;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5781 )

DPR Nilai Regulasi PLTS Atap Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

20 Aug 2021

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS meminta Kementerian ESDM harus menimbang secara matang rencana mengubah aturan mengenai PLTS Atap, kendati alasannya demi meningkatkan kapasitas penggunaan PLTS Atap secara masif. Kekhawatiran terhadap aturan pengganti akan menjadi celah bagi pengusaha nakal untuk terjun ke sektor ketenagalistrikan melalui cara yang tidak tepat dan pada akhirnya hanya merugikan keuangan negara. Jika pemerintah ingin mendorong energi baru dan terbarukan (EBT) dan menggerakan minat masyarakat, maka pemerintah harus memfasilitasi, seperti ada insentif atau regulasi yang mendukung. 

Rancangan permen ESDM soal PLTS Atap dinilai bagus untuk mendorong produksi listrik EBT. Namun bila yang menikmati regulasi ini pelanggan di wilayah Jawa-Bali-Sumatera yang surplus listrik, apalagi di perumahan mewah di kota besar, selain PLN akan semakin buntung juga melukai rasa keadilan. Pengembangan PLTS Atap di wilayah yang surplus dinilai tidak ada urgensinya dan tidak tepat. Pemerintah diminta melihat secara objektif kewajaran produksi listrik di setiap tempat. Besaran itu ditentukan oleh kewajaran kebutuhan dimana listrik itu diproduksi. 

Ke depan energi baru dan terbarukan (EBT) harus menjadi sumber energi bagi masyarakat. Diakui investasi di EBT mahal, dikarenakan dalam mencapai target bauran energi, pemerintah harus ambil bagian apakah melalui APBN atau BUMN. Sepanjang belum ada UU bisa menjadi aturan pelaksanaan penggunaan energi berbasis PLTS Atap. Jika regulasi itu berdampak negatif bagi BUMN, kembali lagi kepada pemerintah. 

Energi Baru Terbarukan, BP Batam Raih Komitmen Investasi Rp36 Triliun

18 Aug 2021

Badan Pengusaha (BP) Batam meraih komitmen investasi  energi baru terbarukan  untuk menyiapkan Batam memasuki era baru energi ramah lingkungan. Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan sudah ada lima investor  untuk energi terbarukan yang menyatakan minat.  Namun sejauh ini baru dua perusahaan yang  menyampaikan proses awal  dengan total nilai investasi mencapai  Rp 36 trilliun. "Ada lima yang mau masuk. Kalau ada energi tenaga surya, akan menarik investasi masuk Batam,"kata Rudi, Senin (16/8)

Batam menjadi daya tarik bagi perusahaan EBT karena keberadaan industri berpotensi untuk menjadi konsuman. Kemudian memiliki jaringan distribusi energi ke pulau Bintan, yang juga masuk dalam daerah Free Trade Zone atau Kawasan Khusus (KEK). Atas kebutuhan energi tersebut, BP Batam menyambut rencana investasi  PT Toba Bara Energi dengen meneken MoU untuk rencana investasi  sekitar Rp 7 trilliun di waduk Tembessi.

Sehingga dua waduk di Batam, akan digunakan dua perusahaan energi terbarukan, untuk membangun panel surya. Perusahaan Sunseap Group Pte, Ltd dari Singarura  akan mendiverifikasi portofolio energi melalui model dan strategi biaya yang kompetitif. Dalam MoU ini, Sunseap akan menyediakan layanan satu atap untuk solusi energi bersih, yang mencakup beberapa elemen, seperti pendanaan, teknik, dan konstruksi tenaga surya dan pasokan listrik bersih. (YTD)

Pertamina Perkenalkan Teknologi Geotermal Pertama di Dunia

18 Aug 2021

PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), anak usaha dari PT Pertamina (Persero), mengenalkan pengembangan sistem pengukuran laju alir dua fase atau two phase flow meter sebagai terobosan teknologi geotermal pertama di dunia. Teknologi ini diciptakan production engineer PGE, yaitu Husni Mubarak. Teknologi fluida dua fasa karya Husni Mubarok ini sekaligus menjadi persembahan PGE untuk ulang tahun Kemerdekaan Indonesia ke-76.

Diungkapkannya, bermula dari penelitian saat mengambil program doktoral di Selandia Baru, Husni mengembangkan sistem pengukuran laju alir dua fase atau two phase flow meter. Teknologi ini berfungsi untuk memastikan data real-time fluida geotermal pada sumur produksi. Dengan begitu, bisa dipastikan performa operational excellence suatu sumur panas bumi sehingga kualitas sumur pun bisa terjaga. Husni menyatakan ide ini muncul saat dia kuliah di University of Auckland. Husni memulainya dengan mengidentifikasi persoalan yang terjadi pada sumur geotermal.

Penelitian Husni mendapat dukungan langsung dan PGE dan pemerintah Selandia Baru. Perusahaan energi di negara itu pun bersedia memfasilitasi penelitiannya, yaitu dengan memberikan fasilitas percobaan di sejumlah sumur mereka. Dari situlah Husni bisa menemukan komposisi yang tepat untuk bisa menghasilkan teknologi mengukur dua fase yang bisa diimplementasikan di sumur geotermal.


Holding Perkebunan Masuki Bisnis Jual Minyak Goreng, Gula, hingga Kopi

18 Aug 2021

Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) serius terjun ke bisnis ritel. Hal itu dilakukan untuk memenuhi ketersediaan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat dengan harga terjangkau dan kualitas premium. Keseriusan perusahaan masuk ke bisnis ritel ditandai dengan peluncuran brand Nusakita dalam produk minyak goreng, gula pasir, teh dan kopi.

Direktur Utama PTPN III Muhammad Abdul Ghani mengatakan, langkah hilirisasi ini merupakan upaya untuk menjaga ketahanan pangan.

Direktur Pemasaran Holding Perkebunan Nusantara Dwi Sutoro mengatakan, Nusakita hadir dalam beragam produk seperti minyak goreng, gula, kopi dan teh. Produk-produk tersebut diproduksi dengan tata kelola yang ramah lirigkungan.

Produk Nusakita akan didistribusikan secara nasional. Untuk tahap awal akan tersedia di area Sumatera Utara (Medan) dan Jabotabek pada September-Desember 2021. Produk ini dipasarkan dengan menggandeng distributor CV Cipta Usaha Nagari dan dua perusahaan startup yakni Tanihub dan Warung Pintar. Distribusi produk ini juga akan bekerjasama dengan perusahaan pelat merah lain.

Dari sisi produksi, PTPN Group lebih fokus pada produk minyak goreng yang diproduksi oleh anak perusahaan yaitu PT Industri Nabati Lestari (INL), Lalu, untuk gula pasir diproduksi oleh berbagai anak perusahaan yang berbisnis tebu atau gula dari kebun milik PTPN Group.


Valuasi Pembangkit Listrik Panas Bumi Selesai Bulan Ini

17 Aug 2021

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan konsolidasi aset pembangkit listrik panas bumi (PLTP) milik PT Indonesia Power serta PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) bisa rampung pada akhir bulan ini. "Sekarang prosesnya masih terus berjalan," kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, kemarin. Konsolidasi aset menjadi langkah pertama untuk membentuk induk usaha atau holding geotermal yang akan dipimpin oleh PGE. Setelah prosesnya selesai, PGE akan mulai mengakuisisi aset PT Geo Dipa Energi, yang mengoperasikan PLTP Dieng serta PLTP Patuha dengan kapasitas masing-masing 55 megawatt. Pada tahap akhir, sebagian saham PGE bakal dilepas ke publik lewat pasar modal. PGE bakal mengakuisisi lima pembangkit listrik PLN yang berada di wilayah kerjanya dengan total kapasitas terpasang 565 megawatt. Saat ini PGE menunjuk PT Mandiri Sekuritas, sementara PLN bekerja sama dengan Ernst & Young untuk menilai aset tersebut. Kajian kedua perusahaan ini akan menjadi dasar penentu pembagian saham holding. Arya menuturkan, rencana integrasi aset ini ditujukan untuk mengejar target 23 persen bauran energi baru dan terbarukan (EBT) dari total energi nasional pada 2025. Panas bumi menjadi salah satu andalan karena terdapat cadangan potensi setara dengan 15.128 megawatt untuk listrik. "PLTP ini kekuatan besar, jadi harus disatukan," katanya. Pengembangan PLTP menghadapi kendala kebutuhan dana yang besar di sektor hulu. Penjualan saham menjadi salah satu jalan keluarnya.

Pembentukan holding memicu penolakan dari Serikat Pekerja PLN Persatuan Pegawai Indonesia Power, serta Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa-Bali (PJB). Mereka tak sepakat jika holding tidak dipimpin oleh PLN. "Karena bertentangan dengan konstitusi,” ujar Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Abrar Ali. Serikat pekerja juga menganggap rencana melepas saham kepada investor bisa merugikan masyarakat. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu pun mendukung penolakan tersebut lantaran tak setuju dengan rencana penawaran saham PGE ke publik.

Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power, Andy Wijaya, menjelaskan penggabungan aset PLTP bakal meningkatkan biaya pokok produksi listrik. "Bebannya akan lari ke subsidi negara. Jika negara tidak mampu, mau tidak mau bebannya langsung ke tarif listrik," tuturnya.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, mengklaim holding dibentuk untuk mengintegrasikan proses bisnis dan operasi sehingga lebih efisien. Dengan begitu, tarif listrik bagi pelanggan PLN pun bisa tetap terjangkau. "Sebelum ada rencana holding, pengelolaannya terpecah-pecah, nilai tambahnya kecil, dan posisi tawar kepada stakeholder lemah, " ujarnya. Agung menuturkan, kebijakan pemerintah untuk melakukan terobosan dalam pengelolaan panas bumi sangat dibutuhkan. Potensi total energi panas bumi di Indonesia mencapai 25 gigawatt atau setara dengan 40 persen cadangan potensi dunia. Namun pemanfaatannya di dalam negeri baru sekitar 2,1 gigawatt.

Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eddy Soeparno, pun sepakat konsolidasi aset ketiga pengelola bisa menghasilkan efisiensi. "Holding mampu menciptakan sebuah perusahaan yang memiliki kapasitas untuk mendanai proyek-proyek ke depannya karena pasti neracanya akan lebih besar," tuturnya. Edi juga menilai, dari aspek pengalaman mengelola panas bumi, PGE yang rencananya menjadi induk holding sudah teruji.



Larangan Ekspor Ganggu Kinerja BUMI

16 Aug 2021

Adanya larangan ekspor batubara bagi 36 perusahaan dari Kementerian Energi Sumber Daya Minerba (ESDM) yang satu di antaranya menerpa anak perusahaan PT BUMI Resources Tbk yaitu PT Arutmin Indonesia (Arutmin). Hal ini membuat produsen batu bara terbesar di Indonesia itu buka suara mengenai larangan ekspor yang dikenakan Kementerian ESDM kepada anak usaha, PT Arutmin Indonesia, tersebut.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT BUMI Resources Tbk, Dileep Srivastava menjelaskan, pada dasarnya Arutmin telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) lebih dari 25 persen sampai dengan bulan Juli. Berdasarkan penilaian Minerba, Arutmin belum memenuhi kontrak penjualan batu bara dengan PLN sesuai dengan alokasi tahunan. Dileep mengatakan, dengan pelarangan ekspor ini, PT Arutmin tidak bisa mengirimkan batu bara kalori tinggi (HCV) yang sudah terikat kontrak dengan pembeli luar negeri. Batu bara tersebut tidak dapat dijual di dalam negeri karena spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan PLN dan pembeli dalam negeri lainnya. Dampaknya Arutmin akan kehilangan pendapatan, potensi denda dan klaim dari pembeli.

Kemudian, menurut Dileep, Kredibilitas Arutmin sangat dipertaruhkan di mata pembeli luar negeri hingga penjualan batu bara lainnya di kemudian hari. Arutmin juga akan terganggu kredibilitasnya di mata pembeli luar negeri dan akan berdampak pada penjualan batubara di kemudian hari. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi larangan ekspor batu bara kepada 34 perusahaan. Sanksi itu sendiri dijatuhkan lantaran perusahaan itu gagal memenuhi kewajiban pasokan batu bara yang sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dalam periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.


Penerapan Pajak Karbon dan Skema Dagang Karbon di Dunia

13 Aug 2021

Alternatif skema pungutan untuk mengurangi efek dari emisi karbon selain pajak adalah Emission Trading Shceme (ETS) atau dikenal juga dengan nama Cap and Trade Scheme. Apa beda antara pajak karbon dan ETS?Dalam skema pajak karbon, pajak dikenakan atas karbon (CO2) yang dihasilkan jika melebihi ambang yang diperbolehkan. Misalnya, sebuah kilang minyak menghasilkan 1 juta ton CO2 dalam setahun. Berdasarkan kebijakan dari negara, CO2 yang boleh dihasilkan oleh kilang tersebut hanya 700 ribu ton. Maka, kilang minyak harus membayar 300 ribu ton CO2 dengan pajak, misalnya sebesar US$ 10/ton. Sehingga tiap tahun kilang itu harus membayar pajak karbon sebesar US$ 3 juta.

Berbeda dengan pajak karbon, ETS tidak menggunakan skema pinalti. Kilang minyak diberikan credit (kuota) CO2 sebesar 700 ribu ton per tahun. Kalau mereka menghasilkan CO2 sebesar 1 juta ton per tahun, mereka harus membeli kekurangan 300 ribu ton credit CO2 ke perusahaan lain yang punya tabungan CO2. Dengan cara ini, perdagangan antara yang membutuhkan kredit CO2 dan yang punya tabungan CO2 akan terjadi secara alami. Harga dari kredit CO2 ini akan bergantung supply dan demand atau bisa juga diatur oleh pemerintah.

Banyak negara belum menerapkan pajak karbon dan ETS, sementara ada Negara yang sudah atau akan memulainya. Apa konsekuensi yang mungkin terjadi? Pertama, harga produk di Negara yang sudah menerapkan akan lebih mahal.  Kedua, kalau pajak karbon yang ditetapkan terlalu tinggi atau harga kuota karbon tidak terkontrol, akan banyak pengusaha yang tidak mau lagi berbisnis di bidang energi fosil.


Kinerja Perdagangan, Ekspor Karet Perlahan Bangkit

13 Aug 2021

Membaiknya kondisi perekonomian di sejumlah negara membuat pasar ekspor komoditas karet kembali bergairah tecermin dari perbaikan harga jual dan kuantitas. Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Karet Indonesia Sumatera Selatan yang diperoleh Bisnis, ekspor karet sepanjang enam bulan pertama tahun ini mencapai 501.651 ton atau naik 20% dibandingkan dengan semester I/2020 sebanyak 414.956 ton. Dia memaparkan produksi pabrik karet di Sumsel lebih dari 90% diserap oleh pasar ekspor. "Kondisi sekarang berbeda dengan PSBB , industri karet masih diizinkan produksi normal dengan protokol kesehatan ketat." Namun demikian, kata Alex, para pengusaha karet optimistis kinerja produksi maupun ekspor sepanjang tahun ini sesuai target.

Pada tahun lalu, ekspor karet asal Sumsel tercatat sebanyak 918.674 ton. Tahun ini diharapkan kinerja ekspor bisa menembus di atas 900.000 ton. Kepala BPS Sumsel Zulkipli mengatakan laju pertumbuhan industri tersebut sejalan dengan peningkatan produksi crumb rubber serta peningkatan ekspor. "Tentu saja peningkatan ekspor karet itu berdampak signifikan terhadap komponen ekspor di PDRB Sumsel.

Ekspor komoditas andalan Sumsel, yakni karet, batu bara dan minyak sawit tercatat tumbuh positif pada kuartal II/2021," katanya. Zulkipli mengatakan ekspor merupakan sumber pertumbuhan terbesar, yakni 5,64% pada pertumbuhan ekonomi Sumsel kuartal II/2021. Dalam perkembangan lain, kinerja ekspor Sulawesi Selatan perlu akselerasi karena nilai ekspor Sulsel pada Juni 2021 sebesar US$101,85 juta atau mengalami penurunan 4,81% dibandingkan dengan ekspor Mei 2021 sebesar US$106,99 juta. Pemerintah Provinsi Sulsel berupaya memaksimalkan potensi yang dimiliki guna membangkitkan kembali kinerja ekspor, salah satunya dengan berkontribusi dalam program Merdeka Ekspor yang akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 14 Agustus 2021.

"Khusus Sulsel sendiri, setelah update terakhir data kita, progres nilai ekspor terus bergerak naik dari Rp28 miliar menjadi Rp51 miliar. " Pelaksanaan Merdeka Ekspor akan dilepas secara bersamaan oleh Presiden RI Joko Widodo dari Istana Bogor. Sementara itu, di Sulsel pelepasan ekspor akan dilakukan di Makassar New Port . Kepala Dinas Perdagangan Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo mengatakan Merdeka Ekspor akan menjadi momen yang baik bagi Sulsel untuk kembali memacu kinerja ekspor karena akan mendukung perbaikan iklim ekonomi setempat. Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mendukung rencana ekspor sejumlah komoditas tersebut dan dapat berjalan secara berkelanjutan. Dia berharap agar ekspor komoditas asal Sulsel bisa terus berkembang, baik dari segi volume maupun jenisnya.

Bulog Bakal Produksi Beras Premium 2022

13 Aug 2021

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso atau akrab disapa Buwas mengatakan Bulog tengah melakukan proses pengadaan beras kualitas premium. Targetnya, mulai awal tahun 2022, Bulog sudah bisa menghasilkan beras kualitas premium.

Jadi kami akan membeli gabah dari petani. Dan kami yakin beras itu akan menjadi beras premium karena mesinnya untuk beras premium. Cost untuk beras medium dan beras premium sama saja.

Dengan begitu Buwas menegaskan tidak akan ada lagi impor beras. Mengingat sudah adanya beras premium yang diproduksi sendiri di dalam negeri.


Dua Produsen Batubara Sudah Boleh Ekspor Lagi

12 Aug 2021

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut sanksi larangan ekspor batubara terhadap dua dari 34 perusahaan yang melanggar aturan DMO.Sebelumnya, Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi larangan ekspor bagi 34 perusahaan batubara yang tidak memenuhi kewajiban memasok ke pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) kepada Grup PLN. "Bagi perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban, maka larangan ekspor tersebut dicabut," ungkap Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, kepada KONTAN, Rabu (11/8).Sesuai ketentuan, sejauh ini sanksi terhadap dua perusahaan telah dicabut. Jadi, kedua perusahaan tersebut dapat kembali melakukan kegiatan ekspor batubara. Salah satunya adalah PT Bara Tabang, anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang kegiatan ekspornya sudah aktif kembali. Hal ini berdasarkan surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM tertanggal 10 Agustus 2021 kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Ridwan menyebutkan Bara Tabang telah memenuhi kewajiban pasokan batubara kepada PLN.Kementerian ESDM juga dinilai telah mencabut sanksi satu perusahaan lagi, yakni PT Borneo Indobara, anak usaha PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS). Sekretaris Perusahaan PT Golden Energy Mines Tbk, Sudin Sudirman memastikan pada awal Agustus 2021 pemenuhan DMO sudah dilakukan. Borneo Indobara telah memenuhi kewajiban dan kekurangan volume pasokan kepada Grup PLN sebesar 55.000 ton.

(Oleh - HR1)