizinan yang sulit.

[Opini] Menertibkan Perdagangan Emas Digital

01 Jul 2019

oleh: Bhima Yudhistira, peneliti INDEF

Perkembangan teknologi digital memudahkan masyarakat untuk memiliki emas. Munculnya aneka aplikasi di smartphone yang berjualan emas secara digital membuat jual beli emas bisa ditransaksikan di mana pun dan 24 jam sehari. Tak kurang 20 perusahaan yang menawarkan "investasi emas" tersedia di Google Play Store. Tak tanggung-tanggung demam pembelian emas digital pun difasilitasi oleh kredit dari platform digital.

Kemudahan jual beli emas secara digital tentunya punya beragam konsekuensi. Transaksi emas secara digital tanpa adanya serah terima emas fisik rentan disalahgunakan oleh penjual. Pertama, ketika si pembeli emas mentransfer uangnya, apakah kepemilikan emas sudah berpindah sepenuhnya kepada pembeli. Kedua, jika terjadi perselisihan atau kebangkrutan pada platform digital penjual, bagaimana perlindungan bagi konsumen.

Solusinya sebenarnya sudah ada, yaitu Permendag 119/2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, dan peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 4 Tahun 2019 terkait syarat teknis penyimpanan emas di lembaga kliring. Namun, hingga kini pendaftaran provider atau pedagang emas digital masih sedikit. Untuk itu, kepatuhan bagi penjual emas digital dalam bentuk pendaftaran anggota bursa dan kliring merupakan syarat yang tidak bisa ditawar untuk mendorong tumbuh kembang bisnis emas digital di Indonesia.

Nasib Peternak Ayam di Ujung Taji

25 Jun 2019

Nasib peternak ayam ras (broiler) rakyat semakin terjepit. Bukan hanya merugi, tak sedikit yang terpaksa harus gulung tikar akibat kondisi pasar tak mendukung. Faktor pemicunya beragam, mulai tingginya biaya sarana produksi akibat kenaikan harga bibit ayam atau day old chicken (DOC), harga pakan, serta kelebihan stok ayam broiler di pasaran lantaran banjir pasokan dari peternakan raksasa. Efeknya harga jual ayam di tingkat peternak merosot tajam, jauh di bawah harga pokok produksi yang ditetapkan pemerintah.

Tak pelak, peternak daerah mulai teriak. Di Yogyakarta, peternak bertekad akan membagikan 5.000 ayam ras secara gratis ke warga sebagai simbol terpuruknya sektor perunggasan nasional. Hal ini diperparah dengan tidak harmonisnya aturan Kemtan dan Kemdag yang justru memicu jurang harga di tingkat peternak dan konsumen.

Emas Batangan Berkilau

24 Jun 2019

Harga logam mulia masih berkilau. Seiring kenaikan harga jual emas dan logam mulia, harga beli kembali dari konsumen juga naik. Diperkirakan momentum kenaikan harga emas masih akan berlanjut akibat pengaruh berbagai faktor eksternal. Faktor itu antara lain dampak perang dagang Amerika Serikat-China yang belum berakhir sehingga menimbulkan ketidakpastian. Menyikapi ketidakpastian ini, investor mengalihkan investasinya ke instrumen yang dianggap aman, termasuk emas.

Berdasarkan data di laman Logam Mulia, unit bisnis PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, harga beli kembali emas pada Sabtu (22/6/2019) sebesar Rp 628.000 per gram. Kendati turun dibandingkan dengan Jumat (21/6/2019) yang sebesar Rp 636.000 per gram, harga masih lebih tinggi dibandingkan dengan 29 Mei 2019 yang sebesar Rp 586.000 per gram.

Laman yang sama menampilkan harga jual emas batangan Rp 708.000 per gram. Antam memproduksi emas batangan dengan berat 0,5 gram sampai dengan 1.000 gram.Mengacu pada laman PT Pegadaian (Persero), harga jual emas per gram sebesar Rp 714.000 untuk cetakan Antam dan Rp 681.000 untuk cetakan UBS, per Minggu (23/6/2019).

Perencana keuangan dari Finansia Consulting, Eko Endarto, mengemukakan, di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu, emas merupakan instrumen investasi paling aman karena diakui di seluruh negara.  Emas sangat bisa digunakan sebagai sarana portofolio aset ketika kondisi ekonomi tak menentu. Sebaliknya, ketika ekonomi stabil, orang akan mencari instrumen investasi lain karena kenaikan harga emas umumnya tidak setinggi produk investasi lainnya.

Harga Daging Ayam Anjlok ke Level Terendah

24 Jun 2019

Harga daging ayam saat ini sangat mengkhawatirkan peternak karena jauh di bawah biaya produksi Rp 18.500 per kg. Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) menduga anjloknya harga daging ayam disebabkan oleh pasokan DOC Final Stock yang berlebih tetapi tidak diikuti dengan kenaikan permintaan pasar. Saat ini, peternak tak bisa melakukan apa-apa untuk mengurangi defisit biaya produksi. Pengusaha berharap pemerintah segera menemukan solusi agar supply dan demand tidak merugikan peternak.

Perpanjangan Izin Usaha Tanito Harum Dibatalkan

21 Jun 2019

Menteri ESDM mencabut izin usaha operasi pertambangan Tanito Harum. Keputusan itu merespons surat Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo. Dalam suratnya, KPK menyatakan bahwa revisi PP 23/2010 wajib mengacu UU 4/2019 tentang minerba. Dengan mengikuti ketentuan UU Minerba, luas wilayah perpanjangan izin PKP2B menjadi IUPK hanya menjadi 15.000 hektare.

Pengamat hukum SDA Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, menilai keputusan Menteri ESDM memperpanjang izin usaha PT Tanito Harum cacat secara hukum. Sebab, pemerintah memberikan luas wilayah melebihi 15.000 ha. Tanpa surat KPK sekalipun, Menteri ESDM wajib memperhatikan ketentuan UU Minerba. Menurut dia, prioritas IUPK adalah BUMN. Artinya, BUMN tidak bisa diposisikan menerima sisa dari wilayah eks PKP2B. Semestinya wilayah yang habis kontraknya ditawarkan ke BUMN terlebih dahulu.

Program Minyak Sawit Didorong

19 Jun 2019

Kementerian Pertanian mendorong program penggunaan bahan bakar berbasis minyak sawit sebesar 100% atau mandatori B100. Dengan program itu, permintaan minyak sawit di dalam negeri meningkat dan mengubah struktur perdagangan minyak kelapa sawit di dunia. Pelaksanaan B100 juga dinilai dapat menghemat devisa dan menyukseskan program energi ramah lingkungan.

Sekertaris Jenderal serikat petani kelapa sawit (SPKS) Mansuetus Darto menilai program penggunaan solar dengan pencampuran minyak sawit 20% yang sudah berlangsung belum berdampak atau dirasakan para petani. Semestinya tandan buah segar milik petani (terutama petani swadaya) diserap industri produsen sawit dan biodiesel melalui koperasi. Dengan demikian mandatori B20 bisa dirasakan petani. Pemerintah berharap penerapan mandatori B20 akan mengurangu impor minyak.

Emiten Batubara Mencari Pasar Baru

18 Jun 2019

Industri barubara diramaikan wacana China membatasi impor batubara. Padahal, China adalah salah satu negara pengimpor batubara terbesar. Hingga Mei 2019, data impor barubara China masih naik 8,6% dari bulan sebelumnya. Analis Jasa Utama Capitas Sekuritas, Chris Apriliony, menilai pembatasan ini membuat perusahaan Indonesia harus mencari pasar lain. Untungnya, di negara berkembang lain, seperti Korea dan India, konsumsi batubara sedang meningkat. Untuk itu, Chris menyarankan wait and see pada emiten batubara. Sebab, kebijakan domestic market obligation (DMO) tak sebesar ekspor nasional. Kebutuhan PLTU belum bisa diandalkan.

Pemerintah Buka Keran Impor GPS Ayam 787 Ribu Ekor

18 Jun 2019

Pemerintah akan membuka keran impor bibit ayam nenek/bibit indukan/bibit ayama utama (grand parents stock/GPS) sebesar 787 ribu ekor tahun ini. Impor ini diperlukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan daging ayam ras pada 2021 yang mencapai 3,69 juta ton, pada tahun tersebut konsumsi daging ayam per kapita diasumsikan sebesar 13,5 kilogram per tahun dan jumlah penduduk 273.984.000 jiwa.

Mandatori B30 Kurangi Impor Solar

14 Jun 2019

Mandatori B30 atau Biodiesel 30% dalam setiap liter solar bisa menjadi salah satu solusi mengatasi defisit neraca perdagangan minyak dan gas. Penerapanya diperkirakan mengurangi impor solar sebanyak 8 juta kiloliter sampai dengan 9 juta kiloliter per tahun. Nilainya setara dengan kira-kira Rp 70 triliun. 

Kemarin pemrintahmenguji coba mandatori B30 untuk kendaraan. Rencana penerapan mandatori B30 akan dimulai pada 2020. Menurut Menteri ESDM Ignatius Jonan, hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan B30 adalah mesin yang diproduksi produsen otomotif haris dapat menerima solar dengan campuran 30% biodiesel. Selain itu performa kendaraan yang menggunakan B30 juga tidak menurun atau banyak berubah.